Berita Terkini

Guna Tingkatkan Performa Kinerja Penyelenggara Pemilu se-DIY, KPU DIY Lakukan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I KPU Kabupaten/Kota se-DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), pada Selasa (26/04/2022) ini melakukan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan staf pelaksana di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.  Dalam pengantar rapat, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, mengatakan kalau rapat ini merupakan kelanjutan dari budaya baik ‘melakukan evaluasi kinerja’ yang selama ini telah dilakukan secara periodik di KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Evaluasi dilakukan dengan merujuk pada Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2020-2024 dan Perjanjian Kinerja KPU. Evaluasi tersebut dituangkan dalam suatu instrumen yang terstandarisasi dan terukur. Tidak lupa, Wawan mengingatkan, “Evaluasi dilakukan tidak saja untuk melihat apa yang telah dilakukan tetapi yang jauh lebih penting adalah untuk mengoptimalkan kinerja di kemudian hari.”  Selanjutnya agar dapat menyampaikan hasil evaluasi di setiap satuan kerja secara lebih komprehensif, Wawan memberikan kesempatan bagi setiap KPU Kabupaten/Kota di DIY untuk memaparkan hasil evaluasinya. Berturut-turut pemaparan disampaikan oleh KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kota Yogyakarta dan KPU Kabupaten Sleman. Dalam paparan dari setiap KPU Kabupaten/Kota tersebut, tersaji data mengenai target kinerja yang telah dicapai di Triwulan I. Juga diidentifikasi target kinerja yang belum tercapai beserta penyebabnya. Hasil identifikasi yang telah dikaji oleh penyelenggara pemilu se-DIY ini kemudian dijadikan sebagai tolak ukur dan pertimbangan untuk menyusun langkah strategis bagi pelaksanaan kinerja ke depan. (Rendatin)   

Tingkatkan Kualitas Kinerja Lembaga, KPU DIY Lakukan Internalisasi RENSTRA

diy.kpu.go.id - Guna meningkatkat kualitas kinerja lembaga, pada Jumat (22/04/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan rapat dalam rangka internalisasi Rencana Strategis (RENSTRA) KPU DIY Tahun 2020-2024. Acara ini diikuti Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat dan staf di lingkungan KPU DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan kalau acara ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tujuan lembaga. Selain itu, Hamdan juga berpesan, “RENSTRA harus kita internalisasi dan kita laksanakan dengan baik.” Mengawali pemaparannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto menyampaikan kalau pendalaman terhadap RENSTRA juga dapat dimaknai sebagai upaya KPU DIY untuk mengenal dirinya sendiri. Dalam materinya, Wawan kemudian menjabarkan visi, misi, tujuan dan target kinerja KPU DIY.  Selanjutnya, dalam sesi diskusi mengemuka pertanyaan tentang kemungkinan melakukan penyesuaian atas RENSTRA KPU DIY. Menjawab pertanyaan ini, Wawan menyampaikan kalau KPU DIY akan kembali melakukan konsultasi tentang mekanisme revisi RENSTRA ke KPU RI. Sebelum mengakhiri kegiatan, Wawan juga mengingatkan agar seluruh personil di KPU DIY mengikuti informasi yang ada di laman resmi dan media sosial KPU DIY. Hal ini untuk memastikan agar para pegawai memperoleh informasi dan nantinya menyampaikan kembali informasi yang benar kepada masyarakat.(Rendatin)  

PANTAU PENERAPAN KEAMANAN INFORMASI, KPU DIY LAKUKAN SUPERVISI DAN MONITORING

diy.kpu.go.id - Berbicara tentang keamanan informasi, merupakan faktor yang tidak dapat dilepaskan dalam pengelolaan data dan informasi. KPU Republik Indonesia sebagai salah satu instansi pemerintah dan sebagai penyelenggara Pemilu, memiliki beberapa sistem informasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas pekerjaan, terutama dalam tahapan Pemilu. Sistem-sistem informasi ini digunakan secara terintegrasi di lingkup KPU Kabupaten/Kota, termasuk di DIY.  Penggunaan sistem-sistem informasi tersebut tentu membutuhkan keamanan informasi di semua lini. Terutama di masa perkembangan teknologi semakin maju dan informasi-informasi penting rentan untuk disalahgunakan. Sejalan dengan hal tersebut, KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijalan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. SE ini dimaksudkan agar masing-masing satuan kerja mampu menerapkan keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif, efisien, dan konsisten. Dengan SE tersebut dimaksudkan pula untuk memberikan kerangka kerja standar mengenai pengelolaan data dan informasi. Dalam upaya memastikan keamanan informasi telah diterapkan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY sesuai SE tersebut, KPU DIY melakukan supervisi dan monitoring ke seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk mengetahui seberapa banyak aspek keamanan informasi telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Supervisi dan monitoring dilaksanakan pada Rabu dan Kamis (20-21/4). Di hari Rabu (20/4), tim supervisi dan monitoring menuju KPU Kabupaten Bantul, KPU Kota Yogyakarta, dan KPU Kabupaten Sleman. Sedangkan di hari Kamis (21/4), tim supervisi dan monitoring meninjau KPU Kabupaten Gunungkidul dan KPU Kabupaten Kulon Progo. Dari hasil pemantauan, didapatkan hasil bahwa masing-masing KPU Kabupaten/Kota telah menerapkan aspek-aspek yang dibutuhkan untuk menjamin keamanan informasi, seperti penggantian kode sandi aplikasi secara berkala, pembatasan hak akses atas aplikasi, dan penggunaan kode sandi untuk perangkat elektronik yang digunakan dalam pekerjaan kedinasan. (Rendatin)  

RAPAT KOORDINASI KESATKERAN KPU SE DIY DILAKSANAKAN PADA 21 APRIL 2022

diy.kpu.go.id – KPU DIY laksanakan rapat Koordinasi Kesatkeran yang dilakukan rutin setiap bulan sebagai sarana koordinasi bagi satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat kesatkeran bulan April 2022 dilaksanakan pada 21 April 2022 secara daring. Rapat Kesatkeran ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen  KPU  se-DIY.  Rapat dibuka dan dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani. Disampaikan oleh Srimulyani susunan acara Rapat Koordinasi Kesatkeran sebagai berikut: penyampaian materi dari masing-masing Bagian KPU DIY dilanjutkan tanggapan serta penyampaian terkait tugas, fungsi dan kegiatan dari masing-masing KPU Kabupaten Kota se-DIY, selanjutnya pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU DIY. Kabag KUL KPU DIY, Sri Mulyani juga menyampaikan terimakasih kepada KPU Kabupaten/Kota yang bersedia mengirimkan Jagat Saksana nya ke KPU DIY sehingga dapat terlaksana Konsolidasi PPNPN Bidang Pengamanan pada 1 April 2022.  Paparan pertama disampaikan oleh Ketua Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani terkait dengan Realisasi Anggaran Per Maret 2022 KPU se-DIY, Rekap Perbandingan Pagu dan Realisasi Omspan dengan Simonika Update per 20 April 2022, dan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPNPN di lingkungan KPU se-DIY.  Pemaparan selanjutnya yaitu kegiatan dan tusi dari Kepala Bagian  Perencanaan Data dan Informasi,  Bambang Gunawan, yang menyampaikan terkait dengan Rapat Koordinasi Program dan Angaran KPU se-DIY yang sudah terlaksana,   Rekap Pengisian Aplikasi SMART Kemenkeu per tanggal 15 Maret 2022, Pelaporan Kinerja melalui E-monev Bappenas, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota se-DIY periode Bulan Maret 2022, dan  DIY menjadi Provinsi dengan data terpadan TERTINGGI hasil sinkronisasi dengan data SIAK sebanyak 99,42%. Selanjutnya dari Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM yang disampaikan oleh Kabag HTH dan SDM KPU DIY, Moh Sugiharto. Kabag HTH dan SDM KPU DIY menyampaikan terkait dengan Permohonan Data Diklat Struktural, Daftar Pejabat Struktural yang belum DIKLATPIM sesuai level eselon yang sedang dijalani, Data pegawai bersertifikat bendahara dan ahli pengadaan barang/jasa, data PNS Bulan Maret 2022, Deregulasi kebijakan Tukin, dan Pembaharuan JDIH. Setelah penyampaian dari masing-masing bagian dari KPU DIY, Sri Mulyani selaku pimpinan  Rapat mempersilahkan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY untuk menanggapi dan penyampaian  laporan terkait tusi dan kegiatan di Satker masing-masing. Selanjutnya Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY memberikan arahan sekaligus memberikan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan dalam menjalankan ketugasan kesatkeran. Rapat kesatkeran diakhiri pukul 16.40 WIB (KUL).   

KPU DIY Hadiri Forum Komunikasi Partai Politik Kesbangpol DIY

diy.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun hadir bertindak sebagai narasumber dalam Forum Komunikasi Partai Politik bertema “Peran Partai Politik dalam Kehidupan Berdemokrasi Menjelang Pemilu Pilkada Serentak Tahun 2024”. Acara dilaksanakan di Grage Business Hotel pada Rabu, (20/4) dengan menerapkan protokol kesehatan. Forum tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) DIY menghadirkan perwakilan dari Bawaslu DIY, Partai Politik tingkat DIY, Kesbangpol Kabupaten/Kota se-DIY, serta Komite Independen Sadar Pemilu (KISP). Dalam paparannya Siti Ghoniyatun menyampaikan terkait sosialisasi rancangan Peraturan KPU tahapan pendaftaran, verifikasi penetapan Partai Politik peserta Pemilu serta pencalonan. Siti menegaskan terkait perkembangan mengenai persiapan tahapan Pemilu Serentak 2024, “Ada draft peraturan yang sedang diproses dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2024, yaitu draft pendaftaran, verifikasi penetapan Partai Politik peserta Pemilu serta Pencalonan. Selambat lambatnya 20 bulan sebelum Pemilu, tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah harus dimulai.” Lebih lanjut Siti menyampaikan terkait dasar hukum penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, bahwa tidak ada perubahan terhadap UU No. 7 tahun 2017. Rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran peserta Pemilu bagi partai Politik, mensyaratkan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam prosesnya. Rancangan peraturan tersebut juga menyebutkan tahapan persiapan pendaftaran Partai Politik sebagai peserta Pemilu yang memberikan ruang kepada Partai Politik melakukan pengisian data dokumen ke dalam Sipol. Pengisian data melalui Sipol pada saat pendaftaran meliputi dokumen rekap dari keseluruhan dokumen persyaratan dan sentralistik dilakukan di KPU RI. Siti menyampaikan, “Menjadi peserta Pemilu bukan merupakan hal mudah. Partai politik harus menyiapkan administrasi baik kepengurusan maupun keanggotaan dengan baik. Menghadapi tahap pendaftaran serta verifikasi peserta Pemilu, Partai Politik membutuhkan SDM yang handal untuk bisa melakukan input dokumen persyaratan dalam Sipol. Prinsipnya penggunaan Sipol dalam peraturan KPU adalah wajib.” Dalam penutupnya Siti berharap calon peserta Pemilu memanfaatkan helpdesk yang disediakan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, untuk berkonsultasi mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.(tp3h2s)  

Knowledge Sharing Dengan Tema SOP Perjalanan Dinas

diy.kpu.go.id - Selasa (4/01), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ratnadewi Senjarini. Materi “Standar Operasional Prosedur Perjalanan Dinas” ini diangkat sebagai pengingat kewajiban sebagai Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara. Ardian Dewanto Setyadi selaku Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai pembicara dalam Knowledge Sharing, menyampaikan dasar Hukum Perjalanan Dinas. Selanjutnya Ardian Dewantono menyampaikan bahwa “Pelaksana SPD (Surat Perjalanan Dinas) adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan Perjalanan Dinas”. Selain itu disampaikan juga Tempat Kedudukan yang dimaksud adalah lokasi kantor/satuan kerja, sedangkan Tempat Tujuan adalah tempat/Kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas. Diakhir materi disampaikan pula Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD”. Selain itu disampaikan juga Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.(RDS)