Berita Terkini

Tahapan Pemilu Tahun 2024 Mulai Padat, KPU DIY Tetap Komitmen Bahas Tindak Lanjut Rencana Aksi RB (Reformasi Birokrasi) dan ZI (Zona Integritas)

diy.kpu.go.id - KPU DIY pada hari Senin  (20/02/2023), melakukan rapat tindak lanjut pembahasan rencana aksi Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas (ZI) untuk pelaksanaan tahun 2023. Rapat kali ini diadakan secara daring melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Komisioner KPU DIY, Pejabat Struktural KPU DIY dan staf Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas kali ini sama pentingnya untuk dilakukan bersamaan dengan berlangsungnya tahapan pemilu yaitu COKLIT (Pencocokan dan Pelatihan) di tengah masyarakat.  Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY menyatakan rencana aksi RB dan ZI KPU DIY ini penting untuk disusun secara matang dengan persetujuan Tim RB dan ZI KPU DIY. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY – Siti Ghoniyatun menyatakan Rencana Aksi RB dan ZI KPU DIY mengandung banyak langkah aksi yang akan menghasilkan output lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Komponen, indikator, langkah aksi dan pencatatan bukti fisik rencana aksi intens dibahas dalam diskusi siang ini.  Tahun 2023 ini KPU DIY tetap optimis melakukan berbagai langkah aksi guna merealisasikan rencana aksi RB dan ZI walau sedang memasuki padatnya kegiatan tahapan pemilu tahun 2024. Inovasi pelayanan publik tahun ini akan difokuskan kepada sosialisasi dan implementasi Aplikasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc yang dimiliki oleh KPU DIY. KPU DIY juga melakukan evaluasi dan pelaporan pelayanan publik setiap bulan. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan juga menyatakan bahwa kedepan akan diagendakan pembahasan RB dan ZI secara luring demi optimalisasi menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).(ren)  

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos Ajak Organisasi Masyarakat untuk Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024

diy.kpu.go.id – Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menemui Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si, dalam kunjungannya ke Yogyakarta (Minggu, 19/02/2023). Pertemuan yang dilaksanakan di Universitas Aisyiyah Yogyakarta ini diantaranya membahas pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi masyarakat terbesar yang memiliki banyak Perguruan Tinggi memiliki peran strategis untuk melakukan pendidikan pemilih bagi mahasiswa.Selain itu, melalui Perguruan Tinggi yang dimilikinya, Muhammadiyah diharapkan dapat mendukung tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yaitu dengan melakukan pendataan mahasiswa yang alamat KTP-elnya tidak di sekitar kampus. Hal ini dimaksudkan apabila terdapat mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya diluar alamat yang tercantum pada KTP-el dapat dideteksi secara dini sebagai acuan untuk data Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si menyatakan dukungannya kepada KPU untuk turut menyukseskan Pemilu Serentak 2024 dalam melakukan pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, maupun tahapan yang lainnya. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, serta Sekretaris KPU DIY.  

Penuh Semangat Betty Epsilon Idroos Kunjungi Lapas Wirogunan dan Temani Pantarlih Coklit di Kemantren Pakualaman

diy.kpu.go.id - (18/02/2023) Anggota Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos bersama Komisioner dan Sekretariat KPU DIY, Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Yogyakarta serta Bawaslu Kota Yogyakarta kunjungi Lapas Wirogunan sabtu siang ini. Pertemuan kali ini disambut baik oleh Kepala Lapas Wirogunan yaitu Soleh Joko Sutopo. Dalam kunjungan tersebut Betty menyampaikan pentingnya sinergitas antara KPU dengan Lapas dalam memfasilitasi pemilih khususnya warga Lapas Wirogunan menyuarakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Salah satu topik pembicaraan siang tadi adalah bahasan tentang TPS (Tempat Pemungutan Suara) Khusus yang berada di dalam Lapas Wirogunan. TPS Khusus nantinya difungsikan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain. Lapas Wirogunan atau Lapas Kelas IIA Yogyakarta memiliki potensi untuk didirikan TPS Khusus untuk Pemilu pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan warga binaan lapas tersebut sedang tidak berada di tempat tinggal asal sesuai KTP. Agar warga binaan lapas tetap dapat menyalurkan hak pilihnya maka perlu diadakan TPS Khusus dengan berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. KPU Kota Yogyakarta pun sudah mulai memetakan lokasi yang berpotensi didirikan TPS Khusus, salah satunya adalah lapas. Seusai kunjungan ke Lapas Wirogunan, Betty mengikuti Pantarlih melakukan COKLIT (Pencocokan dan Penelitian) kepada warga setempat. Lokasi yang dipilih siang ini adalah rumah milik Ibu Endang Wihdatiningtyas Anggota Bawaslu RI Periode Tahun 2012-2017 yang tinggal di Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta. Bersama rombongan Betty menyaksikan dan menemani Pantarlih melakukan tugasnya mulai dari salam perkenalan hingga menempel stiker di pintu rumah. Suasana akrab tercipta di rumah warga tersebut karena Pantarlih dan seluruh tamu yang menyertai bersikap ramah dan hangat.(Datin)  

KPU DIY adakan Rakor Implementasi dan Optimalisasi penggunaan e-Coklit dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPK dibantu oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPS dibantu oleh Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih) dalam penyusunan bahan pencocokan dan penelitian menggunakan aplikasi e-Coklit dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024. Untuk itu, KPU DIY mengadakan Rakor Implementasi dan Optimalisasi penggunaan e-Coklit dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang diselenggarakan di Ling-Lung Kopi & Eatery, Sabtu (18/02/2023). Dalam Rakor tersebut, hadir Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, Kepala Bidang Infrastruktur PUSDATIN KPU RI  Andre Putra, Kepala Bidang Data dan Informasi PUSDATIN KPU RI Adhi Putra, Fungsional Ahli Muda Pranata Komputer, Choirul Anwar serta Anak Agung Semara dan Tim dari PUSDATIN KPU Republik Indonesia dan perwakilan dari Polda DIY. Anggota KPU DIY, Mohammad Zaenuri Ikhsan membuka dan memimpin jalannya acara. Ikhsan berharap, dengan adanya Rakor ini dapat mengoptimalisasi penggunakaan aplikasi e-Coklit oleh Pantarlih melalui  KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota berkesempatan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai aplikasi e-Coklit dan kendala yang dihadapi Pantarlih saat melakukan pencocokan dan penelitian. Andre dan Tim memberikan solusi atas DIM tersebut. (Datin)  

KPU DIY Laksanakan Sosialisasi Bpjs Jamsostek Di Lingkungan KPU se-DIY

kpu.diy.go.id - KPU DIY melaksanakan Sosialisasi BPJS Kesehatan di Lingkungan KPU se-Diy, Jumat (17/02). Acara diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting dengan mengundang narasumber Bpk. Rishendra Setia Pratama dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, kegiatan dibuka oleh MC Ratnadewi Senja Rini. Rishendra Setia Pratama selaku narasumber menyampaikan bahwa “Seluruh Non PNS di semua Instansi/Lembaga sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 bahwasannya Penyelenggara Pemilu termasuk KPU dan Bawaslu wajib terlindungi BPJS Ketenagakerjaan minimal dua (2) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian”. Rishendra Setia Pratama menambahkan “Non PNS dapat mengajukan program opsional dengan biaya mandiri yaitu Jaminan Pensiun, yang mempunyai 2 manfaat yaitu manfaat berkala dan manfaat sekaligus. Maksimal umur untuk mengikuti program tersebut adalah 58 tahun, manfaat yang didapatkan seperti PNS, bila peserta meninggal dapat dilanjutkan ke Istri dan anak maksimal umur 23 tahun”. Kegiatan ditutup dengan statemen Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim “Tenaga Pendukung di KPU DIY agar menyiapkan diri dan melengkapi berkas pendaftaran”.  

Menyamakan Persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY adakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023

kpu.diy.go.id - Untuk menyamakan persepsi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, sub bagian hukum dan SDM KPU DIY mengadakan Kajian Hukum secara daring, pada Jumat (17/2/2023).  Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY serta Ketua, Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Kadiv. Perencanaan, Data, dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Kajian hukum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 ini sangat penting dilakukan, karena problem-problem di dalamnya tidak melulu soal pengaturannya tapi juga hal teknis. Forum ini terbuka untuk Bapak/Ibu mengajukan pertanyaan, dari yang Bapak/Ibu baca dan pahami. Jika Bapak/Ibu memiliki perspektif yang berbeda, dapat didiskusikan bersama dalam forum ini. Hal tersebut tidak hanya untuk Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, tapi juga untuk Peraturan KPU yang lain.” Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, dalam pemaparannya membaca pasal demi pasal yang ada kemudian dilanjutkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selama pembacaan pasal demi pasal, peserta kajian hukum dapat langsung mengajukan pertanyaan atau perspektif yang berbeda terkait pasal tersebut.  Di akhir kegiatan kajian hukum ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menyampaikan bahwa kajian hukum ini masih akan berlanjut (meneruskan pasal 49) dan dijadikan kegiatan rutin. (SA)