Berita Terkini

KPU DIY adakan Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Juni 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat Evaluasi Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Publik Bulan Juni 2022, pada Selasa (05/07). Acara ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun.  Amalia Rahmah, selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY juga menyampaikan laporan bahwa tidak ada pelaporan ke KPU DIY atas gratifikasi, benturan kepentingan, dan pengaduan masyarakat. Dalam laporan pelayanan publik di bulan Juni 2022, yang dipaparkan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani, terdapat 8 pelayanan publik yang telah diberikan oleh KPU DIY. Tidak adanya pelaporan ke KPU DIY atas gratifikasi, benturan kepentingan, dan pengaduan masyarakat, disimpulkan dari tidak adanya pelaporan dari saluran pengaduan yang terdiri dari Pengaduan Langsung, Surat tertulis ke Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kotak Pengaduan, Surat Elektronik (e-mail) ke alamat: tu.kpudiy@gmail.com dan dumas.kpudiy@gmail.com, Surat Elektronik (Faximile) ke nomor: 0274 – 558006. Evaluasi diadakan untuk terus meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan terhadap publik yang lebih baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi setiap bulannya. Walaupun sampai dengan saat ini, belum ada laporan yang masuk ke KPU DIY terkait gratifikasi, benturan kepentingan, pengaduan masyarakat dan pelayanan publik di bulan Juni 2022.

Antisipasi Sengketa dan Pelanggaran dalam Pemilu/Pemilihan, KPU DIY Supervisi KPU Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Supervisi dan Monitoring Penyuluhan Hukum dan Simulasi terkait Hukum Acara dalam Penyelesaian Sengketa serta Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan ke KPU Kabupaten/Kota, dimulai dari tanggal 27 Juni sampai dengan 4 Juli 2022. Tim dari KPU DIY, yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun beserta Sekretariat diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Kepala Sub Bagian Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY menanyakan efektifitas dari sosialisasi Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dan sejauh mana materi yang di dapat dari sosialisasi tersbut disampaikan di internal KPU Kabupaten/Kota. Sebagai contoh, di KPU Kota Yogyakarta, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi, menyampaikan kepada Tim Supervisi dari KPU DIY bahwa sosialisasi dan materi Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu di internal KPU Kota Yogyakarta sudah disampaikan dalam rapat struktural. Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu yang diadakan KPU DIY, diakui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta sangat membantu dalam hal antisipasi Penyelesaian Sengketa serta Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Kajian rutin dua mingguan terkait regulasi dan peningkatan kapasitas serta knowledge sharing juga telah dilakukan KPU Kota Yogyakarta. Demikian juga pada KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Sleman, hasil supervisi yang diperoleh hampir senada dengan KPU Kota Yogyakarta. KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga meminta agar bimtek Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, lebih sering diadakan dengan menghadirkan para praktisi hukum dari lembaga peradilan. Di akhir supervisi, Siti Ghoniyatun, berpesan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY agar melaksanakan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SA)  

Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU DIY Jalin Kerja Sama dengan Tribun Yogyakarta

diy.kpu.go.id - KPU DIY menjalin kerja sama dengan PT. Media Tribun Yogyakarta untuk mendukung Pelaksanaan Pemilu 2024. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama), Jum’at (17/6/2022). Acara tersebut dilaksanakan di Kantor PT. Media Tribun Yogyakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan pihak PT. Media Tribun Yogyakarta, yang diwakili oleh Pemimpin Redaksi, Ribut Raharjo. Kerja sama yang dijalin dengan Tribun Yogyakarta merupakan salah satu upaya memerangi penyebaran hoaks karena KPU DIY memiliki ruang untuk memberikan informasi yang akurat dan mencerdaskan.  Kemudian, KPU DIY melaksanakan Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Antara KPU DIY dengan PT. Media Tribun Yogyakarta pada Jum’at (1/7/2022) di ruang Rapat KPU DIY. Hadir Ketua dan Anggota KPU DIY bersama jajaran di lingkungan Sekretariat KPU DIY, perwakilan PT. Media Tribun Yogyakarta, Danang Purwoko Raharjo dan Ribut Raharjo beserta tim.  Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menyampaikan, “KPU DIY mengapresiasi kerja sama yang dijalin dengan Tribun Jogja. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) KPU RI dengan Tribun Network di Jakarta. Hal ini  dilakukan agar Pemilu 2024 bisa dikawal secara bersama-sama. Baik KPU DIY sebagai penyelenggara Pemilu melaksanakan sesuai regulasi dan Tribun Jogja sebagai media mengikuti dan mengawal pelaksanaan Pemilu sesuai dengan perannya.” Danang Purwoko Raharjo, General Manager PT. Media Tribun Yogyakarta menyampaikan, “Latar belakang kerjasama yang dijalin karena melihat  kompleksitas yang dihadapi skenario Pemilu 2024 membutuhkan mitigasi dan penanganan yang optimal, sehingga pengalaman Pemilu serentak yang lalu tidak terulang lagi.” Beliau menambahkan tujuan kerjasama yang dijalin diantaranya terkait peningkatan partisipasi masyarakat  dan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait Pemilu.  

Penetapan Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Tahun 2022

diy.kpu.go.id – Jum’at (1/7/2022) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Periode 11 Februari 2022 s.d 17 Mei 2022. Kegiatan tersebut diadakan di Ruang Rapat KPU DIY, dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Pejabat Struktural dan jajaran Staf di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat DIP tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali yang memungkinkan adanya pembaruan DIP dan menjadi perwujudan transparansi kelembagaan KPU DIY terhadap informasi publik.  Hamdan menyampaikan bahwa sebelumnya telah didahului rapat di tingkat sekretariat  beberapa waktu lalu, dan telah mengumpulkan dokumen informasi publik dan mengkompilasi pembaruan DIP. Sehingga, pada rapat yang berlangsung pada hari ini peserta rapat memberikan masukan terhadap pembaruan tersebut. Selanjutnya, pembaharuan DIP 11 Februari 2022 s.d 17 Mei 2022 dibacakan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Moh Sugiharto. Daftar Informasi Publik yang telah dibacakan kemudian dicermati bersama dalam forum untuk kemudian ditetapkan KPU DIY.  

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi Dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU Kabupaten Se-DIY Secara Luring

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas  KPU se-DIY secara luring pada 29 dan 30 Juni 2022. Tujuan dilakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas sebagai salah satu bentuk pengendalian dalam penatausahaan kas beserta pembukuan pada Bendahara pengeluaran. Kegiatan ini dilakukan pada seluruh KPU Kabupaten/Kota se DIY. Tim yang melaksanakan kegiatan dari KPU DIY antara lain: Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Kasubbag Keuangan dan Staf Pelaksana pada Sub Bagian Keuangan. Tanggal 29 Juni 2022 dilakukan pemeriksaan kas di KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Bantul, selanjutnya di tanggal 30 Juni 2022 dilakukan pemeriksaan kas di KPU Kabupaten Gunung Kidul dan KPU Kabupaten Kulonprogo. Pemeriksaan kas ini oleh KPU DIY dilakukan secara rutin berkala minimal sebulan sekali. Dalam Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas kegiatan yang dilakukan antara lain: melakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang (di brankas) dengan pencatatannya dalam Buku Kas Umum beserta pembukuan lainnya, melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah di susun oleh KPU Kabupaten/Kota dengan cara melakukan sampling terhadap kesesuaian antara pembukuan dengan dokumen SPJnya. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Kas. Dalam kegiatan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas kali ini juga  dilakukan monitoring terhadap persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA 2022. Hasil yang dicapai dalam Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini adalah KPU Kabupaten se-DIY telah melaksanakan penatausahaan kas sesuai dengan ketentuan dan kaidah-kaidah  yang berlaku.   

Koordinasi Dengan Stakeholder: Faktor Penting Dalam PDPB

diy.kpu.go.id - KPU DIY kembali menyelenggarakan koordinasi rutin setiap semester dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bersama dengan stakeholder. Kegiatan yang bertajuk Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022, dilaksanakan oleh KPU DIY pada Kamis (30/6) bertempat di Ruang Rapat Lantai  2 KPU DIY. Hadir dalam kegiatan, perwakilan dari stakeholder yang diundang, yakni Bawaslu DIY, POLDA DIY, KOREM 072 Pamungkas, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, Kanwil Kementerian Agama DIY, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY. Turut hadir pula Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, berkesempatan membuka Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi. Dalam sambutannya, Hamdan menyatakan bahwa rapat koordinasi setiap semester bersama stakeholder ini adalah kegiatan yang rutin dan berkesinambungan dilakukan sebagai salah satu media untuk berkonsolidasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah upaya dari KPU dan seluruh jajaran untuk selalu mengupdate data pemilih, baik pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun pemilih baru,” tutur Hamdan. Disampaikan pula oleh Hamdan, kegiatan ini juga akan disinkronisasi dengan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu Tahun 2024. Dengan telah diluncurkannya tahapan Pemilu Tahun 2024 pada 14 Juni yang lalu, maka tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu Tahun 2024 juga akan segera dimulai, di sekitar akhir tahun 2022. “Kami perlu mengundang stakeholder, untuk sama-sama melihat dan mencermati hasil dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” tambah Hamdan. Hamdan mengungkapkan pula bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap bulan, selalu dipublikasikan ke masyarakat luas melalui media-media sosial yang dimiliki oleh KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pelaksanaan rapat dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto. Di awal rapat, Wawan menginformasikan mengenai pencapaian yang diperoleh DIY sebagai daerah dengan data terpadan dalam skala nasional. Data ini adalah hasil sanding data yang terdapat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan data kependudukan yang terdapat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. DIY menempati peringkat pertama nasional dengan keterpadanan atau kesamaan data sebesar 99,42%. Dengan pencapaian ini, dituturkan Wawan, adalah hasil dari koordinasi baik yang telah dilakukan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dengan stakeholder di masing-masing tingkat. Dalam rapat pleno rekapitulasi, Wawan membacakan rekapitulasi dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY untuk bulan Juni 2022. Wawan membacakan pula rekapitulasi DPB Semester I Tahun 2022 untuk Tingkat DIY. Rekapitulasi DPB Semester I Tahun 2022 ini berdasarkan jumlah DPB Semester II Tahun 2021, dengan penambahan dan pengurangan jumlah pada pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk Berita Acara DPB DIY Bulan Juni Tahun 2022 dan Berita Acara DPB DIY Semester I Tahun 2022, dapat diakses melalui link berikut.(pdatin)