Berita Terkini

Menyamakan Persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY adakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023

kpu.diy.go.id - Untuk menyamakan persepsi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, sub bagian hukum dan SDM KPU DIY mengadakan Kajian Hukum secara daring, pada Jumat (17/2/2023). 
Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY serta Ketua, Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Kadiv. Perencanaan, Data, dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Kajian hukum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 ini sangat penting dilakukan, karena problem-problem di dalamnya tidak melulu soal pengaturannya tapi juga hal teknis. Forum ini terbuka untuk Bapak/Ibu mengajukan pertanyaan, dari yang Bapak/Ibu baca dan pahami. Jika Bapak/Ibu memiliki perspektif yang berbeda, dapat didiskusikan bersama dalam forum ini. Hal tersebut tidak hanya untuk Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, tapi juga untuk Peraturan KPU yang lain.”
Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, dalam pemaparannya membaca pasal demi pasal yang ada kemudian dilanjutkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selama pembacaan pasal demi pasal, peserta kajian hukum dapat langsung mengajukan pertanyaan atau perspektif yang berbeda terkait pasal tersebut. 
Di akhir kegiatan kajian hukum ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menyampaikan bahwa kajian hukum ini masih akan berlanjut (meneruskan pasal 49) dan dijadikan kegiatan rutin. (SA)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali