Berita Terkini

KPU DIY Selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan logistik Pemilu, KPU DIY selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024 bersama stakeholder terkait, Senin (4/9). Stakeholder yang hadir dalam rakor ini antara lain Polda DIY, Kajati DIY, Korem 072/Pamungkas, Bakesbangpol DIY, Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol Setda DIY, Dinas Perhubungan DIY, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Satuan Polisi Pamong Praja DIY, dan Stasiun Meteorologi dan Geofisika Yogyakarta. Selain dari itu KPU DIY juga mengundang dari Perguruan Tinggi antara lain Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, Universitas Atma Jaya, Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Univeristas Amikom dan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”. Turut hadir Ketua, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rakor diselenggarakan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Rakor dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam pembukaannya Hamdan menyampaikan, bahwa salah satu unsur keberhasilan penyelenggaraan Pemilu  adalah persiapan logistik. Hamdan menekankan bahwa logistik  menjadi hal yang sangat penting dan strategis, karena logistik Pemilu ini adalah barang yang digunakan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Jumlah daftar pemiilih dan jumlah TPS sudah ditetapkan, sehingga dari hal tersebut sudah mendapatkan angka pasti dalam melakukan penghitungan logistik. KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY akan memulai mempersiapkan pengadaan logistik dengan melakukan identifikasi kebutuhan. Selanjutnya, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya gudang karena KPU Kabupaten/Kota se-DIY tidak memiliki gudang yang memadai untuk pengelolaan logistik Pemilu. Pemilihan gudang yang layak dan  memenuhi persyaratan antara lain: aman dari banjir, sesuai dengan kebutuhan,  akses transportasi mudah, sesuai kebutuhan,  lingkungan yang aman,  ventilasi dan pencahayaan yang memadai, tersedia listrik yang cukup, semua itu penting  diperhatikan  guna mendukung  pengelolaan logistik Pemilu agar berjalan dengan baik. Kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran Buku Tata Kelola Logistik dan Pilkada. Buku ini ditulis berdasarkan pengalaman pengelolaan Logistik Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dimana penulis buku ini adalah beberapa jajaran Anggota dan Sekretariat KPU se-DIY. Pada kesempatan ini, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, sebagai perwakilan dari penulis buku menyampaikan secara singkat terkait ide-ide yang melatarbelakangi dan memaparkan pokok-pokok beberapa tulisan dalam buku ini. Selanjutnya paparan materi dari Hamdan Kurniawan selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik dengan tema Pengelolaan Logistik Pemilu 2024 yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Setelah paparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini, KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat melakukan persiapan dalam melakukan pengelolaan logistik Pemilu Tahun 2024 dan bersinergi dengan stakeholder terkait.(umlog)  

Bahas Partisipasi Masyarakat, KPU DIY Gelar Rakor

diy.kpu.go.id - Dalam penyelenggaraan Pemilu, partisipasi masyarakat merupakan sebuah hal yang penting, sehingga KPU Republik Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap tingkat partisipasi masyarakat. Keseriusan KPU Republik Indonesia dalam memetakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu ini, terwujud dalam aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS). Sebagai tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah dilakukan oleh KPU Republik Indonesia, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Bimbingan Teknis Sistem Informasi Masyarakat (SIPARMAS) dan Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) pada Kamis (31/08/2023) di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY. Kegiatan ini menghadirkan tim IPP KPU Republik Indonesia, Erik Kurniawan, Denny Saputra, serta Mada Sukmajati, dengan mengundang Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Koordinasi ini merupakan pendalaman bimbingan teknis KPU Republik Indonesia di Makassar pada bulan Juli 2023 terkait teknis sosialisasi pendidikan pemilih. Tim IPP menjelaskan indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur IPP melalui aplikasi SIPARMAS. IPP adalah penilaian evaluasi rangkaian Pemilu 2024 tentang data secara kualitatif mengenai partisipasi Pemilu. IPP tidak hanya fokus pada penginputan data tetapi membantu pula untuk menumbuhkan inovasi program selanjutnya sehingga eksistensi KPU bisa dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.(tp3hm)  

KPU DIY Lanjutkan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Bersama KPU Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id - Dalam rangka menyamakan persepsi pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum  di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, KPU DIY mengadakan Kajian Hukum Lanjutan terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Kamis (31/8/2023). Kajian hukum tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY serta Ketua, Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kajian hukum yang dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, mengatakan kepada peserta kajian hukum,”Saya kira kita tidak tunggal membaca Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 saja tetapi juga membaca peraturan lain yang relevan.” Diantara Peraturan Perundangan yang dibaca bersama Peraturan KPU tentang Kampanye adalah PP No. 32 Tahun 2018 yang juga mengatur tata cara pelaksanaan cuti kampanye serta UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, selain Peraturan lain yang relevan dengan hal kampanye. Kajian hukum berlangsung dinamis dan pasal-pasal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan ditanyakan langsung ke KPU R.I. Di akhir kegiatan kajian hukum, Siti Ghoniyatun, mengingatkan kembali peraturan perundangan yang dipandang sebaiknya dibaca bersama sebagai bahan literasi guna meningkatkan pemahaman komprehensif terkait kampanye.(SA)  

KPU DIY Mengadakan Knowledge Sharing Standar Pelayanan Publik

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing Standar Pelayanan Publik, pada Selasa (22/08/2023). Knowledge Sharing diikuti oleh Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY dan Pegawai Pemerintah Non ASN KPU se-DIY, dimulai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya paparan terkait Standar Pelayanan Publik disampaikan oleh Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU DIY. Dalam paparan menjelaskan bahwa KPU DIY menjadi Pilot Project untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang ditunjuk oleh KPU RI dalam Pelayanan Publik. Sebagai Lembaga Pelayanan Publik maka KPU DIY perlu menetapkan standar pelayanan yang harus diberikan kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan pelayanan KPU DIY. Bentuk komitmen KPU DIY dalam pelayanan publik dibuktikan dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang mendukung seluruh pihak yang terkait. Sarana mulai dari fasilitas yang ramah disabilitas hingga menciptakan pelayanan ramah anak dengan tersedianya area bermain anak di KPU DIY. Selain itu, Standar pelayanan KPU DIY juga ditunjang dengan SDM yang berkompeten dan profesional dalam menjadi garda depan pelayanan Publik.(hs)  

KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Bulan Juli 2023

diy.kpu.go.id - Selasa (22/07/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Juli 2023. Rapat Pleno LPPA merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPU DIY secara rutin dan berkala, sebagai salah satu bentuk  akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penggunaan anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.   Hadir  Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam pleno tersebut Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan realisasi keuangan KPU DIY bulan Juli 2023 sebesar 57,97 %. Untuk Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan Juli  2023 secara detail masing-masing rincian output, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik. Selanjutnya juga disampaikan realisasi update per tanggal 21 Agustus 2023.  Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tanggapan atas LPPA yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang memberikan penjelasan/tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta . Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Juli diakhiri pada pukul 17.00 WIB.    

Penetapan Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Periode April – Juni 2023

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Periode 1 April s.d 30 Juni 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui online meeting Senin (21/8/2023), dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Pejabat Struktural dan jajaran Staf di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat DIP tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali untuk menetapkan pembaruan DIP. Pembaruan DIP merupakan komitmen KPU DIY mewujudkan transparansi kelembagaan KPU DIY terhadap keterbukaan informasi. Hamdan menyampaikan bahwa pembahasan DIP sebelumnya sempat mengalami penundaan karena beririsan dengan jadwal pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Namun demikian, KPU DIY tetap berkomitmen untuk melakukan pembaruan Daftar Informasi Publik dalam rangka keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, pembahasan Daftar Informasi Publik didahului rapat di tingkat Sekretariat yang telah mengumpulkan dokumen informasi publik dan mengkompilasi pembaruan DIP. Sehingga, pada rapat yang berlangsung pada hari ini peserta rapat memberikan masukan terhadap pembaruan tersebut. Selanjutnya, pembaharuan DIP periode 1 April s.d 30 Juni 2023 yang telah dibacakan kemudian dicermati bersama dalam forum untuk kemudian ditetapkan melalui keputusan KPU DIY.(tp3hm)