
diy.kpu.go.id – Rabu (16/02) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Bulan Februari 2022. Kegiatan tersebut diadakan secara daring, dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY, seluruh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, serta Plt dan jajaran Staf di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat DIP tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali yang memungkinkan adanya pembaruan DIP dan menjadi perwujudan transparansi kelembagaan KPU DIY terhadap informasi publik. Hamdan menyampaikan “Pada rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, sekretariat telah mengumpulkan dokumen informasi publik dan telah mengkompilasi pembaruan DIP. Dengan demikian, pada rapat yang berlangsung pada hari ini peserta rapat memberikan masukan terhadap pembaruan tersebut.” Selanjutnya, pembaharuan DIP periode 1 November 2021-10 Februari 2022 dibacakan oleh Sub Bagian Program dan Data, Sub Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Hukum, Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Sub Bagian Umum dan Logistik serta pengadaan. Seluruh sub bagian dan pengadaan mendapatkan beberapa pembaharuan serta masukan yang diterima oleh peserta rapat pleno.(IKAM)