Berita Terkini

KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran) Bulan Februari 2022

diy.kpu.go.id – Sebagai wujud keterbukaan dan pertanggungjawaban anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali laksanakan rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran) Bulan Februari 2022 secara daring pada 17 Maret 2022. Pleno LPPA dihadiri oleh Ketua  dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan terkait realisasi fisik dan anggaran bulan Februari 2022. Penyampaian secara detail meliputi 19 Rincian Output serta Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN Kabupaten/Kota se-DIY sampai dengan bulan Februari 2022 disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tanggapan  atas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa pengguna Barang memberikan penjelasan atas tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA)  diakhiri pada pukul 17.30 WIB.(kul)  

Persiapan KPU DIY Menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Moh Zaenuri Ikhsan, menghadiri kegiatan FGD Perkembangan Politik “Hamemayu Hayuning Bawono untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024“. Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY pada Rabu (16/3). Kegiatan ini diikuti oleh Kepolisian Daerah DIY, instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Organisasi Masyarakat tingkat DIY, Kesbangpol Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu DIY, serta Partai Politik tingkat DIY. Moh Zaenuri Ikhsan bertindak sebagai narasumber dan memaparkan materi dengan judul Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam paparannya Ikhsan menyampaikan bahwa KPU DIY tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Persiapan tersebut meliputi penyusunan kebutuhan kegiatan dan anggaran tahapan Pemilu mulai persiapan hingga penyelesaian, penguatan kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di DIY. Dalam penutupnya Ikhsan menyampaikan, “Perlu dilakukan sinergi, kerjasama serta koordinasi yang rutin guna memperlancar dan mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.(AERW)  

Pelantikan Pejabat Administrasi Sekretariat KPU Se Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id - Jumat (11/03), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Pelantikan Pejabat dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pengawas pada Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelantikan ini diadakan secara serentak dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. Di DIY dilantik 26 orang sebagai Pejabat Pengawas dan secara nasional sejumlah 2.123 orang sebagai Pejabat Pengawas. Pelantikan ini ditujukan untuk mengisi jabatan kosong serta melaksakan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Sekretariat KPU. Muhammad Hasyim, Sekretaris KPU DIY, membacakan Sambutan Sekretaris Jenderal pada acara tersebut. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa penataan organisasi dan tata kerja kesekretariatan KPU akan memperluas dukungan pada tugas fungsi pelayanan agar lebih kompetitif, inovatif, dan produktif serta akuntabel dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Tugas seksecretariatalah memberi dukungan dan pelayanan teknis dan administrasi kepada KPU secara bertingkat. Penekanan dalam sambutan Sekretaris Jenderal adalah, dalam menjalankan tugasnya, Pejabat yang dilantik harus melakukan konsolidasi antara komisioner dan sekretariat. Serta melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder. Kompetensi pejabat pengawas harus selalu ditingkatkan mengingat tuntutan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Hasyim menutup sambutan dengan ucapan selamat bagi para pejabat yang dilantik, baik itu rotasi maupun promosi. Pejabat yang dilantik hari ini harus segera menyesuaikan diri pada tempat yang baru.(tp3h2s)  

KPU DIY Bahas Masukan atas Rancangan Peraturan KPU tentang Sosialisasi Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan

diy.kpu.go.id - Jumat (11/3) Komisi Pemilihan Umum DIY (KPU DIY) mengadakan rapat Pembahasan Masukan atas Rancangan Peraturan KPU tentang Sosialisasi Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan. Rapat dihadiri  Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang terdiri dari KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Kulonprogo, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat ini membahas masukan draft dan masukan peraturan KPU tentang  Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Rapat dipimpin oleh Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Ahmad Shidqi menyampaikan, dalam pertemuan Rapat Pimpinan (Rapim) tanggal 22-23 Februari 2022 lalu telah dibahas draft Peraturan KPU tersebut namun hasilnya tidak maksimal. Sehingga perlu pembahasan draft masukan dari KPU Kabupaten/Kota tentang strategi sosialisasi. Oleh karena itu KPU kemudian meminta KPU di daerah untuk menyusun masukan draft peraturan KPU dimaksud. Meskipun belum tentu semua masukan ditampung dan ditindaklanjuti, namun tiap KPU Kabupaten/Kota diminta untuk tetap menyampaikan catatan baik itu dalam Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan 2015. Harapannya, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan aspirasi dan poin-poin penting dalam partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan lalu. Selanjutnya rapat diakhiri dengan pemaparan masing-masing, perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-DIY menyampaikan beberapa masukan terhadap draft rancangan Peraturan KPU dimaksud diantaranya yaitu terkait definisi pemantau Pemilu, penambahan materi pendidikan pemilih, tentang pencegahan politik uang, definisi penyandang disabilitas dan partisipasi masyarakat. Dalam penutupnya, Ahmad Shidqi menyampaikan, “Perlu strategi sosialisasi Pemilu dan Pilkada, pendidikan pemilih, serta aturan yang diperjelas mengenai peliputan masyarakat dalam Pemilu yang tentu berbeda dengan sosialisasi.” (MRGA)  

KPU DIY Lakukan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Bulan Februari 2022

KPU DIY pada hari Rabu (9/3) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi persiapan rekapitulasi dan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Februari tahun 2022 di wilayah DIY secara daring. KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY memaparkan proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan beserta dengan kendala yang ditemui. Sebagian besar kendala yang ditemui berkaitan dengan akses sanding data dengan Dispendukcapil yang saat ini dibatasi dan hanya diberlakukan satu pintu, yaitu melalui KPU RI. Selanjutnya dalam kegiatan ini ditetapkan jumlah pemilih sebesar 2.683.532 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.305.125 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.378.407 orang. Pemilih tersebut tersebar kedalam 78 kecamatan, 438 desa/kelurahan serta 8.741 TPS di wilayah DIY. Selain itu, juga dibahas persoalan teknis terkait perbedaan kode didalam aplikasi Sidalih versi terbaru dengan PKPU 6 Tahun 2021. Saat ini aplikasi Sidalih sudah disesuaikan, sehingga  KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan sinkronisasi antara Berita Acara dengan aplikasi Sidalih tersebut.*pdatin

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penerapan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU se - DIY

Diy.kpu.go.id - Selasa (08/3), KPU DIY mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penerapan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU se-DIY secara daring. Peserta dari KPU DIY yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris beserta Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Plt. Kepala Sub Bagian dan Staf PNS di Lingkungan KPU DIY. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota hadir Ketua, Anggota, Sekretaris, seluruh Kepala Sub Bagian dan staf Sekretariat. Latar belakang acara sosialiasi antara lain masih ada ketidaksiapan dan kurangnya pemahaman mendalam tentang gratifikasi dan penerapan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU se-DIY. Narasumber sosialisasi adalah Adiwijaya Bakti selaku Inspektur Wilayah II dari Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam pembukaan menyampaikan bahwa Whistle Blowing System merupakan bagian terbaru dari KPU DIY. Perlu diketahui bahwa pemahaman Whistle Blowing System itu juga untuk tata kelola pemerintahan dan pemberian pelayanan terbaik. Dibangunnya Whistle Blowing System sebagai ruang untuk memberikan kesempatan kepada pihak internal jika terjadi pelanggaran-pelanggaran. Hamdan Kurniawan menambahkan potensi pelanggaran-pelanggaran pasti ada sehingga Whistle Blowing System ini dapat menjadi kanal bagi pelapor yang mengetahui informasi tentang pelanggaran. Dalam pemaparan materi, Adiwijaya bakti menyampaikan beberapa hal antara lain Dasar Hukum Undang-Undang KKN, latar belakang aturan Gratifikasi, tindak pidana korupsi, perbedaan suap, pemerasan dan gratifikasi, penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan tidak dianggap suap, Kegiatan UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi), pengenalan dan tata cara penggunaan aplikasi GOL KPK, dan pemahaman dan penerapan Whistle Blowing System. Acara Sosialisasi ini dipandu oleh Siti Ghoniyatun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY sebagai moderator. Peserta sosialisasi sangat antusias terlihat ketika sesi diskusi dibuka ada beberapa pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota. Diskusi yang berkembang terkait pemberian gratifikasi di DIY, Implementasi UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di KPU Kabupaten/Kota se-DIY, penerapan Whistle Blowing System di KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan SOP Whistle Blowing System yang diterapkan di KPU RI. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu memahami pengendalian gratifikasi dan penerapan Whistle Blowing System di lingkungan KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY.