
KPU DIY Lanjutkan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Bersama KPU Kabupaten/Kota
diy.kpu.go.id - Dalam rangka menyamakan persepsi pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, KPU DIY mengadakan Kajian Hukum Lanjutan terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Kamis (31/8/2023). Kajian hukum tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan.
Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY serta Ketua, Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Kajian hukum yang dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, mengatakan kepada peserta kajian hukum,”Saya kira kita tidak tunggal membaca Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 saja tetapi juga membaca peraturan lain yang relevan.”
Diantara Peraturan Perundangan yang dibaca bersama Peraturan KPU tentang Kampanye adalah PP No. 32 Tahun 2018 yang juga mengatur tata cara pelaksanaan cuti kampanye serta UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, selain Peraturan lain yang relevan dengan hal kampanye. Kajian hukum berlangsung dinamis dan pasal-pasal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan ditanyakan langsung ke KPU R.I.
Di akhir kegiatan kajian hukum, Siti Ghoniyatun, mengingatkan kembali peraturan perundangan yang dipandang sebaiknya dibaca bersama sebagai bahan literasi guna meningkatkan pemahaman komprehensif terkait kampanye.(SA)