Berita Terkini

Ketua KPU DIY Narasumber Peningkatan Kapasitas SDM Satlinmas

diy.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemiliham Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Pelindung Masyarakat (Satpelinmas) dengan tema "Sosialisasi Kepemiluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bagi Anggota Satlinmas" sebagai bekal dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsinya di tengah masyarakat. Selain Ahmad Shidqi, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Acara dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2024 di Gedung Madu Nusantara. Sosialisasi diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY dengan peserta Anggota Satlinmas dari Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sosialisasi juga dihadiri oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Umbulharjo, Rajwan Taufiq serta Lurah Sorosutan, Muhammad Zulazmi.

Shidqi menyampaikan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 2024 telah melewati tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 tidak ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan. Selain itu, saat ini sedang berlangsung tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pada kesempatan tersebut, Shidqi menyampaikan beberapa potensi kerawanan Pemilihan Kepala Daerah, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Partai Politik, penggunaan media sosial dan metode rapat umum serta kebijakan yang diambil apabila ada Calon Peserta Petahana. 
Kepada Satlinmas, Ahmad Shidqi menyampaikan pentingnya peran Satlinmas pada Pilkada adalah mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan di setiap TPS yang dilaksanakan oleh dua orang petugas yg ditetapkan oleh PPS.
Apabila ada pelanggaran ketentraman, ketertiban, dan keamanan dalam pemungutan suara oleh masyarakat, Satlinmas dapat melakukan penanganan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam hal anggota masyarakat tidak mematuhi penanganan yang dilakukan Satlinmas, maka yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini diharapkan memberikan pemahaman kepada Satlinmas, agar terwujud Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 yang aman dan damai. (SAD)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali