Berita Terkini

KPU DIY Laksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran Triwulan I Tahun 2023

diy.kpu.go.id - Pada hari Selasa (11/4) KPU DIY melakukan rapat evaluasi pelaksanaan program dan anggaran triwulan I tahun 2023. Kegiatan ini merupakan evaluasi internal atas pelaksanaan program serta realisasi anggaran KPU DIY yang dilaksanakan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali. Sampai dengan akhir Maret 2023, masih ada beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan oleh KPU DIY. Hal ini disebabkan karena kegiatan tersebut merupakan tahapan Pemilu 2024 yang memang belum memasuki masa pelaksanaannya. Di triwulan I ini, realisasi anggaran KPU DIY sebesar Rp. 3.070.865.176 atau sebesar 17.46%. Di triwulan selanjutnya akan diupayakan untuk segera melaksanakan kegiatan dan merealisasikan anggaran sesuai dengan Petunjuk Teknis dan timeline yang telah ditetapkan oleh KPU.(ren)

Penetapan Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY 2023

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Periode 1 Januari s.d 31 Maret 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui online meeting Senin (10/4/2023), dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Pejabat Struktural dan jajaran Staf di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat DIP tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali untuk menetapkan pembaruan DIP. Pembaruan DIP merupakan komitmen KPU DIY mewujudkan transparansi kelembagaan KPU DIY terhadap keterbukaan informasi. Hamdan menyampaikan bahwa pembahasan DIP sebelumnya didahului rapat di tingkat sekretariat pada Sabtu (8/4/2023), dan telah mengumpulkan dokumen informasi publik dan mengkompilasi pembaruan DIP. Sehingga, pada rapat yang berlangsung pada hari ini peserta rapat memberikan masukan terhadap pembaruan tersebut. Selanjutnya, pembaharuan DIP 1 Januari s.d 31 Maret 2023 yang telah dibacakan kemudian dicermati bersama dalam forum untuk kemudian ditetapkan KPU DIY.(tp2hm)  

KPU DIY Monitor Pelaksanaan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD

diy.kpu.go.id - KPU DIY melaksanakan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Supervisi dan monitoring ini dilakukan pada Senin (10/4/2023), sedangkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua ini dilaksanakan berdasarkan verifikasi faktual kedua yang dilakukan kepada sampel dukungan Bakal Calon Anggota DPD DIY atas nama Sindu Kurniawan, SE dan Ir. Cinde Laras Yulianto.(tp3hm)  

In House Training dan Sertifikasi Bendahara: Upaya Menciptakan Bendahara Handal

diy.kpu.go.id - KPU Republik Indonesia kembali menunjuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tuan rumah kegiatan nasional di lingkungan KPU Republik Indonesia. Kali ini KPU Republik Indonesia mengadakan In House Training dan Sertifikasi Bendahara Gelombang III, yang diselenggarakan mulai tanggal 9 s.d 15 April 2023. Acara yang dibuka pada Minggu (9/4/2023) ini, diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota yang ditunjuk sebagai Calon Bendahara dari satuan kerja masing-masing. Hadir dalam acara pembukaan Plt. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU Eberta Kawima, Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal KPU Yayu Yuliani, Kepala Puslatlitbang Sekretariat Jenderal KPU Wahyu Yudi Wijayanti, Kepala Balai Diklat Keuangan Yogyakarta Unggul Kusalawan Respatiadi, Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim, serta seluruh Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY. Eberta Kawima dalam pengarahannya menyampaikan, Bendahara memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik. Dan dengan adanya ketentuan bahwa seluruh PNS yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran, harus tersertifikasi, maka sertifikasi tersebut penting untuk dilakukan, dengan tujuan untuk memberikan pengakuan atas kompetensi Bendahara dalam melakukan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Bendahara adalah orang-orang yang terpilih, bukan terpaksa, sehingga kita harus menghilangkan pikiran terpaksa tersebut, karena faktor yang akan mempengaruhi perilaku kita adalah kondisi alam pikiran dan kejiwaan kita. Sehingga penting untuk merubah mindset, dari rasa terpaksa menjadi perasaan bahagia,” tutur Kawima. Di akhir pengarahannya dalam acara pembukaan, Kawima menyatakan bahwa sebagai pengelola keuangan, seorang Bendahara harus memperhatikan aspek akuntabilitas dan fleksibiltas dalam pengelolaan keuangan di instansi KPU, baik dalam belanja tahapan maupun non-tahapan. Selama masih dalam ketentuan pengelolaan keuangan dan diperbolehkan dari sisi peraturan anggaran, seluruh kegiatan agar terfasilitasi anggaran, karena Pemilu merupakan sesuatu yang sangat dinamis.(tp3hm)  

Evaluasi Pengelolaan Laman Resmi, KPU DIY Rutin Lakukan Rapat Redaksi

diy.kpu.go.id - Sebagai bagian dari evaluasi setiap bulannya atas pengelolaan laman resmi dan media sosial yang dimiliki oleh KPU DIY, pada Sabtu (8/4/2023) KPU DIY mengadakan Rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial KPU DIY Periode Bulan Maret 2023. Seluruh awak redaksi dan penanggungjawab laman resmi serta media sosial KPU DIY hadir dalam rapat yang dilakukan secara daring ini. Pelaksanaan rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY Indra Yudistira. Untuk evaluasi publikasi berita dan konten media sosial di bulan Maret 2023, dilakukan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi.(tp3hm)  

KPU DIY adakan Pleno SPIP, Pelaporan & Evaluasi Dumas, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi & WBS serta Pelayanan Publik & Rakor JDIH secara daring dan simultan

diy.kpu.go,id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik dan Rapat Koordinasi JDIH, secara daring melalui zoom meeting, pada Sabtu (08/04/2023). Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan dipandu secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Setelah sebelumnya dilaksanakan Supervisi dan Monitoring terhadap pengisian Kartu Kendali di tingkat wilayah KPU Kabupaten/Kota, dan dilanjutkan pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY  yang dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Amalia Rahmah dan dilanjutkan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Indra Yudistira dan Kartu Kendali SPIP bulan Maret 2023 disahkan dan ditetapkan. Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Terdapat 2 (dua) pengaduan yang masuk melalui link whatsapp pelayanan informasi mengenai aduan masyarakat terkait dengan permohonan penghapusan atas pencatutan pada Partai Politik di Sipol dan 2 (dua) aduan email melalui email dumas.kpudiy@gmail.com. Seluruh pengaduan masyarakat baik melalui WA pelayanan publik maupun melalui email masuk telah ditindaklanjuti sesuai dengan Standart Operational Prosedure (SOP).  Pembahasan terkait Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System di lingkungan KPU DIY pada bulan Maret tidak ditemukan adanya gratifikasi dan Whistle Blowing System, sehingga dapat disimpulkan Nihil.  Terkait pelayanan publik pada bulan Maret 2023 terdapat 4 permohonan dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU DIY meskipun ada yang belum terpenuhi terkait jumlah TPS, karena jumlah TPS masih belum ditetapkan dan akan diberikan setelah penetapan DPS di KPU DIY pada tanggal 14 April 2023. Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik di lingkungan KPU DIY pada bulan Maret disahkan dan ditetapkan. Pembahasan selanjutnya koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Dari ke enam Satker sudah mengunggah kegiatan di website dan media sosial baik di Instagram, Facebook dan twitter. Rapat diakhiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun dengan selalu mengingatkan untuk selalu memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.