Berita Terkini

KPU DIY mengadakan knowledge sharing terkait Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing terkait, Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Panitia Pemungutan Suara, pada Selasa (14/02/2023). Knowledge Sharing diikuti oleh Komisioner beserta Sekretaris KPU DIY, Komisoner dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY, dimulai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya paparan terkait Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Panitia Pemungutan Suara disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Pedoman teknis ini disusun dengan tujuan menciptakan standarisasi dalam penyelenggaraan administrasi di lingkungan PPK, PPLN, dan PPS mewujudkan tata kearsipan yang berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung kelancaran komunikasi kedinasan dan kemudahan dalam pengendalian pelaksanaannya. Jenis naskah dinas ada 3 jenis, diantaranya Naskah Dinas Penugasan, Naskah Dinas Korespondesi Internal dan Eksternal serta Naskah Dinas Khusus. Semua naskah dinas tersebut tidak ada pencantuman gelar apapun. Sesuai Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 penulisan Kapanewon atau Kemantren serta Kalurahan diserahkan ke Kabupaten/Kota di wilayah DIY secara langsung, jika ada pengulangan dapat ditulis maupun tidak. Dalam penulisan Berita Acara ditulis berdasarkan rekam proses dan tidak melakukan antidatir tanggal. (DAj)  

Setahun Jelang Pemungutan Suara, KPU DIY Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih dan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Selasa (14/2/2023), tepat setahun menjelang Hari Pemungutan Suara, KPU DIY melakukan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Peluncuran Kirab Memperingati Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 di Hotel Eastparc Yogyakarta.  Rapat dihadiri oleh 18 Partai Politik Peserta Pemilu Nasional, Bakal Calon Anggota DPD, Badan Kesbangpol DIY, Bawaslu DIY, Media Massa beserta Organisasi Masyarakat di wilayah DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan, tepat setahun menjelang pemungutan suara, KPU DIY berharap seluruh tahapan Pemilu khususnya tahapan yang masih harus dilaksanakan, berjalan dengan baik dan lancar. Hamdan juga berharap, pada saat hari pemungutan suara berjalan dengan baik, demokratis dan memenuhi asas pemilu yaitu luber judil. “Harapannya nanti agar terpilih para pemimpin Presiden, Wakil Presiden, serta anggota Legislatif sesuai dengan pilihan masyaraka,” ungkap Hamdan. Dalam momentum ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi, menuturkan mengenai capaian tahapan kegiatan, antara lain telah terlaksananya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, telah melaksanakan pembentukan badan adhoc Pemilu 2024, telah melaksanakan tahapan penyerahan dukungan bagi Bakal Calon Anggota DPD DIY, telah melaksanakan tahapan penataan DAPIL untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi se-DIY, dan saat ini KPU DIY sedang melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 melalui kegiatan COKLIT mulai tanggal 12 Februari s.d. 14 Maret 2023. Selain itu, KPU DIY sedang gencar melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ke sejumlah segmen masyarakat. Setelah sosialisasi mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto usai, seluruh peserta kegiatan mengikuti peluncuran “Kirab Pemilu Tahun 2024 Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara’’ secara daring melalui Kanal Youtube KPU RI.  Dalam acara peluncuran, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa Kirab Pemilu tidak hanya dirasakan di pusat tetapi juga di daerah. Dengan Kirab Pemilu ini pula, menjadi suatu sarana untuk mewujudkan Pemilu sebagai integrasi dan pemersatu bangsa. Karena sesungguhnya, Pemilu adalah upaya untuk membentuk pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.(PR)  

KPU DIY adakan Rapat Seleksi Pengadaan Tenaga Administrasi, Satpam (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti serta Pengelolaan Keuangan dan BMN

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Seleksi Pengadaan Tenaga Administrasi, Satpam (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti serta Pengelolaan Keuangan dan BMN, pada Senin (13/02/2023). Rapat Seleksi Pengadaan Tenaga Administrasi, Satpam (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti serta Pengelolaan Keuangan dan BMN diikuti oleh Sekretaris KPU DIY, Sekretariat di lingkungan KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Acara dimulai pukul 09.30 yang dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Indra Yudistira dan di buka oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. Turunnya ijin prinsip dari Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 438/SDM.02-SD/04/2023 tanggal 9 Februari 2023 terkait Ijin Prinsip Seleksi Pengadaan Tenaga Administrasi, Satpam (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti, KPU DIY akan segera melakukan rekruitmen. Pengumuman rekruitmen akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2023. Proses rekruitmen ditargetkan mulai minggu ini sampai dengan akhir Februari 2023 dengan total formasi penambahan tenaga pendukung kesekretariatan di wilayah KPU se-DIY sebanyak 43 orang. Diharapkan awal bulan Maret 2023 sudah dapat bekerja pada 6 Satker di wilayah KPU se-DIY. Penetapan Panitia Tim Seleksi akan dituangkan dalam Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Sekretaris KPU DIY. Menurut Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani, hasil konsultasi dengan KPU RI terkait perekrutan jagat saksana sudah sesuai dengan SK dan terkait persyaratan diutamakan untuk memiliki sertifat gada pratama, meskipun nantinya akan dilaksanakan pendidikan dasar (Diksar) bagi tenaga pengamanan. Informasi lainnya dari KPU RI terkait pengelolaan keuangan dan BMN, BPKP akan melakukan review ke seluruh KPU se-Indonesia dalam rangka pemeriksaan sampai ke tingkat Kabupaten/Kota, untuk waktunya di wilayah DIY, KPU DIY akan koordinasi lebih lanjut dengan dengan BPKP DIY. Perlunya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk mengarahkan Operator untuk melakukan pemutakhiran data BMN. Pada bulan Maret dan April akan dimintai data kantor dan gudang yang ada di satker masing-masing, sehingga diperlukannya pemutakhiran terkait data tersebut. Rekening RDP untuk badan adhoc untuk ditindak lanjuti lebih lanjut agar penyalurannya tidak secara manual lagi akan tetapi menggunakan sistem perbankan.(DAP)  

Tahapan Coklit: Pantarlih Wajib Jaga Kerahasiaan Informasi Daftar Pemilih

diy.kpu.go.id - Sebanyak 12.071 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dilantik secara serentak pada Minggu (12/2/2023). Pelantikan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 438 kalurahan/kelurahan. Prosesi pelantikan dikemas dalam bentuk Apel Siaga sebagai bentuk kesiapan Pantarlih dan seluruh Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Seusai Apel Siaga, acara dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih kepada Pantarlih. Pada pelaksanaan Coklit dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, terdapat hal baru yakni penggunaan aplikasi mobile e-Coklit yang bisa digunakan oleh Pantarlih sebagai alat bantu dalam pemutakhiran data pemilih.  Pasca bimtek, di hari yang sama, Pantarlih langsung melakukan Coklit sesuai dengan ketugasannya. Tahapan Coklit sendiri berlangsung mulai tanggal 12 Februari - 14 Maret 2023. Secara simultan, Pantarlih akan melakukan pemutakhiran data pemilih di masing-masing wilayah kerja. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib menjaga kerahasiaan informasi daftar pemilih. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto, dalam arahannya di Balai Desa Pleret Bantul, ketika meninjau pelaksanaan Apel Siaga dan Bimtek Pantarlih di daerah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh KPU DIY, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan Pelantikan dan Bimtek Pantarlih.(rendatin)  

KPU DIY Lakukan Rapat Pleno SPIP, Pelaporan dan Evaluasi Dumas serta Rakor JDIH secara Simultan

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik serta Rakor JDIH, secara daring, pada Rabu (8/2/2023). Rapat Pleno tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat evaluasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Rapat yang sempat tertunda satu hari ini, dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Amalia Rahmah dan Kartu Kendali SPIP bulan Januari 2023, ditetapkan. Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Ada lima pengaduan yang masuk melalui link whatsapp pelayanan informasi mengenai aduan masyarakat terkait permohonan penghapusan pencantuman nama sebagai anggota partai politik dan tiga aduan melalui email dumas.kpudiy@gmail.com terkait pelaksanaan rekruitmen PPS di KPU Kabupaten Gunungkidul. Seluruh pengaduan masyarakat baik melalui WA pelayanan publik maupun melaluai email masuk telah ditindaklanjuti sesuai dengan SOP. Rapat ditutup dengan melakukan koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Diantaranya monografi berupa tiga buku terkait kepemiluan, produk hukum berupa SK dan SOP. Di akhir rapat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengingatkan agar senantiasa memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sumber informasi hukum.(S.A)  

KPU DIY Adakan Rapat Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 dan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Tindak Lanjut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan Walikota & Wakil Walikota dan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu, pada Rabu (08/02/2023). Rapat Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 dan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 diikuti oleh Komisioner KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang terdiri dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, dimulai pukul 13.00 WIB yang dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan oleh KPU RI untuk melaksanakan restrukturisasi dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Restrukturisasi dan pemetaan kembali TPS ini berlaku secara nasional, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Restrukturisasi TPS ini pastinya akan berdampak pada pengurangan jumlah TPS. Pengurangan jumlah TPS tersebut akan berefek pada kebutuhan penyelenggara, terutama Pantarlih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyikapi hal tersebut menyusun beberapa argumen untuk mempertahankan jumlah TPS yang ada DIY berdasarkan data yang komprehensif.(DAJ)