Berita Terkini

21

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi Dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU Kabupaten se-DIY Secara Luring

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ke KPU se-DIY secara luring pada tanggal 28 Maret 2023.  Supervisi dan monitoring penatausahaan kas ini dilakukan sebagai salah satu upaya KPU DIY dalam melaksanakan pengendalian pada KPU Kabupaten/Kota wilayah DIY dalam tertib pengelolaan kas di bendahara pengeluaran dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kegiatan supervisi dan monitoring Penatausahaan kas dilakukan secara rutin maupun spontan. Kegiatan pemeriksaan kas juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Surat Sekjen Nomor 21 tahun 2021 tentang pemeriksaan kas atau kas opname. Pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya, melakukan pengecekan secara acak dan sampling kelengkapan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang telah di susun oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan monitoring kali ini KPU DIY juga melakukan monitoring terhadap progres penyaluran dana ke Badan Adhoc baik dana operasional maupun honorariumnya, sehingga penyaluran dana ke Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di wilayah DIY  tidak mengalami keterlambatan.(kul)  


Selengkapnya
133

KPU DIY melaksanakan supervisi pengelolaan program dan anggaran tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - (20/03/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan supervisi pengelolaan program dan anggaran tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke 5 KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh Satker KPU di wilayah DIY telah melaksanakan seluruh program sesuai dengan tahapan. Selain itu, supervisi ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran telah dikelola sesuai regulasi yang berlaku.  Secara umum, seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY telah melaksanakan program dan anggaran sesuai dengan tahapan dan regulasi yang berlaku. KPU Kabupaten/Kota juga diminta untuk segera menyusun rencana kegiatan triwulan II dan menyampaikannya kepada KPU DIY. selain itu, kendala-kendala yang berkaitan dengan tahapan dan ketersediaan anggaran telah diinventarisir KPU DIY dan dikoordinasikan dengan KPU RI. (Rendatin)  


Selengkapnya
149

KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Stakeholders se-DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta untuk yang kedua kalinya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Stakeholders se-D.I.Yogyakarta pada Jumat, 17 Maret 2023 di Hotel Santika Premiere Yogyakarta. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Pelaksana di lingkungan KPU DIY. Selain itu, kegiatan ini juga mengundang KPU Kabupaten/Kota se-DIY, stakeholder di lingkup Pemerintah Daerah di tingkat DIY dan Kabupaten/Kota yang terdiri atas perwakilan dari Sekretaris Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY.  Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,  Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan “Kita tidak hanya menghadapi pemilu nasional tapi juga secara simultan mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 27 November 2024 di seluruh Indonesia”.  Ahmad Shidqi juga mengatakan perlunya sinergi yang kuat, konsolidasi dan dukungan besar dengan Pemerintah Daerah DIY terkait anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD, sehingga diperlukan koordinasi penyamaan persepsi antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan Pemerintah Daerah dimulai dari menyusun anggaran sampai realisasi anggaran Pilkada.  Selanjutnya materi disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY yang membahas terkait standar honor badan adhoc, mekanisme penyusunan pendanaan hibah pemilihan, isu-isu strategis, potensi kerawanan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 dan peran pemerintah dalam pilkada. Pembahasan ini bertujuan agar KPU Kabupaten/Kota se DIY bisa memperoleh roadmap penyusunan NPHD Pilkada tahun 2024.  Selanjutnya TAPD di masing – masing Kabupaten/Kota menyampaikan kesanggupan terkait penandatangaanan NPHD Pilkada Tahun 2024 paling lambat tanggal 5 Desember 2023 guna mensukseskan Pilkada Tahun 2024.  


Selengkapnya
132

KPU DIY melakukan pembahasan poin-poin kerjasama yang akan dilaksanakan dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY

diy.kpu.go.id - (17/03/2023) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan pembahasan internal terkait matriks kerjasama dengan Pemerintah Daerah DIY. Hal ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman antara KPU DIY dengan Gubernur DIY, yang akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Hadir dalam dalam kesempatan ini Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian serta Staf Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Kegiatan ini dilakukan untuk membahas poin-poin kerjasama yang akan dilakukan dengan 12 (dua belas) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY yaitu Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Badan Kesbangpol, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Poin-poin kerjasama yang dibahas meliputi ruang lingkup, jenis kegiatan, tugas dan tanggung jawab (peran) KPU DIY serta tugas dan tanggung jawab (peran) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Tahapan selanjutnya, poin-poin ini akan dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan dilakukannya kerjasama ini, diharapkan tercipta sinergi antara KPU DIY dengan  Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY untuk mendukung terlaksananya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  


Selengkapnya
173

KPU DIY Melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu Bagi PPK Kabupaten Gunungkidul

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (15/3/2023). Pertemuan sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani dan dipandu secara langsung oleh moderator Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, R. Andrey Kesuma Kurniawan dan selanjutnya penyampaian dan pembahasan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua KPU DIY dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Staf pada Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul dan Tenaga Pendukung Kesekretariatan Lingkungan Sekretariat KPU DIY. Pembahasan pertama dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul yang membahas terkait 2 (dua) tahapan yang sedang dikerjakan KPU dan PPK Kabupaten Gunungkidul yaitu verifikasi dukungan DPD dan pemutakiran data pemilih yang sudah berlangsung selama tiga pekan. Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul berharap perjalanan dalam tahapan ini dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh walaupun tidak mudah untuk mengatur dan mengendalikan 2.798 orang Pantarlih. Pembahasan kedua mengenai Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Dan memberikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Gunungkidul dalam menangani perkara, mulai dari Bawaslu sampai ke Mahkamah Agung. Kita semua harus bisa bekerja secara berintegritas dan profesional  serta jangan lupa bekerja dengan jujur, mandiri dan akuntabel. Pembahasan ketiga disampaikan oleh Rohmad Qomarudin selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul mengenai Fungsi PPK, Pembahasan Alat Bukti Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul serta Teknis penyusunan alat bukti dan daftar alat bukti.(P)  


Selengkapnya
184

Berita Kegiatan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan Teknis Insiden Siber

diy.kpu.go.id - (15/03/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan Teknis Insiden Siber. Bimbingan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menangani serta mencegah insiden siber. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Marsekal Pertama TNI Yos Alfantino selaku Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Badan Siber dan Sandi Negara, Sriyanto selaku Koordinator Pengembangan Ekosistem Badan Siber dan Sandi Negara, Hamdan Kurniawan selaku Ketua KPU DIY, Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY, Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Sekretariat DIY, serta pejabat struktural KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Direktur Badan Siber dan Sandi Negara dalam sambutannya menyampaikan bahwa keamanan siber menjadi salah satu isu krusial di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara, insiden siber yang paling banyak ditemukan pada tahun 2022 adalah kebocoran data, ransomware, dan web defacement. Oleh karena itu, keamanan siber perlu mendapat perhatian khusus mengingat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di KPU DIY sebagai saluran pendukung proses penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam penyelenggaraan pemilu, KPU DIY bertanggungjawab menjaga data pemilih, pendukung, dan peserta pemilu serta memastikan data tersebut dalam kondisi aman. Sambutan dari Direktur Badan Siber dan Sandi Negara terkait insiden siber ditanggapi secara langsung oleh Hamdan Kurniawan. “Insiden siber pernah dihadapi oleh KPU Bantul pada 2012. Secara spesifik, insiden siber ini menyerang website KPU Bantul yang kemudian melemahkan pelayanan dan akses informasi kepada masyarakat. Bahkan, proses pemulihan website ini memerlukan koordinasi dengan KPU RI dan memakan waktu yang cukup panjang”, ungkap Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Bimbingan teknis kesiapsiagaan teknis insiden siber dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait jenis-jenis kejahatan siber dan cara mengatasi insiden siber serta praktik penanganan insiden siber oleh Donny Setyanto dari Badan Siber dan Sandi Negara. Praktik penanganan insiden siber ini difokuskan pada simulasi penanganan phising dan ransomware. Secara spesifik simulasi dilakukan melalui beberapa tahapan, mencakup tahap mendeteksi insiden siber, menganalisis insiden siber berupa ransomware, penanganan insiden siber, koordinasi dengan CSIRT, pemusnahan sumber insiden, dan pemulihan bersama CSIRT. Simulasi ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan didampingi oleh Badan Siber dan Sandi Negara. Secara keseluruhan, bimbingan teknis kesiapsiagaan teknis insiden siber berjalan dengan lancar. Kegiatan ditutup oleh Sriyanto selaku Koordinator Pengembangan Ekosistem Badan Siber dan Sandi Negara. Harapannya, bimbingan teknis kesiapsiagaan teknis insiden siber mampu meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam menghadapi insiden siber dan memberi gambaran manajemen keamanan siber sehingga insiden siber dapat ditangani dengan tepat dan cepat.(rendatin)   


Selengkapnya