Berita Terkini

KPU DIY Laksanakan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022 Oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI

diy.kpu.go.id - Rabu (8/02/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022 oleh Inspektorat Jenderal KPU RI secara daring. Reviu ini dihadiri oleh Plh. Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik , Kepala Sub Bagian Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY serta Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Operator Modul Aset Persediaan, Operator GLP, dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022 dibuka Plh. Sekretaris KPU DIY, Bambang Gunawan. Disampaikan bahwa KPU telah menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar pelaporan dan akan diteliti oleh Inspektorat. Selanjutnya Reviu dipandu oleh Inspektorat KPU RI, Shafa Nabila Hardiani menyampaikan reviu kali ini secara teknis akan dilakukan oleh 2 (dua) orang yakni Iriana  Meldamaulita Octalia dan Shafa Nabila Hardiani dan dibagi menjadi dua breakroom zoom serta 2 (dua) sesi. Selanjutnya Inspektorat melakukan reviu atas Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022 yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota se DIY, dan satker KPU Kabupaten/Kota se-DIY memberikan tanggapan atas catatan-catatan tersebut. Dalam catatan tersebut tidak terdapat permasalahan yang berarti seperti beberapa satker harus memperbaiki CaLK dan CaLBMN terkait kesalahan penulisan dan kesesuaian dengan dokumen sumber. Dalam reviu, masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga diminta menampilkan beberapa dokumen pertanggungjawaban keuangan semester II tahun 2022 secara sampling. Reviu diakhiri dan ditutup oleh Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik Srimulyani. Dalam penutupannya Srimulyani menyampaikan terima kasih kepada tim Inspektorat Jenderal KPU RI atas pelaksanaan reviunya dan apresiasi kepada seluruh satker KPU Kabupaten/Kota se-DIY atas Laporan Keuangan yang telah disusun.(kul)  

Menuju Verifikasi Faktual, KPU DIY Lakukan Rapat Pleno Penentuan Sampel

diy.kpu.go.id - Sehari setelah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD DIY dalam Pemilu Tahun 2024, KPU DIY melanjutkan ke tahapan berikutnya dengan melakukan Rapat Pleno Penentuan Sampel Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 di DIY. Rapat Pleno diselenggarakan secara daring dan luring, pada Minggu (5/2/2023), dengan mengundang Bawaslu DIY, Bakal Calon Anggota DPD DIY beserta Petugas Penghubung (LO) dan Admin SILON, serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Pleno dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kuniawan, diawali dengan pembacaan tata tertib Rapat Pleno oleh Moh Zaenuri Ikhsan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Dijelaskan oleh Ikhsan, verifikasi faktual kesatu dapat diikuti oleh Bakal Calon Anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 579 Tahun 2022 berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dalam hal bakal calon tidak melakukan penyerahan dukungan perbaikan kesatu, atau, hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dalam hal bakal calon melakukan penyerahan dukungan perbaikan kesatu. Lebih lanjut, Ikhsan memaparkan pula teknis penentuan sampel, yang diawali dengan penentuan jumlah sampel, penentuan interval sampel, pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel. Untuk penentuan jumlah sampel, penentuan interval sampel, serta pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, dilakukan oleh Admin SILON KPU DIY, melalui Aplikasi SILON. Pada tahap berikutnya, yakni penentuan nomor awal sampel, masing-masing Bakal Calon Anggota DPD melalui LO, mengambil nomor undian untuk menentukan urutan yang akan menentukan nomor awal sampel terlebih dahulu. Urutan pengambilan undian didasarkan pada urutan kehadiran LO pada saat Rapat Pleno. Berdasarkan hasil undian, urutan penentuan nomor awal sampel dari nomor 1 sampai dengan 9 adalah Drs. Trisno Sunardi, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M, Dr. H. Tugiman, SH, M.Si, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A, A. Khudhori, Sindu Kurniawan, SE, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Ir. Cinde Laras Yulianto, dan yang terakhir adalah R. A. Yashinta Sekarwangi Mega. Masing-masing Bakal Calon Anggota DPD menentukan nomor awal sampel, baik secara langsung maupun melalui LO, yang disertai dengan Surat Mandat. Setelah semua Bakal Calon Anggota DPD DIY menentukan nomor awal sampel, masing-masing Bakal Calon melalui LO menandatangani Surat Pernyataan Penentuan Nomor Awal Sampel. Di akhir Rapat Pleno, KPU DIY menyerahkan Berita Acara Penentuan Sampel Dukungan Bakal Calon Anggota DPD DIY kepada masing-masing LO Bakal Calon dan juga kepada Bawaslu DIY.(tp3h2m)  

Belasan Ribu Orang Akan Diterjunkan Sebagai Pantarlih, KPU DIY Menggelar Rapat Persiapan Coklit Dengan Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id – Memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, KPU merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Dalam rangka mempersiapkan tahapan Coklit, KPU DIY melaksanakan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (Jumat, 03/02/2023). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Yogyakarta ini selain diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, juga diikuti oleh Bawaslu DIY dan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan memaparkan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang melibatkan personil yang cukup banyak. “Apabila berbasis TPS, setidaknya terdapat 12.104 Pantarlih se-DIY yang akan bekerja mewakili KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian” paparnya. Dalam melakukan coklit, Pantarlih mencatat perbaikan data, perubahan data maupun memasukan pemilih baru dalam lingkup wilayah kerjanya. KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota beserta harus memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip dan regulasi yang berlaku. Adapun Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto selaku narasumber kegiatan menjelaskan mengenai PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Keputusan KPU No. 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagai pedoman pelaksanaan Coklit. Pelaksanaan Coklit pada Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 ini menggunakan sistem informasi. “Bahwa Coklit dilaksanakan Pantarlih dengan menggunakan sistem informasi yang bernama e-coklit” jelas Wawan dalam pemaparannya. Selain itu, Wawan juga menyampaikan bahwa kerja-kerja Pantarlih harus diketahui oleh Penyelenggara Pemilu yang lain, yaitu Bawaslu dan jajarannya. Dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini juga sekaligus dilaksanakan bimbingan teknis penggunaan e-coklit kepada admin Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(rendatin)  

Knowledge sharing Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Knowledge Sharing Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada tanggal 31 Januari 2023 secara daring melalui zoom meeting. PKPU tersebut mulai diundangkan pada tanggal 26 September 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Ahmad Shidqi menjelaskan perlunya untuk menyampaikan PKPU tersebut karena merupakan panduan utama Anggota KPU dalam bekerja. Selain itu juga untuk merefresh semangat kerja peserta Knowledge Sharing, seluruh Anggota KPU, Sekretaris, seluruh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Pendukung Kesekretariatan di KPU se-DIY. Pembahasan mengenai perubahannya dibatasi pada Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Poin-poin penting dalam perubahan PKPU ini diantaranya adalah perubahan tempat kedudukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu Shidqi juga menjelaskan beberapa perubahan yang lain seperti perubahan dalam pembagian tugas anggota KPU dari setiap Divisi. Perubahan yang lain adalah pengambilan kebijakan strategis Kesekretariatan dilaporkan dalam rapat Pleno, dalam PKPU 8 sebelumnya harus melalui pleno. Perubahan ini menjadikan penataan kesekretariatan lebih efektif. Selain itu perubahan yang penting adalah mengenai Pelaksana harian (Plh.). Di ujung pemaparan materi Shidqi mengajak peserta Knowledge Sharing untuk melakukan refleksi dan refreshment peraturan yang menjadi pedoman kita dalam bekerja di KPU.(RDS)  

Sekretariat KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran Serta Pengelolaan Program dan Anggaran Pemilu 2024 TA 2023

diy.kpu.go.id - Jumat (28/01/2023) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Rapat Kesatkeran serta Pengelolaan Program dan Anggaran Pemilu 2024 TA 2023 di Resto Bukit Cubung, Lendah, Kulon Progo. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Staf Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan di lingkungan Sekretariat KPU DIY serta Sekretaris dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Kesatkeran serta Pengelolaan Program dan Anggaran Pemilu 2024 TA 2023 dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU DIY, Srimulyani. Selanjutnya pengarahan oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan bila  kekurangan anggaran belanja pegawai dan operasional kantor akan dipenuhi. Sementara Satker diminta memberikan data dukung dalam mengajukan kekurangan anggaran belanja tersebut. Terkait dengan juknis Tata Naskah dan Juknis Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc serta Rekening Dana Pemilu sudah dibuka sehingga Satker Kabupaten/Kota dapat membuat rekening.Breakdone anggaran operasional akan diseragamkan sebagai upaya menghindari kesenjangan. Target Realisasi Keuangan TA 2023 minimal 95 %. Muhammad Hasyim juga menyampaikan untuk di KPU tidak akan ada lagi PPNPN tapi adanya Tenaga Pendukung Kesekretariatan dan akan dipertahankan sampai dengan Pemilu 2024 selesai dan untuk honorarium distandarkan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI. Selanjutnya pemaparan dari Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Bambang Gunawan. Disampaikan KPU akan mengejar TUKIN sehingga diminta agar pelayanan terkait RB dilaksanakan dan LKE RB dipenuhi. Terkait pemetaan TPS sudah ada Juknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih serta kebutuhan TPS khusus. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Indra Yudistira. Setelah Pantarlih ditetapkan maka Juknis terkait dengan Tata Naskah Dinas sudah bisa diimplementasikan, dan KPU RI juga sudah menerbitkan Keputusan Tata Cara Penanganan Administrasi Pelanggaran Pemilu. Paparan terakhir dari Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani menyampaikan realisasi keuangan sampai bulan Desember TA 2022 KPU rata-rata se DIY 97,36 %. Disampaikan batas akhir penyampaian laporan PIPK, batas akhir waktu mengumuman pemaketan di aplikasi SIRUP. Setelah penyampaian terkait kegiatan, tugas dan fungsi  dari masing-masing Kepala Bagian dari KPU DIY, Sri Mulyani selaku pimpinan  Rapat memberikan kesempatan untuk diskusi. Mempersilahkan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY untuk mengajukan pertanyaan ataupun menanggapi apa yang telah disampaikan oleh KPU DIY, ataupun penyampaian  laporan terkait tusi dan kegiatan dari masing-masing Satker.(kul)  

KPU DIY Terima Audiensi Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia

diy.kpu.go.id - Pada Kamis (26/1/2023), KPU DIY menerima kunjungan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI). Kunjungan FL2MI diterima oleh KPU DIY di Ruang Media Centre. Hadir dalam audiensi, Ketua KPU DIY dan Anggota KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Siti Ghoniyatun, dan Ahmad Shidqi, serta pengurus FL2MI. Benedictus selaku perwakilan FL2MI, menyatakan maksud kedatangan FL2MI ke KPU DIY, yakni untuk mengetahui sejauh mana persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, terutama di wilayah DIY. Selain itu, FL2MI ingin mengetahui pula mengenai tanggapan KPU DIY atas isu-isu hangat yang berkembang di masyarakat serta antisipasi atas potensi-potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Menanggapi mengenai persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, menjelaskan mengenai tahapan yang sedang berlangsung, yakni tahapan verifikasi Bakal Calon Anggota DPD, dimulai dari verifikasi administrasi yang sudah masuk perbaikan kesatu, hingga nantinya dilakukan verifikasi faktual. Hamdan menambahkan pula, bahwa saat ini telah dimulai tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), yang akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Coklit ini akan dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh Pantarlih. Secara ringkas, Hamdan menerangkan mengenai tahapan pencalonan Anggota DPRD, DPR, dan Presiden serta Wakil Presiden, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi dari tingkat kecamatan, serta penetapan hasil Pemilu Tahun 2024.(tp3h2s)