Berita Terkini

KPU DIY Melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu Bagi PPK Kabupaten Gunungkidul

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (15/3/2023). Pertemuan sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani dan dipandu secara langsung oleh moderator Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, R. Andrey Kesuma Kurniawan dan selanjutnya penyampaian dan pembahasan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua KPU DIY dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Staf pada Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul dan Tenaga Pendukung Kesekretariatan Lingkungan Sekretariat KPU DIY. Pembahasan pertama dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul yang membahas terkait 2 (dua) tahapan yang sedang dikerjakan KPU dan PPK Kabupaten Gunungkidul yaitu verifikasi dukungan DPD dan pemutakiran data pemilih yang sudah berlangsung selama tiga pekan. Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul berharap perjalanan dalam tahapan ini dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh walaupun tidak mudah untuk mengatur dan mengendalikan 2.798 orang Pantarlih. Pembahasan kedua mengenai Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Dan memberikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Gunungkidul dalam menangani perkara, mulai dari Bawaslu sampai ke Mahkamah Agung. Kita semua harus bisa bekerja secara berintegritas dan profesional  serta jangan lupa bekerja dengan jujur, mandiri dan akuntabel. Pembahasan ketiga disampaikan oleh Rohmad Qomarudin selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul mengenai Fungsi PPK, Pembahasan Alat Bukti Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul serta Teknis penyusunan alat bukti dan daftar alat bukti.(P)  

Berita Kegiatan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan Teknis Insiden Siber

diy.kpu.go.id - (15/03/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan Teknis Insiden Siber. Bimbingan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menangani serta mencegah insiden siber. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Marsekal Pertama TNI Yos Alfantino selaku Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Badan Siber dan Sandi Negara, Sriyanto selaku Koordinator Pengembangan Ekosistem Badan Siber dan Sandi Negara, Hamdan Kurniawan selaku Ketua KPU DIY, Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY, Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Sekretariat DIY, serta pejabat struktural KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Direktur Badan Siber dan Sandi Negara dalam sambutannya menyampaikan bahwa keamanan siber menjadi salah satu isu krusial di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara, insiden siber yang paling banyak ditemukan pada tahun 2022 adalah kebocoran data, ransomware, dan web defacement. Oleh karena itu, keamanan siber perlu mendapat perhatian khusus mengingat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di KPU DIY sebagai saluran pendukung proses penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam penyelenggaraan pemilu, KPU DIY bertanggungjawab menjaga data pemilih, pendukung, dan peserta pemilu serta memastikan data tersebut dalam kondisi aman. Sambutan dari Direktur Badan Siber dan Sandi Negara terkait insiden siber ditanggapi secara langsung oleh Hamdan Kurniawan. “Insiden siber pernah dihadapi oleh KPU Bantul pada 2012. Secara spesifik, insiden siber ini menyerang website KPU Bantul yang kemudian melemahkan pelayanan dan akses informasi kepada masyarakat. Bahkan, proses pemulihan website ini memerlukan koordinasi dengan KPU RI dan memakan waktu yang cukup panjang”, ungkap Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Bimbingan teknis kesiapsiagaan teknis insiden siber dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait jenis-jenis kejahatan siber dan cara mengatasi insiden siber serta praktik penanganan insiden siber oleh Donny Setyanto dari Badan Siber dan Sandi Negara. Praktik penanganan insiden siber ini difokuskan pada simulasi penanganan phising dan ransomware. Secara spesifik simulasi dilakukan melalui beberapa tahapan, mencakup tahap mendeteksi insiden siber, menganalisis insiden siber berupa ransomware, penanganan insiden siber, koordinasi dengan CSIRT, pemusnahan sumber insiden, dan pemulihan bersama CSIRT. Simulasi ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan didampingi oleh Badan Siber dan Sandi Negara. Secara keseluruhan, bimbingan teknis kesiapsiagaan teknis insiden siber berjalan dengan lancar. Kegiatan ditutup oleh Sriyanto selaku Koordinator Pengembangan Ekosistem Badan Siber dan Sandi Negara. Harapannya, bimbingan teknis kesiapsiagaan teknis insiden siber mampu meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam menghadapi insiden siber dan memberi gambaran manajemen keamanan siber sehingga insiden siber dapat ditangani dengan tepat dan cepat.(rendatin)   

Gelar Rakor Bidang Perencanaan Gelombang II di Yogyakarta, KPU Mantapkan Pelaksanaan Anggaran

diy.kpu.go.id - KPU Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Tahun 2023 Gelombang II (Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, Sumatra Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) di Yogyakarta, mulai Minggu (12/3/2023) hingga Selasa (14/3/2023). Acara pembukaan, dihadiri oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, serta Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Bernad Dermawan Sutrisno. Hasyim Asy’ari, dalam sambutan dan arahannya, mengingatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk selalu responsif mengantisipasi situasi-situasi potensial yang muncul di tengah tahapan, yang dapat berpengaruh terhadap jalannya tahapan Pemilu. Hasyim juga menekankan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki sifat adaptif, sehingga mampu beradaptasi dengan cepat atas situasi-situasi yang berkembang di lapangan.     Hadir dalam pembukaan acara, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, Ahmad Shidqi, Wawan Budiyanto, Siti Ghoniyatun, bersama Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim. Hamdan Kuniawan, dalam sambutan selamat datang kepada seluruh peserta kegiatan, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut, seraya mengingatkan kepada seluruh peserta untuk tidak lupa menikmati Yogyakarta. Sementara itu Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, menekankan kepada seluruh jajaran Sekretariat agar menjalankan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dan hasil dari pelaksanaan Rapat Koordinasi. Bernad juga mengingatkan kepda seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengukur penggunaan anggaran tahun 2023 serta selalu cermat, adaptif, dan fleksibel dalam penggunaan anggaran.  Rapat Koordinasi dilakukan selama 3 (tiga) hari, dengan mengundang seluruh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, Sumatra Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Biro Tata Pemerintahan Dukung Kesuksesan Tahapan Pemilu

diy.kpu.go.id - KPU DIY melaksanakan koordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY pada hari Kamis, 2 Maret 2023 sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dari reviu pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih. Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempererat kerjasama dengan instansi terkait tahapan pemilu. Saat ini sedang berlangsung pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh petugas pantarlih sampai dengan tanggal 14 Maret 2023. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian Data dan Informasi KPU DIY melakukan audiensi yang diterima oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara beserta Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Tapem Setda DIY. Beberapa hal yang diungkapkan Hamdan Kurniawan antara lain tentang data yang kurang lengkap terkait identitas diri seperti NIK yang tidak sesuai ketentuan, serta ketentuan pengurusan surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia. KPH Yudanegara menerima baik maksud dan tujuan koordinasi serta mengajak KPU DIY, Bawaslu DIY dan Disdukcapil dari 5 Kabupaten/Kota untuk duduk bersama dan bersinergi menyamakan persepsi dalam mensukseskan Pemilu 2024. KPH Yudanegara juga menekankan pentingnya kestabilan keamanan di DIY selama tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Dari segi keamanan, KPH Yudanegara menjelaskan bahwa saat ini di DIY mempunyai “Jaga Warga” yang telah terbentuk sejak tahun 2020. “Jaga Warga” selama ini berfungsi untuk menjaga keamanan warga dan membantu sesama warga selama pandemi Covid-19. KPH Yudanegara juga menambahkan keberadaan “Jaga Warga” ini dapat dialihfungsikan untuk “Jaga Suara”, yang dapat ikut menjaga kondusifitas warga selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Terutama ketika menjelang pemungutan suara, pada saat pemungutan suara dan pasca pemungutan suara. Terkait dengan pengurusan kependudukan, Kepala Biro Tapem Setda DIY juga memperkenalkan penggunaan KTP digital. Sejak tahun 2022 Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan aplikasi KTP digital yang dapat diakses warga dari perangkat selular. Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Tapem Setda DIY, Agustina Pangestujati menjelaskan penggunaan aplikasi ini baru terbatas pada pengguna Android. KTP digital perlakuannya sama dengan KTP elektronik yang secara fisik berupa kartu sehingga tetap dapat dipergunakan saat pemilih datang ke tempat pemungutan suara. Kerjasama antara KPU DIY dengan  Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY tidak terbatas pada substansi kependudukan dan keamanan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menyampaikan informasi dalam setiap tahapan. Bentuk penyampaian informasi berupa Iklan Layanan Masyarakat yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung tahapan pemilu maupun tentang informasi tahapan yang saat ini sedang berlangsung.(rendatin)  

Mantapkan Pelaksanaan Sosialisasi Pemilu Tahun 2024, KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi

diy.kpu.go.id - Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 tentu tidak lepas dari pelaksanaan sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai tahapan Pemilu Tahun 2024 kepada masyarakat luas. KPU Republik Indonesia telah meluncurkan Kirab Pemilu Tahun 2024 dalam rangka Satu Tahun Menuju Pemilu. Kirab Pemilu ini merupakan bagian dari sosialisasi Pemilu Tahun 2024 kepada publik.      KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY nantinya akan menerima estafet Kirab Pemilu Tahun 2024. DIY sendiri akan menerima Kirab Pemilu dari dua tim, untuk KPU Kabupaten Gunungkidul akan menerima dari KPU Kabupaten Pacitan yang berada di tim IV, sedangkan empat KPU Kabupaten/Kota lainnya akan menerima dari tim III, dimulai dari KPU Kabupaten Sleman yang akan menerima dari KPU Kabupaten Klaten, dilanjutkan ke KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Kulon Progo, yang akan mengantarkan bendera kirab menuju KPU Kabupaten Ciamis. Selama penerimaan bendera kirab, masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY harus merancang bentuk sosialisasi yang tepat bagi masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai Kirab Pemilu dan juga mengenai Pemilu Tahun 2024.     Guna mengkoordinasikan kegiatan sosialiasi yang akan dibuat oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat pada Jum’at (10/3/2023). Rapat Koordinasi ini mengundang Kepolisian Daerah DIY, Ketua bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Terdapat dua agenda penting yang menjadi sorotan Rapat Koordinasi kali ini. Pertama, mengenai Indeks Partisipasi Pemilih. Indeks tersebut bertujuan untuk mengukur sejauh mana Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat yang dilakukan oleh KPU Provinsi. Kedua, merupakan koordinasi terkait dengan program Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. Jalannya Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi.  

KPU DIY Lakukan Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP)

diy.kpu.go.id - (10/03/2023) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP). Rapat ini dilakukan untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur yang selama ini digunakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat evaluasi standar operasional prosedur dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU DIY serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Sekretariat KPU DIY, dan staf sekretariat KPU DIY dari bidang Keuangan, Umum, dan Logistik; Perencanaan, Data, dan Informasi; dan Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM.   Rapat evaluasi standar operasional prosedur dilaksanakan untuk meninjau kembali keakuratan SOP yang sudah diterbitkan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Peninjauan SOP dilakukan dengan memetakan SOP yang sudah dikompilasi dan memberinya status masih sesuai, perlu revisi, dan tidak diberlakukan lagi. Secara keseluruhan, rapat ini mengevaluasi 38 standar operasional prosedur. Dari 38 SOP tersebut terdapat 16 SOP dengan status masih sesuai, 21 SOP perlu revisi, dan 1 SOP tidak diberlakukan lagi. SOP yang diubah statusnya menjadi tidak diberlakukan lagi adalah SOP Penerimaan Tamu saat Pandemi Covid-19. SOP ini hanya tidak diberlakukan saat ini, tetapi keberadaan SOP Penerimaan Tamu saat Pandemi Covid-19 masih ada untuk mengantisipasi terjadinya pandemi di masa yang akan datang. Penyesuaian pada SOP tersebut dilakukan dengan menggunakan standar protokol kesehatan masa transisi.   Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Moh Zaenuri Ikhsan menyebutkan setiap bagian di Sekretariat KPU DIY dapat segera merevisi 21 SOP dan meninjau kembali 16 SOP yang menyandang status masih sesuai. Pasalnya, 16 SOP yang masih sesuai ini dapat dimungkinkan ada perubahan dan tambahan dari sisi isi SOP. “Sebagian besar SOP yang perlu direvisi disebabkan oleh perubahan dasar hukum. Dalam hal ini, perubahan tidak semata-mata menyangkut sub bagian dasar hukum saja, tetapi isi SOP juga perlu dilakukan penyesuaian”, ungkap Hamdan Kurniawan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Harapannya, evaluasi standar operasional prosedur dapat mendorong optimalisasi kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta.