
KPU DIY adakan Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta
diy.kpu.go.id - Kamis (30/11/2023) KPU DIY melaksanakan Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta di Meetings Room The Alana Malioboro yang beralamat di Jl. Mayjend Sutoyo No.52, Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. Hadir pula Anggota KPU DIY, Sekretasi KPU DIY, beserta para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY. Terundang dari KPU Kabupaten/Kota adalah Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Seluruh Struktural. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa perlu perhatian khusus dalam mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik untuk persiapan Pemilu di tahun 2024. “SOP dibuat untuk mengatur kita, jadi dalam penyusunan draft Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut tidak hanya rumusan tetapi juga dapat dilaksanakan”, ujar Ahmad Shidqi. Pada Rapat kali ini Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim juga menyampaikan “Terkait Logistik diperlukan untuk managemen waktu dalam penyiapan kebutuhan Logistik Pemilu di Tahun 2024”. “Dalam Proses Kebutuhan Pemilu Tahun di 2024 diperlukan juga Tim Checker baik pengelolaan kebutuhan logistik maupun persiapan kebutuhan kepemiluan lainnya” ujar Muhammad Hasyim. Harapannya setiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat memenuhi kebutuhan logistik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Materi Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama oleh Hamdan Kurniawan selaku Narasumber. Hamdan mengingatkan kembali kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY bahwa dalam penyusunan draft SOP disusun sesegera mungkin sudah siap dengan susunan yang sempurna. “SOP yang tersusun harus memiliki kemudahan dan kejelasan dalam muatan prosedur tersebut, prosedur yang tersusun juga harus efisiensi dan efektifitas, kemudian antar SOP harus memiliki keselarasan, dan yang terakhir SOP tersebut juga harus terukur berjalan dengan baik atau tidak” ujar Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Hamdan menambahkan dalam penyusunan SOP juga harus memiliki prinsip dinasmis, mempertimbangkan kebutuhan penggunan dan memberikan kepuasan pada pengguna, SOP harus memenuhi ketentuan atau kepastian hukum sesuai ketentuan dan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku, serta sudah memiliki kepastian hukum yang berarti SOP sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan dan menjadi instrumen untuk melindungi aparatur atau pelaksana dari kemungkinan tuntutan hukum. Materi Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang kedua oleh Kepala Subbagian Umum dan Logistik Ardian Dewanto Setiadi. Ardian mengingatkan kembali kepada rekan-rekan PPK Kabupaten/Kota se-DIY terkait monitoring pengadaan terkait Logistik untuk segera melengkapi form monitoring pengadaan logistic di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Informasi selanjutnya adalah KPU DIY akan tetap melakukan supervisi dan monitoring dalam pengelolaan timeline persiapan logistik di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.(umlog)