Berita Terkini

Buktikan Komitmen, KPU DIY Raih Penghargaan Pelayanan Prima

diy.kpu.go.id - KPU DIY sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Melalui budaya kerja ‘KPU Melayani’, menjadi bentuk komitmen kuat KPU DIY untuk melayani publik dengan sepenuh hati. Komitmen KPU DIY untuk selalu berusaha melayani dengan sebaik-baiknya, membuahkan hasil manis, dengan berhasil diraihnya penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Layanan Pendidikan Pemilih KPU DIY berhasil memboyong penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori ‘Pelayanan Prima’ Tahun 2023. Penghargaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 795 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN Tahun 2023. Dalam Keputusan tersebut, KPU DIY berhasil meraih nilai sempurna, dan layak atas penghargaan atas Layanan Pendidikan Pemilih. Dengan diraihnya penghargaan ini, semakin memantapkan komitmen KPU DIY untuk terus melayani seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas dengan pelayanan terbaik yang berhak didapatkan. Penghargaan ini bukanlah untuk berpuas diri, namun sebagai pengingat untuk terus menjaga dan mempertahankan kinerja terbaik dalam melayani publik. Karena tagline ‘KPU Melayani’ bukan hanya sekedar tagline, namun pengingat untuk terus konsisten dalam menjaga komitmen.  

Optimalkan Fasilitasi Layanan Pindah Memilih, KPU DIY Lakukan Reviu DPTb

diy.kpu.go.id - Untuk mengoptimalkan pelayanan pindah memilih bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (20/12/2023) ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Yogyakarta (KPU DIY), melakukan Reviu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan Perguruan Tinggi. DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutannya mengatakan, “Saat ini jumlah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb di DIY masih kurang dari lima ribu pemilih. Angka ini tergolong masih rendah karena kalau berkaca pada Pemilu Tahun 2019, jumlah pemilih DPTb di DIY mencapai 57 ribu.”  Padahal KPU DIY telah melakukan bermacam upaya untuk mensosialisasikan adanya fasilitasi pindah memilih. Diantaranya melalui pemasangan baliho iklan layanan pindah memilih pada sebelas titik lokasi yg tersebar di seluruh DIY, iklan di media cetak, radio, dan media sosial serta melalui forum tatap muka yang dilakukan dalam pemutaran film Kejarlah Janji di kampus-kampus. Shidqi juga menekankan perlunya keterlibatan kampus dalam pelayanan pindah memilih ini karena  mengingat masa pengurusan pindah memilih yang akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang. Dalam pemaparannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan kondisi pemilih di DIY. Diantaranya meliputi jumlah TPS, jumlah TPS Lokasi Khusus, jumlah pemilih DPT dan jumlah yang sudah terdaftar dalam DPTb, cara mengurus surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih) serta potensi masalah terkait pemilih pindahan yang mungkin dapat terjadi pada hari pemungutan suara (14 Februari 2024-red) nanti. Selanjutnya Ikhsan mengajak kampus dan mahasiswa untuk berdiskusi serta menyusun rencana aksi bersama guna memfasilitasi layanan pindah memilih bagi mahasiswa di tiap kampus. Penyusunan ini dilakukan dalam forum yang difasilitasi oleh Wawan Budiyanto, anggota KPU DIY Periode 2018-2023 yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Daerah DIY. Dalam rencana aksi ini tertuang kesepakatan rencana pembuatan posko pindah memilih, waktu pelaksanaan beserta fasilitasinya di masing-masing kampus. Acara yang dilaksanakan di Hotel Fortuna Grande Malioboro ini diikuti perwakilan 45 universitas/sekolah tinggi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di DIY, Ketua, Anggota dan Plh. Sekretaris beserta jajaran KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, perwakilan dari Polda DIY dan perwakilan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Konten Media Sosial: Untuk mengoptimalkan pelayanan pindah memilih bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (20/12/2023) ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Yogyakarta (KPU DIY), melakukan Reviu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan Perguruan Tinggi. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan kalau saat ini jumlah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb di DIY masih kurang dari lima ribu pemilih. Angka ini tergolong masih rendah karena kalau berkaca pada Pemilu Tahun 2019, jumlah pemilih DPTb di DIY mencapai 57 ribu. Padahal KPU DIY telah melakukan bermacam upaya untuk mensosialisasikan adanya fasilitasi pindah memilih. Diantaranya melalui pemasangan baliho iklan layanan pindah memilih pada sebelas titik lokasi yg tersebar di seluruh DIY, iklan di media cetak, radio, dan media sosial serta melalui forum tatap muka yang dilakukan dalam pemutaran film Menagih Janji di kampus-kampus. Shidqi juga menekankan perlunya keterlibatan kampus dalam pelayanan pindah memilih ini karena  mengingat masa pengurusan pindah memilih yang akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang. Dalam pemaparannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan kondisi pemilih di DIY. Diantaranya meliputi jumlah TPS, jumlah TPS Lokasi Khusus, jumlah pemilih DPT dan jumlah yang sudah terdaftar dalam DPTb, cara mengurus surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih) serta potensi masalah terkait pemilih pindahan yang mungkin dapat terjadi pada hari pemungutan suara (14 Februari 2024-red) nanti. Selanjutnya Ikhsan mengajak kampus dan mahasiswa untuk berdiskusi serta menyusun rencana aksi bersama guna memfasilitasi layanan pindah memilih bagi mahasiswa di tiap kampus. Penyusunan ini dilakukan dalam forum yang difasilitasi oleh Wawan Budiyanto, anggota KPU DIY Periode 2018-2023 yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Daerah DIY. Dalam rencana aksi ini tertuang kesepakatan rencana pembuatan posko pindah memilih, waktu pelaksanaan beserta fasilitasinya di masing-masing kampus. Acara yang dilaksanakan di Hotel Fortuna Grande Malioboro ini diikuti perwakilan 45 universitas/sekolah tinggi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di DIY, Ketua, Anggota dan Plh. Sekretaris beserta jajaran KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, perwakilan dari Polda DIY dan perwakilan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.(datin)

Expose Logistik Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Expose Logistik Pemilu Tahun 2024 dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh instansi terkait, ormas, media, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan Panewu se-DIY. Ketua KPU DIY membuka kegiatan tersebut dengan didampingi oleh Anggota KPU DIY. Expose Logistik Pemilu Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengetahuan sekaligus literasi masyarakat literasi publik terhadap penyelenggaraan Pemilu terkait dengan logistik Pemilu, khususnya pemilih pemula apalagi yang belum sepenuhnya memahami apa saja logistik dalam pemilu 2024. Dengan kegiatan ini diharapkan terdapat kesepahaman antara pemangku kepentingan, khususnya dari Polda DIY dan Satpol PP DIY sebagai pihak yang bertugas mengawal pengelolaan dan pendistribusian logistik pemilu dengan KPU DIY  sebagai pengelola logistik pemilu 2024 di wilayah DIY. Selain itu, Expose Pemilu merupakan betuk tranparansi KPU DIY kepada masyarakat dalam proses pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024 .  Narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan ada tiga tugas besar dalam Pengamanan penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu menjaga ketentraman, ketertiban dan stabilitas wilayah Bersama-sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan yang lain. Sementara itu Kepala Biro Operasi Polda DIY menjelaskan konsep dan mekanisme pola pengamanan kepolisian terkait dengan pengamanan dan pengawalan logistik dan surat suara Pemilu 2024 baik saat produksi maupun pendistribusiannya. Peserta juga mendapat simulasi secara langsung semua jenis logistik Pemilu 2024 dalam kegiatan Expose Logistik pemilu 2024. Seluruh Peserta Expose Logistik Pemilu 2024 beserta seluruh pemangku kepentingan bersepakat untuk menciptakan Pemilu yang pertama yang berbudaya dan bermartabat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunci utama untuk dapat mencapai damai dan aman dalam Pemilu di DIY adalah dengan 4K yaitu koordinasi, komunikasi, kerjasama, dan kompak.(umlog)  

Konsolidasi Kelembagaan dan Organisasi Kpu Se-Diy Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Konsolidasi Kelembagaan dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum Se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan KPU se-DIY, yaitu Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sabtu (17/12/2023), di Sahid Raya Hotel & Convention. Dalam pembukaan acara, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan bahwa “kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan koordinasi terkait kesiapan KPU Kabupaten/Kota se-DIY menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2023.” Shidqi menekankan bahwa ada 4 (empat) yang perlu dikonsolidasikan yaitu SDM, tindakan dan perilaku, kebijakan serta anggaran. Kegiatan pada hari ini juga diisi dengan pemaparan materi oleh Auditor Muda Inspektorat KPU RI, Evert Kaseh serta Bagas Senoadji, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY dengan moderator Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Analis Primadani. Di sesi kedua, dilakukan pemaparan terkait persiapan  penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY. KPU Kabupaten/Kota diwakili oleh Ketua, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Sekretaris memaparkan persiapan  penyelenggaraan Pemilu 2024 dari seluruh tahapan yang telah dilaksanakan di tahun 2023. Sedangkan pada sesi terakhir diberikan pengarahan oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU DIY. Dalam pengarahan disampaikan penguatan kelembagaan dan organisasi serta materi terkait tugas dan fungsi masing-masing divisi masing-masing juga langkah-langkah sukses menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2023. (Perencanaan)  

KPU DIY Lakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pencatatan Logistik serta Bimtek PIPK bagi KPU se-DIY

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pencatatan Logistik serta Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bagi KPU se-D.I Yogyakarta (Sabtu, 16 Desember 2023). Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural KPU DIY, dan Pelaksana pada KPU DIY. Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Operator Persediaan, serta Operator General Ledger GL pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan pentingnya melakukan akselerasi dan antisipasi langkah-langkah akhir tahun anggaran. “KPU baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu menjaga akuntabilitas pencatatan dan pengelolaan Barang Milik Negara agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik” jelas Ahmad Shidqi dalam membuka acara. Lebih jauh, dijelaskan bahwa KPU perlu melakukan konfirmasi, mengkoordinasikan pencatatan logistik serta melakukan pengawasan internal atas pelaporan keuangan yang telah dilaksanakan. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah 2 Sekretariat Jenderal KPU RI, M. Ismantri didampingi oleh Restu Wulan Utami, dan Amirotun Nafisah. Sesi pertama kegiatan dipaparkan mengenai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang disampaikan oleh Restu Wulan Utami. Disampaikan bahwa perlu dilakukan mitigasi resiko terhadap barang persediaan. “PIPK diterapkan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan disusun dengan pengendalian intern yang memadai” jelas Wulan dalam pemaparannya. Sementara itu, Ismantri menekankan pada pencatatan logistik Pemilu Tahun 2024. Pengadaan logistik Pemilu baik yang dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota terkategori sebagai barang persediaan habis pakai yang perlu dilakukan pencatatan. Adapun jenis barang persediaan Pemilu tersebut berupa Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, serta Alat Peraga Kampanye. “Terdapat perbedaan pembayaran kontrak logistik Pemilu Tahun 2024 yaitu dengan kontrak jamak” papar Ismantri. Dijelaskan bahwa dalam pembayaran kontrak jamak tersebut, KPU RI sudah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Keuangan, dengan ketentuan pembayaran prestasi kerja termin pertama pada tahun 2023, tidak lebih dari 20% dari nilai kontrak. Hadir sebagai narasumber sesi terakhir yaitu Siti Haryati dari KPPN Yogtakarta. Dalam sesi ini dipaparkan mengenai sistem pencatatan modul persediaan pada aplikasi SAKTI. “Penatausahaan Persediaan ditujukan untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu, mengamankan transaksi persediaan melalui pencatatan, pemrosesan, dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten, serta mendukung penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat” jelas Sri Haryati. Selain itu, ditekankan mengenai pencatatan keluar masuk barang yang harus sesuai kronologisnya. Dalam sesi ini juga dipaparkan mengenai alur proses modul persediaan beserta pelaporannya.(umlog)  

PPK Se-DIY Mengikuti Bimbingan Teknis Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Serta Penggunaan Sirekap

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Serta Penggunaan Sirekap dengan PPK se-DIY dalam Pemilu 2024, Jum’at (15/12/2023). Pelaksanaan Bimbingan Teknis dihadiri oleh sejumlah 435 peserta yang terdiri dari Bawaslu DIY, KPU Kabupaten/Kota dan PPK se-DIY.  Bimbingan teknis tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi intensif agar terbangun sinergi KPU dengan seluruh PPK se-DIY. Juga dapat menjalin kesepemahaman dalam proses pemungutan suara hingga rekap perhitungan perolehan suara. KPU DIY bersama KPU Kabupaten/Kota dan seluruh PPK se-DIY menyamakan presepsi terkait prosedur pemungutan suara nantinya. PPK harus mempertimbangkan skala prioritas KKPS yang memiliki integritas dan kemampuan dalam penyelenggaran Pemilu. Hal ini penting dilakukan memasuki tahapan pembentukan KPPS yang nantinya bertugas sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU DIY, Tri Mulatsih, dalam pembukaannya menjelaskan proses pemungutan suara dan  melakukan simulasi mulai dari penghitungan suara hingga rekapitulasi suara dalam Pemilu Tahun 2024. Ia juga menjelaskan mengenai mekanisme rekapitulasi dalam Pemilu 2024. Selanjutnya, Anggota KPU DIY Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan materi mengenai proses rekapitulasi suara menggunakan aplikasi Sirekap kepada PPK se-DIY. Hal penting lainnya yang disampaikan adalah pelaksanaan penghitungan suara nantinya menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan ditegaskan untuk memperhatikan Sistem Manajemen Keamanan Infromasi (SMKI) dalam penggunaannya. Kegiatan Bimbingan Teknis dilakukan dengan simulasi penulisan angka dalam C Plano Hasil Rekapitulasi. Seluruh PPK mengikuti dengan seksama dan antusias dalam berlatih menuliskan angka sesuai dengan ketentuan untuk keseragaman dalam versi penulisan bagi seluruh PPK di DIY.(P)