Berita Terkini

262

Belasan Ribu Orang Akan Diterjunkan Sebagai Pantarlih, KPU DIY Menggelar Rapat Persiapan Coklit Dengan Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id – Memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, KPU merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Dalam rangka mempersiapkan tahapan Coklit, KPU DIY melaksanakan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (Jumat, 03/02/2023). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Yogyakarta ini selain diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, juga diikuti oleh Bawaslu DIY dan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan memaparkan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang melibatkan personil yang cukup banyak. “Apabila berbasis TPS, setidaknya terdapat 12.104 Pantarlih se-DIY yang akan bekerja mewakili KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian” paparnya. Dalam melakukan coklit, Pantarlih mencatat perbaikan data, perubahan data maupun memasukan pemilih baru dalam lingkup wilayah kerjanya. KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota beserta harus memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip dan regulasi yang berlaku. Adapun Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto selaku narasumber kegiatan menjelaskan mengenai PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Keputusan KPU No. 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagai pedoman pelaksanaan Coklit. Pelaksanaan Coklit pada Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 ini menggunakan sistem informasi. “Bahwa Coklit dilaksanakan Pantarlih dengan menggunakan sistem informasi yang bernama e-coklit” jelas Wawan dalam pemaparannya. Selain itu, Wawan juga menyampaikan bahwa kerja-kerja Pantarlih harus diketahui oleh Penyelenggara Pemilu yang lain, yaitu Bawaslu dan jajarannya. Dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini juga sekaligus dilaksanakan bimbingan teknis penggunaan e-coklit kepada admin Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(rendatin)  


Selengkapnya
588

Knowledge sharing Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Knowledge Sharing Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada tanggal 31 Januari 2023 secara daring melalui zoom meeting. PKPU tersebut mulai diundangkan pada tanggal 26 September 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Ahmad Shidqi menjelaskan perlunya untuk menyampaikan PKPU tersebut karena merupakan panduan utama Anggota KPU dalam bekerja. Selain itu juga untuk merefresh semangat kerja peserta Knowledge Sharing, seluruh Anggota KPU, Sekretaris, seluruh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Pendukung Kesekretariatan di KPU se-DIY. Pembahasan mengenai perubahannya dibatasi pada Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Poin-poin penting dalam perubahan PKPU ini diantaranya adalah perubahan tempat kedudukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu Shidqi juga menjelaskan beberapa perubahan yang lain seperti perubahan dalam pembagian tugas anggota KPU dari setiap Divisi. Perubahan yang lain adalah pengambilan kebijakan strategis Kesekretariatan dilaporkan dalam rapat Pleno, dalam PKPU 8 sebelumnya harus melalui pleno. Perubahan ini menjadikan penataan kesekretariatan lebih efektif. Selain itu perubahan yang penting adalah mengenai Pelaksana harian (Plh.). Di ujung pemaparan materi Shidqi mengajak peserta Knowledge Sharing untuk melakukan refleksi dan refreshment peraturan yang menjadi pedoman kita dalam bekerja di KPU.(RDS)  


Selengkapnya
224

Sekretariat KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran Serta Pengelolaan Program dan Anggaran Pemilu 2024 TA 2023

diy.kpu.go.id - Jumat (28/01/2023) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Rapat Kesatkeran serta Pengelolaan Program dan Anggaran Pemilu 2024 TA 2023 di Resto Bukit Cubung, Lendah, Kulon Progo. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Staf Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan di lingkungan Sekretariat KPU DIY serta Sekretaris dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Kesatkeran serta Pengelolaan Program dan Anggaran Pemilu 2024 TA 2023 dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU DIY, Srimulyani. Selanjutnya pengarahan oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan bila  kekurangan anggaran belanja pegawai dan operasional kantor akan dipenuhi. Sementara Satker diminta memberikan data dukung dalam mengajukan kekurangan anggaran belanja tersebut. Terkait dengan juknis Tata Naskah dan Juknis Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc serta Rekening Dana Pemilu sudah dibuka sehingga Satker Kabupaten/Kota dapat membuat rekening.Breakdone anggaran operasional akan diseragamkan sebagai upaya menghindari kesenjangan. Target Realisasi Keuangan TA 2023 minimal 95 %. Muhammad Hasyim juga menyampaikan untuk di KPU tidak akan ada lagi PPNPN tapi adanya Tenaga Pendukung Kesekretariatan dan akan dipertahankan sampai dengan Pemilu 2024 selesai dan untuk honorarium distandarkan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI. Selanjutnya pemaparan dari Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Bambang Gunawan. Disampaikan KPU akan mengejar TUKIN sehingga diminta agar pelayanan terkait RB dilaksanakan dan LKE RB dipenuhi. Terkait pemetaan TPS sudah ada Juknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih serta kebutuhan TPS khusus. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Indra Yudistira. Setelah Pantarlih ditetapkan maka Juknis terkait dengan Tata Naskah Dinas sudah bisa diimplementasikan, dan KPU RI juga sudah menerbitkan Keputusan Tata Cara Penanganan Administrasi Pelanggaran Pemilu. Paparan terakhir dari Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani menyampaikan realisasi keuangan sampai bulan Desember TA 2022 KPU rata-rata se DIY 97,36 %. Disampaikan batas akhir penyampaian laporan PIPK, batas akhir waktu mengumuman pemaketan di aplikasi SIRUP. Setelah penyampaian terkait kegiatan, tugas dan fungsi  dari masing-masing Kepala Bagian dari KPU DIY, Sri Mulyani selaku pimpinan  Rapat memberikan kesempatan untuk diskusi. Mempersilahkan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY untuk mengajukan pertanyaan ataupun menanggapi apa yang telah disampaikan oleh KPU DIY, ataupun penyampaian  laporan terkait tusi dan kegiatan dari masing-masing Satker.(kul)  


Selengkapnya
179

KPU DIY Terima Audiensi Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia

diy.kpu.go.id - Pada Kamis (26/1/2023), KPU DIY menerima kunjungan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI). Kunjungan FL2MI diterima oleh KPU DIY di Ruang Media Centre. Hadir dalam audiensi, Ketua KPU DIY dan Anggota KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Siti Ghoniyatun, dan Ahmad Shidqi, serta pengurus FL2MI. Benedictus selaku perwakilan FL2MI, menyatakan maksud kedatangan FL2MI ke KPU DIY, yakni untuk mengetahui sejauh mana persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, terutama di wilayah DIY. Selain itu, FL2MI ingin mengetahui pula mengenai tanggapan KPU DIY atas isu-isu hangat yang berkembang di masyarakat serta antisipasi atas potensi-potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Menanggapi mengenai persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, menjelaskan mengenai tahapan yang sedang berlangsung, yakni tahapan verifikasi Bakal Calon Anggota DPD, dimulai dari verifikasi administrasi yang sudah masuk perbaikan kesatu, hingga nantinya dilakukan verifikasi faktual. Hamdan menambahkan pula, bahwa saat ini telah dimulai tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), yang akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Coklit ini akan dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh Pantarlih. Secara ringkas, Hamdan menerangkan mengenai tahapan pencalonan Anggota DPRD, DPR, dan Presiden serta Wakil Presiden, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi dari tingkat kecamatan, serta penetapan hasil Pemilu Tahun 2024.(tp3h2s)  


Selengkapnya
406

Meningkatkan Kinerja Penyelenggara Pemilu, KPU DIY mengadakan Rapat Evaluasi Pembentukan PPK, PPS dan Persiapan Pembentukan Pantarlih

kpu.diy.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat Evaluasi Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Persiapan Pembentukan Pantarlih (Panitia Pemuktahiran Daftar Pemih), pada Selasa (25/01). Rapat diikuti oleh Ketua, Anggota, beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dlingkungan Sekretariat KPU DIY dan Pelaksana dan PPNPN di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota di ikuti oleh Ketua dan Anggota Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Admin SIAKBA dan Operator SIAKBA.  Rapat di pandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Indra Yudistira. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam arahanya Hamdan menyampaikan bahwa “KPU tidak akan menyelesaikan tugas jika tidak dibantu oleh PPK dan PPS sehingga tanggung jawab bagi KPU untuk menyamakan persepsi dengan PPK dan PPS. Beberapa tahapan yang sudah dekat dan menjadi tanggung jawab mereka adalah verifikasi faktual DPD, sehingga diperlukan pembekalan yang cukup bagi PPK maupun PPS untuk dapat bekerja dengan baik dan sesuai regulasi”. Selanjut pemaparan ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi. Shidqi dalam paparannya menyampaikan bahwa “evaluasi pembentukan PPK dan PPS berupa data jumlah pendaftar, lolos administrasi, peserta CAT, lolos tes tulis, peserta wawancara dan lolos wawancara di setiap Kepanewon (PPK) dan Kalurahan (PPS), data jumlah calon PPK /PPS yang dilakukan klarifikasi di Sipol, Informasi tentang pelantikan dan orientasi tugas  PPK dan PPS, pembentukan sekretariat PPK dan PPS, serta data personil sekretariat PPK/PPS berdasarkan jenis kelaminnya, status kepegawaiannya serta golongannya”. Shidqi juga menjelaskan dasar pembentukan Pantarlih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.  


Selengkapnya
359

Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2021 KPU DIY Berlangsung Secara Daring

diy.kpu.go.id - Rabu (25/01/2023) seluruh Komisioner serta pejabat struktural KPU DIY melakukan rapat tindak lanjut atas hasil evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) KPU DIY Tahun 2021. Hasil evaluasi SAKIP KPU DIY ditahun 2021 sebesar 78,23 dengan kategori “BB” terinterpretasi “Sangat Baik”. Tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerja juga telah memadai. Beberapa catatan atas kekurangan pada SAKIP KPU DIY diantaranya adalah Indikator Kinerja Utama (IKU) belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk alat ukur pencapaian tujuan dalam Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja serta Rincian Kertas Kerja Kementerian/Lembaga. Tindak lanjut yang akan dilaksanakan adalah pencermatan IKU Tahun 2020-2024 oleh Sub Bagian Perencanaan, untuk selanjutnya hasil pencermatan tersebut disampaikan dalam forum pimpinan untuk dilakukan review. Hal ini akan dilakukan secara periodik (triwulan atau semester). Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menambahan akan dilakukan penyesuaian pada Perjanjian Kinerja. Diharapkan dengan adanya penyesuaian yang akan dilakukan dapat menghasilkan peningkatan angka capaian kinerja KPU DIY. Selain itu, hasil evaluasi diharapkan akan memberikan dampak pada proses perencanaan di tahun selanjutnya.   


Selengkapnya