
Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2022 Unaudited se KPU DIY
diy.kpu.go.id – Kamis (21/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan Rakor Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2022 Unaudited secara daring. Tujuan dilakukan kegiatan ini, agar KPU umumnya dan KPU se DIY khususnya dalam menyusun laporan keuangan senantiasa mempedomani regulasi terkait, memadai di dalam pengungkapannya, dan dapat diyakini keandalan datanya. Pendampingan dilakukan oleh Biro Keuangan dan BMN KPU RI dalam hal ini Bagian Akuntansi dan Pelaporan, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara. Dalam Rakor ini hadir pula dari Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. Peserta rakor dari wilayah DIY yakni Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Kasubbag Keuangan KPU DIY, Kasubbag KUL KPU Kabupaten Kota se-DIY, Bendahara Pengeluaran, Operator Modul Aset, Operator Modul Persediaan, Operator Modul GL-Pelaporan dan Staf Subbagian Keuangan KPU DIY.
Rapat Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2022 Unaudited dibuka oleh Sekretariat KPU DIY, Muhammad Hasyim. Sekretaris KPU DIY menyampaikan, bahwa Laporan keuangan di KPU DIY diminta menyajikan yang terbaik dan bisa mendukung WTP dan tidak ada temuan keuangan, tiap bulan sudah ada uji petik dan pemeriksaan kas secara rutin sehingga diharap pengelolaan keuangan bisa berjalan dengan baik. Besar harapan kami dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan arahan dan panduan sehingga laporan keuangan bisa tersusun dengan lebih baik lagi.
Dari Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI hadir Inspektur Wilayah II, Adiwijaya Bakti, menyampaikan arahannya bahwa pertanggungjawaban keuangan merupakan amanah maka konsentrasi kita pada pelaksaan laporan keuangan sesuai dengan kinerja, adanya perubahan sistem dan aplikasi dengan menggunakan SAKTI, benar-benar bisa menampilkan kinerja yang taat dengan pelaporan dan aplikasi. Opname kas benar-benar dilakukan pemeriksaan sehingga substansi benar-benar tercapai, laporan kondisi BMN benar-benar menyajikan kondisi riil BMN tersebut, opname fisik harus benar-benar dilakukan.
Pengarahan selanjutnya oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan, dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara KPU RI, Muhammad Aminsyah antara lain regulasi penyusunan laporan keuangan semester I TA 2022, konsep rekonsiliasi eksisting, periode penyampaian laporan keuangan, sedangkan Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara KPU RI Saiful Bahri menyampaikan catatan-catatan umum terkait pengelolaan BMN. Pendampingan secara teknis dilakukan oleh Staf Pelaksana dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI dengan di pandu oleh Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Ardian Dewanto . Kegiatan diakhiri pada pukul 16.00 WIB.(kul)