Berita Terkini

Meningkatkan Kinerja Penyelenggara Pemilu, KPU DIY mengadakan Rapat Evaluasi Pembentukan PPK, PPS dan Persiapan Pembentukan Pantarlih

kpu.diy.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat Evaluasi Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Persiapan Pembentukan Pantarlih (Panitia Pemuktahiran Daftar Pemih), pada Selasa (25/01). Rapat diikuti oleh Ketua, Anggota, beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dlingkungan Sekretariat KPU DIY dan Pelaksana dan PPNPN di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota di ikuti oleh Ketua dan Anggota Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Admin SIAKBA dan Operator SIAKBA. 
Rapat di pandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Indra Yudistira. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam arahanya Hamdan menyampaikan bahwa “KPU tidak akan menyelesaikan tugas jika tidak dibantu oleh PPK dan PPS sehingga tanggung jawab bagi KPU untuk menyamakan persepsi dengan PPK dan PPS. Beberapa tahapan yang sudah dekat dan menjadi tanggung jawab mereka adalah verifikasi faktual DPD, sehingga diperlukan pembekalan yang cukup bagi PPK maupun PPS untuk dapat bekerja dengan baik dan sesuai regulasi”.
Selanjut pemaparan ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi. Shidqi dalam paparannya menyampaikan bahwa “evaluasi pembentukan PPK dan PPS berupa data jumlah pendaftar, lolos administrasi, peserta CAT, lolos tes tulis, peserta wawancara dan lolos wawancara di setiap Kepanewon (PPK) dan Kalurahan (PPS), data jumlah calon PPK /PPS yang dilakukan klarifikasi di Sipol, Informasi tentang pelantikan dan orientasi tugas  PPK dan PPS, pembentukan sekretariat PPK dan PPS, serta data personil sekretariat PPK/PPS berdasarkan jenis kelaminnya, status kepegawaiannya serta golongannya”. Shidqi juga menjelaskan dasar pembentukan Pantarlih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 261 kali