Berita Terkini

KPU DIY adakan Rapat Evaluasi Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Publik Bulan Februari 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat Evaluasi Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Publik Bulan Februari 2022, pada Selasa (08/03), secara daring. Acara ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa, "Sampai saat ini, tidak ada laporan terkait Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan masyarakat Pelayanan Publik bulan Februari 2022. Pada prinsipnya, laporan itu bukan hanya sekadar laporan namun juga agar kita dapat melakukan upaya untuk pencegahan gratifikasi agar tidak terjadi.” Amalia Rahmah, selaku Kepala subbagian Hukum KPU DIY juga menyampaikan laporan implementasi, monitoring evaluasi pelayanan publik dilingkungan KPU DIY periode Februari tahun 2022. Evaluasi diadakan untuk terus meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan terhadap publik yang lebih baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi setiap bulannya walaupun sampai saat ini memang belum ada laporan terkait Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan masyarakat Pelayanan publik bulan Februari 2022.(SA)  

KPU DIY Terima Audiensi KPPI DIY

diy.kpu.go.id - Selasa (08/3) Komisi Pemilihan Umum DIY (KPU DIY) menerima audiensi DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Daerah Istemewa Yogyakarta. Pertemuan ini selain melakukan audiensi juga menjalin silahturahmi antara KPPI dengan KPU DIY. Audiensi dihadiri oleh  KPPI DIY yang terdiri dari Ketua beserta pengurus inti dan diterima oleh KPU DIY terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY dan jajaran di lingkungan KPU DIY. Penerimaan audiensi oleh KPU DIY dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Latar belakang dari acara ini tidak hanya sekedar silaturahmi antara KPU DIY dengan DPD KKPI DIY namun juga membuka forum diskusi kepada DPD KKPI DIY. Dalam sambutan dari Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada ketua dan pengurus inti KKPI DIY yang bersedia menghadiri acara ini. Pada silaturahmi dan diskusi tersebut Ketua DPD KKPI Yuni Satia Rahayu menyampaikan, contoh permasalahan saat penyelenggaraan Pemilu atau Pileg dan juga keterwakilan dari calon legislatif perempuan yang tidak mencapai target yaitu sebanyak 30%. Selain itu, DPD KKPI DIY juga menyampaikan kekhawatirannya jika terjadi pelanggaran berupa poltik uang dalam Pemilu mendatang.  DPD KKPI DIY juga menyampaikan harapannya agar KPU DIY bisa memberikan perhatian pada pemilih dan caleg  perempuan. Termasuk juga mengawal agar tidak terjadi kecurangan kepada calon legislatif perempuan. Menanggapi diskusi, Ketua Divisi Teknis KPU DIY, Zaenuri Ikhsan mengatakan kalau sebagai penyelenggara pemilu, KPU DIY selalu memberikan perlakuan yang adil kepada semua pihak. Baik itu pemilih ataupun calon. Karena itu, Ikhsan justru mendorong DPD KKPI DIY untuk bersama KPU mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. Juga agar bersedia melaporkan jika menemui indikasi kecurangan.  Pada akhir diskusi, KPU DIY menyampaikan cara melakukan permohonan informasi melalui PPID kepada KPPI DIY.(MRGA)  

Bahas “Laporan Barang Persediaan” Pada Knowledge Sharing KPU DIY

diy.kpu.go.id - Selasa (08/03), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji. Tema laporan barang persediaan diangkat pada materi knowledge sharing agar seluruh pegawai mengetahui terkait alur barang persediaan dan dapat membedakannya dengan belanja barang biasa, jasa dan pemeliharan. Gemilang Padma Witranta yang merupakan PNS Sekretariat KPU DIY sebagai narasumber menjelaskan terkait pengertian barang persediaan, persediaan berdasarkan bentuk dan jenis, contoh barang persediaan, syarat pengakuan persediaan diterima, pengukuran persediaan, kebijakan akuntansi persediaan, pengelompokan akun belanja barang persediaan, klasifikasi akun yang tidak termasuk barang persediaan, dan barang pemeliharaan. Gemilang juga memberikan contoh studi kasus seminar kit yang hanya di gunakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) dan karena KPU bukan Pusdiklat maka seminar kit menjadi  belanja barang. Selanjutnya juga disampaikan oleh Gemilang bahwa “permasalahan terkait persediaan yaitu satker melakukan belanja persediaan menggunakan akun non persediaan atau sebaliknya, solusinya adalah pada saat menyusun perencanaan kegiatan dan RKAKLnya dengan melihat niat awal (intention) sehingga  untuk barang-barang yang memang direncanakan habis pada satu kegiatan tidak dialokasikan dari belanja barang persediaan dan tidak menjadi persediaan”. Selanjutya sekilas laporan persediaan di aplikasi persedian yang disampaikan oleh Ahmad Widiatmoko yang merupakan PNS pada Sub Bagian Umum Sekretariat KPU DIY. Ahmad menyampaikan bahwa “ sebelum persediaan dinput, operator melihat data dari operator  SAIBA terkait buku besar kas. Dalam SP2D terdapat nota yang masuk dalam persediaan dan nota tersebut yang dimasukan dalam data barang persediaan. Disampaikan pula bahwa “ada laporan tahunan dan semesteran”. Ahmadpun menjelaskan langkah-langkah membuat laporan persediaan pada aplikasi SIMAK-BMN.(RDS)  

KPU DIY Sahkan Kartu Kendali SPIP Februari 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY secara daring, pada Senin (7/3/2022). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Plt. Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Setelah pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, melaporkan pengisian kartu kendali oleh KPU DIY dan penetapan kartu kendali tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, dilakukan pembacaan laporan kartu kendali di lingkungan KPU se-DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah. Berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY serta Berita Acara penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY kemudian menetapkan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan Februari 2022. (SA)  

KPU DIY “Rutin” Evaluasi Rencana Aksi RB dan ZI

diy.kpu.go.id - Senin (7/03), Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas tahun 2022. Evaluasi ini dilakukan secara rutin untuk mengukur sudah sampai sejauh mana pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di lingkungan KPU DIY. Agenda rapat ini dilaksanakan dua kali setelah sebelumnya pada tanggal 25 Februari 2022. Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Sekretariat KPU DIY, Bambang Gunawan, memandu rapat dengan membacakan rencana aksi Reformasi Birokrasi pada setiap area. Rapat dilakukan dengan pencermatan terhadap langkah aksi, bukti fisik, dan target waktu capaiannya. Pencermatan dilakukan dengan membacakan komponen rencana aksi dan indikatornya. Terdapat beberapa langkah aksi yang belum dilaksanakan untuk tahun 2022, sehingga perlu penyusunan rencana aksi kembali. Bambang juga memandu dalam evaluasi Rencana Aksi Zona Integritas KPU DIY. Bambang menyampaikan bahwa, meskipun target evaluasi rencana aksi yang ada pada Lembar Kerja adalah dilakukan secara triwulan dan semester, KPU DIY memiliki inisiatif untuk melakukannya secara bulanan. Dalam evaluasi, terdapat kegiatan inovasi yang masih tertunda pelaksanaannya. Kegiatan ini akan diusahakan diselesaikan sebelum penilaian oleh Kementerian PAN dan RB atas implementasi zona integritas di lingkungan KPU DIY. Anggota KPU DIY Divisi Pengawasan dan Hukum, Siti Ghoniyatun, menyampaikan bahwa terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahun 2021 dan masih relevan sebagai bahan evaluasi tahun 2022. Siti mengungkapkan bahwa KPU DIY telah berupaya keras untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Bebas Korupsi dengan menyelenggarakan beberapa kegiatan terkait gratifikasi maupun whistle blowing system, dengan mengundang narasumber dari Komisi Pemeberantasan Korupsi dan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. Bambang menutup evaluasi rencana aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, dengan mengingatkan bagi koordinator dan anggota area perubahan untuk mengumpulkan eviden dalam rangka penilaian implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas melalui media yang telah disediakan.(tp3h2s)  

Agenda Rutin KPU DIY, Laksanakan Monitoring Kartu Kendali SPIP

diy.kpu.go.id - Sebelum lakukan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP, KPU DIY melaksanakan monitoring Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota yang telah dikirimkan ke KPU DIY. Kartu Kendali dilihat kedalaman substansi dan data-data pendukungnya. Monitoring ini merupakan agenda rutin KPU DIY di minggu pertama setiap awal bulan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun memimpin jalannya monitoring yang diikuti oleh Sub Bagian Hukum KPU DIY. Pada Jumat (4/3), monitoring dilakukan bertahap sesuai dengan waktu pengiriman Kartu Kendali SPIP dari KPU Kabupaten/Kota.  Secara keseluruhan Kartu Kendali SPIP yang dikirimkan tidak ada catatan yang berarti, hanya saja ada yang perlu ditambahkan untuk kelengkapan data pendukung. Setelah catatan dimutakhirkan, kemudian diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota agar segera dikirimkan kelengkapan data pendukung. Siti Ghoniyatun mengungkapkan bahwa pengisian Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis SPIP. Monitoring kartu kendali SPIP juga bagian dari evaluasi yang dilakukan KPU DIY sebagai koordinator wilayah terhadap penyelenggaraan SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Setelah monitoring selesai dilakukan dan semua data sudah siap, kemudian dilakukan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hasil Rapat Pleno tersebut dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke Inspektorat Utama KPU RI.(tp3h2s)