Berita Terkini

Inspektorat KPU RI lakukan monitoring Pembangunan Zona Integritas di KPU Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id - Rabu (07/06/2023), Tim Inspektorat KPU RI melaksanakan monitoring pelaksanaan pembangunan Zona Integritas tahun 2023 di KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan tersebut disambut oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi serta Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Monitoring ini merupakan tindak lanjut evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal sebagai salah satu bagian dari tahapan pengusulan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satker Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dijelaskan oleh Ika Putri Nilamsari selaku Pengendali Teknis Inspektorat KPU RI, bahwa hasil evaluasi Tim Penilai Internal KPU Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan nilai 95,55 dengan keunggulan inovasi layanan misalnya aplikasi SIAKAD (Sistem Aplikasi Keungan Badan Adhoc), serta aplikasi Peta TPS untuk mengetahui lokasi TPS. Dari monitoring tersebut KPU Daerah Istimewa Yogyakarta diminta segera mempersiapkan tahapan wawancara yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta menyiapkan data dukung yang menunjukkan bahwa satker KPU Daerah Istimewa Yogyakarta memang layak menjadi unit percontohan bagi satker lain.(ren)  

Sekretariat KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran Bulan Mei Tahun 2023

diy.kpu.go.id - Kamis (25/05/2023) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Rapat Kesatkeran Bulan Mei 2023 di Ruang Rapat Lantai II KPU DI Yogyakarta. Hadir dari KPU DIY dalam kegiatan tersebut Sekretaris, Kepala Bagian Kepala Sub Bagian, Staf Sub Bagian Keuangan. Dari KPU Kabupaten/Kota  Sekretaris dan Kepala Sub Bagian. Rakor Kesatkeran merupakan Rakor rutin yang diselenggarakan setiap bulan oleh KPU DIY dalam rangka membahas tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY. Dengan harapan semua tusi yang harus dilaksanakan oleh Sekretariat berjalan baik dan lancar sesuai dengan regulasi. Rapat Kesatkeran dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik Sekretariat KPU DIY, Srimulyani. Pemaparan Pertama disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Bambang Gunawan, menekankan untuk tertib dalam penyampaian laporan bulanan rencana kegiatan dan realisasinya dikarenakan langsung dilaporkan ke KPU Republik Indonesia, Implementasi percepatan nilai SAKIP KPU Tahun 2023 disampaikan juga terkait data pemilih untuk TPS lokasi khusus sampai hari ini berjumlah 78 titik berpotensi bertambah. Selanjutnya dari Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik, menyampaikan realisasi keuangan sampai bulan April TA 2023  dengan total realisasi belanja seluruh satker KPU se-D.I. Yogyakarta sebesar Rp48.327.873.815,-, realisasi dan sisa anggaran badan adhoc PEMILU 2024 yang tersedia untuk pemenuhan sampai Bulan Juni 2023 untuk PPK dan PPS, selanjutnya dalam upaya  keseragaman sarana prasarana perkantoran agar mempedomani surat Sekjen 64/RT.01.1-SD/03/2023, dan pembinaan serta evaluasi terhadap satuan pengamanan (jagat saksana) dilakukan secara berkala oleh pejabat struktural yang mengampu tugas dan fungsi terkait. Setelah penyampaian terkait kegiatan, tugas dan fungsi dari masing-masing Kepala Bagian dari KPU DIY, Srimulyani selaku pimpinan Rapat memberikan kesempatan untuk diskusi dan mempersilahkan Sekretaris Kabupaten Kota se DIY beserta jajarannya untuk menanggapi apa yang telah disampaikan oleh masing-masing Kepala Bagian KPU DIY ataupun penyampaian laporan terkait tugas dan fungsi, serta kegiatan dan masing-masing Satker. Terakhir pengarahan dari Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim disampaikan menekankan kerahasiaan data-data bahan verifikasi administrasi pencalonan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, mengenai kepegawaian direncanakan akan ada asesment di Bulan Juli 2023 untuk eselon 4 dan khusus eselon 3 dilakukan evaluasi untuk yang telah menjabat minimal 5 tahun, dalam waktu dekat direncanakan ada penambahan satuan pengamanan (jagad saksana) bagi KPU Kabupaten/Kota sejumlah 2 orang, serta penandatanganan NPHD Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 24 Oktober 2023 oleh Ketua KPU yang baru masa jabatan 2023-2028, beliau juga menekankan untuk semua satker KPU Kabupaten/Kota diharapkan tetap melakukan digitalisasi dokumen-dokumen yang terkait kepemiluan, serta akan segera terbit PKPU tentang Kampanye, Dana Kampanye, serta Pemungutan dan Rekapitulasi Suara.(kul)  

Persiapkan Tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon, KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi

diy.kpu.go.id - Dengan berakhirnya masa pengajuan dan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Pemilu Tahun 2024, KPU DIY Bersiap untuk tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi, yang dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Verifikasi administrasi dilakukan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dengan status Diterima. Verifikasi administrasi ini dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan. Guna mempersiapkan tahapan verifikasi administrasi, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dukungan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada Sabtu (20/5/2023), dengan mengundang Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, membuka secara langsung kegiatan tersebut, dan mengungkapkan bahwa KPU DIY beserta KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah melakukan penerimaaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2024, dari tanggal 1 s.d 14 Mei 2023. Khusus untuk KPU DIY, ditambah pula dengan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024. Keseluruhan proses penerimaan, baik di KPU DIY maupun KPU Kabupaten/Kota se-DIY dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), tanpa penerimaan manual, atau di luar aplikasi SILON. Hamdan menambahkan, dalam tahapan verifikasi administrasi, masing-masing KPU Kabupaten/Kota harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi dokumen dari Bakal Calon, sehingga dapat menentukan status yang benar bagi setiap dokumen yang diverifikasi. Dalam Rapat Koordinasi ini, dipaparkan mengenai Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan. Dalam presentasinya, Ikhsan menjelaskan mengenai indikator-indikator kebenaran dokumen untuk setiap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diperiksa. Untuk hasil verifikasi administrasi sendiri, apabila dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, maka Bakal Calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat. Namun jika dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, maka Bakal Calon tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.(tp3hm)  

KPU DIY Selenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pasca DPSHP Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id – KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pasca DPSHP Pemilu Tahun 2024, Rabu (17/5) di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY. Rapat dihadiri oleh Anggota KPU DIY, jajaran Sekretariat KPU DIY beserta pelaksana pada Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY. Turut mengundang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY beserta Admin dan Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi Pasca Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 13 Mei hingga 15 Mei 2023 di Batam. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto dalam pembukaan rapat menyampaikan ada beberapa PR yang perlu tindak lanjut dari Rakor DPSHP di Batam yaitu mempersiapkan soal data ganda. Selanjutnya, Wawan Budiyanto memandu jalannya rapat dengan meminta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY beserta Admin dan Operator untuk menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari hasil DPSHP yang terjadi di Kabupaten/Kota masing-masing.(Datin)  

Hari Terakhir, KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD

diy.kpu.go.id - Memasuki hari terakhir tahap pendaftaran serta pengajuan bakal calon anggota legislatif pada Minggu, (14/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu Cinde Laras Yulianto dan sembilan partai politik pada Pemilu Tahun 2024. Partai Politik yang melakukan pengajuan yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Golkar, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Pendaftaran dimaksud diterima pada hari keempat belas tahap akhir penerimaan pendaftaran dan pengajuan. Pendaftaran bakal calon DPD dilakukan langsung oleh yang bersangkutan yaitu Cinde Laras Yulianto. Hadir menerima pendaftaran bakal calon tersebut, Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan bersama tim. Status pendaftaran kedua bakal calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Selain itu, Ikhsan bersama tim melakukan penerimaan pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dari PSI dan Partai Buruh. Pengajuan tersebut dilakukan oleh  Ketua, Kamaruddin dan Sekretaris, Widyo Widyarto bersama tim. Sedangkan Partai Buruh DIY diajukan oleh Ketua, Ersad Ade Irawan dan Sekretaris, Kirnadi. Status pengajuan kedua partai tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan. Hadir menerima pengajuan dari PPP dan PBB, Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY bersama tim. Pengajuan dari PPP DIY dilakukan langsung oleh Ketua, Muhammad Yazid bersama tim. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi oleh PBB dilakukan oleh Ketua tingkat DIY, Supriyono, bersama Sekretaris, Andi Riyanto dan tim. Status pengajuan kedua Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran. Kegiatan berlanjut dengan pengajuan dari Partai Garuda DIY yang dilakukan oleh Ketua, Dwi Setiyani dan Sekretaris, Zusnita Agustina bersama tim. Penerimaan dilakukan oleh Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran. Kemudian, Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY beserta tim menerima pengajuan dari Partai Golkar, Partai Perindo, dan PKN. Pengajuan dari Partai Golkar DIY dilakukan langsung oleh Ketua, Muhammad Yazid bersama tim. Kemudian pengajuan Partai Perindo DIY dilakukan oleh Ketua, Bonifasius Widiyanto Sambodo bersama Sekretaris, Doni Bondan Wicaksono dan tim. Sementara PKN DIY diajukan oleh Ketua, Muhamad Muchsin dan Sekretaris, Astuti Puji Wibowo. Status pengajuan ketiga partai tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran. Kegiatan diakhiri dengan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gelora DIY. Pengajuan dilakukan oleh Ketua Gelora DIY, Muhammad Zuhrif Hudaya dan Sekretaris, Luthfi Alfikri Kustiyo beserta tim. Ahmad Shidqi bersama tim menerima pengajuan partai tersebut. Status pengajuan partai diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD maupun DPRD.(tp3hm)  

Hari Ketiga Belas KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD

diy.kpu.go.id - Sabtu, (13/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu Serentak 2024. Dua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu Sindu Kurniawan dan R.A. Yashinta Sekarwangi Mega. Kemudian penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pendaftaran dimaksud diterima pada hari ketiga belas tahap penerimaan pendaftaran dan pengajuan pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon DPD dilakukan langsung oleh yang bersangkutan yaitu Sindu Kurniawan dan R.A. Yashinta Sekarwangi Mega. Hadir menerima pendaftaran bakal calon Sindu Kurniawan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan Anggota KPU DIY, Ahmad Shidqi bersama tim. Sementara bakal calon R.A. Yashinta Sekarwangi Mega diterima oleh Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan dan Ahmad Shidqi bersama tim. Status pendaftaran kedua bakal calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Selanjutnya, KPU DIY melakukan penerimaan kembali pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dari Partai Hanura yang dikuasakan kepada R. Harnanto, Wakil Ketua Bidang OKK dan tim. Penerimaan dilakukan oleh Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan. Kemudian, hadir menerima pengajuan dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat, Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY bersama tim. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi oleh Partai Gerindra, dilakukan oleh Ketua Gerindra DIY, Danang Wahyu Broto, bersama Sekretaris, Ika Damayanti Fatma Negara, dan tim. Pengajuan dari Partai Demokrat DIY dilakukan langsung oleh Ketua, Erlia Risti dan Sekretaris, Mohamad Fuad Burhan. Status pengajuan kedua Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran. Kegiatan berlanjut dengan pengajuan dari PSI DIY yang dilakukan oleh Ketua, Kamaruddin dan Sekretaris, Widyo Widyarto bersama tim. Penerimaan dilakukan oleh Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran. Selanjutnya, PSI diminta untuk memperbaiki dokumen pengajuan bakal calon DPRD Provinsi pada tahap pengajuan hingga 14 Mei 2023. Kegiatan diakhiri dengan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dari PKB. Pengajuan dilakukan oleh Ketua PKB DIY, Agus Sulistiyono dan Sekretaris, Umaruddin Masdar beserta tim. Hadir menerima pengajuan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan bersama tim. Status pengajuan Partai Politik diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD maupun DPRD.(tp3hm)