Berita Terkini

KPU DIY Adakan Rapat Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu

diy.kou.go.id - Senin (18/07/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu. Rapat yang dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Lantai II diikuti oleh Ketua, Anggota dan Pejabat Struktural di lingkungan KPU DIY, Ketua Divisi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator SIDALIH di Lingkungan KPU Kab/Kota se-DIY.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Hamdan menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban KPU untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi Lindungihakmu kepada masyarakat. Hamdan menambahkan, dengan adanya SE Ketua KPU Nomor 18 Tahun 2022 ini, pendaftaran pemilih menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan menggunakan aplikasi. 
Selanjutnya, Rapat Koordinasi dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto. Wawan memaparkan petunjuk teknis penggunaan aplikasi mobile Lindungihakmu dan menyampaikan isi edaran kepada KPU Kabupaten/Kota agar memberikan sosialisasi aplikasi mobile Lindungihakmu kepada masyarakat, Bawaslu dan Partai Politik secara aktif.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali