Bahas Judicial Review UU Pilkada, KPU DIY Laksanakan Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Kajian Hukum dan Kajian Teknis Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada Rabu-Kamis, 11-12 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh komisioner, pejabat struktural dan pelaksana pada Subbagian Hukum dan Subbagian Teknis Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap dimensi hukum dan aspek teknis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang selanjutnya dijadikan rujukan dalam penyusunan rekomendasi serta usulan perbaikan regulasi guna memperkuat kerangka hukum dan sistem penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan komitmen KPU DIY untuk terus mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review regulasi kepemiluan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan kajian terhadap putusan MK atas judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan kini pembahasan diperluas pada pengujian terhadap Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, kajian ini penting untuk memperdalam pemahaman penyelenggara pemilu sekaligus menjadi bagian dari diskursus perbaikan regulasi kepemiluan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Ia menyampaikan bahwa kajian ini merupakan lanjutan pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi setelah sebelumnya mengulas judicial review terkait pemilu, dan kini difokuskan pada kajian terhadap Undang-Undang Pilkada. Pada hari pertama, paparan disampaikan oleh KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kabupaten Gunungkidul dengan menelaah beberapa putusan MK. Paparan lanjutan akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Bantul pada sesi berikutnya.
KPU Kota Yogyakarta mengulas sejumlah putusan MK terkait penguatan hak politik warga negara dan pengaturan pencalonan dalam pilkada, meliputi pembatalan larangan pencalonan bagi pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan petahana, kewajiban pengunduran diri pejabat publik sejak ditetapkan sebagai calon, hak politik mantan terpidana dengan keterbukaan kepada publik, serta penyesuaian ambang batas pengusulan pasangan calon oleh partai politik. Selanjutnya, KPU Kabupaten Gunungkidul mengkaji terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dan penguatan independensi penyelenggara pemilu, termasuk batasan bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dengan syarat keterbukaan kepada publik dan masa jeda tertentu, serta penegasan kemandirian KPU dalam penyusunan peraturan teknis pemilu.
Sementara itu, KPU Kabupaten Sleman mengulas terkait penguatan hak politik warga negara dalam pilkada, meliputi penyesuaian syarat dukungan calon perseorangan berdasarkan jumlah pemilih dalam DPT, pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon, serta penegasan hak pilih warga negara termasuk penyandang disabilitas mental dengan tetap menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam proses verifikasi dukungan. Berikutnya, KPU Kabupaten Kulon Progo mengkaji terkait integritas pencalonan dan kepastian hukum dalam pilkada, meliputi larangan jual beli dukungan partai politik, kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan, pengaturan masa jabatan kepala daerah pada masa transisi pilkada serentak, serta kewajiban cuti bagi pejabat negara yang terlibat kampanye tanpa menggunakan fasilitas jabatan.
KPU Kabupaten Bantul pada kesempatan ini mengulas terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada, antara lain mengenai calon tunggal dengan opsi kolom kosong, penafsiran keserentakan pemilu nasional dan lokal, kewajiban cuti bagi petahana hingga masa tenang, ketentuan pencalonan mantan terpidana dengan syarat tertentu, serta penegasan bahwa putusan Bawaslu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Setiap paparan dari KPU Kabupaten/Kota diikuti dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif dan mendapatkan tanggapan dari peserta lainnya, sehingga mampu memperkaya perspektif sekaligus memperkuat pemahaman bersama mengenai berbagai isu dan perkembangan dalam hukum kepemiluan.
Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang mengapresiasi selesainya rangkaian kajian putusan MK selama empat episode dengan antusiasme tinggi dari KPU Kabupaten/Kota dan KPU DIY. Ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai kampanye petahana agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan elektoral, serta mendorong agar hasil kajian putusan MK dapat dibukukan dengan bahasa yang lebih populer dan mudah dipahami masyarakat.