
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Tindak Lanjut Hasil Uji Coba Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), pada Sabtu (24/09). Acara ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Dalam sambutannya disampaikan bahwa, “Saya sudah melakukan uji coba dengan mengisi aplikasi ini, kita diminta memberikan beberapa tanggapan sejauh mana aplikasi ini dapat digunakan sebagai masukan untuk KPU RI. KPU sampai tingkat badan adhoc dapat kita laksanakan. Dengan aplikasi SIAKBA ini semoga prinsip akuntabilitas dapat terjaga, bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya dapat diakses oleh semua dan transparan.” Kegiatan uji coba dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Adapun dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY diikuti oleh Ketua dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, seluruh Kepala Sub Bagian bersama Staf pada Sub Bagian Hukum dan SDM. Bertindak sebagai pemandu Uji Coba Aplikasi SIAKBA ini, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Amalia Rahmah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam kesempatan ini mengatakan, ”Aplikasi ini perlu kita siapkan dalam rangka memasuki tahapan badan adhoc, dan yang baru dilakukan KPU adalah menyiapkan mekanisme pendaftaran secara online melalui SIAKBA. Baru sistem pembentukan yang nanti akan dilakukan secara online. Jadi semua pendaftaran Anggota KPU dan badan adhoc melalui SIAKBA.” Uji coba berjalan lancar. Diakhir acara uji coba tersebut, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Indra Yudistira, menghimbau agar semua mencoba masuk ke dalam akun SIAKBA, untuk mengetahui sejauh mana respon dari aplikasi SIAKBA.