Berita Terkini

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KPU SE DIY

diy.kpu.go.id - KPU DIY menyelenggarakan Penandatanganan Pakta Integritas Keamanan Informasi dan Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada hari Kamis 2 Juni 2022. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran struktural KPU se-DIY. Dalam kegiatan ini Ketua beserta Sekretaris KPU se-DIY melakukan seremoni  penandatanganan dokumen pakta integritas di masing-masing satuan kerja sebagai komitmen jajaran KPU se-DIY dalam melaksanakan keamanan informasi. Lima poin penting Pakta Integritas yang ditandatangani adalah sebagai berikut:  Memberikan informasi hanya untuk mereka yang memiliki otoritas akses; Menggunakan aset informasi dengan benar untuk menghindari risiko kehilangan atau kerusakan; Menjaga kerahasiaan aset informasi dan informasi yang tersimpan; Melindungi aset informasi terhadap akses yang tidak sah atau tidak memiliki otoritas;  Tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022 mengenai Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Selain penandatanganan Pakta Integritas juga dilakukan evaluasi penerapan system manajemen keamanan informasi di KPU se-DIY. Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi berpesan kepada jajaran KPU se-DIY untuk meningkatkan keamanan informasi di masing-masing satuan kinerja sesuai dengan  Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijalan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. 

Kajian Hukum Sebagai Sarana Penyatuan Persepsi Pelaksanaan Tahapan

diy.kpu.go.id - Sehubungan akan diselenggarakannya Pemilu 2024, KPU DIY memandang penting untuk segera bersiap dengan melaksanakan kajian hukum tahapan pemilu. Kajian Hukum dilaksanakan pada Jumat (27/5) di Bale Kanoman, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY serta diikuti Ketua dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menyampaikan bahwa berkaca dari Pemilu 2019 yang telah dilalui terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi penyelenggara pemilu. Bentuk antisipasi awal permasalahan tersebut dengan pemahaman regulasi yang lebih komprehensif dari semua level penyelenggara pemilu. Regulasi akan menjadi payung dan petunjuk bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan. Apabila setiap pelaksanaan tahapan sudah sesuai dengan regulasi maka dapat diwujudkan pemilu yang berintegritas. KPU Kabupaten/Kota juga memberikan masukan terkait pelaksanaan tahapan ini berdasarkan pengalaman di Pemilu 2019. Awal dari kajian ini adalah pembahasan daerah pemilihan. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa beberapa wilayah perlu penyesuaian daerah pemilihan mengingat adanya pertambahan jumlah penduduk. Siti Ghoniyatun juga megingatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus mempunyai argumentasi yang kuat dalam mempertanggungjawabkan penataan daerah pemilihan dengan mengacu prinsip-prinsip sesuai regulasi.(tp3h2s)  

Persiapkan Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Semester I, KPU DIY Lakukan Evaluasi

diy.kpu.go.id - Pada Jumat (27 Mei 2022) ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Kembali melakukan rapat Penyampaian Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh semua anggota Tim Reformasi Birokrasi KPU DIY. Sebelum rapat ini, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Bambang Gunawan, mengirimkan Nota Dinas kepada seluruh koordinator Tim Area Perubahan Reformasi Birokrasi. Nota dinas ini berisi permintaan agar seluruh koordinator melakukan  pembaruan isian LKE sesuai bidang yang diampunya. LKE yang sudah terbarukan ini selanjutnya dijadikan bahan rapat hari ini. Berdasarkan hasil pencermatan atas isian LKE pada komponen pengungkit di area Deregulasi Kebijakan, Manajemen Perubahan, Penataan Dan Penguatan Organisasi, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penataan Tatalaksana, Penguatan Akuntabilitas dan Penguatan Pengawasan dibuat catatan terkait hal yang dianggap perlu diperbarui. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU DIY juga memberikan saran agar dilakukan penataan kembali atas bukti pendukung LKE Reformasi Birokrasi. Hamdan menambahkan, “Penataan ini agar dilakukan berdasarkan urgensinya. Dengan demikian, bukti di nomor satu adalah yang dianggap yang paling relevan. Lalu didukung oleh bukti-bukti lain setelahnya.” Nantinya, rapat ini akan dilanjutkan dengan pembahasan pada komponen pengungkit pada area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan pada komponen reform.  

Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas, KPU DIY adakan Rapat Evaluasi

diy.kpu.go.id - Rabu (27/05/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting dihadiri oleh Pengarah, Tim Kerja beserta Anggota Tim Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022. Rapat ini diadakan sebagai tindaklanjut permintaan data LKE Zona Integritas oleh Inspektorat KPU RI yang harus dikumpulkan pada tanggal 27 Mei 2022. Sebelum Rapat Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas ini diadakan Tim Area Perubahan Zona Integritas telah mengupload data dukung (eviden) pada masing-masing area perubahan ke google drive sesuai dengan LKE Zona Integritas Tahun 2022. Rapat ini dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Bambang Gunawan, dalam pembahasannya, Bambang mengatakan tujuan rapat yaitu untuk persiapan Penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas Tahun 2022 oleh Inspektorat KPU RI. Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Viera Mayasari Sri Rengganis membacakan LKE Zona Integritas dan beberapa pimpinan mendiskusikan berapa nilai yang didapat dan sekaligus  memastikan data dukung (eviden) agar sesuai dan selalu di update di dalam google drive Zona Integritas.  

Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu

diy.kpu.go.id - Kesiapan KPU dalam pelaksanaan Pemilu sangat diperlukan. Dalam rangka memperkuat dan memperdalam pemahaman dalam bidang hukum, KPU DIY melaksanakan Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu pada hari Rabu 25 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang berkaitan dengan permasalahan hukum pemilu yaitu Pelanggaran Pidana Pemilu dan sengketa Tata Usaha Negara Pemilu.  Peserta workshop terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Staf di Bagian Teknis Penyelenggraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY serta Ketua, Kadiv Hukum, Sekretaris dan Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota Se-DIYdan Bawaslu DIY. Workshop dibuka oleh Ketua KPU DIY dan dimoderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY.  Narasumber yang dihadirkan dari Pengadilan Tinggi adalah Guntur Purwanto Joko Lelono. Beliau memaparkan mengenai Pelanggaran Pidana Pemilu yang potensi terjadi dalam setiap tahapan Pemilu, jadi dapat menjadi kehati-hatian KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Selain itu waktu yang dialokasikan untuk penyelesaian perkara tersebut singkat dan terbatas. Paparan beliau yang paling penting selanjutnya adalah hakim dalam memutuskan suatu perkara akan memperhatikan 3 asas yaitu asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Narasumber selanjutnya adalah Presetyo Wibowo, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Penjelasan yang beliau sampaikan terkait teknis penyampaian perkara di PTUN. Bahwa sebelum perkara sampai ke pengadilan harus diselesaikan terlebih dahulu di ranah administratif dan ini adalah area kerja Bawaslu. Selanjutnya yang menjadi objek sengketa TUN Pemilu adalah Keputusan KPU yang menindaklanjuti Putusan Bawaslu. Hal yang penting diperhatikan dalam mekanisme penyelesaian Sengketa di PTUN adalah waktu yang terbatas.  Workshop selanjutnya dilakukan diskusi dari peserta dan direspon oleh narasumber. Terdapat 4 orang peserta yang mengajukan pertanyaan pada sesi pertama. Pertanyaan mereka adalah seputar pengalaman yang terjadi di lapangan kemudian dihubungkan dengan materi yang telah dipaparkan oleh narasumber. Terjadi diskusi yang aktif dalam workshop tersebut, peserta kembali menjelaskan terhadap jawaban yang perlu diperdalam.   Workshop selanjutnya diakhiri dengan kesimpulan bahwa KPU perlu persiapan dan kesiapan yang matang terutama dalam bidang hukum agar nanti dapat menghindari potensi Pelanggaran Pidana Pemilu di setiap tahapan Pemilu. Kejujuran dan integritas harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dalam rangka mengantisipasi timbulnya Pelanggaran Pidana Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu.

Kenaikan Gaji Berkala, tema Knowledge Sharing minggu ini

diy.kpu.go.id - Selasa (24/05), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Analis Pengembangan Karir pada Sekretariat KPU DIY, Yudhanto Rakhmat Pratomo.  Ratna Dewi Senjarini (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur) sebagai pemateri pada knowledge sharing kali ini, menyampaikan materi tentang Kenaikan Gaji Berkala. Dalam paparannya, Senja mengatakan bahwa, “Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pada kesempatan tersebut, juga dibuka tanya jawab dengan peserta Knowledge Sharing dan telah dijawab serta dijelaskan kembali oleh pemateri. (SA)