diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta adakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik dan Rapat Koordinasi JDIH, secara daring melalui zoom meeting, pada Senin (08/05/2023).
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan dipandu secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia.
Pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Amalia Rahmah dan selanjutnya Kartu Kendali SPIP bulan April 2023 disahkan dan ditetapkan.
Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Terdapat 1 (satu) pengaduan yang masuk melalui link whatsapp pelayanan informasi mengenai aduan masyarakat terkait dengan permohonan penghapusan atas pencatutan pada Partai Politik. Pengaduan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Standart Operational Prosedure (SOP).
Pembahasan terkait Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System di lingkungan KPU DIY pada bulan April tidak ditemukan adanya gratifikasi dan Whistle Blowing System, sehingga dapat disimpulkan Nihil. Terkait pelayanan publik pada bulan April 2023 terdapat 7 (tujuh) permohonan dan sudah dipenuhi dan ditindaklanjuti oleh KPU DIY. Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik di lingkungan KPU DIY pada bulan April diterima.
Pembahasan selanjutnya koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Dari ke enam Satker sudah mengunggah kegiatan di media sosial khususnya di Instagram dalam bentuk repost unggahan KPU RI, sedangkan pengunggahan kegiatan di website masih terdapat beberapa satker yang belum melakukan update informasi terbaru. Rapat diakhiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun dengan selalu mengingatkan untuk selalu memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.(DA)