Berita Terkini

KPU DIY Adakan Rapat Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu

diy.kou.go.id - Senin (18/07/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu. Rapat yang dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Lantai II diikuti oleh Ketua, Anggota dan Pejabat Struktural di lingkungan KPU DIY, Ketua Divisi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator SIDALIH di Lingkungan KPU Kab/Kota se-DIY. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Hamdan menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban KPU untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi Lindungihakmu kepada masyarakat. Hamdan menambahkan, dengan adanya SE Ketua KPU Nomor 18 Tahun 2022 ini, pendaftaran pemilih menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan menggunakan aplikasi.  Selanjutnya, Rapat Koordinasi dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto. Wawan memaparkan petunjuk teknis penggunaan aplikasi mobile Lindungihakmu dan menyampaikan isi edaran kepada KPU Kabupaten/Kota agar memberikan sosialisasi aplikasi mobile Lindungihakmu kepada masyarakat, Bawaslu dan Partai Politik secara aktif.  

Upaya Fasilitasi Konsultasi Pendaftaran Sebagai Peserta Pemilu, KPU DIY Bentuk Helpdesk

diy.kpu.go.id – Forum ini merupakan langkah lebih lanjut untuk membentuk helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Prinsipnya dibutuhkan langkah awal bagaimana melayani pertanyaan dari calon peserta Pemilu, khususnya bagi partai politik yang mengalami kendala dalam melakukan input data dalam SIPOL. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Hamdan Kurniawan, dalam pengantarnya pada Rapat Koordinasi Pembentukan Helpdesk SIPOL pada Sabtu (16/7/2022). Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY bersama jajaran Pejabat Struktural di lingkungan KPU DIY secara daring. Koordinasi pembentukan helpdesk dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. Beliau menegaskan bahwa KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan terkait penggunaan aplikasi SIPOL dalam penyelenggaraan tahap pendaftaran peserta Pemilu. Keputusan tersebut dapat dijadikan dasar pembentukan helpdesk untuk memfasilitasi konsultasi baik dari partai politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Indra Yudistira, memaparkan pembahasan terkait subtansi pembentukan helpdesk. Pemaparan terdiri dari struktur tim yang dibentuk serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka layanan serta fasilitasi konsultasi yang dilakukan baik dari partai politik maupun KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. Indra Yudistira menjelaskan,  “Ada ruang kosong antara tahap input SIPOL dengan KPU. Partai politik sudah mulai melakukan input data dalam SIPOL terkait pemenuhan syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilu. Regulasi yang diberikan KPU memberikan ruang bagi partai politik membuat akun SIPOL terutama untuk jajaran pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.” Beliau menambahkan bahwa penggunaan akun SIPOL tersebut berpotensi menyebabkan partai politik membutuhkan layanan konsultasi atas kendala yang dihadapi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Sehingga penting untuk membentuk layanan helpdesk untuk membantu penyelenggaraan tahap pendaftaran peserta Pemilu 2024.  

Sebagai Upaya Perbaikan Program Dan Anggaran Triwulan II, KPU DIY Lakukan Evaluasi

diy.kou.go.id - Jumat (15/07/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran KPU DIY Triwulan III Tahun 2022. Rapat yang dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural dan staf Perencanaan KPU DIY.  Kegiatan  Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran KPU DIY Triwulan II Tahun 2022 merupakan kegiatan yang ter-reschedule dalam rapat pleno yang semula akan diadakan tanggal 8 Juli 2022 diganti pada hari ini. Pada kesempatan ini Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU DIY, Viera Mayasari Sri Rengganis  membacakan matriks yang sudah dikompilasi terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan sesuai penjadwalan Triwulan II Tahun 2022, kegiatan tambahan, kegiatan yang tidak terlaksana atau ditunda dan berapa realisasi anggararannya pada masing-masing sub bagian di KPU DIY. Pada akhir rapat, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Budiyanto menyampaikan catatan evaluasi kegiatan ini tidak hanya mendasari penjadwalan triwulan saja tetapi perubahan matriks penjadwalan pada saat pleno dan perlu ada penambahan kolom  kapan pelaksanaan untuk membuat keterangan narasinya.  

KPU DIY Adakan Rapat Koordinasi Perencanaan Program Dan Anggaran KPU DIY Triwulan III Tahun 2022

diy.kpu.go.id - Jumat (15/07/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran KPU DIY Triwulan III Tahun 2022. Rapat yang dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Lantai II diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural dan staf Perencanaan KPU DIY.  Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Budiyanto memandu rapat menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan triwulanan yang diadakan sebagai salah satu upaya merencanakan kegiatan 3 (tiga) bulan kedepan beserta anggaran yang telah disusun. Sebelum acara diadakan masing-masing sub bagian di KPU DIY telah mengirimkan form isian Perencanaan Program dan Anggaran Triwulan III tahun 2022 di email sub bagian perencanaan untuk kemudian dikompilasi sebagai bahan rapat.  Dalam rapat tersebut ada beberapa perubahan jadwal dan beberapa kegiatan tambahan yang belum ada di penjadwalan Triwulan III. Diharapkan kegiatan perencanaaan ini akan terus dilakukan agar tujuan-tujuan dan rencana anggaran dapat terealisasi dengan baik.  

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI

diy.kpu.gi.id - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional.di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, pada Jumat (15/07). Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dilakukan secara serentak dan berlangsung dari 2 tempat yaitu Ruang Sidang Utama lantai 2 Gedung KPU RI,  Kantor KPU Provinsi dan Kantor KPU Kabupaten/Kota  masing-masing yang dilakukan secara daring dan luring (hybrid). Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji di Lingkungan KPU DIY dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU DIY. Ada 1 pejabat fungsional yang dilantik dan diambill sumpah/janji pada Sekretariat KPU DIY, atas nama Sari Ananingsih sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Sekretariat KPU DIY. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilakukan oleh Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna. Dalam sambutannya Nanang Priyatna menyampaikan proses pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan. Kiranya pejabat fungsional yang baru dilantik dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya. (LL)  

KPU DIY adakan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022, pada Kamis (14/07). Acara ini dibuka oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. Kegiatan sosialisasi dimoderatori oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Indra Yudistira. Selanjutnya paparan Sasaran Kinerja Pegawai oleh Kepala Sub Bagian Penilaian Kinerja Pegawai Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI, R. Edhi Raharjo.  Dalam paparannya disampaikan Ruang Lingkup Pengelolaan  Kinerja Pegawaai Aparatur Sipil Negara ada  7 yaitu Prinsip Pengelolaan Kinerja, Poin-poin penyempurnaan aturan, Penyelarasan Kinerja,     Penetapan dan Klarifikasi Ekspektasi, Pengembangan Kinerja Pegawai, Evaluasi kinerja pegawai, Pemberian Penghargaan. Setelah paparan, dilanjutkan dengan praktek mengisian SKP Sekretaris KPU DIY, penjelasan form SKP Kepala Bagian, dan PNS yang tugas belajar.(LS)