Berita Terkini

KPU DIY Lakukan Rapat Pimpinan Dengan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY

diy.kpu.go.id - Rabu (29/06/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Pimpinan KPU DIY dengan KPU Kabupaten se-DIY dengan tema Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan secara luring di Ruang Lantai II KPU DIY dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Pejabat Struktural KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY. Tujuan dilakukannya rapat ini adalah untuk meneruskan hasil Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 13-15 Juni 2022 yang lalu. Menurut Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, beberapa kebijakan ketugasan Divisi dan Sekretaris penting untuk segera disampaikan dan diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota agar siap untuk menjalankan tahapan Pemilu.  Selanjutnya dilakukan pemaparan materi yang dilakukan oleh masing-masing Ketua Divisi dan Sekretaris KPU DIY. Materi tersebut antara lain Kebijakan dan Aspek Strategis oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; Roadmap Manajemen Data dan Informasi KPU oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Arah Kebijakan Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Pemilu dan Pemilihan 2024 dan Substansi Badan Adhoc,  Seleksi Anggota KPU dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Perilaku oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Simulasi Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; Perencanaan, Penganggaran Pemilihan, Tantangan Pelaksanaan Pemilihan 2024, Keuangan dan Logistik oleh Ketua KPU DIY serta Kesimpulan dan Rekomendasi Hasil Diskusi Kelas Sekretaris oleh Sekretaris KPU DIY.  Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan agar kebutuhan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 dapat disiapkan dengan baik serta agar dapat diketahui gambaran arah kebijakan pimpinan dalam menjalankan tugas. (Rendatin)  

KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran) Bulan Mei 2022

diy.kpu.go.id - Selasa (28/6) KPU Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan rapat pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran) Bulan Mei 2022 secara luring. Rapat Pleno LPPA merupakan kegiatan berkala yang selalu dilakukan oleh KPU DIY sebagai bentuk  transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta. Pleno LPPA dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan terkait realisasi keuangan bulan Mei 2022. Penyampaian LPPA secara detail baik capaian keuangan maupun capaian fisik masing masing rincian output (RO), Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tanggapan atas LPPA yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang memberikan penjelasan/tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta . Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Mei diakhiri pada pukul 14.00 WIB.  

Jalin Sinergitas Penyelenggaraan Pemilu, KPU DIY Hadiri Koordinasi dengan Pemerintah Daerah DIY

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah DIY pada Selasa (28/6/2022). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Dharma Praja, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY. Acara tersebut diselenggarakan oleh Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Agenda dalam forum tersebut yaitu Pembahasan Nota Kesepakatan antara KPU DIY dengan Pemerintah Daerah DIY tentang Sinergitas dan Dukungan dalam Penyelenggaraan Pemilu. Hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Ahmad Shidqi, didampingi oleh jajaran di Lingkungan Sekretariat KPU DIY. Acara tersebut juga turut mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Hadir memimpin jalannya rapat, Koordinator Kelompok Substansi Otonomi Daerah dan Kerjasama Dalam Negeri Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Wahyu Krisnadi. Beliau menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan konsep kerja sama yang sebelumnya telah disampaikan KPU DIY kepada Pemerintah Daerah DIY untuk sinergi penyelenggaraan Pemilu. Ahmad Shidqi dalam kesempatannya menyampaikan, “Penyelenggaraan Pemilu di DIY secara teknis merupakan tanggung jawab KPU. Tetapi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama, karena itu penting untuk KPU DIY membuat Nota Kesepakatan untuk mendukung penyelenggaraaan Pemilu dan Pemilihan di DIY dengan Pemerintah Daerah DIY.” Shidqi menambahkan, “Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tentu disesuaikan dengan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah DIY berdasarkan kebutuhan untuk mendukung kesuksesan Pemilu. Nantinya bentuk sinergi yang dilakukan perlu sinkronisasi dengan data dari SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Sebagai contoh, terkait data pemilih dalam Pemilu dapat dilakukan sinkronisasi data dengan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY.” Forum tersebut selanjutnya membahas rincian matriks kerja sama KPU DIY kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Kemudian pembahasan diakhiri dengan pencermatan Nota Kesepakatan KPU DIY dengan Pemerintah Daerah DIY.  

Antisipasi Sengketa dan Pelanggaran dalam Pemilu/Pemilihan, KPU DIY Supervisi KPU Kota

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Supervisi dan Monitoring Penyuluhan Hukum dan Simulasi terkait Hukum Acara dalam Penyelesaian Sengketa serta Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan ke KPU Kota Yogyakarta, pada Senin (27/6/2022). Tim dari KPU DIY, yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun beserta Sekretariat diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta menyampaikan kepada Tim Supervisi dari KPU DIY bahwa sosialisasi dan materi Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu di internal KPU Kota Yogyakarta sudah disampaikan dalam rapat struktural. Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu yang diadakan KPU DIY, diakui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta sangat membantu dalam hal antisipasi Penyelesaian Sengketa serta Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Kajian rutin dua mingguan terkait regulasi dan peningkatan kapasitas serta knowledge sharing juga telah dilakukan KPU Kota Yogyakarta. Di akhir supervisi, Siti Ghoniyatun, berpesan agar melaksanakan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SA)  

Pemilu 2024 Sebagai Sarana Integrasi Bangsa

diy.kpu.go.id - Berkaca dari Pemilu Tahun 2019, penyelenggaraan pemilihan umum terkesan masih menjadi ajang perebutan kekuasaan. “KPU bertekad untuk menjadikan Pemilu tahun 2024 ini sebagai sarana integrasi bangsa” ungkap Ahmad Sidqi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY. Ahmad Sidqi mengungkapkan hal tersebut dalam Peluncuran dan Peningkatan Kapasitas Lingkar Studi Kepemiluan yang dilaksanakan oleh Komite Independen Sadar Pemilu, Sabtu (25/6) di Taman Langit Resto Yogyakarta. Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H. melalui videoconference, dan beberapa penanggap lainnya yang hadir secara langsung yaitu Amir Nashirudin selaku Anggota Bawaslu DIY, Sugeng Wahyudi selaku Kepala Bidang Aplikasi, Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, serta perwakilan dari Kesbangpol DIY. Ahmad Sidqi dalam tanggapannya menegaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional KPU beberapa waktu yang lalu, KPU akan mengedepankan tema pemilu sebagai sarana integrasi bangsa dalam setiap kegiatan pendidikan pemilih. Untuk itu, KPU sangat membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat dalam hal pengawasan terutama terkait hoaks yang beredar di ranah digital. Saat ini, era digital yang merambah ke ranah pemilu menjadi tantangan cukup berat dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Digitalisasi demokrasi menjadikan pemilih mendasarkan pilihan mereka pada isu-isu yang berkembang di media sosial. Ahmad Sidqi mengingatkan bahwa dalam Pemilu 2019, sangat mudah sekali menyebarkan isu-isu bohong atau hoaks yang dapat menjadi awal keterbelahan sosial. KPU sangat berharap dukungan masyarakat untuk bertindak sebagai pengawas sehingga keterbelahan sosial berkurang dan dapat selesai ketika penyelenggaraan pemilu juga usai. Era digital yang masuk ke ranah pemilu juga ditandai dengan pembuatan beberapa aplikasi dari KPU untuk menunjang tahapan Pemilu. Ahmad Sidqi menerangkan pembuatan aplikasi tersebut selain untuk membangun ketertiban administrasi juga memberikan bukti transparansi kinerja KPU kepada masyarakat luas. Adanya aplikasi ini menghadirkan tantangan baru bagi penyelenggaraan pemilu, yaitu kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang penggunaan aplikasi. Hal tersebut terkait dengan tersedianya jaringan internet di seluruh wilayah Indonesia. Karena tidak hanya berkutat pada aplikasi saja yang memerlukan fasilitas internet, tetapi ajang kampanye yang saat ini banyak dilakukan melalui media sosial. Dengan waktu kampanye yang tidak terlalu panjang, kampanye didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dan mengurangi mobilisasi massa.(tp3h2s)

Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Dokumentasi/Penyusunan Buku Logistik Pemilu dan Pemilihan

diy.kpu.go.id – Penyusunan buku logistik sebagai dokumentasi pengelolaan logistik di wilayah DIY menjadi salah satu hal yang penting dan menarik dalam pengelolaan dokumentasi logistik Pemilu dan Pemilihan. Banyak dinamika dan permasalahan serta pengalaman yang menarik untuk diangkat menjadi sebuah tulisan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum lakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Dokumentasi/Penyusunan Buku Logistik Pemilu dan Pemilihan secara luring pada Kamis (23/6/2022) di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY. Acara dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan staf di Sub Bagian Umum dan Logistik KPU DIY serta Ketua, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Hamdan Kurniawan, dalam pembukaan menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan rapat tersebut adalah untuk menyusun laporan dan dokumentasi logistik Pemilu/Pemilihan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan evaluasi pengelolaan logistik dan pengadaan barang dan jasa. Pengelolaan dokumentasi logistik akan dilakukan dengan membuat buku karya bersama yang ditulis oleh orang-orang yang berkompeten dalam pengelolaan logistik, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. ”Tulisan berisi best practices pengalaman pengelolaan logistik di Satuan Kerja masing-masing, baik proses perencanaan, pengadaan, sortir-lipat, distribusi, evaluasi maupun aspek-aspek lain yang terkait dengan pengelolaan logistik”, ujarnya. Dalam rapat koordinasi tersebut Anggota dan Sekretaris KPU DIY memberikan usulan tema tulisan yang terkait langsung dengan kejadian teknis di lapangan yang menjadi isu menarik dalam pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan. Usulan tema tersebut diantaranya : pelibatan difable, tata urutan pengelolaan logistik, pengarsipan dokumen kelogistikan, penyediaan template surat suara, logistik untuk PSU-PSL, pergeseran surat suara, kategori surat suara tidak layak sortir dan strategi penanganan permasalahan logistik.