
Paparkan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU DIY Selenggarakan Konferensi Pers
diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) selenggarakan Konferensi Pers Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/4/2024). Bertempat di KPU DIY, konferensi pers dihadiri oleh media massa elektronik maupun cetak. Acara tersebut dihadiri pula oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani beserta Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna, KPU Kabupaten Kulon Progo, Aris Zurhasanah, KPU Kabupaten Bantul, Wuri Rahma Wati, dan KPU Kota Yogyakarta, Agus Muhamad Yasin.
Ahmad Shidqi melalui pengantarnya menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan Pemilu tengah mengalami transisi, dari pelaksanaan Pemilu Presiden, Wakil Presiden dan Legislatif menuju Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2024. Tahapan Pemilihan Serentak telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Sesuai dengan Peraturan tersebut, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Selanjutnya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani memandu pemaparan terkait dengan tahapan Pemilihan Serentak yang tengah berlangsung di lima Kabupaten/Kota se-DIY. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Serentak di KPU Kabupaten/Kota se-DIY memasuki tahap pembentukan badan Ad hoc, yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dibuka pendaftarannya pada tanggal 23 – 29 April 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah DIY. Masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
Terkait perkembangan tahapan Pemilihan Serentak 2024 yang telah dilaksanakan, masing-masing KPU Kabupaten/Kota yakni KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Sleman dan KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan pelaksanaannya. Melalui pemaparannya secara umum, KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga telah menerima anggaran Pemilihan, membuka pendaftaran pemantau Pemilihan 2024 hingga 16 November 2024 mendatang serta telah menetapkan persyaratan minimal dukungan dan persebaran untuk pasangan calon perseorangan Pemilihan Serentak 2024 yang pemenuhan persyaratan dukungannya dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.(tp3hm)