Berita Terkini

Pelatihan Pengelolaan Laman Resmi KPU DIY Dan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY

diy.kpu.go.id - Pengoptimalisasian pengunaan website dewasa ini sangat dibutuhkan oleh lembaga negara seperti KPU, hal tersebut tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai Pemilihan Umum secara cepat dan akurat. Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), lembaga negara yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum menyelengarakan kegiatan “Pengelolaan Laman Resmi KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY” yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom (18/5/2022), yang diikuti oleh perwakilan masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.  Pada kesempatan tersebut ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menyampaikan beberapa hal mengenai mengapa diadakan pelatihan pengelolaan laman web resmi KPU di DIY. Beliau menjelaskan bahwa pelatihan tersebut berguna untuk uniformitas (keseragaman) template yang disediakan oleh KPU RI. Tidak hanya itu, proses migrasi laman resmi KPU juga berguna untuk keamanan sistem. Beliau juga berpendapat pengoptimalisasian laman web KPU juga akan berdampak kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar pemilihan, mengingat website KPU merupakan salah satu jendela utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi penting seputar pemilihan.  Sesi materi dibuka oleh bapak Andre Putra, Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi KPU. Beliau memberikan penjelasan bahwa standar manajemen keamanan informasi website akan lebih baik, dimana standar kemanan sudah disajikan dalam bentuk surat edaran. Dengan adanya template ini, KPU RI membuat standar keamana yang diberi nama ITSA (IT Security Assessment) sehingga website yang saat ini digunakan mempunyai kerentanan kemanan yang sudah terukur, dalam artian apabila terjadi gangguan keamanan dapat dilakukan tindakan penanganan cukup hanya menggunakan sekali patching kemudian seluruh satker (satuan kerja) yang menggunakan sistem template baru tersebut akan terupdate dari sisi engine website, sehingga jika terjadi serangan oleh hacker (peretas) akan jauh lebih cepat dalam proses penaganannya. Beliau juga menambahkan bahwa website dengan template yang diberikan oleh KPU RI telah lulus uji dari tim BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Secara teknis pelatihan ini, dipandu oleh Febriansyah selaku staf admin teknisi KPU. Secara garis besar beliau menjelaskan bahwa template web KPU merupakan sebuah template yang bukan seperti Wordpress atapun CMS karena website KPU ini menggunakan Framework Laravel dan website ini memiliki keseragaman dengan KPU RI dan KPU satker lainnya. Adapun alasan menggunakan template KPU adalah untuk keseragaman tampilan website seluruh KPU di Indonesia mengingat sebelumnya tidak ada keseragaman tampilan wesite karena menggunakan jenis platform blogging yang berbeda disetiap KPU di Indonesia, dan template yang sudah di sediakan KPU RI ini lebih mudah dalam perbaikan keamanan (bug) dan lebih mudah dalam mengelola mitigasi apabila terjadi serangan dari peretas (hacker). Setelah selesai memberikan materi tiap KPU Kota/Kabupaten se-DIY diberikan kesempatan untuk bertanya dimulai dari KPU Kabupaten Sleman, lalu berlanjut ke KPU Kulonprogo, KPU Gunung Kidul, KPU Kota Yogyakarta, dan yang terakhir KPU Bantul. Pertanyaan dari masing-masing perwakilan KPU daerah pun beragam, dan tidak jarang KPU setiap daerah memberikan beberapa masukan untuk meningkatkan kualitas dari website yang akan dibangun dengan menggunakan template yang telah disediakan oleh KPU RI. Setelah pertanyaan dari masing-masing perwakilan terjawab, dan masukan atau saran yang disampaikan oleh masing-masing perwakilan KPU daerah ditampung, pelatihan tersebut pun selesai dan ditutup dengan pengambilan foto dokumentasi dan doa bersama.(JF)  

KPU DIY LAKSANAKAN RAPAT PLENO LPPA (LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNA ANGGARAN) BULAN APRIL 2022

diy.kpu.go.id - KPU Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan rapat pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran) Bulan April 2022 secara daring pada 17 Mei 2022. Pleno LPPA dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat Pleno LPPA ini merupakan kegiatan rutin yang telah dan terus dilakukan oleh KPU DIY sebagai bentuk  transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.  Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan terkait realisasi fisik dan anggaran bulan April 2022. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan April. Tahun 2022 secara detail, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tanggapan atas LPPA yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang memberikan penjelasan/tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta . Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan April diakhiri pada pukul 16.50 WIB. (KUL)  

KPU DIY Laksanakan Rakor Pencermatan Kembali Hasil Penilaian Arsip di Lingkungan KPU DIY

diy.kpu.go.id - Jumat (13/05), KPU DIY laksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Kembali Hasil Penilaian Arsip di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring melalui Zoom Cloud Meeting. Rakor ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil penilaian arsip KPU DIY oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY. Hadir dalam acara ini Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Staf Pelaksanan KPU DIY. Rakor dibuka oleh Sekretaris KPU DIY, Bapak Muhammad Hasyim beliau menyampaikan arsip merupakan hal yang perlu dikelola dengan baik.  KPU DIY bekerja sama dengan DPAD DIY dalam mengelola dan melakukan penilaian terhadap arsip-arsip inaktif. Hasil penilaian tersebut akan kita cermati bersama dalam rakor ini sehingga menghasilkan rekomendasi dari Komisioner KPU DIY terkait arsip-arsip tersebut. Selanjutnya rakor dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Ibu Srimulyani. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY memaparkan arsip-arsip yang telah dinilai dan hasil rekomendasi dari DPAD DIY yang disandingkan kembali dengan PKPU yang mengatur tentang retensi  arsip dilingkungan KPU baik itu PKPU Nomor 17 tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  Kesimpulan rakor  antara lain: arsip yang sifatnya permanen setelah digitalisasi maka fisiknya di serahkan ke DPAD DIY dengan berita acara beserta lampirannya, sedangkan arsip yang sifatnya musnah akan ajukan kepada pimpinan untuk dimintakan rekomendasi/arahan untuk dipilah mana yang harus digitalisasi terlebih dahulu. Pertimbangan dilakukan  digitatalisasi ini adalah untuk kepentingan dan pemanfaatan lebih lanjut terhadap arsip tersebut.  Rakor ditutup oleh Sekretaris KPU DIY, dalam penutupan acara beliau menyampaikan akan segera melakukan tindaklanjut, hal ini sebagai wujud pengelolaan  dan pemanfaatan  arsip KPU DIY bagi pihak-pihak yang membutuhkan, serta efisiensi tempat penyimpanan. (KUL)  

KPU DIY Lakukan Koordinasi dan Konsolidasi dengan Komisi Informasi Daerah DIY

diy.kpu.go.id - Kamis (12/5), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Koordinasi dan Konsolidasi dengan Komisi Informasi Daerah DIY dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU DIY bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, dan jajaran di lingkungan Sekretariat KPU DIY. Koordinasi diterima oleh Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Moh. Hasyim, bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Agus Purwanta, Koordinator Bidang PSI, Erniati, dan Koordinator Bidang ASE, Sri Surani. Ahmad Shidqi menyampaikan, “Dari proses pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) masih ada yang perlu dikonsultasikan secara detail. KPU DIY juga mewakili KPU Kabupaten/Kota untuk berkonsultasi menjawab persoalan pengisian SAQ.” Proses pengisian SAQ yang dibahas yaitu diantaranya meliputi kegiatan pendidikan, struktur organisasi, dan risalah dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh badan publik. Moh. Hasyim menyampaikan, “Mengenai informasi risalah rapat dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan atau keputusan yang dibuat oleh badan publik merupakan semangat dari pelaksanaan Undang-Undang. Regulasi menyebutkan jika badan publik menyediakan produk hukum maka harus disediakan informasi tersebut berikut pertimbangannya. Bahan pertimbangan tersebut istilahnya di Peraturan Komisi Informasi adalah risalah.” Lebih lanjut Moh. Hasyim menyampaikan bahwa Komisi Informasi DIY melihat substansinya yaitu pertimbangan, tidak mewajibkan dasar pertimbangan suatu keputusan tersebut harus menyebut risalah. Jika dasar pertimbangan suatu produk hukum berupa keputusan KPU DIY berupa Berita Acara maka dapat dilampirkan sebagai bukti pertimbangan dalam SAQ disertai dengan penjelasan. Dalam penutupnya KPU DIY menyampaikan terima kasih dan berharap agar koordinasi yang sudah dilakukan tetap terjalin dan meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten Kota se-DIY.

KPU DIY Melakukan Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan April 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan April 2022 secara daring, pada Rabu (11/5/2022). Rapat evaluasi tersebut dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Rapat evaluasi dihadiri oleh Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Setelah rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, selanjutnya, dilakukan pembacaan laporan pengaduan masyarakat, gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan KPU DIY oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Moh Sugiharto dan diteruskan pembacaan laporan pelayanan publik oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani. Berdasarkan pelaporan pengaduan masyarakat, gratifikasi, benturan kepentingan dan Pelayanan Publik Bulan April 2022 semuanya nihil, tidak ada laporan yang masuk ke KPU DIY. (LS)

KPU DIY Sahkan Kartu Kendali SPIP April 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY secara daring, pada Selasa (10/5/2022). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Setelah pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, melaporkan pengisian kartu kendali oleh KPU DIY dan penetapan kartu kendali tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, dilakukan pembacaan laporan kartu kendali di lingkungan KPU se-DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah. Berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY serta Berita Acara penetapan kartu kendali SPIP dilingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY kemudian menetapkan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan April 2022. (SA)