Berita Terkini

231

Penuh Semangat Betty Epsilon Idroos Kunjungi Lapas Wirogunan dan Temani Pantarlih Coklit di Kemantren Pakualaman

diy.kpu.go.id - (18/02/2023) Anggota Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos bersama Komisioner dan Sekretariat KPU DIY, Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Yogyakarta serta Bawaslu Kota Yogyakarta kunjungi Lapas Wirogunan sabtu siang ini. Pertemuan kali ini disambut baik oleh Kepala Lapas Wirogunan yaitu Soleh Joko Sutopo. Dalam kunjungan tersebut Betty menyampaikan pentingnya sinergitas antara KPU dengan Lapas dalam memfasilitasi pemilih khususnya warga Lapas Wirogunan menyuarakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Salah satu topik pembicaraan siang tadi adalah bahasan tentang TPS (Tempat Pemungutan Suara) Khusus yang berada di dalam Lapas Wirogunan. TPS Khusus nantinya difungsikan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain. Lapas Wirogunan atau Lapas Kelas IIA Yogyakarta memiliki potensi untuk didirikan TPS Khusus untuk Pemilu pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan warga binaan lapas tersebut sedang tidak berada di tempat tinggal asal sesuai KTP. Agar warga binaan lapas tetap dapat menyalurkan hak pilihnya maka perlu diadakan TPS Khusus dengan berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. KPU Kota Yogyakarta pun sudah mulai memetakan lokasi yang berpotensi didirikan TPS Khusus, salah satunya adalah lapas. Seusai kunjungan ke Lapas Wirogunan, Betty mengikuti Pantarlih melakukan COKLIT (Pencocokan dan Penelitian) kepada warga setempat. Lokasi yang dipilih siang ini adalah rumah milik Ibu Endang Wihdatiningtyas Anggota Bawaslu RI Periode Tahun 2012-2017 yang tinggal di Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta. Bersama rombongan Betty menyaksikan dan menemani Pantarlih melakukan tugasnya mulai dari salam perkenalan hingga menempel stiker di pintu rumah. Suasana akrab tercipta di rumah warga tersebut karena Pantarlih dan seluruh tamu yang menyertai bersikap ramah dan hangat.(Datin)  


Selengkapnya
1334

KPU DIY adakan Rakor Implementasi dan Optimalisasi penggunaan e-Coklit dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPK dibantu oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPS dibantu oleh Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih) dalam penyusunan bahan pencocokan dan penelitian menggunakan aplikasi e-Coklit dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024. Untuk itu, KPU DIY mengadakan Rakor Implementasi dan Optimalisasi penggunaan e-Coklit dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang diselenggarakan di Ling-Lung Kopi & Eatery, Sabtu (18/02/2023). Dalam Rakor tersebut, hadir Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, Kepala Bidang Infrastruktur PUSDATIN KPU RI  Andre Putra, Kepala Bidang Data dan Informasi PUSDATIN KPU RI Adhi Putra, Fungsional Ahli Muda Pranata Komputer, Choirul Anwar serta Anak Agung Semara dan Tim dari PUSDATIN KPU Republik Indonesia dan perwakilan dari Polda DIY. Anggota KPU DIY, Mohammad Zaenuri Ikhsan membuka dan memimpin jalannya acara. Ikhsan berharap, dengan adanya Rakor ini dapat mengoptimalisasi penggunakaan aplikasi e-Coklit oleh Pantarlih melalui  KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota berkesempatan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai aplikasi e-Coklit dan kendala yang dihadapi Pantarlih saat melakukan pencocokan dan penelitian. Andre dan Tim memberikan solusi atas DIM tersebut. (Datin)  


Selengkapnya
215

KPU DIY Laksanakan Sosialisasi Bpjs Jamsostek Di Lingkungan KPU se-DIY

kpu.diy.go.id - KPU DIY melaksanakan Sosialisasi BPJS Kesehatan di Lingkungan KPU se-Diy, Jumat (17/02). Acara diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting dengan mengundang narasumber Bpk. Rishendra Setia Pratama dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, kegiatan dibuka oleh MC Ratnadewi Senja Rini. Rishendra Setia Pratama selaku narasumber menyampaikan bahwa “Seluruh Non PNS di semua Instansi/Lembaga sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 bahwasannya Penyelenggara Pemilu termasuk KPU dan Bawaslu wajib terlindungi BPJS Ketenagakerjaan minimal dua (2) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian”. Rishendra Setia Pratama menambahkan “Non PNS dapat mengajukan program opsional dengan biaya mandiri yaitu Jaminan Pensiun, yang mempunyai 2 manfaat yaitu manfaat berkala dan manfaat sekaligus. Maksimal umur untuk mengikuti program tersebut adalah 58 tahun, manfaat yang didapatkan seperti PNS, bila peserta meninggal dapat dilanjutkan ke Istri dan anak maksimal umur 23 tahun”. Kegiatan ditutup dengan statemen Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim “Tenaga Pendukung di KPU DIY agar menyiapkan diri dan melengkapi berkas pendaftaran”.  


Selengkapnya
153

Menyamakan Persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY adakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023

kpu.diy.go.id - Untuk menyamakan persepsi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, sub bagian hukum dan SDM KPU DIY mengadakan Kajian Hukum secara daring, pada Jumat (17/2/2023).  Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY serta Ketua, Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Kadiv. Perencanaan, Data, dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Kajian hukum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 ini sangat penting dilakukan, karena problem-problem di dalamnya tidak melulu soal pengaturannya tapi juga hal teknis. Forum ini terbuka untuk Bapak/Ibu mengajukan pertanyaan, dari yang Bapak/Ibu baca dan pahami. Jika Bapak/Ibu memiliki perspektif yang berbeda, dapat didiskusikan bersama dalam forum ini. Hal tersebut tidak hanya untuk Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, tapi juga untuk Peraturan KPU yang lain.” Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, dalam pemaparannya membaca pasal demi pasal yang ada kemudian dilanjutkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selama pembacaan pasal demi pasal, peserta kajian hukum dapat langsung mengajukan pertanyaan atau perspektif yang berbeda terkait pasal tersebut.  Di akhir kegiatan kajian hukum ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menyampaikan bahwa kajian hukum ini masih akan berlanjut (meneruskan pasal 49) dan dijadikan kegiatan rutin. (SA)  


Selengkapnya
342

KPU DIY mengadakan knowledge sharing terkait Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing terkait, Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Panitia Pemungutan Suara, pada Selasa (14/02/2023). Knowledge Sharing diikuti oleh Komisioner beserta Sekretaris KPU DIY, Komisoner dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY, dimulai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya paparan terkait Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Panitia Pemungutan Suara disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Pedoman teknis ini disusun dengan tujuan menciptakan standarisasi dalam penyelenggaraan administrasi di lingkungan PPK, PPLN, dan PPS mewujudkan tata kearsipan yang berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung kelancaran komunikasi kedinasan dan kemudahan dalam pengendalian pelaksanaannya. Jenis naskah dinas ada 3 jenis, diantaranya Naskah Dinas Penugasan, Naskah Dinas Korespondesi Internal dan Eksternal serta Naskah Dinas Khusus. Semua naskah dinas tersebut tidak ada pencantuman gelar apapun. Sesuai Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 penulisan Kapanewon atau Kemantren serta Kalurahan diserahkan ke Kabupaten/Kota di wilayah DIY secara langsung, jika ada pengulangan dapat ditulis maupun tidak. Dalam penulisan Berita Acara ditulis berdasarkan rekam proses dan tidak melakukan antidatir tanggal. (DAj)  


Selengkapnya
165

Setahun Jelang Pemungutan Suara, KPU DIY Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih dan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Selasa (14/2/2023), tepat setahun menjelang Hari Pemungutan Suara, KPU DIY melakukan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Peluncuran Kirab Memperingati Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 di Hotel Eastparc Yogyakarta.  Rapat dihadiri oleh 18 Partai Politik Peserta Pemilu Nasional, Bakal Calon Anggota DPD, Badan Kesbangpol DIY, Bawaslu DIY, Media Massa beserta Organisasi Masyarakat di wilayah DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan, tepat setahun menjelang pemungutan suara, KPU DIY berharap seluruh tahapan Pemilu khususnya tahapan yang masih harus dilaksanakan, berjalan dengan baik dan lancar. Hamdan juga berharap, pada saat hari pemungutan suara berjalan dengan baik, demokratis dan memenuhi asas pemilu yaitu luber judil. “Harapannya nanti agar terpilih para pemimpin Presiden, Wakil Presiden, serta anggota Legislatif sesuai dengan pilihan masyaraka,” ungkap Hamdan. Dalam momentum ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi, menuturkan mengenai capaian tahapan kegiatan, antara lain telah terlaksananya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, telah melaksanakan pembentukan badan adhoc Pemilu 2024, telah melaksanakan tahapan penyerahan dukungan bagi Bakal Calon Anggota DPD DIY, telah melaksanakan tahapan penataan DAPIL untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi se-DIY, dan saat ini KPU DIY sedang melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 melalui kegiatan COKLIT mulai tanggal 12 Februari s.d. 14 Maret 2023. Selain itu, KPU DIY sedang gencar melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ke sejumlah segmen masyarakat. Setelah sosialisasi mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto usai, seluruh peserta kegiatan mengikuti peluncuran “Kirab Pemilu Tahun 2024 Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara’’ secara daring melalui Kanal Youtube KPU RI.  Dalam acara peluncuran, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa Kirab Pemilu tidak hanya dirasakan di pusat tetapi juga di daerah. Dengan Kirab Pemilu ini pula, menjadi suatu sarana untuk mewujudkan Pemilu sebagai integrasi dan pemersatu bangsa. Karena sesungguhnya, Pemilu adalah upaya untuk membentuk pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.(PR)  


Selengkapnya