Berita Terkini

Akhiri Tahapan Pencermatan Rancangan DCT, KPU DIY Terima Pengajuan 18 Parpol

diy.kpu.go.id - Sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 3 Oktober 2023 merupakan hari terakhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2024. Dimulai dari tanggal 24 September 2023, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat DIY menggunakan masa pencermatan rancangan DCT untuk melakukan pengajuan perubahan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu Tahun 2024. Pengajuan yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada masa pencermatan rancangan DCT ini nantinya akan diverifikasi administrasi dan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon, untuk kemudian dilaksanakan penyusunan DCT, hingga akhirnya ditetapkan dan diumumkan sebagai DCT Pemilu Tahun 2024. DCT inilah yang akan menjadi dasar dalam pencetakan surat suara Pemilu Tahun 2024 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi. Partai Garuda menjadi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat DIY pertama yang melakukan pengajuan perubahan pada Sabtu (30/9/2023). Dilanjutkan beberapa partai politik yang mengajukan di Senin (2/10/2023), yakni Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat, serta Partai Buruh. Sedangkan pada hari terakhir, atau pada Selasa (3/10/2023) berturut-turut Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, serta Partai Persatuan Pembangunan, yang menjadikan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 telah melakukan pengajuan perubahan Calon Anggota DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2024. Selepas tahapan ini, tahapan yang akan berlangsung adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT, yang dimulai dari tanggal 4 Oktober 2023 hingga tanggal 18 Oktober 2023.(tp3hm)  

Penyerahan Memori Jabatan Ketua & Anggota KPU DIY Periode 2018-2023 kepada Ketua & Anggota KPU DIY Periode 2023-2023

diy.kpu.go.id - Senin (02/10/2023) seluruh Komisioner KPU DIY melakukan penyerahan memori jabatan Ketua dan Anggota KPU DIY periode 2018-2023 kepada Ketua dan Anggota KPU DIY periode 2023-2028 di Grand Mercure Adisucipto Yogyakarta. Acara inidikemas dengan suasana kekeluargaan untuk mempererat silahturahmi diantara Ketua dan Anggota KPU DIY periode 2018-2023 dengan Ketua dan AnggotaKPU DIY periode 2023-2028.   Ketua KPU DIY periode 2023-2028 Ahmad Shidqi,dalam sambutannya menyampaikan bahwa memori jabatan merupakan suatu tradisi baru di lingkungan KPU. Tradisi ini sangat bagus untuk dilestarikan karena dapat menjadi suatu dasar dan juga pijakan yang jelas bagi para Komisioner baru untuk meneruskan program-program yang telah dikerjakan oleh Komisioner periode sebelumnya.  Beliau juga menyampaikan Komisioner periode 2023-2028 tetap akan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh para Komisioner pada periode sebelumnya dengan mengadopsi dan juga mengembangkannya agar menjadi lebih baik. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas kinerja yang telah diberikan selama menjabat menjadi Komisioner KPU DIY. Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU DIY periode 2018-2023 Hamdan Kurniawan bersama Anggota KPU DIY periode 2018-2023 Siti Ghoniyatun serta Wawan Budiyanto.(ren)

Tindak Lanjuti Peningkatan Partisipasi, KPU DIY Gelar Koordinasi

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan ‘KPU Goes To Pesantren’ dan ‘KPU Goes To Campus’ pada Kamis (29/9/2023) secara daring. Koordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum tentang upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. Peningkatan partisipasi tersebut diwujudkan dalam program ‘KPU Goes To Pesantren’ dan ‘KPU Goes To Campus’. Hadir dalam koordinasi tersebut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan jajaran di lingkungan KPU DIY. Rapat koordinasi dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani. Dalam koordinasinya, rapat membahas terkait persiapan masing-masing KPU Kabupaten/Kota di DIY dalam mengidentifikasi kampus serta pesantren di wilayah masing-masing. Sri Surani menyampaikan bahwa identifikasi lokasi pesantren dan kampus tersebut untuk disampaikan kepada KPU Republik Indonesia sebagai bahan persiapan terkait perencanaan secara teknis serta anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selanjutnya dalam koordinasi tersebut KPU Kabupaten/Kota di DIY memaparkan kesiapan dan tindak lanjut yang telah dilakukan untuk mempersiapkan dan identifikasi terhadap lokasi pesantren dan kampus terkait. Nantinya pelaksanaan kegiatan mendasarkan kepada aturan lebih lanjut yang disampaikan oleh KPU Republik Indonesia.(tp3hm)  

Pahami Penyelenggaraan Pemilu 2024, SMA Bias Kunjungi KPU DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima kunjungan SMA Bina Anak Sholeh (Bias) Yogyakarta pada Rabu (27/9/2023). Hadir menerima kunjungan tersebut  dua Anggota KPU DIY, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Mulatsih, bertempat di Kantor KPU DIY. Kegiatan tersebut melibatkan siswa serta guru pengajar SMA Bias. Pada kesempatan tersebut Ibah Muthiah menyampaikan apresiasinya kepada SMA Bias atas kunjungan yang dilakukan dalam rangka memahami penyelenggaraan Pemilu 2024. Kepala Sekolah Yayasan, Darmadi, mewakili SMA Bias menyampaikan lebih lanjut tujuan kedatangan di KPU DIY dalam rangka menuntut ilmu serta merupakan rangkaian rangkaian program Profil Pelajar Pancasila bertema demokrasi. Para siswa dan siswi SMA Bias telah mencapai umur pemilih pemula, artinya suara mereka  menentukan pemimpin bangsa. Tri Mulatsih memberikan paparan mengenai anak muda dan Pemilu Serentak 2024. Disampaikan pula materi terkait kepemiluan mengenai dasar hukum, tahapan yang sedang berjalan yakni pencalonan dan kampanye, serta tahapan yang telah selesai dilakukan yakni penetapan Partai Politik sebagai peserta Pemilu dan Daerah Pemilihan (Dapil). Tri menyampaikan, “Sebagai generasi muda harus bisa memberi kontribusi positif dalam Pemilu meskipun belum menjadi pemilih. Jika ada berita yang belum jelas saring dulu sebelum sharing atau membaginya”. Disampaikan pula pentingnya peran pemilih muda dalam Pemilu. Pertama, menjadi pemilih yang “keren”, satu suara memiliki satu suara yang berharga. Kedua, berperan aktif dalam setiap dalam setiap tahapan pemilihan secara kritis memanfaatkan kemajuan teknologi. Ketiga, menjadi warga negara yang kritis, partisipatif dan bertanggungjawab. Terakhir, menjadi perajut nilai-nilai kebangsaan dalam berdemokrasi. Acara diakhiri dengan tanya jawab serta diskusi kepemiluan yang aktif diikuti para siswa. KPU DIY berharap agar materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan siswa semakin berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu.

SEBAGAI MEDIA DISEMINASI PKPU, KPU DIY GELAR SOSIALISASI KEPADA PEMANGKU KEPENTINGAN

diy.kpu.go.id - Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU DIY memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan dua buah peraturan tersebut kepada para pemangku kepentingan agar dapat dipahami dan diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.  Sebagai media penyebaran informasi mengenai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pada Jumat (22/9/2023). Hadir dalam sosialisasi, Kepolisian DaerahDIY, Bawaslu DIY, KOREM 072/Pamungkas, Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Komisi Penyiaran Informasi Daerah DIY, Badan Intelijen Negara DIY, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, serta Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024. Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, memaparkan mengenai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sedangkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan sebagai narasumber dalam pemaparan materi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Kedua narasumber memaparkan materi dalam bentuk panel, dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY Indra Yudistira. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan mengetahui hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 yang akan segera berlangsung. Selain itu, melalui sosialisasi ini juga diingatkan kembali kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota DPD DIY Pemilu Tahun 2024 mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan dana kampanye.(tp3hm)

Persiapkan Pencermatan Rancangan DCT, KPU DIY Lakukan Rakor

diy.kpu.go.id - Seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan yang akan segera terjelang adalah pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Tahapan tersebut akan dimulai dari tanggal 24 September 2023 hingga tanggal 3 Oktober 2023. Pencermatan dan penyusunan DCT merupakan tahapan yang krusial, baik bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 maupun bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu, karena DCT menjadi dasar dari pencetakan surat suara Pemilu Tahun 2024 untuk Calon Anggota Legislatif. Sebagai langkah mempersiapkan tahapan yang akan berlangsung, sekaligus sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Persiapan Masa Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta tanggal 20 September 2023, KPU DIY menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 di DIY. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada Jumat (22/9/2023) dengan mengundang Ketua, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Mewakili Ketua KPU DIY, Anggota KPU DIY Wawan Budiyanto membuka kegiatan secara resmi, dan mengatakan dalam sambutannya bahwa rangkaian tahapan menuju penetapan DCT ini, mulai dari pencermatan hingga penyusunan DCT, tentu akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Karena setelah DCT ditetapkan dan diumumkan, maka calon-calon ini yang akan secara resmi mengikuti kontestasi politik dalam Pemilu Tahun 2024. Sebagai narasumber tunggal dalam Rapat Koordinasi adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, yang memaparkan materi mengenai Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara spesifik, materi yang diberikan adalah hal-hal yang harus diketahui dan dipahami bersama oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam rangkaian tahapan pencermatan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, penyusunan, dan pengumuman DCT.(tp3hm)