
Persiapkan Tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon, KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi
diy.kpu.go.id - Dengan berakhirnya masa pengajuan dan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Pemilu Tahun 2024, KPU DIY Bersiap untuk tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi, yang dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Verifikasi administrasi dilakukan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dengan status Diterima. Verifikasi administrasi ini dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan.
Guna mempersiapkan tahapan verifikasi administrasi, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dukungan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada Sabtu (20/5/2023), dengan mengundang Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, membuka secara langsung kegiatan tersebut, dan mengungkapkan bahwa KPU DIY beserta KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah melakukan penerimaaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2024, dari tanggal 1 s.d 14 Mei 2023. Khusus untuk KPU DIY, ditambah pula dengan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024. Keseluruhan proses penerimaan, baik di KPU DIY maupun KPU Kabupaten/Kota se-DIY dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), tanpa penerimaan manual, atau di luar aplikasi SILON.
Hamdan menambahkan, dalam tahapan verifikasi administrasi, masing-masing KPU Kabupaten/Kota harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi dokumen dari Bakal Calon, sehingga dapat menentukan status yang benar bagi setiap dokumen yang diverifikasi. Dalam Rapat Koordinasi ini, dipaparkan mengenai Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan.
Dalam presentasinya, Ikhsan menjelaskan mengenai indikator-indikator kebenaran dokumen untuk setiap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diperiksa. Untuk hasil verifikasi administrasi sendiri, apabila dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, maka Bakal Calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat. Namun jika dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, maka Bakal Calon tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.(tp3hm)