Berita Terkini

FGD Pendidikan Pemilih Segmen Perempuan Sebagai Langkah KPU DIY dalam Usaha Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

diy.kpu.go.id – Rabu (24/8/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Perumusan Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Segmen Perempuan dalam Pemilu Tahun 2024. FGD yang bertempat di The Phoenix Hotel Yogyakarta diselenggarakan untuk mendiskusikan serta menggali gagasan dari penggerak perempuan dalam hal elektoral Pemilu. Acara ini diikuti oleh 14 lembaga dan komunitas perempuan, seperti Perkumpulan Narasita DIY, Mitra Wacana WRC DIY, Badan Koordinasi Organisasi DIY, dan lainnya. Focus Group Discussion (FGD) dibuka oleh Ahmad Shidqi, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU DIY dengan menyampaikan data partisipasi pemilih perempuan yang tinggi. Kendati demikian, KPU DIY tidak puas hanya karena hal tersebut. Hal ini dikarenakan partisipasi pemilih perempuan tidak terlepas dari mobilisasi politik, berita hoaks (berdasarkan hasil riset bersama PolGov UGM), dan identitas gender. Harapan diadakannya acara ini agar muncul gagasan dasar sosialisasi dan pendidikan pemilih yang efektif bagi perempuan. Berikutnya terdapat sesi pemaparan diskusi yang disampaikan oleh Wasingatu Zakiyah, Sekretaris Jenderal Caksana Institute selaku narasumber. Setelah pemaparan, peserta acara menanggapi dengan berbagai diskusi. Hingga pada akhir FGD, telah dirumuskan beberapa rekomendasi, yaitu menyelenggarakan pendidikan politik dan pemilih yang bersifat sustainable serta dapat didukung seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemilih perempuan (AO).  

KPU DIY Selenggarakan Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD DIY

diy.kpu.go.id - Selasa (09/08/2022) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan rapat pleno tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY). Rapat ini dilaksanakan di Kantor KPU DIY. Hadir dalam rapat ini Ketua, Anggota, Sekretaris, dan jajaran Struktural di lingkungan KPU DIY.  Rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU DIY ini sebagai respon atas surat yang dikirimkan Ketua DPRD DIY tentang Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD DIY. Permohonan permintaan pergantian antarwaktu ini atas nama Drs. Sudarto dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Kabupaten Kulon Progo. Pergantian antarwaktu ini dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Untuk proses penggantian antarwaktu, KPU DIY menindaklanjuti surat Ketua DPRD DIY paling lama lima hari sejak surat tersebut diterima. Kemudian, KPU DIY akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DIY terkait nama calon pengganti antarwaktu tersebut setelah diputuskan dalam rapat pleno. (MN)  

KPU DIY Melakukan Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Juli 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Juli 2022 secara luring, pada Senin (8/8/2022). Rapat evaluasi tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat evaluasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Setelah rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Kemudian dilakukan pembacaan laporan pengaduan masyarakat, gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan KPU DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Amalia Rahmah dan diteruskan pembacaan laporan pelayanan publik oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani. Perlu ditambahkan link dan template untuk pengaduan masyarakat agar memudahkan masyarakat dalam mengirimkan pengaduan. Perlu adanya internalisasi untuk nilai-nilai yang harus dijauhi agar tidak terjebak dalam Gratifikasi, Bentuan Kepentingan dan Pengaduan Masyarakat. Berdasarkan pelaporan pengaduan masyarakat, gratifikasi, benturan kepentingan dan Pelayanan Publik Bulan Juli 2022 semuanya nihil, tidak ada laporan yang masuk ke KPU DIY. (LS)  

KPU DIY Sahkan Kartu Kendali SPIP Juli 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY secara daring, pada Senin (8/8/2022). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan.  Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia.   Setelah pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, melaporkan pengisian kartu kendali oleh KPU DIY dan penetapan kartu kendali tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, dilakukan pembacaan laporan kartu kendali di lingkungan KPU se-DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah. Berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY serta Berita Acara penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY kemudian menetapkan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan Juli 2022.  KPU DIY juga telah melakukan monitoring SPIP ke KPU Kabupaten/Kota sebelum melakukan rapat pleno. Dari monitoring tersebut diperoleh hasil bahwa KPU Kabupaten/Kota se-DIY tidak ada yang kurang dalam mengirim dokumen pendukung kartu kendali ke KPU DIY. Selain itu, KPU DIY juga telah menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal KPU R.I. Nomor 1482/PW.02-SD/11/2022 perihal Hasil Evaluasi atas Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali SPIP Triwulan I Tahun 2022 pada KPU se-DIY tanggal 6 Juli 2022 dengan bersurat kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam surat tersebut, diantaranya meminta agar KPU Kabupaten/Kota agar secara tertib menyampaikan Kartu Kendali SPIP (softcopy) yang sudah divalidasi dan dilengkapi dengan bukti pendukungnya. (SA)  

Konferensi Pers KPU DIY Tentang Layanan Helpdesk Konsultasi Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Calon Peserta Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Kamis (04/08/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Konferensi Pers terkait dengan Layanan Helpdesk Konsultasi Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Calon Peserta Pemilu 2024. Konferensi Pers ini dipandu oleh Ketua dan Anggota KPU DIY. Sebagai pembuka, Anggota KPU DIY, Ahmad Shidqi, menyampaikan "Saat ini telah memasuki tahapan Pemilu yaitu pendaftaran dan verifikasi partai politik. KPU DIY telah membuka helpdesk sebagai media untuk membantu calon peserta Pemilu dalam keseluruhan tahapan pendaftaran, verifikasi, penetapan calon peserta Pemilu 2024". Dalam paparannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan, "KPU DIY terbuka untuk menerima konsultasi dari calon peserta Pemilu dan masyarakat yang ingin bertanya terkait proses seleksi pendaftaran peserta Pemilu atau pun terkait dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Berbagai media kami siapkan mulai dari media sosial hingga datang langsung ke KPU DIY". Selanjutnya, Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan memaparkan, "Sebelas partai politik telah mendaftarkan ke KPU RI. Untuk itu bagi partai yang masih mengunggah data di Sipol dan mengalami kesulitan, KPU DIY siap untuk memberikan pelayanan”. Ia menambahkan, "Pelayanan helpdesk tersebut antara lain dapat melalui datang langsung ke KPU DIY, melalui e-mail, melalui teleconference, atau melalui WhatsApp di nomor 081333149695”. Pada akhir sesi, Ahmad Shidqi berharap "Semoga helpdesk ini dapat membantu calon peserta Pemilu pada proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini". (MN)  

KPU DIY Lakukan Koordinasi dengan DPRD DIY Terkait PAW

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) hadir dalam rapat dalam rangka koordinasi  Membahas Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DIY. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD DIY pada Rabu (3/8/2022). Rapat tersebut mengundang perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM DIY, Biro Hukum serta Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah DIY. Mewakili Ketua KPU DIY, hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. Rapat tersebut membahas terkait usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada kesempatannya, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan bahwa setiap calon PAW wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU Provinsi. Hal ini diwajibkan karena calon yang bersangkutan akan diusulkan sebagai PAW dan dilantik sebagai pejabat negara. Ketentuan tersebut sesuai dengan surat Ketua KPU Nomor 1046 tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon PAW Anggota DPRD. Ketentuan tersebut mempedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 yang salah satunya menyebutkan bahwa calon anggota DPRD Provinsi wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.(tp3h2s)