Berita Terkini

Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id - Sebagai bentuk pengawasan internal untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern menuju good governance, KPU DIY menyelenggarakan “Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY”, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 07 April 2022 secara daring melalui media zoom meeting yang diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM. Rapat yang semula direncanakan pukul 13.00 WIB harus dimulai pukul 14.00 WIB karena pada waktu tersebut masih dilaksanakan rapat Koordinasi dan Review Anggaran Hibah Pemilihan  Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan. Hamdan menyampaikan “bahwa rapat pleno ini merupakan rangkaian target SPIP yang menjadi tangggung jawab kita seperti rapat pleno sebelumnya, kita perlu melihat penjelasan dari monitoring Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se DIY. Acara dipandu oleh Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY yang menyampaikan permintaan maaf karena rapat mundur dilaksanakan dan bahwa sebelum rapat pleno dilaksanakan telah dilakukan serangkaian kegiatan berupa monitoring pada bagian di Lingkungan Sekretariat KPU DIY dan monitoring ke KPU Kabupaten/Kota sehingga data yang di sampaikan sudah lengkap sesuai Berita Acara.  Acara dilanjutkan dengan membacakan laporan kartu kendali SPIP oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM yang dimulai dari laporan kartu kendali SPIP KPU DIY diteruskan KPU Kabupaten kota yang mengumpulkan kartu kendali terlebih dahulu dengan urutan KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Sleman, KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Gunungkidul, dan terakhir KPU Kabupaten Kulon Progo. Dengan melihat kartu kendali yang disampaikan dan Berita Acara Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lampirannya yang disampaikan oleh Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta,  maka Berita Acara tentang Rapat Pleno Pengisian  dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta Bulan Maret Tahun 2022 ditetapkan sesuai ketentuan.(RDS)    

Rapat Koordinasi dan Review Anggaran Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota Se-DIY

diy.kpu.go.id - Kamis (07/04/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi dan Review Anggaran Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat yang dilaksanakan secara luring di Kantor KPU Daerah Istimewa Yogyakarta diikuti oleh Komisioner, Pejabat dan staf KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY. Rapat ini dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi pertama dengan KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kota Yogyakarta. Selanjutnya sesi kedua dengan KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Gunungkidul dan KPU Kabupaten Kulon Progo. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan pada saat membuka rapat menyampaikan bahwa “Pertemuan ini sangat penting dan membutuhkan pencermatan lebih sehingga KPU Kabupaten/Kota diundang secara luring. Meskipun kebijakan Kemendagri belum ada semoga rapat hari ini memberi progres yang baik.” Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Budiyanto memandu rapat dan mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan progres koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan menyampaikan detil usulan anggaran Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dari hasil rapat tersebut diperoleh poin-poin penting yaitu harus ada koordinasi penyamaan standar harga terkait fasilitasi kampanye di media massa, debat publik di radio atau televisi, honor untuk Akuntan Publik, santunan badan Adhoc untuk yang meninggal ataupun sakit, honor relasi dan APD (Alat Pelindung Diri).(pdatin)  

Rapat Koordinasi Program dan Anggaran KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id - Pada Rabu (06/04/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Program dan Anggran KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh komisioner, pejabat dan staf KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY.  Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan pada saat membuka rapat menyampaikan bahwa bentuk pertanggungajawaban penggunaan anggaran, mulai perencanaan program dan kegiatan agar disesuaikan dengan seluruh peraturan yang ada. Selanjutnya arahan dari Sekretaris KPU DIY bahwa masing-masing Satker harus memperhatikan realisasi pencairan anggaran dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DIPA, karena hal tersebut sebagai penilaian Kanwil DPJB untuk mengukur optimalisasi pelaksanaan anggaran dan untuk menghindari seringnya revisi POK. Selanjutnya, dilakukan diskusi dipandu oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU DIY, Viera Mayasari Sri Rengganis terkait Pengelolaan Anggaran KPU Tahun 2022 sesuai Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022. Markus Krisdiono sebagai Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Program dan Anggaran KPU RI menyampaikan bahwa didalam setiap pelaksanaan kegiatan agar dilakukan koordinasi secara intensif antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mem breakdown anggaran, karena pola penganggaran saat ini berbeda dengan yang dulu. Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diberi kewenangan penuh untuk mengelola anggaran. KPU RI hanya memberikan pagu secara umum sedangkan detail kegiatan akan diserahkan ke unit kerja. Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran karena KPU RI saat ini hanya memberikan benang merah serta memantau, memeriksa dan mengevaluasi anggaran yang digunakan.(pdatin)  

KPU DIY Selenggarakan Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

diy.kpu.go.id – Rabu (06/04) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan pertemuan daring rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Rapat dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ahmad Shidqi dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY, serta staf di lingkungan bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY. Agenda rapat dibagi menjadi dua sesi. Pertama, mengulas kembali hasil dari Monev KIP pada tahun 2021. Kedua, mengidentifikasi mengenai kebutuhan-kebutuhan untuk menghadapi Monev KIP KPU DIY di tahun 2022.  Pada diskusi tersebut Ahmad Shidqi menambahkan, “Di tahun 2022, Monev KIP akan mulai dilaksanakan pada bulan Mei-September mendatang. Untuk itu, kita perlu menyiapkan diri, melakukan konsolidasi, koordinasi terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik”. Selanjutnya dalam diskusi ini Galuh Adisti Wisnu Wardhani, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan, “Terdapat beberapa informasi publik yang harus dilengkapi. Mulai dari ringkasan informasi tentang program dan kegiatan yang sedang dilakukan, narasi ringkasan informasi mengenai realisasi anggaran, permohonan keberatan terhadap layanan informasi publik hingga perbaikan fitur website dan e-PPID KPU DIY”. Di akhir rapat, disepakati beberapa poin yang disimpulkan dan harus diperhatikan dalam agenda ini adalah mengenai perlunya persiapan tim yang bertugas untuk segala kebutuhan Monev KIP tahun 2022. Tim ini melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif kepada Komisi Informasi DIY terkait jadwal dan detail informasi yang mendalam terhadap Monev KIP DIY. Juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait dengan perubahan tampilan website, serta merumuskan langkah dan strategi yang dibutuhkan berkaitan dengan tatakala dan target yang akan dicapai.(IKAM)  

KPU DIY Menerima Audiensi DPW Partai Ummat

diy.kpu.go.id - Selasa (5/4) Komisi Pemilihan Umum (KPU DIY) menerima audiensi dari Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota serta jajaran Sekretariat KPU DIY dan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, serta tujuh orang  perwakilan Partai Ummat. Pertemuan dilakukan di KPU DIY, secara terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Audiensi diawali dengan perkenalan Ketua Pengurus Partai Ummat, Dwi Kuswantoro dan jajarannya. Dwi Kuswantoro menyampaikan tujuan utama pertemuan ini adalah silaturahmi kepada KPU DIY. Ia juga mengenalkan latar belakang dari Partai Ummat yang tergolong baru karena peresmiannya dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2021.  Selanjutnya terkait kepengurusan Partai Ummat, Dwi Kuswantoro menyampaikan, “Komposisi kepengurusan kami sudah lebih dari 85 persen. Tujuan kami ingin mendapatkan masukan dan informasi terkait pendaftaran calon legislatif, verifikasi pendaftaran peserta Pemilu Serentak tahun 2024.” Selain itu, Iriawan Argo Widodo selaku Sekretaris Partai Ummat, menyampaikan poin-poin agar KPU DIY memberikan penjelasan terkait peraturan KPU untuk Pemilu 2024 telah disahkan, kesiapan KPU untuk pemilu 2024 dan yang terakhir tentang persyaratan teknis pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu.  Menanggapi hal tersebut Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan, “Peraturan KPU terkait program jadwal dan waktu tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 itu sangat ditunggu namun memang belum keluar. Terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu, peraturannya juga belum keluar, sehingga kami belum bisa menyampaikan secara detail.”  Menyambung hal tersebut, Anggota KPU DIY, Ahmad Shidqi menambahkan, “Sampai saat ini memang belum keluar peraturan untuk Pemilu Serentak 2024 kecuali hari pemungutan suara. Kemudian untuk kesiapan partai politik, sebenarnya semua hal termasuk peraturan baru akan selalu kami perbarui di media sosial dan laman resmi. Kami sarankan partai politik baru membuat tim untuk sering berkoordinasi dengan KPU DIY dan memantau media sosial KPU maupun KPU DIY, karena waktumya sangat cepat dan detail.” Pertemuan tersebut diakhiri dengan ucapan apresiasi dan terima kasih dari kedua belah pihak untuk dapat hadir.(MRGA)  

Rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial KPU DIY

diy.kpu.go.id – Senin (04/04), KPU DIY mengadakan Rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial KPU DIY melalui secara daring. Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekertaris, Pejabat Struktural dan jajaran di lingkungan KPU DIY. Acara dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ahmad Shidqi. Ia mengatakan, “Agenda yang akan dibahas pada rapat ini pertama evaluasi terhadap pelaksanaan pemberitaan dan publikasi kegiatan website dan  media sosial di bulan Maret 2022. Kedua, penyusunan jadwal pemberitaan kegiatan Bulan April 2022. Yang ketiga pencermatan terhadap progres website, dari segi tampilan dan sistem. Mulai bulan Mei 2022 kita sudah akan memasuki tahapan monitor dan evaluasi layanan publik dari Komisi Informasi DIY. Salah satu instrumen penilaiannya adalah website.” Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Galuh Adisti Wisnu Wardhani, membacakan evaluasi pemberitaan di laman resmi serta media sosial KPU DIY selama bulan Maret 2022. Galuh Adisti menambahkan bahwa direncanakan akan ada penambahan konten pada banner e-PPID terkait cara dan penjelasan penggunaan e-PPID. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan jadwal  pemberitaan bulan April 2022 dan diakhiri dengan progres perubahan website.(AERW)