Berita Terkini

141

KPU DIY Melakukan Knowledge Sharing Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Knowledge Sharing Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara daring, pada Selasa (5/7/2022). Knowledge Sharing diikuti oleh Anggota KPU DIY beserta Sekretaris dan seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY, dimulai pukul 08.00 WIB yang dipandu oleh Ratna Dewi Senjarini, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Pemaparan Data Pemilih Berkelanjutan disampaikan oleh Analis Data dan Informasi, Mudita Maidihani. Dalam paparannya menyampaikan prinsip Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang komprehensif, inklutif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipasif, akuntabel dan perlindungan data pribadi. Mudita Maidihani juga menjelaskan alur pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selanjutnya, Mudita menjelaskan bahwa warga dapat mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan mengakses link lindunghakmu.kpu.go.id. (LL)  


Selengkapnya
217

KPU DIY adakan Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Juni 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat Evaluasi Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Publik Bulan Juni 2022, pada Selasa (05/07). Acara ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun.  Amalia Rahmah, selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY juga menyampaikan laporan bahwa tidak ada pelaporan ke KPU DIY atas gratifikasi, benturan kepentingan, dan pengaduan masyarakat. Dalam laporan pelayanan publik di bulan Juni 2022, yang dipaparkan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani, terdapat 8 pelayanan publik yang telah diberikan oleh KPU DIY. Tidak adanya pelaporan ke KPU DIY atas gratifikasi, benturan kepentingan, dan pengaduan masyarakat, disimpulkan dari tidak adanya pelaporan dari saluran pengaduan yang terdiri dari Pengaduan Langsung, Surat tertulis ke Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kotak Pengaduan, Surat Elektronik (e-mail) ke alamat: tu.kpudiy@gmail.com dan dumas.kpudiy@gmail.com, Surat Elektronik (Faximile) ke nomor: 0274 – 558006. Evaluasi diadakan untuk terus meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan terhadap publik yang lebih baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi setiap bulannya. Walaupun sampai dengan saat ini, belum ada laporan yang masuk ke KPU DIY terkait gratifikasi, benturan kepentingan, pengaduan masyarakat dan pelayanan publik di bulan Juni 2022.


Selengkapnya
400

Antisipasi Sengketa dan Pelanggaran dalam Pemilu/Pemilihan, KPU DIY Supervisi KPU Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Supervisi dan Monitoring Penyuluhan Hukum dan Simulasi terkait Hukum Acara dalam Penyelesaian Sengketa serta Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan ke KPU Kabupaten/Kota, dimulai dari tanggal 27 Juni sampai dengan 4 Juli 2022. Tim dari KPU DIY, yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun beserta Sekretariat diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Kepala Sub Bagian Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY menanyakan efektifitas dari sosialisasi Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dan sejauh mana materi yang di dapat dari sosialisasi tersbut disampaikan di internal KPU Kabupaten/Kota. Sebagai contoh, di KPU Kota Yogyakarta, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi, menyampaikan kepada Tim Supervisi dari KPU DIY bahwa sosialisasi dan materi Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu di internal KPU Kota Yogyakarta sudah disampaikan dalam rapat struktural. Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu yang diadakan KPU DIY, diakui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta sangat membantu dalam hal antisipasi Penyelesaian Sengketa serta Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Kajian rutin dua mingguan terkait regulasi dan peningkatan kapasitas serta knowledge sharing juga telah dilakukan KPU Kota Yogyakarta. Demikian juga pada KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Sleman, hasil supervisi yang diperoleh hampir senada dengan KPU Kota Yogyakarta. KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga meminta agar bimtek Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, lebih sering diadakan dengan menghadirkan para praktisi hukum dari lembaga peradilan. Di akhir supervisi, Siti Ghoniyatun, berpesan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY agar melaksanakan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SA)  


Selengkapnya
125

Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU DIY Jalin Kerja Sama dengan Tribun Yogyakarta

diy.kpu.go.id - KPU DIY menjalin kerja sama dengan PT. Media Tribun Yogyakarta untuk mendukung Pelaksanaan Pemilu 2024. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama), Jum’at (17/6/2022). Acara tersebut dilaksanakan di Kantor PT. Media Tribun Yogyakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan pihak PT. Media Tribun Yogyakarta, yang diwakili oleh Pemimpin Redaksi, Ribut Raharjo. Kerja sama yang dijalin dengan Tribun Yogyakarta merupakan salah satu upaya memerangi penyebaran hoaks karena KPU DIY memiliki ruang untuk memberikan informasi yang akurat dan mencerdaskan.  Kemudian, KPU DIY melaksanakan Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Antara KPU DIY dengan PT. Media Tribun Yogyakarta pada Jum’at (1/7/2022) di ruang Rapat KPU DIY. Hadir Ketua dan Anggota KPU DIY bersama jajaran di lingkungan Sekretariat KPU DIY, perwakilan PT. Media Tribun Yogyakarta, Danang Purwoko Raharjo dan Ribut Raharjo beserta tim.  Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menyampaikan, “KPU DIY mengapresiasi kerja sama yang dijalin dengan Tribun Jogja. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) KPU RI dengan Tribun Network di Jakarta. Hal ini  dilakukan agar Pemilu 2024 bisa dikawal secara bersama-sama. Baik KPU DIY sebagai penyelenggara Pemilu melaksanakan sesuai regulasi dan Tribun Jogja sebagai media mengikuti dan mengawal pelaksanaan Pemilu sesuai dengan perannya.” Danang Purwoko Raharjo, General Manager PT. Media Tribun Yogyakarta menyampaikan, “Latar belakang kerjasama yang dijalin karena melihat  kompleksitas yang dihadapi skenario Pemilu 2024 membutuhkan mitigasi dan penanganan yang optimal, sehingga pengalaman Pemilu serentak yang lalu tidak terulang lagi.” Beliau menambahkan tujuan kerjasama yang dijalin diantaranya terkait peningkatan partisipasi masyarakat  dan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait Pemilu.  


Selengkapnya
187

Penetapan Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Tahun 2022

diy.kpu.go.id – Jum’at (1/7/2022) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Periode 11 Februari 2022 s.d 17 Mei 2022. Kegiatan tersebut diadakan di Ruang Rapat KPU DIY, dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Pejabat Struktural dan jajaran Staf di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat DIP tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali yang memungkinkan adanya pembaruan DIP dan menjadi perwujudan transparansi kelembagaan KPU DIY terhadap informasi publik.  Hamdan menyampaikan bahwa sebelumnya telah didahului rapat di tingkat sekretariat  beberapa waktu lalu, dan telah mengumpulkan dokumen informasi publik dan mengkompilasi pembaruan DIP. Sehingga, pada rapat yang berlangsung pada hari ini peserta rapat memberikan masukan terhadap pembaruan tersebut. Selanjutnya, pembaharuan DIP 11 Februari 2022 s.d 17 Mei 2022 dibacakan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Moh Sugiharto. Daftar Informasi Publik yang telah dibacakan kemudian dicermati bersama dalam forum untuk kemudian ditetapkan KPU DIY.  


Selengkapnya
175

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi Dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU Kabupaten Se-DIY Secara Luring

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas  KPU se-DIY secara luring pada 29 dan 30 Juni 2022. Tujuan dilakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas sebagai salah satu bentuk pengendalian dalam penatausahaan kas beserta pembukuan pada Bendahara pengeluaran. Kegiatan ini dilakukan pada seluruh KPU Kabupaten/Kota se DIY. Tim yang melaksanakan kegiatan dari KPU DIY antara lain: Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Kasubbag Keuangan dan Staf Pelaksana pada Sub Bagian Keuangan. Tanggal 29 Juni 2022 dilakukan pemeriksaan kas di KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Bantul, selanjutnya di tanggal 30 Juni 2022 dilakukan pemeriksaan kas di KPU Kabupaten Gunung Kidul dan KPU Kabupaten Kulonprogo. Pemeriksaan kas ini oleh KPU DIY dilakukan secara rutin berkala minimal sebulan sekali. Dalam Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas kegiatan yang dilakukan antara lain: melakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang (di brankas) dengan pencatatannya dalam Buku Kas Umum beserta pembukuan lainnya, melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah di susun oleh KPU Kabupaten/Kota dengan cara melakukan sampling terhadap kesesuaian antara pembukuan dengan dokumen SPJnya. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Kas. Dalam kegiatan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas kali ini juga  dilakukan monitoring terhadap persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA 2022. Hasil yang dicapai dalam Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini adalah KPU Kabupaten se-DIY telah melaksanakan penatausahaan kas sesuai dengan ketentuan dan kaidah-kaidah  yang berlaku.   


Selengkapnya