Berita Terkini

420

KPU DIY adakan Rapat Seleksi Pengadaan Tenaga Administrasi, Satpam (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti serta Pengelolaan Keuangan dan BMN

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Seleksi Pengadaan Tenaga Administrasi, Satpam (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti serta Pengelolaan Keuangan dan BMN, pada Senin (13/02/2023). Rapat Seleksi Pengadaan Tenaga Administrasi, Satpam (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti serta Pengelolaan Keuangan dan BMN diikuti oleh Sekretaris KPU DIY, Sekretariat di lingkungan KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Acara dimulai pukul 09.30 yang dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Indra Yudistira dan di buka oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. Turunnya ijin prinsip dari Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 438/SDM.02-SD/04/2023 tanggal 9 Februari 2023 terkait Ijin Prinsip Seleksi Pengadaan Tenaga Administrasi, Satpam (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti, KPU DIY akan segera melakukan rekruitmen. Pengumuman rekruitmen akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2023. Proses rekruitmen ditargetkan mulai minggu ini sampai dengan akhir Februari 2023 dengan total formasi penambahan tenaga pendukung kesekretariatan di wilayah KPU se-DIY sebanyak 43 orang. Diharapkan awal bulan Maret 2023 sudah dapat bekerja pada 6 Satker di wilayah KPU se-DIY. Penetapan Panitia Tim Seleksi akan dituangkan dalam Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Sekretaris KPU DIY. Menurut Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani, hasil konsultasi dengan KPU RI terkait perekrutan jagat saksana sudah sesuai dengan SK dan terkait persyaratan diutamakan untuk memiliki sertifat gada pratama, meskipun nantinya akan dilaksanakan pendidikan dasar (Diksar) bagi tenaga pengamanan. Informasi lainnya dari KPU RI terkait pengelolaan keuangan dan BMN, BPKP akan melakukan review ke seluruh KPU se-Indonesia dalam rangka pemeriksaan sampai ke tingkat Kabupaten/Kota, untuk waktunya di wilayah DIY, KPU DIY akan koordinasi lebih lanjut dengan dengan BPKP DIY. Perlunya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk mengarahkan Operator untuk melakukan pemutakhiran data BMN. Pada bulan Maret dan April akan dimintai data kantor dan gudang yang ada di satker masing-masing, sehingga diperlukannya pemutakhiran terkait data tersebut. Rekening RDP untuk badan adhoc untuk ditindak lanjuti lebih lanjut agar penyalurannya tidak secara manual lagi akan tetapi menggunakan sistem perbankan.(DAP)  


Selengkapnya
1305

Tahapan Coklit: Pantarlih Wajib Jaga Kerahasiaan Informasi Daftar Pemilih

diy.kpu.go.id - Sebanyak 12.071 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dilantik secara serentak pada Minggu (12/2/2023). Pelantikan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 438 kalurahan/kelurahan. Prosesi pelantikan dikemas dalam bentuk Apel Siaga sebagai bentuk kesiapan Pantarlih dan seluruh Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Seusai Apel Siaga, acara dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih kepada Pantarlih. Pada pelaksanaan Coklit dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, terdapat hal baru yakni penggunaan aplikasi mobile e-Coklit yang bisa digunakan oleh Pantarlih sebagai alat bantu dalam pemutakhiran data pemilih.  Pasca bimtek, di hari yang sama, Pantarlih langsung melakukan Coklit sesuai dengan ketugasannya. Tahapan Coklit sendiri berlangsung mulai tanggal 12 Februari - 14 Maret 2023. Secara simultan, Pantarlih akan melakukan pemutakhiran data pemilih di masing-masing wilayah kerja. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib menjaga kerahasiaan informasi daftar pemilih. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto, dalam arahannya di Balai Desa Pleret Bantul, ketika meninjau pelaksanaan Apel Siaga dan Bimtek Pantarlih di daerah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh KPU DIY, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan Pelantikan dan Bimtek Pantarlih.(rendatin)  


Selengkapnya
113

KPU DIY Lakukan Rapat Pleno SPIP, Pelaporan dan Evaluasi Dumas serta Rakor JDIH secara Simultan

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik serta Rakor JDIH, secara daring, pada Rabu (8/2/2023). Rapat Pleno tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat evaluasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Rapat yang sempat tertunda satu hari ini, dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Amalia Rahmah dan Kartu Kendali SPIP bulan Januari 2023, ditetapkan. Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Ada lima pengaduan yang masuk melalui link whatsapp pelayanan informasi mengenai aduan masyarakat terkait permohonan penghapusan pencantuman nama sebagai anggota partai politik dan tiga aduan melalui email dumas.kpudiy@gmail.com terkait pelaksanaan rekruitmen PPS di KPU Kabupaten Gunungkidul. Seluruh pengaduan masyarakat baik melalui WA pelayanan publik maupun melaluai email masuk telah ditindaklanjuti sesuai dengan SOP. Rapat ditutup dengan melakukan koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Diantaranya monografi berupa tiga buku terkait kepemiluan, produk hukum berupa SK dan SOP. Di akhir rapat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengingatkan agar senantiasa memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sumber informasi hukum.(S.A)  


Selengkapnya
545

KPU DIY Adakan Rapat Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 dan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Tindak Lanjut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan Walikota & Wakil Walikota dan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu, pada Rabu (08/02/2023). Rapat Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 dan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 diikuti oleh Komisioner KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang terdiri dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, dimulai pukul 13.00 WIB yang dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan oleh KPU RI untuk melaksanakan restrukturisasi dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Restrukturisasi dan pemetaan kembali TPS ini berlaku secara nasional, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Restrukturisasi TPS ini pastinya akan berdampak pada pengurangan jumlah TPS. Pengurangan jumlah TPS tersebut akan berefek pada kebutuhan penyelenggara, terutama Pantarlih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyikapi hal tersebut menyusun beberapa argumen untuk mempertahankan jumlah TPS yang ada DIY berdasarkan data yang komprehensif.(DAJ)  


Selengkapnya
222

KPU DIY Laksanakan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022 Oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI

diy.kpu.go.id - Rabu (8/02/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022 oleh Inspektorat Jenderal KPU RI secara daring. Reviu ini dihadiri oleh Plh. Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik , Kepala Sub Bagian Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY serta Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Operator Modul Aset Persediaan, Operator GLP, dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022 dibuka Plh. Sekretaris KPU DIY, Bambang Gunawan. Disampaikan bahwa KPU telah menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar pelaporan dan akan diteliti oleh Inspektorat. Selanjutnya Reviu dipandu oleh Inspektorat KPU RI, Shafa Nabila Hardiani menyampaikan reviu kali ini secara teknis akan dilakukan oleh 2 (dua) orang yakni Iriana  Meldamaulita Octalia dan Shafa Nabila Hardiani dan dibagi menjadi dua breakroom zoom serta 2 (dua) sesi. Selanjutnya Inspektorat melakukan reviu atas Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022 yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota se DIY, dan satker KPU Kabupaten/Kota se-DIY memberikan tanggapan atas catatan-catatan tersebut. Dalam catatan tersebut tidak terdapat permasalahan yang berarti seperti beberapa satker harus memperbaiki CaLK dan CaLBMN terkait kesalahan penulisan dan kesesuaian dengan dokumen sumber. Dalam reviu, masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga diminta menampilkan beberapa dokumen pertanggungjawaban keuangan semester II tahun 2022 secara sampling. Reviu diakhiri dan ditutup oleh Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik Srimulyani. Dalam penutupannya Srimulyani menyampaikan terima kasih kepada tim Inspektorat Jenderal KPU RI atas pelaksanaan reviunya dan apresiasi kepada seluruh satker KPU Kabupaten/Kota se-DIY atas Laporan Keuangan yang telah disusun.(kul)  


Selengkapnya
144

Menuju Verifikasi Faktual, KPU DIY Lakukan Rapat Pleno Penentuan Sampel

diy.kpu.go.id - Sehari setelah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD DIY dalam Pemilu Tahun 2024, KPU DIY melanjutkan ke tahapan berikutnya dengan melakukan Rapat Pleno Penentuan Sampel Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 di DIY. Rapat Pleno diselenggarakan secara daring dan luring, pada Minggu (5/2/2023), dengan mengundang Bawaslu DIY, Bakal Calon Anggota DPD DIY beserta Petugas Penghubung (LO) dan Admin SILON, serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Pleno dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kuniawan, diawali dengan pembacaan tata tertib Rapat Pleno oleh Moh Zaenuri Ikhsan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Dijelaskan oleh Ikhsan, verifikasi faktual kesatu dapat diikuti oleh Bakal Calon Anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 579 Tahun 2022 berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dalam hal bakal calon tidak melakukan penyerahan dukungan perbaikan kesatu, atau, hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dalam hal bakal calon melakukan penyerahan dukungan perbaikan kesatu. Lebih lanjut, Ikhsan memaparkan pula teknis penentuan sampel, yang diawali dengan penentuan jumlah sampel, penentuan interval sampel, pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel. Untuk penentuan jumlah sampel, penentuan interval sampel, serta pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, dilakukan oleh Admin SILON KPU DIY, melalui Aplikasi SILON. Pada tahap berikutnya, yakni penentuan nomor awal sampel, masing-masing Bakal Calon Anggota DPD melalui LO, mengambil nomor undian untuk menentukan urutan yang akan menentukan nomor awal sampel terlebih dahulu. Urutan pengambilan undian didasarkan pada urutan kehadiran LO pada saat Rapat Pleno. Berdasarkan hasil undian, urutan penentuan nomor awal sampel dari nomor 1 sampai dengan 9 adalah Drs. Trisno Sunardi, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M, Dr. H. Tugiman, SH, M.Si, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A, A. Khudhori, Sindu Kurniawan, SE, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Ir. Cinde Laras Yulianto, dan yang terakhir adalah R. A. Yashinta Sekarwangi Mega. Masing-masing Bakal Calon Anggota DPD menentukan nomor awal sampel, baik secara langsung maupun melalui LO, yang disertai dengan Surat Mandat. Setelah semua Bakal Calon Anggota DPD DIY menentukan nomor awal sampel, masing-masing Bakal Calon melalui LO menandatangani Surat Pernyataan Penentuan Nomor Awal Sampel. Di akhir Rapat Pleno, KPU DIY menyerahkan Berita Acara Penentuan Sampel Dukungan Bakal Calon Anggota DPD DIY kepada masing-masing LO Bakal Calon dan juga kepada Bawaslu DIY.(tp3h2m)  


Selengkapnya