Berita Terkini

Persiapkan Agenda Tiga Bulan ke Depan, KPU DIY Laksanakan Rapat Penjadwalan

Pada Senin (04/04/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan rapat dalam rangka penyusunan rencana kegiatan  KPU  DIY  Triwulan  II  Tahun 2022. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh komisioner, pejabat dan staf di KPU DIY.  Rapat ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Pada periode Triwulan II ini dilakukan penyusunan kegiatan di bulan April, Mei dan Juni 2022. Sebelum kegiatan dilaksanakan, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Bambang  Gunawan, terlebih dahulu mengirimkan nota dinas kepada setiap Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY pada 23 Maret 2022. Nota dinas tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan jadwal dari setiap sub bagian. Jadwal terkompilasi inilah yang nanti akan menjadi bahan rapat. Dalam rapat, jadwal tersebut mengalami perubahan sesuai dengan masukan dan saran dari peserta. Setelah menetapkan jadwal triwulan II KPU DIY, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, “Dengan memperhatikan dinamika instansi, kalau nanti diperlukan perubahan jadwal akan menggunakan mekanisme seperti biasa, yaitu melalui rapat pleno.” Untuk mendukung keterbukaan informasi, KPU DIY menyampaikan informasi pelaksanaan kegiatan-kegiatannya di triwulan II ini melalui laman resmi dan media sosial KPU DIY.  

Konsolidasi Persiapan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bidang Pengamanan KPU Se-DIY dalam rangka Menyongsong Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id – Jumat (1/4), Dalam rangka melakukan kesiapan PPNPN Bidang Pengamanan KPU se-DIY menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU DIY lakukan kegiatan Konsolidasi Persiapan PPNPN Bidang Pengamanan KPU se-DIY. Kegiatan ini dilakukan di Kantor KPU DIY dan diikuti oleh seluruh tenaga PPNPN bidang Pengamanan KPU se-DIY. Diawali dengan apel pembukaan, dilanjutkan dengan acara materi terkait pengamanan, dan terakhir adalah apel penutupan.  Apel pembukaan dipimpin oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, disampaikan oleh beliau pentingnya peran dan posisi PPNPN Bidang Pengamanan, yaitu karena Petugas Pengamanan sebagai garda terdepan dalam pelayanan maupun pengamanan pada Kantor KPU.  Setelah apel pembukaan maka dilanjutkan dengan  materi tentang pelatihan baris berbaris dan pelatihan pemeliharaan dan penggunaan Alat Pamadam Api Ringan (APAR) yang disampaikan oleh Aiptu Bandiyono dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dilanjutkan dengan apel penutupan.  Kegiatan ditutup oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan lebih meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas bagi PPNPN Bidang Pengamanan KPU se-DIY.   

Rapat Koordinasi PPID KPU Kabupaten/Kota se-DIY

diy.kpu.go.id - Jumat (01/4), KPU DIY mengadakan Rapat Koordinasi PPID dengan KPU Kabupaten/Kota se - DIY secara daring. Rapat tersebut dihadiri Ketua, Anggota, Sekertaris, beserta jajaran KPU DIY, dan perwakilan dari KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Kulon Progo, dan KPU Kota Yogykarta. Acara dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi. Ia mengatakan, “Masih terdapat kekurangan dalam penerimaan, pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang menjadi kelemahan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY/ Harapan kedepan KPU DIY akan mengevalusi dan melakukan perbaikan agar lebih informatif pada pelayanan PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta pengelolaan Website.” Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim mengungkapkan, keprihatinan terkait dengan PPID KPU Kabupaten/Kota di DIY yang mendapat nilai kurang memuaskan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi DIY tahun lalu, Dalam Rakor ini Muhammad Hasyim menekankan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan perbaikan untuk peningkatan layanan informasi publik. “Penting untuk dilakukan pendampingan dari Komisi Informasi DIY dan KPU DIY untuk bersama-sama memperbaiki kekurangan terhadap pelayanan publik.”, ujarnya. Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraaan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU DIY, Galuh Adisti Wisnu Wardhani, menjelaskan kembali dalam rakor tersebut poin -poin penting sosialisasi yang telah disampaikan oleh Komisi Informasi DIY seperti, pentingnya pengelolaan DIP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik. Pada rakor tersebut,, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, memberikan kendala dan masalah yang dihadapi dalam memperbaiki pelayanan publik diantaranya mengenai fasilitas pengelolaan layanan informasi publik, pembaruan DIP dan website KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sebelum acara ditutup, Muhammad Hasyim berpesan, “Kondisi ruang pelayanan informasi publik untuk lebih di hidupkan suasananya agar pelayanan lebih menyenangkan. Kedua, ketika melakukan pelayanan, pemohon informasi diberi petunjuk yang informative dan memudahkan. Ketiga, KPU DIY akan melakukan pendampingan secara rutin dan berkala terhadap layanan informasi meskipun tidak ada penilaian evaluasi dari Komisi Informasi Daerah. Sebagai lembaga publik dituntut untuk dapat memberikan pelayanan secara cepat tepat dan nyaman.”(MRGA)  

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU Kabupaten se-DIY

diy.kpu.go.id – Sebagai salah satu bentuk pengendalian dalam pengelolaan dan penatausahaan kas yang ada di Bendahara Pengeluaran maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas  KPU se-DIY secara rutin setiap bulan. Untuk bulan Maret 2022 dilaksanakan pada Kamis, 31 Maret 2022.  Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas dilakukan oleh tim dari Sekretariat KPU DIY antara lain:  Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Pengelola Keuangan.  Penatausahaan kas ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Surat Sekjen KPU RI Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemeriksaan Kas atau Kas Opname. Kegiatan yang dilakukan dalam supervisi dan monitoring ini antara lain melakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya, melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ KPU Kabupaten/Kota dengan melihat sample SPJ. Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam berita acara (BA) dan disusun dalam suatu bentuk laporan. Hasil dari kegiatan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah melakukan penatausahaan kas secara tertib dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.(kul)  

KPU DIY Menerima Audiensi Partai Perindo

diy.kpu.go.id - Senin (28/3) Komisi Pemilihan Umum (KPU DIY) menerima audiensi dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU DIY dan perwakilan Perindo DIY yang terdiri dari Ketua DPW Partai Perindo, Yuni Astuti bersama anggota jajarannya. Pertemuan ini dilakukan di Ruang Rapat KPU DIY dan bersifat terbatas serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid -19. Dalam audiensi tersebut, Ketua DPW Partai Perindo DIY, Yuni Astuti, menyampaikan, “Maksud kedatangan ini untuk melakukan silaturahmi kepada KPU DIY dan menyampaikan beberapa pertanyaan mengenai arahan  dan persiapan verifikasi faktual.” Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Wilayah DPW Perindo DIY, Ignatius Ganjar Tri Hantoro menanyakan, “Terkait persiapan pendaftaran peserta Pemilu, apakah masih mendasarkan pada aturan yang lalu? Kami berharap untuk diberikan semacam panduan agar kami siap dalam administrasi verifikasi faktual dan  persiapan jika ada perubahan dan penambahan daerah pemilihan dalam Pemilu 2024 yang akan datang terutama di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul.” Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam pernyataannya, “Masih ada banyak hal yang harus disiapkan baik dokumen administrasi maupun persiapan untuk verifikasi faktual. Untuk aturan sampai hari ini Peraturan KPU tentang tahapan belum ditetapkan, juga peraturan tentang pendaftaran dan verifikasi parpol.” Kemudian Hamdan melanjutkan bahwa yang perlu disiapkan oleh partai politik adalah keanggotaan, karena ini hal yang paling pokok. KPU merencanakan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Aplikasi SIPOL dimaksud nantinya memiliki fitur untuk mengunggah nama-nama anggota partai politik, sehingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) diharapkan dapat disiapkan dari sekarang, Terkait perubahan daerah pemilihan, Hamdan menjelaskan bahwa hal tersebut masih berupa wacana. Daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi masih akan sama sesuai UU No. 7 Tahun 2017. Namun di Kabupaten/Kota dimungkinkan berubah dengan adanya pertambahan penduduk dan mempertimbangkan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan. Terkait penataan dapil, KPU Kabupaten/Kota akan mengundang stakeholder termasuk partai politik untuk menyampaikan masukan terhadap penyusunan daerah pemilihan yang hasilnya akan disampaikan kepada KPU RI. Dalam penutupnya Hamdan menyampaikan bahwa ketika Peraturan KPU telah ada, KPU DIY berkewajiban menjelaskan ke Partai Politik. Tidak menutup kemungkinan bila KPU DIY diminta atau diundang untuk menjelaskan karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu. (MRGA)  

KPU DIY Adakan Rakor Internal Pengelolaan JDIH, Demi Tingkatkan Pelayanan Publik

diy.kpu.go.id - Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dalam penyediaan dokumentasi dan produk hukum secara manual dan berbasis web (JDIH), Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Internal Pengelolaan Dokumen dan Penyediaan Dokumentasi dan Produk Hukum secara Manual dan Berbasis Web (JDIH) secara daring, pada Kamis (24/3/2022).  Rapat ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Staf Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Rapat koordinasi ini seharusnya sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, tapi karena padatnya kegiatan sehingga baru dapat dilaksanakan sekarang. Evaluasi Pengelolaan Dokumen dan Penyediaan Dokumentasi dan Produk Hukum secara Manual dan Berbasis Web (JDIH) kita lakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/8/2022”. Pada kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Hukum, Amalia Rahmah memaparkan laporan perkembangan JDIH KPU se-DIY. Terkait media sosial yang dikelola JDIH KPU DIY, diterangkan oleh Amalia, hal tersebut sudah melalui koordinasi dengan Tim JDIH KPU RI, aturan apa saja yang wajib diikuti.  Di akhir rapat koordinasi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menekankan pentingnya supervisi terkait JDIH ke KPU Kabupaten/Kota sebagai wadah informasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (SA)