Berita Terkini

162

KPU DIY Terima Audiensi Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia

diy.kpu.go.id - Pada Kamis (26/1/2023), KPU DIY menerima kunjungan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI). Kunjungan FL2MI diterima oleh KPU DIY di Ruang Media Centre. Hadir dalam audiensi, Ketua KPU DIY dan Anggota KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Siti Ghoniyatun, dan Ahmad Shidqi, serta pengurus FL2MI. Benedictus selaku perwakilan FL2MI, menyatakan maksud kedatangan FL2MI ke KPU DIY, yakni untuk mengetahui sejauh mana persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, terutama di wilayah DIY. Selain itu, FL2MI ingin mengetahui pula mengenai tanggapan KPU DIY atas isu-isu hangat yang berkembang di masyarakat serta antisipasi atas potensi-potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Menanggapi mengenai persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, menjelaskan mengenai tahapan yang sedang berlangsung, yakni tahapan verifikasi Bakal Calon Anggota DPD, dimulai dari verifikasi administrasi yang sudah masuk perbaikan kesatu, hingga nantinya dilakukan verifikasi faktual. Hamdan menambahkan pula, bahwa saat ini telah dimulai tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), yang akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Coklit ini akan dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh Pantarlih. Secara ringkas, Hamdan menerangkan mengenai tahapan pencalonan Anggota DPRD, DPR, dan Presiden serta Wakil Presiden, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi dari tingkat kecamatan, serta penetapan hasil Pemilu Tahun 2024.(tp3h2s)  


Selengkapnya
392

Meningkatkan Kinerja Penyelenggara Pemilu, KPU DIY mengadakan Rapat Evaluasi Pembentukan PPK, PPS dan Persiapan Pembentukan Pantarlih

kpu.diy.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat Evaluasi Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Persiapan Pembentukan Pantarlih (Panitia Pemuktahiran Daftar Pemih), pada Selasa (25/01). Rapat diikuti oleh Ketua, Anggota, beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dlingkungan Sekretariat KPU DIY dan Pelaksana dan PPNPN di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota di ikuti oleh Ketua dan Anggota Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Admin SIAKBA dan Operator SIAKBA.  Rapat di pandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Indra Yudistira. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam arahanya Hamdan menyampaikan bahwa “KPU tidak akan menyelesaikan tugas jika tidak dibantu oleh PPK dan PPS sehingga tanggung jawab bagi KPU untuk menyamakan persepsi dengan PPK dan PPS. Beberapa tahapan yang sudah dekat dan menjadi tanggung jawab mereka adalah verifikasi faktual DPD, sehingga diperlukan pembekalan yang cukup bagi PPK maupun PPS untuk dapat bekerja dengan baik dan sesuai regulasi”. Selanjut pemaparan ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi. Shidqi dalam paparannya menyampaikan bahwa “evaluasi pembentukan PPK dan PPS berupa data jumlah pendaftar, lolos administrasi, peserta CAT, lolos tes tulis, peserta wawancara dan lolos wawancara di setiap Kepanewon (PPK) dan Kalurahan (PPS), data jumlah calon PPK /PPS yang dilakukan klarifikasi di Sipol, Informasi tentang pelantikan dan orientasi tugas  PPK dan PPS, pembentukan sekretariat PPK dan PPS, serta data personil sekretariat PPK/PPS berdasarkan jenis kelaminnya, status kepegawaiannya serta golongannya”. Shidqi juga menjelaskan dasar pembentukan Pantarlih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.  


Selengkapnya
339

Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2021 KPU DIY Berlangsung Secara Daring

diy.kpu.go.id - Rabu (25/01/2023) seluruh Komisioner serta pejabat struktural KPU DIY melakukan rapat tindak lanjut atas hasil evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) KPU DIY Tahun 2021. Hasil evaluasi SAKIP KPU DIY ditahun 2021 sebesar 78,23 dengan kategori “BB” terinterpretasi “Sangat Baik”. Tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerja juga telah memadai. Beberapa catatan atas kekurangan pada SAKIP KPU DIY diantaranya adalah Indikator Kinerja Utama (IKU) belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk alat ukur pencapaian tujuan dalam Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja serta Rincian Kertas Kerja Kementerian/Lembaga. Tindak lanjut yang akan dilaksanakan adalah pencermatan IKU Tahun 2020-2024 oleh Sub Bagian Perencanaan, untuk selanjutnya hasil pencermatan tersebut disampaikan dalam forum pimpinan untuk dilakukan review. Hal ini akan dilakukan secara periodik (triwulan atau semester). Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menambahan akan dilakukan penyesuaian pada Perjanjian Kinerja. Diharapkan dengan adanya penyesuaian yang akan dilakukan dapat menghasilkan peningkatan angka capaian kinerja KPU DIY. Selain itu, hasil evaluasi diharapkan akan memberikan dampak pada proses perencanaan di tahun selanjutnya.   


Selengkapnya
780

Menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024, 1.314 Anggota PPS se-DIY Dilantik

diy.kpu.go.id - KPU Kabupaten/Kota se-DIY menyelenggarakan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu Tahun 2024, secara serentak pada Selasa (24/1/2023). Acara pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dan dihadiri Bupati/Penjabat Bupati/Penjabat Walikota, Panewu/Mantri, PPK, serta Sekretariat PPK di Kabupaten/Kota masing-masing. Dikatakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi, jumlah Anggota PPS yang terlantik adalah sebanyak 1.314 orang PPS. “Jumlah itu terdiri dari Kabupaten Kulon Progo sebanyak 264 orang, Kabupaten Sleman sebanyak 258 orang, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 432 orang, Kabupaten Bantul sejumlah 225 orang, dan terakhir, Kota Yogyakarta sejumlah 135 orang,” terang Shidqi. Di setiap kalurahan/kelurahan, terdapat 3 (tiga) orang PPS, yang dibantu oleh 3 (tiga) orang Sekretariat PPS, yang berasal dari unsur perangkat kalurahan/kelurahan. Lebih lanjut Shidqi menjelaskan, masa kerja PPS dimulai sejak tanggal 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024, atau paling lambat sampai dengan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Berkaitan dengan tugas PPS, Shidqi mengungkapkan bahwa PPS memiliki beberapa tugas, di antaranya adalah membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu Tahun 2024. “Selain itu, PPS juga bertugas membantu KPU untuk mendistribusikan logistik, membantu KPU dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD, serta membantu rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK,” tambah Shidqi. Seusai Pelantikan, PPS terlantik harus segera tancap gas, untuk menyiapkan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), yang sudah akan dimulai di 26 – 31 Januari 2023. Selanjutnya PANTARLIH tersebut akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 dengan melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) dari rumah ke rumah. Coklit tersebut akan dimulai di medio Februari – Maret 2023.(tp3hm)  


Selengkapnya
277

Sekretariat KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Desember 2022

kpu.diy.go.id - Selasa (24/01/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Desember 2022 di ruang PIP Kantor KPU DIY. Rapat Pleno LPPA merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPU DIY secara rutin dan berkala, sebagai salah satu bentuk  akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penggunaan anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.       Hadir  Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam pleno tersebut Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan realisasi keuangan KPU DIY sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar 97,17%. Untuk Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan Desember  2022 secara detail masing-masing rincian output, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Kepala  Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyampaikan tanggapan/pertanyaan  atas LPPA yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Selanjutnya Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran memberikan penjelasan/tanggapan atas pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.  


Selengkapnya
132

KPU DIY Selenggarakan Rapat Evaluasi Pencermatan serta Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi KPU Kabupaten/Kota Se-DIY

kpu.diy.go.id - Jum’at, 23/12/2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY melaksanakan Rapat Evaluasi Pencermatan serta Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi KPU Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center. Kegiatan dihadiri oleh Kesabangpol DIY, Korem DIY, Biro Tapem, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Sambutan dan pembukaan acara oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. “Rancangan penataan dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi prosesnya sudah ditempuh oleh KPU Kabupaten/Kota. Tentu KPU Kabupaten/Kota telah melibatkan stakeholder dan partai politik dalam prosesnya”. Beliau juga menegaskan bahwa KPU tidak mungkin mengabaikan tanggapan dari stakeholder khususnya partai politik karena merekalah yang berkompetisi disitu. Jadi harus ada unsur-unsur dan masukan dari banyak pihak.  Dalam inti acara tersebut, Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan ada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan yaitu: kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam suatu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya. Selanjutnya Ikhsan menyampaikan bahwa data pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 di wilayah DIY dengan jumlah penduduk sebesar 3.677.202 jiwa  (berdasarkan data semester I tahun 2022 / Keputusan KPU 457) dan untuk jumlah kursi sebanyak 55 dengan pembagian tujuh daerah pemilihan yang mencakup kabupaten/kota di DIY.(tp3h2m)  


Selengkapnya