Berita Terkini

Guna Tingkatkan Pemahaman atas Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022, KPU DIY Lakukan Sosialisasi

diy.kpu.go.id - Untuk meningkatkan pemahaman jajarannya tentang teknis penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa proses, pada Selasa (28/02/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022. Keputusan yang ditetapkan pada 19 Desember 2022 ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Sosialisasi diikuti oleh Ketua, Anggota, pejabat dan staf KPU se-DIY dan dari Badan Pengawas Pemilu DIY. Dalam sambutan acara, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menyampaikan rasa syukurnya atas terbitnya Keputusan 528 Tahun 2022.  Menurut Hamdan, Keputusan ini menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu dalam menentukan langkah-langkah yang sistematis. Hamdan juga mengatakan, “Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif atas pembacaan Keputusan 528 Tahun 2022, maka sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPU RI.” Mengawali pemaparannya, Sigit Joyowardono, Fungsional Tata Kelola Pemilu Ahli Utama KPU RI, mengatakan kalau keputusan ini diterbitkan dengan mendasarkan pada  pasal 462 dan 469 Undang-Undang 7 Tahun 2017. Selanjutnya, alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang lahir di Kulon Progo ini memaparkan kedalaman Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 berikut teknis penyikapan yang perlu dilakukan oleh KPU atas potensi kasus dalam setiap tahapan Pemilu. Sementara itu, Edho Rizky Ermansyah, Tenaga Ahli pada Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, dalam sesi tentang Teknik Penyusunan Dokumen Pembelaan Hukum mengatakan kalau Keputusan ini dimaksudkan sebagai panduan untuk membuat setiap dokumen pembelaan hukum dapat disusun secara sistematis dan komprehensif. Edho juga menyampaikan kalau Keputusan ini dibuat dengan tujuan agar penyelenggara pemilu dapat menyusun dokumen pembelaan hukum yang mampu digunakan untuk membantah dalil-dalil lawan dan meyakinkan majelis hakim. Pria yang memiliki lisensi advokat ini selanjutnya juga membedah dan mengajak peserta sosialisasi untuk mendiskusikan tentang anatomi jawaban dan teknik penyusunan jawaban dalam beracara. Selaras dengan para narasumber, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, yang dalam sosialisasi ini bertindak sebagai moderator mengajak peserta Sosialisasi untuk tidak sekedar membaca regulasi secara tekstual tapi juga untuk memahami Keputusan 528 Tahun 2022 secara kontekstual.(tp3h2s)

Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id – Senin (27/2), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan Ini dilaksanakan sebagai upaya fasilitasi KPU DIY untuk mengakomodasi hak pilih pelajar atau mahasiswa yang sedang atau berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan staf di Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Staf di Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, tidak lupa juga turut mengundang Kepala Divisi, Kepala Sub Bagian serta operator pada Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dan Ketua Organisasi Universitas se-DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam membuka pelaksanaan rapat ini menyampaikan bahwa Perjalanan Tahapan Pemilu saat ini telah memasuki salah satu tahapan penting yaitu kewajiban KPU DIY melindungi hak pilih warga negara RI. SDM KPU dan Petugas Pantarlih sejumlah 12.071 telah dan sedang menyelesaikan proses pemutakhiran pencocokan dan penelitian data pemilih secara berkelanjutan kepada warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal ini dilakukan KPU dalam rangka mellindungi hak pilih warga negara. Kami mengupayakan agar pemilih yang sedang berada di DIY supaya dapat memilih di DIY. Pengampu Kegiatan Bapak Wawan Budiyanto selaku Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY menyampaikan bahwa Pemilu 14 Februari 2024 jatuh pada hari rabu, hari yang diestimasikan efektif agar para pemilih dapat meluangkan waktu menggunakan hak pilihnya. Di Pemilu 2024 dimungkinkan para mahasiswa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di daerah domisili karena sedang berada di DIY. Oleh karena itu KPU memiliki kebijakan yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 yang membahas tentang TPS lokasi Khusus. Karena ini disiapkan untuk mengakomodasi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi asal.(datin)  

Sekretariat KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran Bulan Februari Tahun 2023

diy.kpu.go.id - Jumat (24/02/2023) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Rapat Kesatkeran Bulan Februari 2023 di Ruang Rapat Lantai II KPU D.I. Yogyakarta. Hadir dari KPU DIY dalam kegiatan tersebut Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Staf Sub Bagian Keuangan. Dari KPU Kabupaten/Kota Sekretaris dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Kesatkeran dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) Sekretariat KPU DIY, Srimulyani. Selanjutnya Srimulyani juga langsung memaparkan kegiatan-kegiatan yang menjadi tugas fungsi Bagian KUL, antara lain penyampaian prosentase penyerapan anggaran sampai dengan Januari 2023 dan progres pegelolaan BMN dan pengelolaan anggaran badan adhoc KPU kabupaten/kota se-DIY. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Indra Yudistira. Disampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses rekrutmen tambahan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Juga akan diselenggarakan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Di bidang Parmas sedang disiapkan kegiatan kirab menjelang 1 tahun hari pemungutan suara. Selanjutnya pemaparan dari Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Bambang Gunawan. Disampaikan progres e-coklit kPU se-DIY, bahwa di Jawa coklit KPU se-DIY peringkat nomor 1, dengan tingkat penggunaan e-coklit 100 persen. Proses revisi DIPA sudah sampai tahap 4, semoga hari ini maksimal senin sudah selesai. Setelah penyampaian terkait kegiatan, tugas dan fungsi  dari masing-masing Kepala Bagian dari KPU DIY, Sri Mulyani selaku pimpinan  Rapat memberikan kesempatan untuk diskusi dan mempersilahkan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY beserta jajarannya untuk  menanggapi apa yang telah disampaikan oleh masing-masing Kepala Bagian KPU DIY, ataupun penyampaian  laporan terkait tugas dan fungsi,  serta kegiatan dari masing-masing Satker. Terakhir pengarahan dari Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. Disampaikan juga oleh beliau bahwa di DIY mendapat tambahan 1 pegawai yang akan ditempatkan di KPU Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya dana santunan badan ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja tetap akan diberikan namun membutuhkan waktu untuk berproses.(kul)  

Komitmen Kuat Jagat Saksana Untuk Mengamankan Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id – Kamis, 23/02/2023 KPU DIY menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Sistem Pengamanan dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU DIY, hadir dari KPU DIY Sekretaris,  Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Umum, dan Logistik beserta pelaksana di lingkungan Bagian Keuangan, Umum dan Logistik.  KPU Kabupaten/Kota se-DIY hadir Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik. Seluruh Satuan Pengamanan atau Jagat Saksana KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara di buka oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, dalam pembukaan beliau menyampaikan Satuan Pengamanan atau Jagat Sakasana  merupakan garda terdepan yang harus selalu siap dan mampu memberikan pelayanan yang baik. Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Bagian Keamanan Sekretariat Jenderal KPU RI, Drs. Ashari, M.Si. dan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda DIY, Kombes Pol Eko Santoso. Pada paparannya, Kombes Pol Eko Santoso menyampaikan apresiasi kepada KPU dikarenakan telah mengikutsertakan satuan pengamanannya dalam diklat Gada Pratama yang diselenggarakan di SPN Lido Polda Metro Jaya. “Saat ini Satpam sudah merupakan profesi sehingga dalam melaksanakan ketugasannya, perlu memiliki keahlian” ungkap Kombes Pol Eko Santoso. Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Eko Santoso juga menyampaikan mengenai pentingnya assesment sistem manajemen pengamanan (SMP), maupun analisis manajemen resiko keamanan di Gedung KPU dalam rangka mempersiapkan Pemilu Tahun 2024. Kepala Bagian Keamanan Sekretariat Jenderal KPU RI, Drs. Ashari, M.Si. memaparkan bahwa Jagat Saksana merupakan garda terdepan dalam penerimaan setiap tamu yang akan masuk di lingkungan KPU, sehingga harus tegas, humanis dan respect dalam melakukan ketugasan. "Jagat Saksana memiliki arti Pelindung dan Pemimpin Dunia, yang dimaknai bahwa setiap anggota Pengamanan KPU bertugas melindungi para calon pemimpin bangsa dan negara melalui Pemilu/Pemilihan yang demokratis, profesional, dan berintegritas” paparnya. Jagat Saksana sendiri merupakan satuan pengamanan yang dimiliki oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sementara itu Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU DIY, Srimulyani menyampaikan bahwa pengiriman Jagat Saksana pada Pendidikan dan Pelatihan Dasar Gada Pratama merupakan bentuk komitmen Pimpinan untuk meningkatkan kapasitas Jagat Saksana dalam rangka menyiapkan Pemilu Tahun 2024. (umlog)  

Sekretariat KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Januari 2023

diy.kpu.go.id – Selasa (21/02/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Januari 2023 secara daring melalui zoom meeting. Rapat Pleno LPPA merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPU DIY secara rutin dan berkala, sebagai salah satu bentuk  akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penggunaan anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.       Hadir  Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam pleno tersebut Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan realisasi keuangan KPU DIY bulan Januari 2022 sebesar 10,97%. Untuk Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan Januari  2023 secara detail masing-masing rincian output, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Kepala  Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyampaikan tanggapan/pertanyaan  atas LPPA yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Selanjutnya Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran memberikan penjelasan/tanggapan apabila ada pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.