Berita Terkini

SEBAGAI MEDIA DISEMINASI PKPU, KPU DIY GELAR SOSIALISASI KEPADA PEMANGKU KEPENTINGAN

diy.kpu.go.id - Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU DIY memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan dua buah peraturan tersebut kepada para pemangku kepentingan agar dapat dipahami dan diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.  Sebagai media penyebaran informasi mengenai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pada Jumat (22/9/2023). Hadir dalam sosialisasi, Kepolisian DaerahDIY, Bawaslu DIY, KOREM 072/Pamungkas, Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Komisi Penyiaran Informasi Daerah DIY, Badan Intelijen Negara DIY, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, serta Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024. Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, memaparkan mengenai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sedangkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan sebagai narasumber dalam pemaparan materi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Kedua narasumber memaparkan materi dalam bentuk panel, dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY Indra Yudistira. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan mengetahui hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 yang akan segera berlangsung. Selain itu, melalui sosialisasi ini juga diingatkan kembali kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota DPD DIY Pemilu Tahun 2024 mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan dana kampanye.(tp3hm)

Persiapkan Pencermatan Rancangan DCT, KPU DIY Lakukan Rakor

diy.kpu.go.id - Seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan yang akan segera terjelang adalah pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Tahapan tersebut akan dimulai dari tanggal 24 September 2023 hingga tanggal 3 Oktober 2023. Pencermatan dan penyusunan DCT merupakan tahapan yang krusial, baik bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 maupun bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu, karena DCT menjadi dasar dari pencetakan surat suara Pemilu Tahun 2024 untuk Calon Anggota Legislatif. Sebagai langkah mempersiapkan tahapan yang akan berlangsung, sekaligus sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Persiapan Masa Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta tanggal 20 September 2023, KPU DIY menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 di DIY. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada Jumat (22/9/2023) dengan mengundang Ketua, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Mewakili Ketua KPU DIY, Anggota KPU DIY Wawan Budiyanto membuka kegiatan secara resmi, dan mengatakan dalam sambutannya bahwa rangkaian tahapan menuju penetapan DCT ini, mulai dari pencermatan hingga penyusunan DCT, tentu akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Karena setelah DCT ditetapkan dan diumumkan, maka calon-calon ini yang akan secara resmi mengikuti kontestasi politik dalam Pemilu Tahun 2024. Sebagai narasumber tunggal dalam Rapat Koordinasi adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, yang memaparkan materi mengenai Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara spesifik, materi yang diberikan adalah hal-hal yang harus diketahui dan dipahami bersama oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam rangkaian tahapan pencermatan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, penyusunan, dan pengumuman DCT.(tp3hm)

Coaching Clinic Layanan DPTb Mahasiswa di 11 Kecamatan

diy.kpu.go.id - Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, maka PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota segera melaksanakan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Berkaca dari Pemilu Tahun 2019, DIY merupakan salah satu daerah yang mempunyai DPTb dengan jumlah besar. Sehingga KPU DIY memandang pentingnya melihat kedalaman penyelarasan dan penyerasian pandangan dalam alur layanan pindah memilih di tingkat PPK dan PPS. KPU DIY menekankan komitmen KPU Kabupaten/Kota sampai dengan badan adhoc untuk menjaga daftar pemilih, dengan secara konsisten menerapkan prosedur layanan pindah memilih melalui Sidalih. Demikian disampaikan Wawan Budiyanto selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY dalam sambutan kegiatan Coaching Clinic Layanan Pindah Pemilih di Kantor Kapanewon Banguntapan, Jumat (15/9). Wawan Budiyanto menghimbau beberapa kecamatan di DIY yang dalam Pemilu tahun 2019 mempunyai pemilih DPTb dengan jumlah besar, segera melakukan sosialisasi layanan pemilih. Berbeda dengan Pemilu tahun 2019, DPTb Pemilu tahun 2024 diakomodir melalui Sidalih. Harapannya melalui pendataan di Sidalih mampu menghasilkan data pemilih DPTb yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemilih yang berhak mengajukan pindah memilih adalah merupakan pemilih terdaftar di DPT Pemilu Tahun 2024 yang dapat dicek melalui cekdptonline.kpu.go.id. Wawan Budiyanto juga mengingatkan implikasi dari DPTb terkait logistik surat suara di wilayah tersebut. Penegasan lainnya yaitu agar nantinya KPPS di masing-masing TPS mampu mengkategorikan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan pindah memilih merupakan salah satu cara menjaga hak konstituen dalam dinamisnya pergerakan kependudukan di wilayah DIY. Saat ini di DIY terdapat ribuan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu dan berasal dari luar DIY namun telah terdaftar di dalam DPT daerah asalnya. Meskipun beberapa waktu yang lalu telah dibuka TPS Lokasi Khusus di beberapa lokasi kampus maupun tempat-tempat yang telah ditentukan, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar mahasiswa belum terdaftar dalam DPT Lokasi Khusus. Sehingga diharapkan KPU Kabupaten/Kota yang mempunyai kecenderungan jumlah DPTb besar harus bersiap menghadapi gelombang pindah memilih. Kegiatan coaching clinic layanan pindah memilih ini sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa tempat yang mengundang Kapanewon Depok, Kalasan, Gamping, Mlati, Ngaglik, Sewon, Kasihan, serta Kemantren Gondokusuman, Umbulharjo, Mergangsan. Coaching Clinic mengundang PPK dan PPS Divisi Data dan Informasi, dan telah terlaksana pada tanggal 6,7, 8 September 2023 kemudian dilanjutkan pada 14 dan 15 September 2023.(datin)  

Entry Meeting Dengan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan DIY

diy.kpu.go.id - Kamis (14/09/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY melakukan Rapat Entry Meeting dengan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan DIY yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU DIY. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU DIY, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat KPU DIY, Kepala Sub Bagian di Lingkungan Sekretariat KPU DIY serta staf Sub Bagian Perencanaan dan staf Sub Bagian Keuangan. Rapat diawali dengan laporan kegiatan oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. Disampaikan oleh Muhammad Hasyim menindaklanjuti entry meeting agar pengelola keuangan pada KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY menyiapkan data-data yang diminta sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.  Selanjutnya pembukaan dan pengarahan oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, beliau menyampaikan perubahan personel pada KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan semoga dalam pemeriksaan terinci dapat memberikan data ataupun dokumen yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa BPK Perwakilan DIY, sehingga dapat berjalan dengan lancar. Selanjutnya penyampaian entry meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi DIY oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan DIY, Widi Widayat menyampaikan akan memulai lagi proses pemeriksaan di KPU DIY dimana sebelumnya pemeriksaaan pendahuluan. Dalam proses pemeriksaan ini mempunyai semangat mengawal penyelenggaraan Pemilu agar tertib dan efektif. Tim Pemeriksa BPK Perwakilan DIY akan menyampaikan upaya-upaya agar dapat efektif apabila di temukan kegiatan yang belum efektif. Dasar hukum pemeriksaaan ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2017. Kehadiran Tim Pemeriksa BPK Perwakilan DIY adalah sebagai mitra selama 35 (tiga puluh lima) hari mulai tanggal 13 September sampai dengan 30 Oktober 2023. Tujuan dari pemeriksaan terinci ini adalah Menilai efektivitas persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan konsenterasi pada tahapan tata kelola BPP Adhoc, sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta pengadaan dan distribusi logistik pada KPU dan instansi terkait lainnya.

Pahami Persiapan Pemilu 2024, FL2MI Lakukan Audiensi ke KPU DIY

diy.kpu.go.id - Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) melakukan audiensi dalam rangka mengetahui persiapan menjelang Pemilu 2024 dan program yang telah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah FL2MI, Seto Galih Pratomo, yang hadir bersama pengurus FL2MI Wilayah DIY, Rosyid Umar H.A.F, Senjaya A. Damanik, Syachroni, Ahsanul Kholiqin, dan Ahmad Hafid Musyofa. Audiensi diterima oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, bersama Anggota KPU DIY, Siti Ghoniyatun, Ahmad Shidqi dan jajaran di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat  KPU DIY. Acara dilaksanakan pada Jum’at (8/9/2023) bertempat di Kantor KPU DIY. Dalam audiensi tersebut KPU DIY menyampaikan pentingnya informasi terkait Pemilu 2024 bisa disebarluaskan melalui organisasi kemahasiswaan yang ada, terutama oleh FL2MI yang keanggotaannya terdiri dari 40 kampus yang ada di DIY. Informasi Pemilu 2024 yang penting untuk diketahui tersebut yakni berupa tahapan mengenai pindah pemilih, TPS lokasi khusus untuk pindah pemilih serta sosialisasi prosedur pindah pemilih. Di akhir acara KPU DIY menyampaikan bahwa informasi dan produk KPU DIY lainnya dapat dilihat melalui laman info pemilih dan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU atau melalui media sosial Twitter dan Instagram. Harapannya dengan mengakses informasi dan produk KPU DIY, mahasiswa dapat banyak belajar terkait kepemiluan. Juga agar dapat berkolaborasi dengan FL2MI untuk penyebaran informasi mengenai kepemiluan sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada mahasiswa dan masyarakat luas.(vintp3hm)  

Knowledge sharing Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Knowledge Sharing Pengadaan Barang dan jasa pada Hari Selasa, tanggal 5 September 2023 secara daring melalui zoom meeting. Sekretaris KPU DIY berpesan perlunya untuk memahami prosedur Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu juga untuk merefresh Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa yang telah biasa dilakukan sehari-hari di Satuan Kerja masing-masing oleh peserta Knowledge Sharing. Turut hadir dalam kegiatan Knowledge Sharing yaitu Sekretaris, seluruh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Non ASN di lingkungan KPU se-DIY. Tahapan Persiapan Logistik Pemilu sangat penting untuk kesuksesan Pemilu 2024, yang sangat erat hubungannya dengan Pengadaan Barang dan Jasa. Sehingga penting untuk memahami proses pengadaan dengan E-Katalog agar memudahkan kita dalam pengadaan logistik Pemilu 2024. Salah satu regulasi yang menjadi acuan untuk pengadaan Barang dan Jasa adalah Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ardian Dewanto, Kepala Sub Bagian Keuangan menjelaskan mekanisme pengadaan barang jasa yang dilakukan berdasarkan batas pagu anggaran yang tersedia. Pengadaan Barang dan Jasa lebih dari dua ratus juta rupiah melalui mekasnisme lelang dan dilakukan oleh Tim Pokja Pemilihan. Pengadaan yang kurang dari dua ratus juta rupiah dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. KPU DIY berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan asistensi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaan Pengadaan Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu tahun 2024.(hs)