Berita Terkini

718

Kajian Potret Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilu

diy.kpu.go.id - Salah satu sasaran pemilih potensial yang membutuhkan perhatian dalam setiap penyelenggaraan pemilu adalah pemilih pemula. Strategi sosialisasi KPU pun menyesuaikan perilaku sosial mereka karena akan berpengaruh pada perilaku dalam memilih. Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam kegiatan rapat koordinasi pada Senin (18/7) di Ruang Badan Kehormatan DPRD DIY. Kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Kajian Pengawasan tentang Partisipasi dan Perilaku Pemilih Pemula pada Pemilu di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul Tahun 2009, 2014 dan 2019 serta Proyeksi Pemilih Pemula Tahun 2024 diselenggarakan oleh Sekretariat Dewan DPRD DIY. Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu pemilih, kandidat, dan penyelenggara. Terdapat beberapa karakter pemilih seperti pemilih apatis atau aktif berpartisipatif. Sedangkan pengaruh figur kandidat sangat signifikan, bergantung kepada kemampuan figur kandidat untuk menarik pemilih. KPU sebagai penyelenggara juga harus mampu transparan dalam kinerja, sehingga pemilih dapat melihat kesungguhan penyelenggara pemilu. Terkait hal tersebut, Ahmad Shidqi menambahkan bahwa penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu nantinya harus mampu memotret partisipasi dari segi usia. Selain itu, perlu mengubah paradigma kampanye saat ini dengan lebih mengutamakan media sosial. Konsekuensi dari perubahan itu, konten pendidikan politik yang disajikan di media sosial juga harus berdampak positif serta ramah terhadap anak-anak. Potensi politik pemilu di tahun 2024 harus diolah betul dalam pembedahan strategi pendidikan politik, khususnya lewat media sosial. Selain dari KPU DIY, kajian ini juga mengundang perwakilan dari KPU Kabupaten Bantul, KPU Kota Yogyakarta, perwakilan Badan Kesbangpol DIY beserta Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, perwakilan Discukapil Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Dari pihak Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa pemilih pemula adalah segmen yang harus dengan serius digarap dalam waktu jangka panjang. Output dari Kerangka Acuan Kerja nantinya diharapkan juga mencantumkan rekomendasi strategis yang dapat dilaksanakan secara kontinyu. Pihak Disdukcapil Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta juga menyatakan telah mengantisipasi adanya pemilih pemula di pemilu 2024 dengan melakukan pendataan dan bersiap melakukan pelayanan pembuatan KTP elektronik. Data pemilih ini juga selaras dengan adanya kegiatan pembaharuan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU setiap bulannya. Sebagai pihak terkait khususnya dalam hal partisipasi pemilih pemula, semua pihak diharapkan dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan Kerangka Acuan Kerja tersebut.(SWA)  


Selengkapnya
171

KPU DIY Adakan Rapat Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu

diy.kou.go.id - Senin (18/07/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu. Rapat yang dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Lantai II diikuti oleh Ketua, Anggota dan Pejabat Struktural di lingkungan KPU DIY, Ketua Divisi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator SIDALIH di Lingkungan KPU Kab/Kota se-DIY. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Hamdan menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban KPU untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi Lindungihakmu kepada masyarakat. Hamdan menambahkan, dengan adanya SE Ketua KPU Nomor 18 Tahun 2022 ini, pendaftaran pemilih menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan menggunakan aplikasi.  Selanjutnya, Rapat Koordinasi dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto. Wawan memaparkan petunjuk teknis penggunaan aplikasi mobile Lindungihakmu dan menyampaikan isi edaran kepada KPU Kabupaten/Kota agar memberikan sosialisasi aplikasi mobile Lindungihakmu kepada masyarakat, Bawaslu dan Partai Politik secara aktif.  


Selengkapnya
261

Upaya Fasilitasi Konsultasi Pendaftaran Sebagai Peserta Pemilu, KPU DIY Bentuk Helpdesk

diy.kpu.go.id – Forum ini merupakan langkah lebih lanjut untuk membentuk helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Prinsipnya dibutuhkan langkah awal bagaimana melayani pertanyaan dari calon peserta Pemilu, khususnya bagi partai politik yang mengalami kendala dalam melakukan input data dalam SIPOL. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Hamdan Kurniawan, dalam pengantarnya pada Rapat Koordinasi Pembentukan Helpdesk SIPOL pada Sabtu (16/7/2022). Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY bersama jajaran Pejabat Struktural di lingkungan KPU DIY secara daring. Koordinasi pembentukan helpdesk dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. Beliau menegaskan bahwa KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan terkait penggunaan aplikasi SIPOL dalam penyelenggaraan tahap pendaftaran peserta Pemilu. Keputusan tersebut dapat dijadikan dasar pembentukan helpdesk untuk memfasilitasi konsultasi baik dari partai politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Indra Yudistira, memaparkan pembahasan terkait subtansi pembentukan helpdesk. Pemaparan terdiri dari struktur tim yang dibentuk serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka layanan serta fasilitasi konsultasi yang dilakukan baik dari partai politik maupun KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. Indra Yudistira menjelaskan,  “Ada ruang kosong antara tahap input SIPOL dengan KPU. Partai politik sudah mulai melakukan input data dalam SIPOL terkait pemenuhan syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilu. Regulasi yang diberikan KPU memberikan ruang bagi partai politik membuat akun SIPOL terutama untuk jajaran pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.” Beliau menambahkan bahwa penggunaan akun SIPOL tersebut berpotensi menyebabkan partai politik membutuhkan layanan konsultasi atas kendala yang dihadapi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Sehingga penting untuk membentuk layanan helpdesk untuk membantu penyelenggaraan tahap pendaftaran peserta Pemilu 2024.  


Selengkapnya
225

Sebagai Upaya Perbaikan Program Dan Anggaran Triwulan II, KPU DIY Lakukan Evaluasi

diy.kou.go.id - Jumat (15/07/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran KPU DIY Triwulan III Tahun 2022. Rapat yang dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural dan staf Perencanaan KPU DIY.  Kegiatan  Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran KPU DIY Triwulan II Tahun 2022 merupakan kegiatan yang ter-reschedule dalam rapat pleno yang semula akan diadakan tanggal 8 Juli 2022 diganti pada hari ini. Pada kesempatan ini Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU DIY, Viera Mayasari Sri Rengganis  membacakan matriks yang sudah dikompilasi terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan sesuai penjadwalan Triwulan II Tahun 2022, kegiatan tambahan, kegiatan yang tidak terlaksana atau ditunda dan berapa realisasi anggararannya pada masing-masing sub bagian di KPU DIY. Pada akhir rapat, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Budiyanto menyampaikan catatan evaluasi kegiatan ini tidak hanya mendasari penjadwalan triwulan saja tetapi perubahan matriks penjadwalan pada saat pleno dan perlu ada penambahan kolom  kapan pelaksanaan untuk membuat keterangan narasinya.  


Selengkapnya
149

KPU DIY Adakan Rapat Koordinasi Perencanaan Program Dan Anggaran KPU DIY Triwulan III Tahun 2022

diy.kpu.go.id - Jumat (15/07/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran KPU DIY Triwulan III Tahun 2022. Rapat yang dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Lantai II diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural dan staf Perencanaan KPU DIY.  Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Budiyanto memandu rapat menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan triwulanan yang diadakan sebagai salah satu upaya merencanakan kegiatan 3 (tiga) bulan kedepan beserta anggaran yang telah disusun. Sebelum acara diadakan masing-masing sub bagian di KPU DIY telah mengirimkan form isian Perencanaan Program dan Anggaran Triwulan III tahun 2022 di email sub bagian perencanaan untuk kemudian dikompilasi sebagai bahan rapat.  Dalam rapat tersebut ada beberapa perubahan jadwal dan beberapa kegiatan tambahan yang belum ada di penjadwalan Triwulan III. Diharapkan kegiatan perencanaaan ini akan terus dilakukan agar tujuan-tujuan dan rencana anggaran dapat terealisasi dengan baik.  


Selengkapnya
231

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI

diy.kpu.gi.id - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional.di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, pada Jumat (15/07). Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dilakukan secara serentak dan berlangsung dari 2 tempat yaitu Ruang Sidang Utama lantai 2 Gedung KPU RI,  Kantor KPU Provinsi dan Kantor KPU Kabupaten/Kota  masing-masing yang dilakukan secara daring dan luring (hybrid). Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji di Lingkungan KPU DIY dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU DIY. Ada 1 pejabat fungsional yang dilantik dan diambill sumpah/janji pada Sekretariat KPU DIY, atas nama Sari Ananingsih sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Sekretariat KPU DIY. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilakukan oleh Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna. Dalam sambutannya Nanang Priyatna menyampaikan proses pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan. Kiranya pejabat fungsional yang baru dilantik dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya. (LL)  


Selengkapnya