
Tahapan Coklit: Pantarlih Wajib Jaga Kerahasiaan Informasi Daftar Pemilih
diy.kpu.go.id - Sebanyak 12.071 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dilantik secara serentak pada Minggu (12/2/2023). Pelantikan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 438 kalurahan/kelurahan.
Prosesi pelantikan dikemas dalam bentuk Apel Siaga sebagai bentuk kesiapan Pantarlih dan seluruh Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Seusai Apel Siaga, acara dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih kepada Pantarlih.
Pada pelaksanaan Coklit dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, terdapat hal baru yakni penggunaan aplikasi mobile e-Coklit yang bisa digunakan oleh Pantarlih sebagai alat bantu dalam pemutakhiran data pemilih. Pasca bimtek, di hari yang sama, Pantarlih langsung melakukan Coklit sesuai dengan ketugasannya. Tahapan Coklit sendiri berlangsung mulai tanggal 12 Februari - 14 Maret 2023. Secara simultan, Pantarlih akan melakukan pemutakhiran data pemilih di masing-masing wilayah kerja.
Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib menjaga kerahasiaan informasi daftar pemilih. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto, dalam arahannya di Balai Desa Pleret Bantul, ketika meninjau pelaksanaan Apel Siaga dan Bimtek Pantarlih di daerah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh KPU DIY, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan Pelantikan dan Bimtek Pantarlih.(rendatin)