Berita Terkini

KPU DIY Lakukan Finalisasi dan Pencermatan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik

diy.kpu.go.id - Pengoptimalisasian pengunaan website dewasa ini sangat dibutuhkan oleh lembaga negara seperti KPU, hal tersebut tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai Pemilihan Umum secara cepat dan akurat. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilihan Umum menyelengarakan Rapat Finalisasi dan Pencermatan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis (9/6/2022) di kantor KPU DIY. Acara dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, Admin Laman Resmi dan Pegawai di Lingkungan KPU DIY. Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ahmad Shidqi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa dilaksanakannya rapat tersebut bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan dari satuan kerja KPU DIY dalam hal keterbukaan informasi publik. “Forum rapat hari ini cukup penting. Pertama, KPU DIY ingin mengetahui sejauh mana rekomendasi dari hasil rapat sebelumnya terkait dengan perbaikan website dan persiapan pengisian SAQ. Kedua, sejauh mana perbaikan akhir yang dilakukan KPU DIY dalam berkerja dan menyikapi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tahun 2022 ini. Jadi dua hal itu yang ingin diperoleh dari pertemuan siang hari ini”, ujarnya. Beliau juga menyampaikan bahwa rapat kali ini membahas mengenai beberapa jenis variabel mulai dari variabel mengumumkan, variabel menyediakan dan variabel melayani untuk monev (monitoring dan evaluasi) KIP tahun 2022. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Galuh Adisti Wisnu Wardhani melanjutkan pembahasan mengenai pengisian SAQ monev oleh Komisi Informasi Daerah DIY. Salah satu bahasan pertanyaan dari variabel mengumumkan adalah pengumuman informasi berupa profil lengkap KPU DIY, alamat kantor, nomor telepon, alamat surat eletronik dan akun media sosial serta pejabat struktural. Pada variabel mengumumkan harus dijelaskan juga kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU DIY beserta sumber dana yang di pakai menggunakan laporan akuntansi yang sesuai dengan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam variabel mengumumkan, dilakukan juga evaluasi terkait penyampaian informasi berupa pengumuman mengenai penerimaan pegawai serta pejabat publik negara yang harus dijelaskan secara detail.  Selain variabel mengumumkan, variabel lain yang dibahas adalah variabel menyediakan yang salah satu evaluasinya berisi tentang  penyediaan petugas khusus untuk mengelola informasi publik serta pentingnya penyediaan ruang pelayanan informasi publik. Dan yang terakhir atau variabel melayani, KPU DIY diharapkan melakukan pelayanan masyarakat menggunakan website serta penggunaan media yang ramah terhadap penyandang disabilitas.(JF)  

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Modal Dasar Pemilih untuk Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Seperti bulan-bulan sebelumnya, KPU DIY kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Mei 2022 di Wilayah DIY. Rapat yang mengundang Ketua KPU, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY ini, yang sedianya hanya dilakukan pada hari Rabu (8/6), namun dikarenakan terdapat kedinamisan jalannya rapat pleno, menyebabkan kegiatan harus di-skorsing dan dilanjutkan pada hari Kamis (9/6). Pada awal pembukaan Rapat Koordinasi, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyatakan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan modal utama bagi KPU Kabupaten/Kota dalam proses pemutakhiran pemilih Pemilu Tahun 2024. “Tahapan Pemilu 2024 yang segera akan berlangsung dalam waktu dekat, termasuk pemutakhiran data pemilih, tentu saja membutuhkan energi yang besar dari seluruh elemen KPU, baik KPU Republik Indonesia, KPU DIY, maupun KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan sejak tahun 2020, merupakan modal berharga guna pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024,” tutur Hamdan dalam sambutannya. Hamdan mengingatkan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota, untuk senantiasa berlandaskan kepada ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Hal ini penting untuk dilakukan, sehingga data yang kita miliki adalah data yang valid, mutakhir, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Hamdan. Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto, dengan membacakan hasil rekapitulasi DPB Bulan Mei 2022 dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pada saat pembacaan hasil rekapitulasi DPB Bulan Mei 2022 KPU Kota Yogyakarta, Wawan mempertanyakan mengenai perlakuan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk 3 (tiga) orang pemilih dengan kategori Bukan Penduduk. Perlakuan TMS ini atas dasar NKK yang tidak termasuk NKK Kota Yogyakarta. Dari hasil diskusi yang berkembang di antara Ketua dan Anggota KPU DIY, disepakati untuk melakukan skorsing atas rapat, guna memberikan kesempatan bagi KPU Kota Yogyakarta melakukan verifikasi atas tiga pemilih tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam melakukan TMS atas pemilih, karena berkaitan dengan hak suara seseorang. Rapat Pleno Kembali dibuka pada Kamis (9/6), dan masih dipimpin oleh Wawan Budiyanto. Dari hasil penelusuran yang dilakukan KPU Kota Yogyakarta dan upaya verifikasi yang dilakukan, baik ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta maupun verifikasi faktual, diperoleh hasil bahwa ketiga pemilih tersebut Memenuhi Syarat (MS) dengan perbaikan elemen-elemen data dari pemilih bersangkutan. Sehingga ketiga pemilih tersebut kembali diaktifkan dalam aplikasi Sidalih Berkelanjutan, dan dilakukan perubahan data terhadap ketiga pemilih.   

KPU DIY Melakukan Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Mei 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Mei 2022 secara daring, pada Rabu (8/6/2022). Rapat evaluasi tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat evaluasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Setelah rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Kemudian dilakukan pembacaan laporan pengaduan masyarakat, gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan KPU DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Amalia Rahmah dan diteruskan pembacaan laporan pelayanan publik oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani. Berdasarkan pelaporan pengaduan masyarakat, gratifikasi, benturan kepentingan dan Pelayanan Publik Bulan Mei 2022 perlu dilakukan rapat evaluasi. (LS)  

KPU DIY Melakukan Knowledge Sharing Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan kegiatan Knowledge Sharing SOP Persuratan secara daring, pada Selasa (7/6/2022). Hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua, dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris dan seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY, dimulai pukul 08.00 WIB yang dipandu oleh Ratna Dewi Senjarini, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Pemaparan SOP Persuratan disampaikan oleh Arsiparis Terampil, Choirun Sulaiman. Dalam paparannya menyampaikan manfaat dari SOP Persuratan sebagai standarisasi, efisiensi dan efektifitas, meningkatkan akuntabilitas, menentukan standard kinerja, menjamin konsistensi pelayanan, serta membantu memberi informasi,. Choirun Sulaiman juga menjelaskan penyimpanan berkas sesuai dengan kode klasifikasi arsip dan kesuaian kegiatan. Choirun Sulaiman pada akhir sesi menyampaikan bahwa untuk pendokumentasian surat yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dilakukan dalam bentuk hasil scan dan hardcopy. (LS)

KPU DIY Sahkan Kartu Kendali SPIP Mei 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY secara daring, pada Selasa (7/6/2022). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan.  Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia.   Setelah pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, melaporkan pengisian kartu kendali oleh KPU DIY dan penetapan kartu kendali tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, dilakukan pembacaan laporan kartu kendali di lingkungan KPU se-DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah. Berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY serta Berita Acara penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY kemudian menetapkan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan Mei 2022. (SA)  

Penarikan Magang Mahasiswa UMY Periode 21 Februari s.d. 14 Mei 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan kegiatan penarikan mahasiswa magang dikantor KPU DIY, pada Kamis (2/6/2022). Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Nur Sofyan, yang mewakili Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan AIK sekaligus Ketua Tim Magang Mahasiswa UMY, Ridho Al-Hamdi beserta 4 (empat) mahasiswa peserta magang. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan, “Selama proses magang telah terjalin kerjasama, diantaranya dalam program ‘Pelajar Bertanya KPU Menjawab’. Semoga tetap terjalin silaturahim meskipun magang telah selesai.” Nur Sofyan, mewakili Ketua Tim Magang Mahasiswa UMY, dalam acara tersebut mengungkapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya serta berharap anak-anak didiknya selanjutnya mendapatkan kesempatan lagi untuk magang di KPU DIY sebagai bagian dari proses mendapatkan pengalaman bekerja serta pengalaman politik yang baik. Mewakili mahasiswa magang, I Ketut Adi Mariana, turut menyampaikan kesannya selama magang di KPU DIY, “Pengalaman magang dari tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 21 Mei 2022 adalah pelajaran yang tidak kami dapatkan dibangku perkuliahan. Kami berharap tetap dapat menjalin tali silaturahim dan mohon maaf untuk kesalahan baik disengaja maupun yang tidak sengaja. Serta mohon agar teman-teman kami selanjutnya juga dapat magang di KPU DIY.” Dalam kegiatan penarikan mahasiswa magang UMY tersebut, juga diberikan surat keterangan telah menyelesaikan magang kepada mahasiswa magang yang diwakili oleh Wama Rulanda Nur Fatimah. (SA)