Berita Terkini

282

KPU DIY LAKSANAKAN RAPAT PLENO LPPA (LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNA ANGGARAN) BULAN APRIL 2022

diy.kpu.go.id - KPU Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan rapat pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran) Bulan April 2022 secara daring pada 17 Mei 2022. Pleno LPPA dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat Pleno LPPA ini merupakan kegiatan rutin yang telah dan terus dilakukan oleh KPU DIY sebagai bentuk  transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.  Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan terkait realisasi fisik dan anggaran bulan April 2022. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan April. Tahun 2022 secara detail, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tanggapan atas LPPA yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang memberikan penjelasan/tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta . Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan April diakhiri pada pukul 16.50 WIB. (KUL)  


Selengkapnya
210

KPU DIY Laksanakan Rakor Pencermatan Kembali Hasil Penilaian Arsip di Lingkungan KPU DIY

diy.kpu.go.id - Jumat (13/05), KPU DIY laksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Kembali Hasil Penilaian Arsip di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring melalui Zoom Cloud Meeting. Rakor ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil penilaian arsip KPU DIY oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY. Hadir dalam acara ini Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Staf Pelaksanan KPU DIY. Rakor dibuka oleh Sekretaris KPU DIY, Bapak Muhammad Hasyim beliau menyampaikan arsip merupakan hal yang perlu dikelola dengan baik.  KPU DIY bekerja sama dengan DPAD DIY dalam mengelola dan melakukan penilaian terhadap arsip-arsip inaktif. Hasil penilaian tersebut akan kita cermati bersama dalam rakor ini sehingga menghasilkan rekomendasi dari Komisioner KPU DIY terkait arsip-arsip tersebut. Selanjutnya rakor dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Ibu Srimulyani. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY memaparkan arsip-arsip yang telah dinilai dan hasil rekomendasi dari DPAD DIY yang disandingkan kembali dengan PKPU yang mengatur tentang retensi  arsip dilingkungan KPU baik itu PKPU Nomor 17 tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  Kesimpulan rakor  antara lain: arsip yang sifatnya permanen setelah digitalisasi maka fisiknya di serahkan ke DPAD DIY dengan berita acara beserta lampirannya, sedangkan arsip yang sifatnya musnah akan ajukan kepada pimpinan untuk dimintakan rekomendasi/arahan untuk dipilah mana yang harus digitalisasi terlebih dahulu. Pertimbangan dilakukan  digitatalisasi ini adalah untuk kepentingan dan pemanfaatan lebih lanjut terhadap arsip tersebut.  Rakor ditutup oleh Sekretaris KPU DIY, dalam penutupan acara beliau menyampaikan akan segera melakukan tindaklanjut, hal ini sebagai wujud pengelolaan  dan pemanfaatan  arsip KPU DIY bagi pihak-pihak yang membutuhkan, serta efisiensi tempat penyimpanan. (KUL)  


Selengkapnya
197

KPU DIY Lakukan Koordinasi dan Konsolidasi dengan Komisi Informasi Daerah DIY

diy.kpu.go.id - Kamis (12/5), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Koordinasi dan Konsolidasi dengan Komisi Informasi Daerah DIY dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU DIY bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, dan jajaran di lingkungan Sekretariat KPU DIY. Koordinasi diterima oleh Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Moh. Hasyim, bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Agus Purwanta, Koordinator Bidang PSI, Erniati, dan Koordinator Bidang ASE, Sri Surani. Ahmad Shidqi menyampaikan, “Dari proses pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) masih ada yang perlu dikonsultasikan secara detail. KPU DIY juga mewakili KPU Kabupaten/Kota untuk berkonsultasi menjawab persoalan pengisian SAQ.” Proses pengisian SAQ yang dibahas yaitu diantaranya meliputi kegiatan pendidikan, struktur organisasi, dan risalah dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh badan publik. Moh. Hasyim menyampaikan, “Mengenai informasi risalah rapat dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan atau keputusan yang dibuat oleh badan publik merupakan semangat dari pelaksanaan Undang-Undang. Regulasi menyebutkan jika badan publik menyediakan produk hukum maka harus disediakan informasi tersebut berikut pertimbangannya. Bahan pertimbangan tersebut istilahnya di Peraturan Komisi Informasi adalah risalah.” Lebih lanjut Moh. Hasyim menyampaikan bahwa Komisi Informasi DIY melihat substansinya yaitu pertimbangan, tidak mewajibkan dasar pertimbangan suatu keputusan tersebut harus menyebut risalah. Jika dasar pertimbangan suatu produk hukum berupa keputusan KPU DIY berupa Berita Acara maka dapat dilampirkan sebagai bukti pertimbangan dalam SAQ disertai dengan penjelasan. Dalam penutupnya KPU DIY menyampaikan terima kasih dan berharap agar koordinasi yang sudah dilakukan tetap terjalin dan meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten Kota se-DIY.


Selengkapnya
156

KPU DIY Melakukan Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan April 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan April 2022 secara daring, pada Rabu (11/5/2022). Rapat evaluasi tersebut dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Rapat evaluasi dihadiri oleh Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Setelah rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, selanjutnya, dilakukan pembacaan laporan pengaduan masyarakat, gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan KPU DIY oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Moh Sugiharto dan diteruskan pembacaan laporan pelayanan publik oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani. Berdasarkan pelaporan pengaduan masyarakat, gratifikasi, benturan kepentingan dan Pelayanan Publik Bulan April 2022 semuanya nihil, tidak ada laporan yang masuk ke KPU DIY. (LS)


Selengkapnya
306

KPU DIY Sahkan Kartu Kendali SPIP April 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY secara daring, pada Selasa (10/5/2022). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Setelah pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, melaporkan pengisian kartu kendali oleh KPU DIY dan penetapan kartu kendali tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, dilakukan pembacaan laporan kartu kendali di lingkungan KPU se-DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah. Berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY serta Berita Acara penetapan kartu kendali SPIP dilingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY kemudian menetapkan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan April 2022. (SA)  


Selengkapnya
175

PASCA LIBUR LEBARAN, KPU DIY AWALI DENGAN RAPAT PLENO DPB

diy.kpu.go.id - Di hari pertama seusai libur Lebaran Tahun 2022, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan April Tahun 2022 di Wilayah DIY. Rapat yang dilaksanakan pada Senin (9/5) tersebut dilakukan secara daring, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, serta undangan lain dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota menjelang libur Lebaran Tahun 2022. “Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi sebelum libur Lebaran, sehingga kita dapat melaksanakan rekapitulasi tingkat DIY hari ini,” tutur Hamdan. Ditambahkan oleh Hamdan, KPU Kabupaten/Kota untuk selalu berhati-hati dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sehingga ketika melakukan TMS maupun penambahan data pemilih dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaan rekapitulasi, seperti rapat pleno sebelumnya, dibacakan Berita Acara Rekapitulasi DPB Bulan April 2022 Tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Proses rekapitulasi tingkat DIY dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto. Wawan mengharapkan agar KPU Kabupaten/Kota untuk saling berkoordinasi mengenai data pemilih yang melakukan perpindahan antar-kabupaten/kota di wilayah DIY. Data-data pemilih yang melakukan perpindahan tersebut diharapkan dapat ditelusuri, apabila masih dalam satu wilayah DIY, sehingga pemilih yang bersangkutan tidak kehilangan hak pilihnya.  Untuk hasil Rekapitulasi DPB DIY Bulan April Tahun 2022 adalah sebesar 2.677.770 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebesar 1.301.845 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 1.375.925 pemilih. (Rendatin)  


Selengkapnya