Berita Terkini

KPU DIY adakan Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id - Kamis (30/11/2023) KPU DIY melaksanakan Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta di Meetings Room The Alana Malioboro yang beralamat di Jl. Mayjend Sutoyo No.52, Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. Hadir pula Anggota KPU DIY, Sekretasi KPU DIY, beserta para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY. Terundang dari KPU Kabupaten/Kota adalah Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Seluruh Struktural. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa perlu perhatian khusus dalam mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik untuk persiapan Pemilu di tahun 2024. “SOP dibuat untuk mengatur kita, jadi dalam penyusunan draft Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut tidak hanya rumusan tetapi juga dapat dilaksanakan”, ujar Ahmad Shidqi. Pada Rapat kali ini Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim juga menyampaikan “Terkait Logistik diperlukan untuk managemen waktu dalam penyiapan kebutuhan Logistik Pemilu di Tahun 2024”. “Dalam Proses Kebutuhan Pemilu Tahun di 2024 diperlukan juga Tim Checker baik pengelolaan kebutuhan logistik maupun persiapan kebutuhan kepemiluan lainnya” ujar Muhammad Hasyim. Harapannya setiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat memenuhi kebutuhan logistik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Materi Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama oleh Hamdan Kurniawan selaku Narasumber. Hamdan mengingatkan kembali kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY bahwa dalam penyusunan draft SOP disusun sesegera mungkin sudah siap dengan susunan yang sempurna. “SOP yang tersusun harus memiliki kemudahan dan kejelasan dalam muatan prosedur tersebut, prosedur yang tersusun juga harus efisiensi dan efektifitas, kemudian antar SOP harus memiliki keselarasan, dan yang terakhir SOP tersebut juga harus terukur berjalan dengan baik atau tidak” ujar Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Hamdan menambahkan dalam penyusunan SOP juga harus memiliki prinsip dinasmis, mempertimbangkan kebutuhan penggunan dan memberikan kepuasan pada pengguna, SOP harus memenuhi ketentuan atau kepastian hukum sesuai ketentuan dan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku, serta sudah memiliki kepastian hukum yang berarti SOP sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan dan menjadi instrumen untuk melindungi aparatur atau pelaksana dari kemungkinan tuntutan hukum. Materi Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang kedua oleh Kepala Subbagian Umum dan Logistik Ardian Dewanto Setiadi. Ardian mengingatkan kembali kepada rekan-rekan PPK Kabupaten/Kota se-DIY terkait monitoring pengadaan terkait Logistik untuk segera melengkapi form monitoring pengadaan logistic di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Informasi selanjutnya adalah KPU DIY akan tetap melakukan supervisi dan monitoring dalam pengelolaan timeline persiapan logistik di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.(umlog)  

Sinkronisasi Program dan Anggaran Serta Penyerapan Anggaran Tahun 2023, KPU DIY Melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2023

diy.kpu.go.id - Dalam rangka sinkronisasi program dan anggaran serta penyerapan anggaran Tahun 2023, KPU DIY mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2023 dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat koordinasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari, tanggal 18 - 19 November 2023 yang diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY serta pelaksana di lingkungan KPU DIY. Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber/fasilitator dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta Anggota KPU DIY periode 2018-2023, Wawan Budiyanto. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi secara umum akan membahas 3 (tiga) hal yaitu langkah-langkah strategis menjelang akhir tahun, pemaparan KPU Kabupaten/Kota  terkait penggunaan anggaran dan koordinasi internal  serta pemetaan rencana serta program sudah dilakukan dan yang belum dilakukan. Shidqi melanjutkan bahwa “Harapannya konsolidasi dan koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota semakin solid dan intensif sehingga tujuan pelaksanaan Pemilu di DIY dapat berjalan dengan baik”. Pada hari pertama, kegiatan diisi dengan materi langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran yang disampaikan oleh Ibu Widyastuti Puji Lestari Kepala Seksi PPA I B Kanwil DJPb DIY dengan moderator Bapak Analis Primadani, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam materinya Widyastuti menyampaikan antara lain: perencanaan kas, pendaftaran kontrak, SPM-LS Kontraktual, SPM-UP/TUP/GUP tunai, pembayaran uang makan dan uang lembur bulan desember 2023, Honorarium Tunjangan, Vakasi, dan penghasilan PPNPN, pembayaran selain honorarium, tunjangan, vakasi dan Penghasilan PPNPN dan mekanisme pelaksanaan akhir tahun anggaran. Acara di lanjutkan dengan pemaparan KPU Kabupaten/Kota tentang rencana realisasi anggaran tahun 2023 dan evaluasi kegiatan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Bapak Moh Zaenuri Iksan. Dihari kedua, dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi kegiatan dan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2023 dengan fasilitator Bapak Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY periode 2018-2023. Wawan menyampaikan bahwa “sukses Pemilu harus sukses anggarannya, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan di laporkan ke KPU RI serta menyampaikan laporan secara periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dengan tembusan  kepada  Bawaslu dan Bawaslu Provinsi”. Di hari kedua juga dilaksanakan pembahasan langkah-langkah percepatan realisasi anggaran KPU DIY Tahun 2023 dan penyusunan rencana jadwal kegiatan KPU DIY bulan Desember 2023. Pada kegiatan ini tiap Kepala Bagian beserta Kepala Sub Bagian meyampaikan rencana kegiatan yang  dilakukan untuk mendapatkan arahan dari Ketua dan Anggata beserta Sekretaris KPU DIY sehingga tersusuan rencana kegiatan KPU DIY bulan Desember 2023. Rapat koordinasi Rapat Koordinasi Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2023 KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY ditutup  oleh Ketua KPU DIY pada pukul 12.00 WIB.(ren)  

KPU Kabupaten/Kota se-DIY Telah Melakukan Penandatanganan NPHD dengan Pemerintah Daerah Setempat

diy.kpu.go.id - Satuan kerja KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024. KPU Kabupaten Sleman dengan Pemerintah Kabupaten Sleman mengawali proses penandatanganan pada tanggal 13 Oktober 2023 yang diselenggarakan di Kantor Bupati Sleman, dengan besaran hibah mencapai Rp. 44.750.000.000,- Selanjutnya diikuti penandatanganan NPHD oleh KPU Kabupaten Kulon Progo dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 bertempat di Ruang Menoreh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dengan nominal hibah Pilkada sebesar Rp. 32.381.341.000,- Selanjutnya secara serentak KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Gunungkidul dan KPU Kabupaten Bantul telah melaksanakan penandatanganan NPHD pada tanggal 10 November 2023. KPU Kota Yogyakarta mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 33.940.735.550,- KPU Kabupaten Gununungkidul sebesar Rp. 38.035.443.000,- dan KPU Kabupaten Bantul sebesar Rp. 38.699.411.000,- Dengan demikian KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah melaksanakan penandatanganan NPHD dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda perihal Percepatan Penandatanganan Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 yang menginstruksikan percepatan penandatanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat dilaksanakan pada tanggal 10 November 2023. Dengan terlaksananya penandatanganan NPHD tersebut, diharapkan agar pemilihan kepala daerah Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan lancar.(ren)  

Meriah! Serah Terima Kirab Pemilu 2024 Jalur III dari KPU Kabupaten Kulon Progo DIY kepada KPU Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat

diy.kpu.go.id - KPU DIY menghantarkan Kirab Pemilu 2024 Jalur III dari KPU Kabupaten Kulon Progo kepada KPU Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat pada hari Sabtu (04/11/2023) oleh Anggota KPU DIY Sri Surani dan Anggota KPU DIY (Korwil KPU Kabupaten Kulon Progo) Ibah Muthiah di Pendopo Bupati Ciamis. Dalam serah terima tersebut diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu dan disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Arola, turut hadir memberikan sambutan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M. beserta Wakil Bupati Yana D. Putra. Anggota KPU DIY Sri Surani mengatakan, rangkaian Kirab Pemilu 2024 telah mengunjungi seluruh 78 Kapanewon dan Kemantren se-DIY dan telah mengadakan kegiatan dengan kelompok-kelompok Pemilih yang ada di DIY dan kami berharap proses Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan lancar dan kemudian dapat dilanjutkan ke Kabupaten selanjutnya dan berakhir di KPU RI. Kirab Pemilu 2024 ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan Peserta Pemilu Tahun 2024, ini merupakan kerjasama yang luar biasa dan harapan kami adalah lebih banyak masyarakat yang terpapar informasi yang berkaitan dengan peserta Pemilu 2024 sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan dengan tepat. “Dan Kirab Pemilu ini dipakai juga sebagai wahana untuk kita berdekatan serta menyampaikan informasi kepemiluan kepada seluruh masyarakat yang menjadi kewajiban kita untuk berada disamping mereka” kata Sri Surani. KPU Kabupaten Kulon Progo merupakan Kabupaten terakhir di wilayah DIY yang di lewati oleh Kirab Pemilu 2024 Jalur III, yang sebelumnya diawali dari Kabupaten Sleman pada tanggal 13 Oktober kemudian ke Kota Yogyakarta pada 18 Oktober selanjutnya ke Kabupaten Bantul pada 23 Oktober dan terakhir di Kabupaten Kulon Progo pada 29 Oktober, sedangkan untuk Kabupaten Gunungkidul Kirab Pemilu Jalur IV telah dilewati pada tanggal 24 Juli. Perjalanan Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Kulon Progo ke KPU Kabupaten Ciamis merupakan salah satu rute terpanjang dengan menempuh jarak sejauh 247 km.(tp3hm)  

Rapat Koordinasi Kesiapan Sektor Pariwisata Menghadapi Libur Natal, Tahun Baru dan Masa Kampanye Pemilu

diy.kpu.go.id – 03 November 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Sektor Pariwisata Menghadapi Libur Natal, Tahun Baru dan Masa Kampanye Pemilu yang di adakan oleh Dinas Pariwasata DIY. Dalam kegiatan tersebut KPU DIY di wakili oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Analis Primadani. Kegiatan ini merupakan koordinasi awal dan identifikasi berkaitan dengan informasi pada masa natal dan masa kampanye pemilu dari stakeholder seperti Polda, Pol PP, Kesbangpol, Dishub, KPU dan Bawaslu. Perwakilan KPU DIY menyampaikan mengenai Tahapan Pemilu, Salah satunya yaitu mengenai kegiatan Kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Analis Primadani menyampaikan bahwasanya KPU akan mengadakan kegiatan Deklarasi kampanye damai yang akan dilakukan serentak seluruh Indonesia, namun Terkait tanggalnya masih menunggu arahan dari Pusat. Analis Primadani juga menyampaikan Mengenai tempat mana saja yang diperbolehkan untuk kampanye maupun juga tempat mana saja yang tidak diperbolehkan untuk Kampanye masih menunggu penetapan. Kegiatan Dilanjutkan dengan Paparan dari setiap Stakeholder lainnya mengenai hal yang sudah dipersiapkan dalam menghadapi natal dan juga masa kampanye Pemilu. Dinas Pariwisata sangat mengapreasi langkah-langkah yang sudah dipersiapkan oleh para stakeholder tersebut dan berharap Pariwisata Yogyakarta tetap berjalan lancar selama Menghadapi Libur Natal, Tahun Baru dan masa kampanye Pemilu.(ren)  

KPU DIY Menyelenggarakan Forum Kosultasi Publik dalam Rangka Evaluasi Standar Pelayanan

diy.kpu.go.id – 26 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) evaluasi Standar Pelayanan di Lingkungan KPU DIY. Dalam acara tersebut hadir perwakilan dari berbagai unsur masyarakat yaitu unsur Pemerintahan, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, LSM, Media serta pengguna layanan KPU DIY. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se DIY, serta Pejabat struktural di lingkungan KPU DIY. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari FKP yaitu untuk meminta masukan mengenai standar pelayanan di KPU DIY. Diharapkan dengan adanya masukan yang diberikan dapat membuat pelayanan yang dilakukan oleh KPU DIY kepada masyarakat terutama pelayanan kepada pemilih dapat lebih memuaskan. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyampaian informasi mengenai pindah memilih yang disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan. Beliau menyampaikan mengenai apa saja persyaratan pindah memilih dan kapan batas waktu pelayanan pindah memilih. Moh Zaenuri Ikhsan juga menyampaikan bahwa banyak sekali warga dari luar DIY yang sedang menempuh pendidikan maupun juga sedang bekerja di DIY. Sehingga pada kesempatan tersebut KPU DIY meminta dukungan pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk dapat membantu KPU DIY dalam layanan pindah memilih. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani mengenai Standar Pelayanan KPU DIY. Sri Surani meminta masukan dari setiap perwakilan masyarakat apakah Standar Pelayanan di lingkungan KPU DIY sudah berjalan baik atau perlu ada perbaikan. Dalam sesi diskusi ini, banyak masukan yang diberikan oleh peserta untuk penyempurnaan Standar Pelayanan KPU DIY. Masukan yang telah diberikan kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan masyarakat pada akhir acara.(rendatin)