
KPU DIY mengadakan knowledge sharing terkait Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing terkait, Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Panitia Pemungutan Suara, pada Selasa (14/02/2023).
Knowledge Sharing diikuti oleh Komisioner beserta Sekretaris KPU DIY, Komisoner dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY, dimulai pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya paparan terkait Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Panitia Pemungutan Suara disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Pedoman teknis ini disusun dengan tujuan menciptakan standarisasi dalam penyelenggaraan administrasi di lingkungan PPK, PPLN, dan PPS mewujudkan tata kearsipan yang berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung kelancaran komunikasi kedinasan dan kemudahan dalam pengendalian pelaksanaannya.
Jenis naskah dinas ada 3 jenis, diantaranya Naskah Dinas Penugasan, Naskah Dinas Korespondesi Internal dan Eksternal serta Naskah Dinas Khusus. Semua naskah dinas tersebut tidak ada pencantuman gelar apapun. Sesuai Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 penulisan Kapanewon atau Kemantren serta Kalurahan diserahkan ke Kabupaten/Kota di wilayah DIY secara langsung, jika ada pengulangan dapat ditulis maupun tidak. Dalam penulisan Berita Acara ditulis berdasarkan rekam proses dan tidak melakukan antidatir tanggal. (DAj)