Berita Terkini

843

Menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024, 1.314 Anggota PPS se-DIY Dilantik

diy.kpu.go.id - KPU Kabupaten/Kota se-DIY menyelenggarakan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu Tahun 2024, secara serentak pada Selasa (24/1/2023). Acara pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dan dihadiri Bupati/Penjabat Bupati/Penjabat Walikota, Panewu/Mantri, PPK, serta Sekretariat PPK di Kabupaten/Kota masing-masing. Dikatakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi, jumlah Anggota PPS yang terlantik adalah sebanyak 1.314 orang PPS. “Jumlah itu terdiri dari Kabupaten Kulon Progo sebanyak 264 orang, Kabupaten Sleman sebanyak 258 orang, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 432 orang, Kabupaten Bantul sejumlah 225 orang, dan terakhir, Kota Yogyakarta sejumlah 135 orang,” terang Shidqi. Di setiap kalurahan/kelurahan, terdapat 3 (tiga) orang PPS, yang dibantu oleh 3 (tiga) orang Sekretariat PPS, yang berasal dari unsur perangkat kalurahan/kelurahan. Lebih lanjut Shidqi menjelaskan, masa kerja PPS dimulai sejak tanggal 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024, atau paling lambat sampai dengan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Berkaitan dengan tugas PPS, Shidqi mengungkapkan bahwa PPS memiliki beberapa tugas, di antaranya adalah membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu Tahun 2024. “Selain itu, PPS juga bertugas membantu KPU untuk mendistribusikan logistik, membantu KPU dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD, serta membantu rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK,” tambah Shidqi. Seusai Pelantikan, PPS terlantik harus segera tancap gas, untuk menyiapkan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), yang sudah akan dimulai di 26 – 31 Januari 2023. Selanjutnya PANTARLIH tersebut akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 dengan melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) dari rumah ke rumah. Coklit tersebut akan dimulai di medio Februari – Maret 2023.(tp3hm)  


Selengkapnya
294

Sekretariat KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Desember 2022

kpu.diy.go.id - Selasa (24/01/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Desember 2022 di ruang PIP Kantor KPU DIY. Rapat Pleno LPPA merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPU DIY secara rutin dan berkala, sebagai salah satu bentuk  akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penggunaan anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.       Hadir  Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam pleno tersebut Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan realisasi keuangan KPU DIY sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar 97,17%. Untuk Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan Desember  2022 secara detail masing-masing rincian output, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Kepala  Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyampaikan tanggapan/pertanyaan  atas LPPA yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Selanjutnya Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran memberikan penjelasan/tanggapan atas pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.  


Selengkapnya
145

KPU DIY Selenggarakan Rapat Evaluasi Pencermatan serta Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi KPU Kabupaten/Kota Se-DIY

kpu.diy.go.id - Jum’at, 23/12/2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY melaksanakan Rapat Evaluasi Pencermatan serta Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi KPU Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center. Kegiatan dihadiri oleh Kesabangpol DIY, Korem DIY, Biro Tapem, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Sambutan dan pembukaan acara oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. “Rancangan penataan dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi prosesnya sudah ditempuh oleh KPU Kabupaten/Kota. Tentu KPU Kabupaten/Kota telah melibatkan stakeholder dan partai politik dalam prosesnya”. Beliau juga menegaskan bahwa KPU tidak mungkin mengabaikan tanggapan dari stakeholder khususnya partai politik karena merekalah yang berkompetisi disitu. Jadi harus ada unsur-unsur dan masukan dari banyak pihak.  Dalam inti acara tersebut, Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan ada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan yaitu: kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam suatu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya. Selanjutnya Ikhsan menyampaikan bahwa data pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 di wilayah DIY dengan jumlah penduduk sebesar 3.677.202 jiwa  (berdasarkan data semester I tahun 2022 / Keputusan KPU 457) dan untuk jumlah kursi sebanyak 55 dengan pembagian tujuh daerah pemilihan yang mencakup kabupaten/kota di DIY.(tp3h2m)  


Selengkapnya
228

Hari Terakhir, KPU Terima Penyerahan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon DPD DIY

kpu.diy.go.id - Memasuki hari terakhir tahapan Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD DIY dalam Pemilu Tahun 2024, KPU DIY melakukan Penerimaan Penyerahan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD DIY dalam Pemilu Tahun 2024, pada Minggu (22/1/2023). Hingga pukul 23.59 WIB, telah datang ke KPU DIY 6 (enam) Bakal Calon Anggota DPD DIY yang melakukan penyerahan persyaratan dukungan, yakni Bakal Calon Anggota DPD DIY Drs. Trisno Sunardi, Dr. H. Tugiman, S.H, M.Si, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A, Sindu Kurniawan, S.E, serta Ir. Cinde Laras Yulianto. Penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, diterima oleh Ketua KPU DIY dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris KPU DIY, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY.  Seluruh Bakal Calon Anggota DPD DIY dalam Pemilu Tahun 2024 yang melakukan penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, mendapatkan tanda terima dari KPU DIY dalam bentuk Model Penerimaan.Dukungan.DPD-KPU.PROV, sebagai bukti penerimaan dukungan, yang disampaikan pula kepada Bawaslu DIY.   


Selengkapnya
146

KPU DIY Lakukan Pembahasan dan Penyusunan Laporan Terkait Program dan Anggaran KPU se-DIY Tahun 2022

kpu.diy.go.id - Sebagai bagian dari pertanggungjawaban, prinsip akuntabilitas, serta sebagai evaluasi atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (17/01/2023), KPU DIY menyelenggarakan Rapat Pembahasan dan Penyusunan Laporan terkait Program dan Anggaran Tahun 2022, bertempat di Hotel Prime Plaza Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, serta instansi terkait di wilayah DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengingatkan kembali pentingnya dokumentasi pelaksanaan ketugasan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Tidak hanya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan ketugasan, namun sebagai sumber informasi penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. “Mengelola data, peristiwa atau kejadian dalam jurnal atau laporan, semula mungkin dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban. Tetapi bertahun kemudian akan menjadi sumber informasi bagi periset atau pihak lain yang membutuhkan. Karena itu lebih baik kita memiliki dan menyajikan data yang lengkap dan informatif,” tutur Hamdan. Sementara itu, dalam pengantar materi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto, mengingatkan perlunya penguasaan makna atas pelaporan kinerja sebagai suatu memori kolektif atas pelaksanaan ketugasan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota di tahun 2022. Agar informasi laporan dapat lebih mudah dicerna oleh semua pihak, Wawan berharap laporan disajikan secara kuantitatif, dengan penggambaran kualitatif yang memadai. Setelah penyajian ringkasan laporan dari KPU DIY (dengan capaian realisasi anggaran sebesar 97,17%), secara bergantian KPU Kota Yogyakarta (realisasi anggaran sebesar 99,40%), KPU Kabupaten Bantul (realisasi anggaran 96,30%), KPU Kabupaten Kulon Progo (realisasi anggaran 96,31%), KPU Kabupaten Sleman (realisasi anggaran 96,75%) dan KPU Kabupaten Gunungkidul (realisasi anggaran 98,69%) menyajikan paparan laporan tahunan. Masukan yang berasal dari sesama penyelenggara Pemilu dan instansi terkait, diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan laporan tahunan KPU se-DIY.  


Selengkapnya
157

Lakukan Pembaruan Informasi, KPU DIY Selenggarakan Pleno DIP

diy.kpu.go.id - Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik yang menjadi komitmen KPU DIY, pembaruan informasi senantiasa dilakukan oleh KPU DIY. Pembaruan informasi ini secara periodik rutin dilaksanakan oleh KPU DIY, melalui mekanisme Rapat Pleno. Di bulan Januari ini, KPU DIY kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) KPU DIY Periode 11 Agustus – 31 Desember 2022. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin (16/1/2023). Dalam Rapat Pleno, ditetapkan informasi-informasi yang masuk dalam Daftar Informasi Publik Periode 11 Agustus – 31 Desember 2022. Informasi-informasi yang termasuk dalam pembaruan informasi, berasal dari masing-masing sub bagian yang ada di KPU DIY. Informasi publik yang ditetapkan secara umum meliputi informasi keuangan, anggaran, logistik, data, informasi hukum, informasi SDM, dan tahapan Pemilu Tahun 2024 dalam periode 11 Agustus – 22 Desember 2022.(tp3hm)  


Selengkapnya