Berita Terkini

183

Pasca Penetapan DAPIL oleh KPU RI, KPU DIY Adakan Sosialisasi

diy.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Sebagai bentuk sosialisasi terhadap Peraturan KPU tersebut, KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di DIY dalam Pemilu Tahun 2024. Sosialisasi yang diadakan pada Kamis (30/3/2023) tersebut, dihadiri oleh Pejabat yang mewakili Forkopimda DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se-DIY, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bakal Calon Anggota DPD DIY yang diwakili oleh Petugas Penghubung (LO), perwakilan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah DIY, serta perwakilan media cetak dan media elektronik.  Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, dalam sambutannya mengatakan, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi telah diawali dengan beberapa tahapan-tahapan yang sudah dilalui. Dimulai dari Uji Publik untuk Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Tingkat Kabupaten/Kota serta Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Tingkat Provinsi. Dilanjutkan di tengah perjalanan, melakukan uji publik hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, yang memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi adalah wewenang KPU. “Hari ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti sosialisasi, yang menurut kami sangat penting untuk dapat diketahui dan dipahami, karena daerah pemilihan merupakan arena kompetisi bagi partai politik untuk memperebutkan suara konstituennya, yang kemudian dikonversi menjadi kursi,” tutur Hamdan. Sebagai narasumber kegiatan adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, yang memaparkan mengenai Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di DIY pada Pemilu Tahun 2024. Untuk Anggota DPR Republik Indonesia terdiri dari 1 (satu) daerah pemilihan, berjumlah 8 (delapan) kursi, terdiri dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul. Untuk DPRD DIY, terdiri dari 7 (tujuh) daerah pemilihan, dengan jumlah 55 (lima puluh lima) kursi. Untuk DPRD Kota Yogyakarta terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Bantul terdiri dari 6 (enam) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Kulon Progo terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Sleman terdiri dari 6 (enam) daerah pemilihan, dan yang terakhir DPRD Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan.  


Selengkapnya
84

Berita Kegiatan Rapat Penyusunan Rencana Jadwal Kegiatan KPU DIY Triwulan II Tahun 2023

diy.kpu.go.id – (30/03/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rencana Jadwal Kegiatan KPU DIY Triwulan II Tahun 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian serta Staf Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto yang dilanjutkan dengan pemaparan rencana jadwal kegiatan KPU DIY di triwulan II tahun 2023.  Dalam hal ini, setiap kegiatan yang dilakukan difasilitasi oleh bagian Sekretariat KPU DIY yang disesuaikan dengan tugasnya masing-masing. Penyusunan rencana jadwal kegiatan triwulan II (April-Juni) tahun 2023 secara terstruktur akan memudahkan KPU DIY dalam memonitoring kegiatan agar berjalan dengan lancar. Selain itu, penyusunan rencana jadwal kegiatan KPU DIY diharapkan memberi kejelasan waktu pelaksanaan kegiatan dan menjaga keberlangsungan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU DIY selama triwulan II tahun 2023 kepada semua pihak yang terlibat, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU DIY. Rapat penyusunan jadwal kegiatan secara keseluruhan berjalan lancar dan ditutup oleh Wawan Budiyanto.   


Selengkapnya
97

KPU DIY Melaju Ke Tahap Presentasi Dalam Gelaran Anugerah Tinarbuka Komisi Informasi Pusat

diy.kpu.go.id - Dalam rangka Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2023, Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Anugerah Tinarbuka Tahun 2023. Gelaran Anugerah Tinarbuka ini akan melihat praktek keterbukaan sebagaimana dimaksudkan UU Keterbukaan Informasi Publik melalui aktivitas penilaian dan monitoring terhadap jajaran penyelenggara Pemilu, sebagai salah satu kategori yang dilombakan.  Penilaian dan monitoring ini akan memetakan prakarsa-prakarsa, kebijakan, program, serta inovasi yang mengakselerasi budaya keterbukaan informasi di lingkungan atau wilayah kerja penyelenggara Pemilu. Penilaian dan monitoring ini dimaksudkan juga untuk melihat kesiapan penyelenggara Pemilu dalam menjalankan keterbukaan informasi, baik berkaitan tahapan Pemilu maupun non-tahapan Pemilu. KPU DIY, setelah diusulkan sebagai salah satu nominator oleh Komisi Informasi Daerah DIY, berhasil melewati tahap penelitian dan penilaian administrasi yang diseleksi oleh Komisi Informasi Pusat. Dengan masuknya KPU DIY ke tahap berikutnya, maka KPU DIY berhak mengikuti Tahap Presentasi Anugerah Tinarbuka Tahun 2023, yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat pada Selasa (28/3/2023) di Tangerang, Banten. Hadir untuk memenuhi undangan dan melakukan presentasi mewakili KPU DIY, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Ahmad Shidqi, dengan didampingi oleh Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY Indra Yudistira. Dalam tahap presentasi, Hamdan Kurniawan dan Ahmad Shidqi memaparkan mengenai inovasi-inovasi yang dimiliki oleh KPU DIY dalam keterbukaan informasi publik, serta komitmen dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan budaya kerja MELAYANI yang dimiliki oleh KPU DIY. Dari tahap presentasi ini, akan diambil 10 (sepuluh) besar, untuk kemudian dilakukan visitasi secara langsung oleh Komisi Informasi Pusat.  


Selengkapnya
21

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi Dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU Kabupaten se-DIY Secara Luring

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ke KPU se-DIY secara luring pada tanggal 28 Maret 2023.  Supervisi dan monitoring penatausahaan kas ini dilakukan sebagai salah satu upaya KPU DIY dalam melaksanakan pengendalian pada KPU Kabupaten/Kota wilayah DIY dalam tertib pengelolaan kas di bendahara pengeluaran dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kegiatan supervisi dan monitoring Penatausahaan kas dilakukan secara rutin maupun spontan. Kegiatan pemeriksaan kas juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Surat Sekjen Nomor 21 tahun 2021 tentang pemeriksaan kas atau kas opname. Pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya, melakukan pengecekan secara acak dan sampling kelengkapan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang telah di susun oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan monitoring kali ini KPU DIY juga melakukan monitoring terhadap progres penyaluran dana ke Badan Adhoc baik dana operasional maupun honorariumnya, sehingga penyaluran dana ke Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di wilayah DIY  tidak mengalami keterlambatan.(kul)  


Selengkapnya
119

KPU DIY melaksanakan supervisi pengelolaan program dan anggaran tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - (20/03/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan supervisi pengelolaan program dan anggaran tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke 5 KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh Satker KPU di wilayah DIY telah melaksanakan seluruh program sesuai dengan tahapan. Selain itu, supervisi ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran telah dikelola sesuai regulasi yang berlaku.  Secara umum, seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY telah melaksanakan program dan anggaran sesuai dengan tahapan dan regulasi yang berlaku. KPU Kabupaten/Kota juga diminta untuk segera menyusun rencana kegiatan triwulan II dan menyampaikannya kepada KPU DIY. selain itu, kendala-kendala yang berkaitan dengan tahapan dan ketersediaan anggaran telah diinventarisir KPU DIY dan dikoordinasikan dengan KPU RI. (Rendatin)  


Selengkapnya
132

KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Stakeholders se-DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta untuk yang kedua kalinya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Stakeholders se-D.I.Yogyakarta pada Jumat, 17 Maret 2023 di Hotel Santika Premiere Yogyakarta. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Pelaksana di lingkungan KPU DIY. Selain itu, kegiatan ini juga mengundang KPU Kabupaten/Kota se-DIY, stakeholder di lingkup Pemerintah Daerah di tingkat DIY dan Kabupaten/Kota yang terdiri atas perwakilan dari Sekretaris Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY.  Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,  Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan “Kita tidak hanya menghadapi pemilu nasional tapi juga secara simultan mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 27 November 2024 di seluruh Indonesia”.  Ahmad Shidqi juga mengatakan perlunya sinergi yang kuat, konsolidasi dan dukungan besar dengan Pemerintah Daerah DIY terkait anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD, sehingga diperlukan koordinasi penyamaan persepsi antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan Pemerintah Daerah dimulai dari menyusun anggaran sampai realisasi anggaran Pilkada.  Selanjutnya materi disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY yang membahas terkait standar honor badan adhoc, mekanisme penyusunan pendanaan hibah pemilihan, isu-isu strategis, potensi kerawanan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 dan peran pemerintah dalam pilkada. Pembahasan ini bertujuan agar KPU Kabupaten/Kota se DIY bisa memperoleh roadmap penyusunan NPHD Pilkada tahun 2024.  Selanjutnya TAPD di masing – masing Kabupaten/Kota menyampaikan kesanggupan terkait penandatangaanan NPHD Pilkada Tahun 2024 paling lambat tanggal 5 Desember 2023 guna mensukseskan Pilkada Tahun 2024.  


Selengkapnya