
diy.kpu.go.id – Forum ini merupakan langkah lebih lanjut untuk membentuk helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Prinsipnya dibutuhkan langkah awal bagaimana melayani pertanyaan dari calon peserta Pemilu, khususnya bagi partai politik yang mengalami kendala dalam melakukan input data dalam SIPOL. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Hamdan Kurniawan, dalam pengantarnya pada Rapat Koordinasi Pembentukan Helpdesk SIPOL pada Sabtu (16/7/2022). Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY bersama jajaran Pejabat Struktural di lingkungan KPU DIY secara daring. Koordinasi pembentukan helpdesk dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. Beliau menegaskan bahwa KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan terkait penggunaan aplikasi SIPOL dalam penyelenggaraan tahap pendaftaran peserta Pemilu. Keputusan tersebut dapat dijadikan dasar pembentukan helpdesk untuk memfasilitasi konsultasi baik dari partai politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Indra Yudistira, memaparkan pembahasan terkait subtansi pembentukan helpdesk. Pemaparan terdiri dari struktur tim yang dibentuk serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka layanan serta fasilitasi konsultasi yang dilakukan baik dari partai politik maupun KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. Indra Yudistira menjelaskan, “Ada ruang kosong antara tahap input SIPOL dengan KPU. Partai politik sudah mulai melakukan input data dalam SIPOL terkait pemenuhan syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilu. Regulasi yang diberikan KPU memberikan ruang bagi partai politik membuat akun SIPOL terutama untuk jajaran pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.” Beliau menambahkan bahwa penggunaan akun SIPOL tersebut berpotensi menyebabkan partai politik membutuhkan layanan konsultasi atas kendala yang dihadapi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Sehingga penting untuk membentuk layanan helpdesk untuk membantu penyelenggaraan tahap pendaftaran peserta Pemilu 2024.