Berita Terkini

515

KPU DIY Selenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pasca DPSHP Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id – KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pasca DPSHP Pemilu Tahun 2024, Rabu (17/5) di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY. Rapat dihadiri oleh Anggota KPU DIY, jajaran Sekretariat KPU DIY beserta pelaksana pada Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY. Turut mengundang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY beserta Admin dan Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi Pasca Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 13 Mei hingga 15 Mei 2023 di Batam. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto dalam pembukaan rapat menyampaikan ada beberapa PR yang perlu tindak lanjut dari Rakor DPSHP di Batam yaitu mempersiapkan soal data ganda. Selanjutnya, Wawan Budiyanto memandu jalannya rapat dengan meminta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY beserta Admin dan Operator untuk menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari hasil DPSHP yang terjadi di Kabupaten/Kota masing-masing.(Datin)  


Selengkapnya
270

Hari Terakhir, KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD

diy.kpu.go.id - Memasuki hari terakhir tahap pendaftaran serta pengajuan bakal calon anggota legislatif pada Minggu, (14/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu Cinde Laras Yulianto dan sembilan partai politik pada Pemilu Tahun 2024. Partai Politik yang melakukan pengajuan yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Golkar, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Pendaftaran dimaksud diterima pada hari keempat belas tahap akhir penerimaan pendaftaran dan pengajuan. Pendaftaran bakal calon DPD dilakukan langsung oleh yang bersangkutan yaitu Cinde Laras Yulianto. Hadir menerima pendaftaran bakal calon tersebut, Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan bersama tim. Status pendaftaran kedua bakal calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Selain itu, Ikhsan bersama tim melakukan penerimaan pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dari PSI dan Partai Buruh. Pengajuan tersebut dilakukan oleh  Ketua, Kamaruddin dan Sekretaris, Widyo Widyarto bersama tim. Sedangkan Partai Buruh DIY diajukan oleh Ketua, Ersad Ade Irawan dan Sekretaris, Kirnadi. Status pengajuan kedua partai tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan. Hadir menerima pengajuan dari PPP dan PBB, Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY bersama tim. Pengajuan dari PPP DIY dilakukan langsung oleh Ketua, Muhammad Yazid bersama tim. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi oleh PBB dilakukan oleh Ketua tingkat DIY, Supriyono, bersama Sekretaris, Andi Riyanto dan tim. Status pengajuan kedua Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran. Kegiatan berlanjut dengan pengajuan dari Partai Garuda DIY yang dilakukan oleh Ketua, Dwi Setiyani dan Sekretaris, Zusnita Agustina bersama tim. Penerimaan dilakukan oleh Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran. Kemudian, Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY beserta tim menerima pengajuan dari Partai Golkar, Partai Perindo, dan PKN. Pengajuan dari Partai Golkar DIY dilakukan langsung oleh Ketua, Muhammad Yazid bersama tim. Kemudian pengajuan Partai Perindo DIY dilakukan oleh Ketua, Bonifasius Widiyanto Sambodo bersama Sekretaris, Doni Bondan Wicaksono dan tim. Sementara PKN DIY diajukan oleh Ketua, Muhamad Muchsin dan Sekretaris, Astuti Puji Wibowo. Status pengajuan ketiga partai tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran. Kegiatan diakhiri dengan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gelora DIY. Pengajuan dilakukan oleh Ketua Gelora DIY, Muhammad Zuhrif Hudaya dan Sekretaris, Luthfi Alfikri Kustiyo beserta tim. Ahmad Shidqi bersama tim menerima pengajuan partai tersebut. Status pengajuan partai diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD maupun DPRD.(tp3hm)  


Selengkapnya
239

Hari Ketiga Belas KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD

diy.kpu.go.id - Sabtu, (13/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu Serentak 2024. Dua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu Sindu Kurniawan dan R.A. Yashinta Sekarwangi Mega. Kemudian penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pendaftaran dimaksud diterima pada hari ketiga belas tahap penerimaan pendaftaran dan pengajuan pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon DPD dilakukan langsung oleh yang bersangkutan yaitu Sindu Kurniawan dan R.A. Yashinta Sekarwangi Mega. Hadir menerima pendaftaran bakal calon Sindu Kurniawan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan Anggota KPU DIY, Ahmad Shidqi bersama tim. Sementara bakal calon R.A. Yashinta Sekarwangi Mega diterima oleh Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan dan Ahmad Shidqi bersama tim. Status pendaftaran kedua bakal calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Selanjutnya, KPU DIY melakukan penerimaan kembali pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dari Partai Hanura yang dikuasakan kepada R. Harnanto, Wakil Ketua Bidang OKK dan tim. Penerimaan dilakukan oleh Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan. Kemudian, hadir menerima pengajuan dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat, Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY bersama tim. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi oleh Partai Gerindra, dilakukan oleh Ketua Gerindra DIY, Danang Wahyu Broto, bersama Sekretaris, Ika Damayanti Fatma Negara, dan tim. Pengajuan dari Partai Demokrat DIY dilakukan langsung oleh Ketua, Erlia Risti dan Sekretaris, Mohamad Fuad Burhan. Status pengajuan kedua Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran. Kegiatan berlanjut dengan pengajuan dari PSI DIY yang dilakukan oleh Ketua, Kamaruddin dan Sekretaris, Widyo Widyarto bersama tim. Penerimaan dilakukan oleh Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran. Selanjutnya, PSI diminta untuk memperbaiki dokumen pengajuan bakal calon DPRD Provinsi pada tahap pengajuan hingga 14 Mei 2023. Kegiatan diakhiri dengan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dari PKB. Pengajuan dilakukan oleh Ketua PKB DIY, Agus Sulistiyono dan Sekretaris, Umaruddin Masdar beserta tim. Hadir menerima pengajuan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan bersama tim. Status pengajuan Partai Politik diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD maupun DPRD.(tp3hm)  


Selengkapnya
238

Hari Kedua Belas KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD

diy.kpu.go.id - Jum’at, (12/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu Serentak 2024. Dua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu A. Khudhori dan Tugiman. Kemudian penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Ummat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kedua belas tahap penerimaan pendaftaran dan pengajuan pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon DPD dilakukan langsung oleh yang bersangkutan yaitu A. Khudhori dan Tugiman. Hadir menerima pendaftaran bakal calon A. Khudhori dan Tugiman, Anggota KPU DIY, Wawan Budiyanto bersama tim. Status pendaftaran kedua bakal calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Selanjutnya, KPU DIY melakukan penerimaan pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dari Partai Ummat yang dilakukan langsung oleh Ketua Partai Ummat DIY, Dwi Kuswantoro, bersama Sekretaris, Iriawan Argo Widodo serta tim. Penerimaan dilakukan oleh Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan. Pada hari yang sama, Partai Ummat telah melakukan perbaikan dan kembali melakukan pengajuan bakal calonnya. Status pengajuan tersebut kemudian diterima setelah dilakukan pemeriksaan. Kemudian, pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD juga dilakukan PAN. Pengajuan dilakukan oleh Ketua PAN DIY, Suharwanta, bersama Sekretaris, Indaruwanto Eko Cahyono, dan tim. Hadir menerima pengajuan, Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY bersama Muhammad Hasyim, Sekretaris KPU DIY dan  tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran dalam bentuk fisik dan digital. Kegiatan diakhiri dengan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Hanura. Pengajuan dilakukan oleh Sekretaris Hanura DIY, Etty Herawati dan tim. Hadir menerima pengajuan, Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan fisik dan digital. Selanjutnya, Hanura diminta untuk memperbaiki dokumen pengajuan Bakal Calon DPRD pada tahap pengajuan hingga 14 Mei 2023. Dalam pemeriksaan dokumen, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD maupun DPRD.(tp3hm)  


Selengkapnya
291

Hari Kesebelas KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD

diy.kpu.go.id - Kamis, (11/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu Serentak 2024. Satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Syauqi Soeratno. Kemudian penerimaan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai NasDem. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kesebelas tahap penerimaan pendaftaran dan pengajuan pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon DPD dilakukan langsung oleh Bakal Calon Anggota DPD Ahmad Syauqi Soeratno. Hadir menerima pendaftaran, Anggota KPU DIY, Wawan Budiyanto dan Ahmad Shidqi bersama tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Selanjutnya, PKS melakukan pengajuan kembali bakal calon DPRD Provinsi yang dilakukan langsung oleh Ketua PKS DIY, M. Agus Mas’udi, bersama Sekretaris, Muhammad Rosyidi serta tim. Penerimaan dilakukan oleh Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator bersama tim. Partai Politik tersebut telah melakukan perbaikan dan statusnya diterima setelah dilakukan pemeriksaan. Kemudian, pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD juga dilakukan PDI Perjuangan. Pengajuan dilakukan oleh Ketua PDI Perjuangan DIY, Nuryadi beserta tim. Hadir menerima pengajuan, Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran dalam bentuk fisik dan digital. Kegiatan diakhiri dengan penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai NasDem. Pengajuan dikuasakan kepada Wakil Ketua Bidang Bappilu Partai NasDem DIY, Aulia Reza Bastian,  dan Sekretaris Partai NasDem DIY, Suharno beserta tim. Hadir menerima pengajuan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD maupun DPRD.(tp3hm)  


Selengkapnya
158

Hari Kesepuluh KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

diy.kpu.go.id - Rabu, (10/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pendaftaran bakal calon DPRD tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PKS DIY, M. Agus Mas’udi, bersama Sekretaris, Muhammad Rosyidi serta tim. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kesepuluh tahap penerimaan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. Hadir menerima pendaftaran, Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator didampingi Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPRD tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen dimaksud, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD.  Selanjutnya, PKS diminta untuk memperbaiki dokumen pengajuan Bakal Calon DPRD pada tahap penerimaan pendaftaran hingga 14 Mei 2023.(tp3hm)  


Selengkapnya