Berita Terkini

KPU DIY Lanjutkan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Bersama KPU Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id - Dalam rangka menyamakan persepsi pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum  di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, KPU DIY mengadakan Kajian Hukum Lanjutan terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Kamis (31/8/2023). Kajian hukum tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY serta Ketua, Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kajian hukum yang dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, mengatakan kepada peserta kajian hukum,”Saya kira kita tidak tunggal membaca Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 saja tetapi juga membaca peraturan lain yang relevan.” Diantara Peraturan Perundangan yang dibaca bersama Peraturan KPU tentang Kampanye adalah PP No. 32 Tahun 2018 yang juga mengatur tata cara pelaksanaan cuti kampanye serta UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, selain Peraturan lain yang relevan dengan hal kampanye. Kajian hukum berlangsung dinamis dan pasal-pasal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan ditanyakan langsung ke KPU R.I. Di akhir kegiatan kajian hukum, Siti Ghoniyatun, mengingatkan kembali peraturan perundangan yang dipandang sebaiknya dibaca bersama sebagai bahan literasi guna meningkatkan pemahaman komprehensif terkait kampanye.(SA)  

KPU DIY Mengadakan Knowledge Sharing Standar Pelayanan Publik

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing Standar Pelayanan Publik, pada Selasa (22/08/2023). Knowledge Sharing diikuti oleh Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY dan Pegawai Pemerintah Non ASN KPU se-DIY, dimulai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya paparan terkait Standar Pelayanan Publik disampaikan oleh Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU DIY. Dalam paparan menjelaskan bahwa KPU DIY menjadi Pilot Project untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang ditunjuk oleh KPU RI dalam Pelayanan Publik. Sebagai Lembaga Pelayanan Publik maka KPU DIY perlu menetapkan standar pelayanan yang harus diberikan kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan pelayanan KPU DIY. Bentuk komitmen KPU DIY dalam pelayanan publik dibuktikan dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang mendukung seluruh pihak yang terkait. Sarana mulai dari fasilitas yang ramah disabilitas hingga menciptakan pelayanan ramah anak dengan tersedianya area bermain anak di KPU DIY. Selain itu, Standar pelayanan KPU DIY juga ditunjang dengan SDM yang berkompeten dan profesional dalam menjadi garda depan pelayanan Publik.(hs)  

KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Bulan Juli 2023

diy.kpu.go.id - Selasa (22/07/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Juli 2023. Rapat Pleno LPPA merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPU DIY secara rutin dan berkala, sebagai salah satu bentuk  akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penggunaan anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.   Hadir  Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam pleno tersebut Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan realisasi keuangan KPU DIY bulan Juli 2023 sebesar 57,97 %. Untuk Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan Juli  2023 secara detail masing-masing rincian output, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik. Selanjutnya juga disampaikan realisasi update per tanggal 21 Agustus 2023.  Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tanggapan atas LPPA yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang memberikan penjelasan/tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta . Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Juli diakhiri pada pukul 17.00 WIB.    

Penetapan Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Periode April – Juni 2023

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Periode 1 April s.d 30 Juni 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui online meeting Senin (21/8/2023), dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Pejabat Struktural dan jajaran Staf di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat DIP tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali untuk menetapkan pembaruan DIP. Pembaruan DIP merupakan komitmen KPU DIY mewujudkan transparansi kelembagaan KPU DIY terhadap keterbukaan informasi. Hamdan menyampaikan bahwa pembahasan DIP sebelumnya sempat mengalami penundaan karena beririsan dengan jadwal pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Namun demikian, KPU DIY tetap berkomitmen untuk melakukan pembaruan Daftar Informasi Publik dalam rangka keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, pembahasan Daftar Informasi Publik didahului rapat di tingkat Sekretariat yang telah mengumpulkan dokumen informasi publik dan mengkompilasi pembaruan DIP. Sehingga, pada rapat yang berlangsung pada hari ini peserta rapat memberikan masukan terhadap pembaruan tersebut. Selanjutnya, pembaharuan DIP periode 1 April s.d 30 Juni 2023 yang telah dibacakan kemudian dicermati bersama dalam forum untuk kemudian ditetapkan melalui keputusan KPU DIY.(tp3hm)  

KPU DIY melaksanakan sosialisasi pindah memilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi stakeholder pengguna layanan

diy.kpu.go.id - Untuk mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan sosialisasi pelayanan pindah memilih. Acara dilakukan pada Jumat (18/08/2023), di Ruang Media Center KPU DIY.  Dalam acara yang diikuti oleh stakeholder pengguna layanan KPU DIY ini, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto mengatakan untuk menjamin hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI), KPU memberikan fasilitasi pindah memilih. Selanjutnya, Wawan menjelaskan teknis pelaksanaan permintaan pemilih untuk melakukan pindah memilih dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya terdaftar sebagai pemilih ke TPS tempatnya akan menggunakan hak pilih.  Selain itu dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa para pemilih yang melakukan pindah memilih nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS asal dan memberikan suara di TPS lain.   Selain memberikan informasi terkait fasilitasi pindah memilih, dalam kesempatan ini KPU DIY juga menyampaikan pengenalan singkat mengenai pelayanan publik di KPU DIY serta meminta masukan dan saran dari para stakeholder untuk peningkatan kualitas pelayanan.  

KPU se-DIY Melaksanakan Penguatan Ikrar dan Komitmen Bersama Terkait Implementasi Reformasi Birokrasi, Zona Integritas dan Pelayanan Publik

diy.kpu.go.id - Pada Kamis (17/08/2023), di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), seluruh pegawai KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY melakukan deklarasi dan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama terkait implementasi Reformasi Birokrasi, Zona Integritas dan pelayanan publik. Mewakili seluruh peserta, pembacaan naskah ikrar dan komitmen dilakukan oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Sedangkan penandatanganan dokumen dilakukan oleh Ketua, Anggota, Sekretaris beserta perwakilan pejabat dan pelaksana di setiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se DIY. Kegiatan yang juga telah dilaksanakan pada tahun 2022 ini merupakan salah satu upaya KPU DIY untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai KPU se-DIY agar berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilu. Selain itu juga untuk menginternalisasi nilai budaya kerja yang mencerminkan pelaksanaan kerja secara ikhlas, jujur dan bertanggung jawab, komitmen untuk tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang merugikan negara serta untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien. Dengan penguatan komitmen ini, diharapkan seluruh satker KPU se-DIY dapat senantiasa memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat serta menjadi satuan kerja dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).(ren)