Berita Terkini

KPU DIY Melakukan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU se-DIY secara daring, pada Senin (9/1/2023). Rapat Pleno tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat evaluasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Setelah rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Kemudian dilakukan pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Indra Yudistira. Diakhir rapat pleno, Berita Acara dan Kartu Kendali SPIP bulan Desember ditetapkan. Setelah Kartu Kendali SPIP bulan Desember ditetapkan, dilanjutkan dengan Laporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Whistle Blowing System dan Pelayanan Publik Periode Desember 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi JDIH Semester 2 yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. (LL)  

KPU DIY Menerima Kunjungan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Prodi Ilmu Pemerintahan

kpu.diy.go.id - Kamis (5/1/2023), KPU DIY menerima kunjungan audiensi diskusi dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta Prodi Ilmu Pemerintahan. Acara dilaksanakan di kantor KPU DIY Lantai 2 dan terbagi menjadi 3 (sesi). Penerimaan kunjungan tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang juga dilanjutkan pada Senin (9/1/2023). Adapun hal yang akan disampaikan dalam diskusi tersebut ialah terkait mengenai tahapan pemilu. Acara dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Hamdan menjelaskan terkait tahapan pemilu secara lengkap. Hamdan juga mengatakan bahwa “KPU mendorong mahasiswa untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, karena saya kira itu baik.” Untuk menutup sesi 1, Hamdan memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang hadir untuk bertanya. Dan pada kesempatan ini, salah satu mahasiswa bertanya mengenai tanggapan KPU terkait indikasi kecurangan dalam Pemilu. Dalam tanggapannya, Hamdan mengatakan bahwa potensi kecurangan bisa terjadi kapan saja, untuk itu perlu ada pengawasan dalam Pemilu dan harus ada transparansinya. Pemilu itu harus bisa diprediksi, terbuka serta diawasi.  Dilanjutkan sesi kedua, Hamdan kembali menyampaikan beberapa hal terkait dengan tahapan Pemilu tahun 2024. Diskusi berjalan interaktif antara mahasiswa dengan Ketua KPU DIY tersebut. Adapun tanggapan dari Hamdan Kurniawan sendiri sangat positif dan merespon pertanyaan-pertanyaan dengan memberikan penjelasan secara langsung. Sesi terakhir, dilanjutkan oleh pemaparan dari Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY. Shidqi juga mengajak mahasiswa mengunjungi website infopemilu.kpu.go.id untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap serta informasi kepemiluan lainnya.(tp3h2m)  

Memasuki Tahun 2023, KPU DIY Awali Kegiatan dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY Secara Daring

diy.kpu.go.id - KPU DIY bersama dengan KPU Kabupaten Kota se-DIY mengawali tahun 2023 dengan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini diikuti oleh seluruh Anggota KPU, Pejabat Struktural, dan staf pelaksana di lingkungan KPU se-DIY secara daring. Acara diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa. Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan. Hamdan menyampaikan semoga di tahun baru 2023 selalu diberi kesehatan, keberkahan dan lindungan Tuhan YME. Kegiatan hari ini merupakan awalan untuk melaksanakan tugas sehari-hari sesuai regulasi, menjauhkan diri dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme, menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dan juga janji untuk melaksanakan program yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan bahwa seluruh SDM KPU DIY, dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY harus siap bekerja ditengah berjalannya tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Hasyim juga berterima kasih kepada seluruh jajaran pejabat dan staf pelaksana KPU Kabupaten/Kota se-DIY karena telah bekerja dengan baik sehingga KPU DIY berkesempatan mendapatkan banyak penghargaan di tahun 2022. Penghargaan yang diraih pada tahun 2022 antara lain: Penghargan Hasil Evaluasi SAKIP Terbaik, Penghargaan Tindak Lanjut BPK, BPKP, dan APIP, dan Penghargaan Kepatuhan Pelaporan kartu Kendali SPIP Terbaik. Harapanya pada tahun 2023 dapat dipertahankan atau ditingkatkan kembali disegala aspek dalam bekerja dan dalam memberikan pelayanan publik.(rendatin)

KPU DIY Lakukan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Di Tahun 2022

diy.kpu.go.id - Sebagai langkah untuk mengevaluasi pelayanan informasi publik dan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik KPU se-DIY pada Selasa hingga Rabu (27-28/12/2022). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPU DIY untuk senantiasa memberikan layanan informasi publik yang terbaik, sekaligus dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, sehingga seluruh KPU di wilayah DIY mampu memenuhi standar pelayanan terbaik. Rapat Evaluasi ini mengundang narasumber-narasumber yang handal di bidangnya, antara lain Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY Sri Surani, Pimpinan Redaksi Harian Jogja Anton Wahyu Prihartono, dan Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Robby Leo Agust, dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota sebagai peserta. Anggota KPU DIY Wawan Budiyanto, mewakili Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, dalam membuka acara mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu asas keterbukaan informasi adalah bagian dari pekerjaan KPU sehari-hari. Pekerjaan yang diemban oleh KPU, tidak hanya sebatas melaksanakan tahapan Pemilu saja, namun bagaimana informasi yang dimiliki dapat dikelola dengan baik dan dapat mendistribusikan informasi tersebut secara masif dan tepat sasaran kepada publik. “Termasuk ketika terdapat pemohon informasi yang datang ke kita, bagaimana kita mampu memenuhi informasi yang dibutuhkan tersebut sesuai dengan standar pelayanan, dalam waktu yang cepat dan mudah didapatkan,” terang Wawan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, masing-masing narasumber memaparkan materinya. Termasuk dievaluasi pula situs resmi yang dimiliki oleh KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sehingga diharapkan pasca pelaksanaan kegiatan, seluruh lini KPU di wilayah DIY dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pihak yang membutuhkan.  

KPU DIY Mengadakan Kajian Atas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Jelang Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Kamis (15/12/22), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan kajian terkait pedoman evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring bertempat di Artotel Suites Bianti, yang dihadiri oleh Biro Organisasi Setda DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan rekomendasi mengenai pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU se DIY. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber, yang di moderatori oleh Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY, Bambang Gunawan. Pada kesempatan pertama, Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY menyampaikan pengantar mengenai perkembangan implementasi Reformasi Birokrasi di KPU DIY. Maria Fithri Agustina dari Biro Organisasi Setda DIY, sebagai narasumber pertama menyampaikan bahwa faktor utama dari keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendapatkan nilai A adalah Komitmen Pimpinan. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini menekankan slogan “Hidupkan Birokrasi yang Melayani”. Hal ini berimplikasi pada perubahan mindset Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana ASN  harus menjadi pekerja peradaban, bukan lagi pekerja kantoran yang harus bisa mengikuti perkembangan zaman dan bisa menyesuaikan diri dengan rasa tanggung jawab. Alfred Bertrand David Dodu, selaku Kepala Sub Bagian Organisasi Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal KPU RI, menjelaskan bahwa hasil evaluasi Reformasi Birokrasi KPU RI telah menunjukkan bahwa KPU RI telah berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Materi penutup kegiatan ini disampaikan oleh Tim Bagian Monitoring dan Evaluasi Sekretariat Jenderal KPU RI, yang menekankan tentang kinerja yang akuntabel. Dimana untuk mendapatkan hasil yang baik maka diperlukan keterkaitan antara tujuan dengan program dan kegiatan agar tujuan dan sasaran dari program atau kegiatan yang dilaksanakan jelas dan tepat sasaran.(rendatin)  

KPU DIY Lakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dprd Kabupaten/Kota Se-DIY Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

diy.kpu.go.id - KPU DIY melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Diy dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu (12/11). Acara diselenggarakan di Hotel Artotel Suites Bianti, Yogyakarta. Hamdan Kurniawan selaku Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa “perubahan regulasi akan mempengaruhi perubahan daerah pemilihan dan berpotensi akan menambah jumlah kursi. Selain daerah otonomi baru, perubahan daerah pemilihan dimungkinkan terjadi di kabupaten/kota, sehingga KPU Kabupaten/Kota perlu melihat kembali penataan daerah pemilihan di wilayahnya. Perlu dilihat penambahan jumlah penduduk, dan pemekaran wilayah. Forum ini bertujuan untuk memetakan kembali perubahan yang ada apakah cukup signifikan untuk merubah daerah pemilihan yang sudah ada”. Zaenuri Ikhsan menambahkan “Esensi penataan Dapil ialah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi Kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon. Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil ialah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah. Oleh karena itu, pengaturan Dapil mendasarkan pada kaidah atau norma internasional yang menjadi standar yang diterima secara universal”.