KPU DIY Monitoring Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih di Gunungkidul
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga akurasi, validitas, dan keterkinian data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117/PL.01-SD/13/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB Semester I Tahun 2026, yang menegaskan perlunya pelaksanaan Coktas guna memperoleh data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, serta dilaksanakan dengan supervisi dan monitoring oleh KPU Provinsi.
Dalam pelaksanaan Coktas di Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (12/3/2026), KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan supervisi dan monitoring Coktas yang difokuskan pada kategori pemilih berusia lebih dari 100 tahun. Mengingat kelompok data tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan turut hadir untuk memantau secara langsung jalannya pelaksanaan Coktas di sejumlah wilayah, antara lain Kapanewon Playen, Tanjungsari, Semanu, dan Ponjong. Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama petugas Kalurahan setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan serta konfirmasi terhadap data pemilih yang menjadi sasaran pencermatan.
Berdasarkan hasil Coktas di Kapanewon Playen, Tanjungsari, Semanu, dan Ponjong, dari 20 data pemilih yang dilakukan pencermatan, 2 orang masih hidup di Kapanewon Semanu, 1 orang masih hidup di Kapanewon Ponjong, sedangkan 17 orang diketahui telah meninggal dunia. Namun demikian, sebagian besar belum tercatat dengan akta kematian. Terhadap kondisi tersebut, pemerintah Kalurahan menindaklanjuti dengan penerbitan surat keterangan kematian sebagai dasar pemutakhiran data. Proses ini dilaksanakan dengan melibatkan petugas Kalurahan dan Jagabaya setempat.
Kegiatan supervisi dan monitoring tersebut turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul dan Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenyelenggara Pemilu dalam menjaga kualitas data pemilih. Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pencermatan data berjalan secara akuntabel, terukur, dan sesuai ketentuan.
Melalui supervisi dan monitoring pelaksanaan Coktas ini, KPU DIY menegaskan komitmennya untuk memastikan proses PDPB berjalan sesuai prosedur serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pemilih yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.