
KPU DIY Melakukan Knowledge Sharing Mekanisme Pencatatan Kehadiran Pegawai
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Knowledge Sharing Mekanisme Pencatatan Kehadiran Pegawai secara daring, pada Selasa (6/9/2022).
Knowledge Sharing diikuti oleh Sekretaris dan seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY, dimulai pukul 08.00 WIB yang dipandu oleh Ratna Dewi Senjarini, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Selanjutnya pemaparan Mekanisme Pencatatan Kehadiran Pegawai oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Indra Yudistira. Dalam paparannya menyampaikan pentingnya penegakan kedisiplinan melalui pencatatan kehadiran pegawai baik PNS dan PPNPN. Selain itu ada 3 (tiga) sistem pencatatan kehadiran yang digunakan Sekretariat KPU DIY terdiri dari fingerspot untuk presensi harian, daftar hadir manual untuk pelaksanaan piket dan penggunaan google form untuk presensi yang turun piket.
Indra Yudistira juga menjelaskan penggunaaan secara penuh sistem fingerspot dimulai tanggal 20 September. Tidak hadir tanpa keterangan/alasan yang sah (bolos, mangkir) sampai dengan 10 hari kerja secara berturut turut dalam 1 bulan, dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Disiplin PNS.(LL)