Berita Terkini

136

Reviu Pelaksanaan Coklit di Wilayah DIY dan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan DPS

diy.kpu.go.id – Rabu (8/3), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Reviu Pelaksanaan Coklit di Wilayah DIY dan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan DPS pada tanggal 8 s.d 9 Maret 2023 di Hotel Grand Rohan Jogja. Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Operator SIDALIH dan staf di lingkungan KPU DIY. Turut mengundang Ketua, Kepala Divisi  Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY, serta stakeholders terkait yaitu Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Dinas Kominfo DIY, Badan Kesbangpol DIY, dan Dinas Kebudayaan DIY. Rapat dibuka dengan mendengarkan jingle Pemilu Tahun 2024. Sambutan disampaikan oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Hamdan menyampaikan hasil evaluasi pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan oleh Pantarlih di wilayah DIY. “Proses evaluasi masih perlu dilakukan sebagai bagian dari proses pelaksanaan coklit yang telah berjalan selama 25 hari dan masih tersisa 6 hari lagi hingga tanggal 14 Maret 2023. Evaluasi tersebut dimulai dari progress ketugasan Pantarlih yang melakukan coklit dari rumah ke rumah. Salah satu pesan dari Ketua KPU RI bahwa KPU perlu memperhatikan para pemilih pendatang di DIY untuk dimungkinkan dapat didirikannya TPS Lokasi Khusus tentunya atas persetujuan stakeholders terkait”, ucap Hamdan. Wawan Budiyanto selaku Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan pemutakhiran dimulai dengan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan dan daftar DP4 dari Kemendagri dan data WNI Luar Negeri. “Dinamika pelaksanaan coklit di lapangan yang ditemui salah satunya adalah Pantarlih mencari berkali-kali pemilih yang sulit ditemui, pantarlih yang perlu menemui penjaga pemilih terlebih dahulu, kemudian terkait perpindahan warga/kematian yang belum sempat diperbaharui data kependudukannya. Teman pantarlih semangat dan etos kerjanya sangat luar biasa. Kerja-kerja penyelenggara pemilu itu harus ada pengawasannya dimana perannya sangat penting”, kata Wawan. Narasumber Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Provinsi DIY yaitu KPH Yudanegara, Ph.D. menyampaikan dukungan Dukcapil dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih DIY, diantaranya Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Pelaksanaan sosialisasi terhadap regulasi Pemilu, Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih utk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, Kelancaran transportasi pengiriman logistik, Pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. “Dari keterangan 7 poin tersebut, 4 diantaranya sudah mulai dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah DIY” jelas KPH Yudanegara. Selanjutnya Narasumber dari Bawaslu DIY, Mohammad Najib menjelaskan Indeks Kerawanan Pemilu di DIY berdasar Agregat Kabupaten/Kota dengan nilai 41,37% DIY merupakan 10 provinsi paling rawan di Indonesia dan menempati peringkat ke-5 secara nasional. Pemenuhan Hak Pilih dan Kampanye Calon merupakan dua sub dimensi dari Dimensi Kontestasi. Dalam Dimensi Kontestasi, DIY termasuk 10 provinsi rawan tinggi dengan nilai 63,87% menempati peringkat ke-2 secara nasional. “Kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu terhadap prinsip integritas, profesionalitas, dan kemandirian adalah fokus utama pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu DIY” ungkap Mohammad Najib.  


Selengkapnya
121

Bertanya Mengenai Pemilu, Wisma Bahasa Kunjungi KPU DIY

diy.kpu.go.id - Sebagai salah satu lembaga bahasa yang banyak dipercaya oleh foreigner, Wisma Bahasa Yogyakarta tak hanya sebatas memfasilitasi mengenai pembelajaran bahasa saja, namun juga pembelajaran lain yang ingin diketahui oleh para Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Yogyakarta. Soal Pemilu, tidak luput pula dari perhatian para WNA tersebut. Dan untuk memfasilitasi keingintahuan salah satu anggotanya mengenai Pemilu di Indonesia, Wisma Bahasa Yogyakarta melakukan kunjungan ke KPU DIY untuk bertanya lebih detail mengenai pelaksanaan Pemilu di Indonesia, secara spesifik di Yogyakarta. Kunjungan Wisma Bahasa Yogyakarta kali ini, dengan Ms. Rebecca yang berasal dari Australia bersama dengan Ms. Driena sebagai penerjemah, diterima langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi pada Rabu (8/3/2023). KPU DIY sebagai penyelenggara Pemilu di DIY membawahi 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota yang terdapat di wilayah DIY. Secara garis besar, Ahmad Shidqi menjelaskan mengenai system Pemilu di Indonesia, serta perbedaan antara Pemilu Tahun 2019 dengan Pemilu Tahun 2024 yang akan diselenggarakan. Shidqi menyampaikan, Pemilu Tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak. Tahapan yang sedang dilakukan saat ini adalah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, yang dilakukan secara secara door to door oleh 12.071 orang Petugas Pantarlih di wilayah DIY. Coklit dilakukan oleh Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 hingga tanggal 14 Maret 2023. Selain coklit, tahapan yang sedang berlangsung adalah proses perbaikan kedua untuk syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY yang masih berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tahapan penyerahan dan perbaikan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kedua ini akan berakhir pada tanggal 11 Maret 2023. “KPU DIY senantiasa memastikan KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY untuk selalu menyelenggarakan tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan ketentuan yang ada, sehingga seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 di DIY berjalan sesuai peraturan yang ada dan dilaksanakan dengan penuh integritas,” tutup Shidqi.(tp3hm)  


Selengkapnya
154

KPU DIY Adakan Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP, Pelaporan Dan Evaluasi Dumas Serta Rapat Koordinasi JDIH

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik dan Rapat Koordinasi JDIH, secara daring melalui zoom meeting, pada Selasa (07/03/2023). Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan dipandu secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia.  Pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY dilakukan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Indra Yudistira dan Kartu Kendali SPIP bulan Februari 2023 disahkan dan ditetapkan. Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Terdapat 3 (tiga) pengaduan yang masuk melalui link whatsapp pelayanan informasi mengenai aduan masyarakat terkait permohonan penghapusan pencantuman nama sebagai anggota Partai Politik dan 1 (satu) email melalui email dumas.kpudiy@gmail.com terkait pelaksanaan rekruitmen PPS di KPU Kabupaten Gunungkidul. Seluruh pengaduan masyarakat baik melalui WA pelayanan publik maupun melalui email masuk telah ditindaklanjuti sesuai dengan Standart Operational Prosedure (SOP). Pelaoran dan Evaluasi Dumas KPU DIY bulan Februari ditetapkan. Pembahasan selanjutnya koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Rapat diakhiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun dengan selalu mengingatkan untuk selalu memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.  


Selengkapnya
221

KPU DIY Mengadakan Knowledge Sharing Terkait Pencocokan Dan Penelitian Dalam Penyusunan Daftar Pemilih (Coklit) 2023

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing terkait Pencocokan dan Penelitian dalam penyusunan Daftar Pemilih (Coklit) 2023, pada Selasa (14/02/2023). Knowledge Sharing diikuti oleh Komisioner beserta Sekretaris KPU DIY, Komisoner dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY dan Tenaga Pendukung Kesekretariatan KPU se-DIY, dimulai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya paparan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Wawan Budiyanto selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY. Dalam paparan menjelaskan bahwa syarat menjadi pemilih adalah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga serta tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Coklit ini diharapkan mampu memvalidkan data pemilih, sehingga tidak ada warga yang tidak mendapat hak pilihnya. Seusai dicoklit akan ditempelkan stiker dari KPU yang menunjukkan bahwa warga tersebut sudah valid terdaftar dan bisa menggunanakan hak pilihnya nanti dalam pesta rakyat, pemilu tahun 2024.(DAI)


Selengkapnya
182

Guna Tingkatkan Pemahaman atas Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022, KPU DIY Lakukan Sosialisasi

diy.kpu.go.id - Untuk meningkatkan pemahaman jajarannya tentang teknis penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa proses, pada Selasa (28/02/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022. Keputusan yang ditetapkan pada 19 Desember 2022 ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Sosialisasi diikuti oleh Ketua, Anggota, pejabat dan staf KPU se-DIY dan dari Badan Pengawas Pemilu DIY. Dalam sambutan acara, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menyampaikan rasa syukurnya atas terbitnya Keputusan 528 Tahun 2022.  Menurut Hamdan, Keputusan ini menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu dalam menentukan langkah-langkah yang sistematis. Hamdan juga mengatakan, “Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif atas pembacaan Keputusan 528 Tahun 2022, maka sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPU RI.” Mengawali pemaparannya, Sigit Joyowardono, Fungsional Tata Kelola Pemilu Ahli Utama KPU RI, mengatakan kalau keputusan ini diterbitkan dengan mendasarkan pada  pasal 462 dan 469 Undang-Undang 7 Tahun 2017. Selanjutnya, alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang lahir di Kulon Progo ini memaparkan kedalaman Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 berikut teknis penyikapan yang perlu dilakukan oleh KPU atas potensi kasus dalam setiap tahapan Pemilu. Sementara itu, Edho Rizky Ermansyah, Tenaga Ahli pada Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, dalam sesi tentang Teknik Penyusunan Dokumen Pembelaan Hukum mengatakan kalau Keputusan ini dimaksudkan sebagai panduan untuk membuat setiap dokumen pembelaan hukum dapat disusun secara sistematis dan komprehensif. Edho juga menyampaikan kalau Keputusan ini dibuat dengan tujuan agar penyelenggara pemilu dapat menyusun dokumen pembelaan hukum yang mampu digunakan untuk membantah dalil-dalil lawan dan meyakinkan majelis hakim. Pria yang memiliki lisensi advokat ini selanjutnya juga membedah dan mengajak peserta sosialisasi untuk mendiskusikan tentang anatomi jawaban dan teknik penyusunan jawaban dalam beracara. Selaras dengan para narasumber, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, yang dalam sosialisasi ini bertindak sebagai moderator mengajak peserta Sosialisasi untuk tidak sekedar membaca regulasi secara tekstual tapi juga untuk memahami Keputusan 528 Tahun 2022 secara kontekstual.(tp3h2s)


Selengkapnya