Berita Terkini

137

Hari Kedelapan KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

diy.kpu.go.id - Senin, (8/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 a.n Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Pendaftaran bakal calon DPD tersebut dilakukan langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas beserta petugas penghubung dan tim. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kedelapan tahap penerimaan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. Hadir menerima pendaftaran, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY sekaligus koordinator didampingi Wawan Budiyanto dan Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen dimaksud, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.(tp3hm)  


Selengkapnya
180

KPU DIY adakan Rapat SPIP, Evaluasi Dumas, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik dan JDIH

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta adakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik dan Rapat Koordinasi JDIH, secara daring melalui zoom meeting, pada Senin (08/05/2023). Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan dipandu secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Amalia Rahmah dan selanjutnya Kartu Kendali SPIP bulan April 2023 disahkan dan ditetapkan. Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Terdapat 1 (satu) pengaduan yang masuk melalui link whatsapp pelayanan informasi mengenai aduan masyarakat terkait dengan permohonan penghapusan atas pencatutan pada Partai Politik. Pengaduan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Standart Operational Prosedure (SOP). Pembahasan terkait Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System di lingkungan KPU DIY pada bulan April tidak ditemukan adanya gratifikasi dan Whistle Blowing System, sehingga dapat disimpulkan Nihil.  Terkait pelayanan publik pada bulan April 2023 terdapat 7 (tujuh) permohonan dan sudah dipenuhi dan ditindaklanjuti oleh KPU DIY. Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik di lingkungan KPU DIY pada bulan April diterima. Pembahasan selanjutnya koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Dari ke enam Satker sudah mengunggah kegiatan di media sosial khususnya di Instagram dalam bentuk repost unggahan KPU RI, sedangkan pengunggahan kegiatan di website masih terdapat beberapa satker yang belum melakukan update informasi terbaru. Rapat diakhiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun dengan selalu mengingatkan untuk selalu memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.(DA)  


Selengkapnya
155

Hari Ketujuh KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

diy.kpu.go.id - Minggu, (7/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 a.n Trisno Sunardi. Pendaftaran bakal calon DPD tersebut dilakukan langsung oleh Trisno beserta tim. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari ketujuh tahap penerimaan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. Hadir menerima pendaftaran, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY sekaligus koordinator didampingi Moh Zaenuri Ikhsan dan Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen dimaksud, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.(tp3hm)  


Selengkapnya
141

KPU DIY Lakukan Pemeriksaan Kas dan Pertanggungjawaban Keuangan Pada KPU Kabupaten/Kota Se-DIY

diy.kpu.go.id - Kamis (04/05/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY melakukan Pemeriksaan Kas Dan Pertanggungjawaban Keuangan pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring. Tujuan dilaksanakan Pemeriksaan Kas ini  adalah mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaan kas bendahara pengeluara atas realisasi belanja yang dikeluarkan setiap bulan pada satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pemeriksaan kas ini dihadiri oleh Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Pengelola Keuangan KPU se-DIY. Rapat dibuka dan dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani. Disampaikan oleh Srimulyani, pemeriksaan kas sebagai bentuk pengendalian penatausahaan kas pada Sekretariat KPU se-DIY. Selanjutnya pengarahan oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim yang menyampaikan target penyerapan anggaran bagi KPU dan opini BPK Wajar Tanpa Pengeculian (WTP). Sehingga diperlukan kerja sama dari seluruh bagian terkait untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Selanjutnya teknis pemeriksaan kas masing masing KPU Kabupaten/Kota yang terbagi dalam beberapa breakout room, masing-masing KPU Kabupaten dipnadu dan dilakukan monitoring oleh person dari Subbag Keuangan KPU DIY. Dalam teknis  pelaksanaan  juga dilakukan pemeriksaan kas secara fisik di brankas, kesesuaian antara fisik uang dengan pencatatan administrasinya, serta dilakukan sampel kelengkapan dokumen SPJ menurut  transaksi yang ada di Buku Kas Umum (BKU). Pada pemeriksaan kas ini juga dilakukan diskusi terkait pencatatan dan penatausahaan keuangan, dana yang disalurkan ke badan adhoc.(keu)  


Selengkapnya
185

Hari Ketiga KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

diy.kpu.go.id - Rabu, (3/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 a.n Hilmy Muhammad. Pendaftaran bakal calon DPD tersebut dilakukan oleh petugas penghubung tim DPD, Hilmi Fauzi. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari ketiga tahap penerimaan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen dimaksud, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.(tp3hm)  


Selengkapnya
426

Rapat Koordinasi Internal Persiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon DPRD DIY dan DPD pada Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Internal guna mempersiapkan penerimaan pengajuan bakal calon DPRD DIY dan bakal calon DPD pada Rabu, (3/5/2023). Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU DIY, Seluruh Anggota, Sekertaris KPU DIY dan Seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai di Lingkungan KPU DIY di Ruang Rapat KPU DIY. Kegiatan ini merupakan pembekalan internal pasca terbentuknya Tim Helpdesk Pencalonan KPU DIY. Pertemuan ini bertujuan untuk koordinasi dalam rangka menerima dan melakukan pelayanan yang baik pada tahap pengajuan balon. Pada kesempatan tersebut Muhammad Hasyim, Sekretaris KPU DIY memberikan pengarahan terkait layanan penerimaan bakal calon Anggota DPD dan DPRD. Hasyim menyampaikan bahwa masing-masing personil diberikan tugas baik, mulai dari jagat saksana maupun tim di meja penerimaan. Tiap tim dapat saling membantu namun harus tetap fokus pada timnya terlebih dahulu. Pelaksanaan tahapan pengajuan calon anggota DPD dan DPRD ini dilaksanakan selama 2 minggu, sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Tim penerimaan bertugas mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan pada saat penerimaan bakal calon DPD dan DPRD, mulai dari ruangan, alat, hingga pelayanan. Alur teknis penerimaan dimulai dari Jagat Saksana kemudian dibantu oleh tim yang bertugas memberikan pelayanan hingga akhir. Terdapat lembar pedoman penerimaan pencalonan kepada untuk membantu tim penerimaan. Tim Web dan tim media sosia juga turut serta mempublikasikan kegiatan penerimaan calon setiap harinya agar selalu update dan bermanfaat bagi yang membutukan informasi terkait pencalonan DPD dan DPRD DIY. (sf)  


Selengkapnya