Berita Terkini

KPU DIY Adakan Rapat Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 dan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Tindak Lanjut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan Walikota & Wakil Walikota dan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu, pada Rabu (08/02/2023).

Rapat Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 dan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 diikuti oleh Komisioner KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang terdiri dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, dimulai pukul 13.00 WIB yang dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan oleh KPU RI untuk melaksanakan restrukturisasi dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Restrukturisasi dan pemetaan kembali TPS ini berlaku secara nasional, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Restrukturisasi TPS ini pastinya akan berdampak pada pengurangan jumlah TPS. Pengurangan jumlah TPS tersebut akan berefek pada kebutuhan penyelenggara, terutama Pantarlih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyikapi hal tersebut menyusun beberapa argumen untuk mempertahankan jumlah TPS yang ada DIY berdasarkan data yang komprehensif.(DAJ)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 115 kali