Berita Terkini

KPU DIY Lakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pencatatan Logistik serta Bimtek PIPK bagi KPU se-DIY

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pencatatan Logistik serta Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bagi KPU se-D.I Yogyakarta (Sabtu, 16 Desember 2023). Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural KPU DIY, dan Pelaksana pada KPU DIY. Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Operator Persediaan, serta Operator General Ledger GL pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan pentingnya melakukan akselerasi dan antisipasi langkah-langkah akhir tahun anggaran. “KPU baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu menjaga akuntabilitas pencatatan dan pengelolaan Barang Milik Negara agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik” jelas Ahmad Shidqi dalam membuka acara. Lebih jauh, dijelaskan bahwa KPU perlu melakukan konfirmasi, mengkoordinasikan pencatatan logistik serta melakukan pengawasan internal atas pelaporan keuangan yang telah dilaksanakan. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah 2 Sekretariat Jenderal KPU RI, M. Ismantri didampingi oleh Restu Wulan Utami, dan Amirotun Nafisah. Sesi pertama kegiatan dipaparkan mengenai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang disampaikan oleh Restu Wulan Utami. Disampaikan bahwa perlu dilakukan mitigasi resiko terhadap barang persediaan. “PIPK diterapkan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan disusun dengan pengendalian intern yang memadai” jelas Wulan dalam pemaparannya. Sementara itu, Ismantri menekankan pada pencatatan logistik Pemilu Tahun 2024. Pengadaan logistik Pemilu baik yang dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota terkategori sebagai barang persediaan habis pakai yang perlu dilakukan pencatatan. Adapun jenis barang persediaan Pemilu tersebut berupa Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, serta Alat Peraga Kampanye. “Terdapat perbedaan pembayaran kontrak logistik Pemilu Tahun 2024 yaitu dengan kontrak jamak” papar Ismantri. Dijelaskan bahwa dalam pembayaran kontrak jamak tersebut, KPU RI sudah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Keuangan, dengan ketentuan pembayaran prestasi kerja termin pertama pada tahun 2023, tidak lebih dari 20% dari nilai kontrak. Hadir sebagai narasumber sesi terakhir yaitu Siti Haryati dari KPPN Yogtakarta. Dalam sesi ini dipaparkan mengenai sistem pencatatan modul persediaan pada aplikasi SAKTI. “Penatausahaan Persediaan ditujukan untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu, mengamankan transaksi persediaan melalui pencatatan, pemrosesan, dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten, serta mendukung penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat” jelas Sri Haryati. Selain itu, ditekankan mengenai pencatatan keluar masuk barang yang harus sesuai kronologisnya. Dalam sesi ini juga dipaparkan mengenai alur proses modul persediaan beserta pelaporannya.(umlog)  

PPK Se-DIY Mengikuti Bimbingan Teknis Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Serta Penggunaan Sirekap

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Serta Penggunaan Sirekap dengan PPK se-DIY dalam Pemilu 2024, Jum’at (15/12/2023). Pelaksanaan Bimbingan Teknis dihadiri oleh sejumlah 435 peserta yang terdiri dari Bawaslu DIY, KPU Kabupaten/Kota dan PPK se-DIY.  Bimbingan teknis tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi intensif agar terbangun sinergi KPU dengan seluruh PPK se-DIY. Juga dapat menjalin kesepemahaman dalam proses pemungutan suara hingga rekap perhitungan perolehan suara. KPU DIY bersama KPU Kabupaten/Kota dan seluruh PPK se-DIY menyamakan presepsi terkait prosedur pemungutan suara nantinya. PPK harus mempertimbangkan skala prioritas KKPS yang memiliki integritas dan kemampuan dalam penyelenggaran Pemilu. Hal ini penting dilakukan memasuki tahapan pembentukan KPPS yang nantinya bertugas sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU DIY, Tri Mulatsih, dalam pembukaannya menjelaskan proses pemungutan suara dan  melakukan simulasi mulai dari penghitungan suara hingga rekapitulasi suara dalam Pemilu Tahun 2024. Ia juga menjelaskan mengenai mekanisme rekapitulasi dalam Pemilu 2024. Selanjutnya, Anggota KPU DIY Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan materi mengenai proses rekapitulasi suara menggunakan aplikasi Sirekap kepada PPK se-DIY. Hal penting lainnya yang disampaikan adalah pelaksanaan penghitungan suara nantinya menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan ditegaskan untuk memperhatikan Sistem Manajemen Keamanan Infromasi (SMKI) dalam penggunaannya. Kegiatan Bimbingan Teknis dilakukan dengan simulasi penulisan angka dalam C Plano Hasil Rekapitulasi. Seluruh PPK mengikuti dengan seksama dan antusias dalam berlatih menuliskan angka sesuai dengan ketentuan untuk keseragaman dalam versi penulisan bagi seluruh PPK di DIY.(P)  

Gayeng! KPU DIY hadir dalam program TVRI Jogja “Gebyar Pemilu Damai”

diy.kpu.go.id - Anggota KPU DIY Sri Surani (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) hadir dalam program TVRI Jogja yang bertajuk “Gebyar Pemilu Damai” pada hari Rabu (13/12/2023). Sri Surani menjelaskan bahwa KPU DIY bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka memastikan seluruh masyarakat DIY terpapar informasi seluruh Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 termasuk dalam hal ini kepada Pemilih Muda dan seluruh Masyarakat Umum, mulai dari tingkat Kelurahan/Kalurahan (PPS) Kemantren/Kapanewon (PPK), KPU Kabupaten/Kota serta KPU DIY, semua bergerak masuk ke komunitas-komunitas untuk menyampaikan informasi seluruh Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tantangan dengan banyaknya warga luar daerah DIY (ber-KTP luar DIY) dan pada tanggal 14 Febuari 2024 akan menggunakan Hak Pilih di wilayah DIY. Berdasarkan data DPTb pada Pemilu 2019, Pemilih Luar Daerah yang menggunakan Hak Pilih di DIY sejumlah 45.544 Pemilih. KPU DIY memastikan Pemilih Luar Daerah yang di DIY bisa menggunakan Hak Pilihnya. Bagi Mahasiswa Luar DIY salah satu caranya dengan bekerjasama dengan Universitas di wilayah DIY untuk mensosialisasikan Prosedur Pindah Memilih, yaitu : 1.    Batas waktu pengajuan Pindah Memilih adalah paling lambat H-30 (15 Januari 2024) 2.    Datang ke PPS/PPK/KPU Kabupaten-Kota dengan membawa KTP elektronik 3.    Sudah terdaftar dalam DPT, dengan membuka website cekdptonline.kpu.go.id masukkan NIK dan akan muncul “Terdaftar dalam DPT” termasuk lokasi TPS 4.    Membawa Surat Keterangan yang menjelaskan alasan menggunakan Hak Pilih di wilayah DIY, apabila Mahasiswa menggunakan Surat Keterangan dari Universitas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Universitas (Dekan/Rektor) yang menerangkan bahwa Mahasiswa yang bersangkutan adalah benar-benar Mahasiswa Univeristas tersebut dan Surat Keterangan ini dapat dibuat kolektif, akan tetapi untuk pengajuan Pindah Memilih harus diajukan oleh masing-masing Pemilih. Apabila Pemilih belum terdaftar dalam DPT melalui cekdeptonline.kpu.go.id maka Pemilih tersebut bisa menggunakan Hak Pilihnya di tempat asal sesuai domisili dalam KTP dan masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang dapat menggunakan Hak Pilihnya pada pukul 12.00 s.d 13.00.  “56% dari DPT Nasional kita diisi oleh teman-teman muda (Gen Milenial dan Gen Z) sehingga teman-teman punya peran yang besar untuk memastikan 5 (lima) Tahun kedepan mau jadi apa Negara Indonesia kita ada ditangan teman-teman muda” ujar Sri Surani. Program “Gebyar Pemilu Damai” dipandu oleh Dhimas Tedjo Blangkon dan turut serta hiburan komedi dari Seniman Senior Yogyakarta, Pakde Marwoto dkk. Program tersebut merupakan sebuah acara hiburan (musik dan komedi) yang diselenggarakan oleh TVRI Jogja dengan diselingi dialog guna mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan audience seluruh lapisan masyarakat, lebih khususnya warga masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (df)  

KPU DIY Melakukan Pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama Dengan Polda DIY

diy.kpu.go.id – Kamis, 7 Desember 2023 Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan pembahasan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta (Polda DIY). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Polda DIY, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Analis Primadani. Dalam pertemuan ini dibahas mengenai draft perjanjian kerja sama antara KPU DIY dengan Polda DIY dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024. Dalam perjanjian ini KPU DIY bertindak sebagai Pihak Pertama sedangkan Polda DIY bertindak sebagai Pihak Kedua. Secara umum akan dilaksanakan sinergi dalam hal bantuan pengamanan secara terbuka dan tertutup pada tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh KPU DIY. Adanya pengamanan ini untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai rencana tanpa adanya halangan atau hambatan dari pihak luar. Poin penting lain dalam draft perjanjian kerja sama adalah perubahan di pasal 18 ayat (1) mengenai masa berlaku perjanjian kerja sama. Awalnya, perjanjian kerja sama berlaku 2 tahun setelah ditanda tanganinya perjanjian kerja sama, diubah menjadi 4 tahun menyesuaikan dengan masa berlakunya Nota Kesepahaman antara KPU RI dengan Polri yang berakhir pada 29 Desember 2027. (Rendatin)  

KPU DIY Selenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Mitigasi dan Potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum serta Penyuluhan Kode Etik/Kode Perilaku/Sumpah Janji/Pakta Integritas

diy.kpu.go.id - Untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil dan berkualitas, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Mitigasi dan Potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) serta Penyuluhan Kode Etik/Kode Perilaku/Sumpah Janji/Pakta Integritas Bagi KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, Selasa (05/12/2023), di hotel The Rich Jogja. Acara diikuti oleh jajaran KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah DIY serta perwakilan instansi terkait dari Pemerintah Daerah DIY. Dalam sambutannya saat membuka acara, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Shidqi juga menjelaskan kalau acara ini dimaksudkan untuk mempersiapkan jajarannya sejak dini dalam menghadapi potensi PHPU. “Kami ingin memastikan penyelenggara pemilu di DIY  memiliki kompetensi dan pengetahuan baik dari aspek regulasi dan praktik. Karena itulah, dalam kesempatan ini kami juga ingin seluruh jajaran untuk memahami tentang kode etik penyelenggara pemilu,” tandasnya. Hadir sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas, adalah Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa  Raka Sandi. Dalam kesempatan ini Dewa menjelaskan tentang definisi, ruang lingkup, prinsip-prinsik, pedoman dan unsur-unsur kode etik. Juga menyampaikan beberapa modus pelanggaran penyelenggara pemilu, serta alur dan teknis pengaduan dan persidangan di DKPP. Sedangkan materi terkait Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Kode Perilaku/Sumpah Janji/Pakta Integritas Panitia PPK, PPS dan KPPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 disampaikan oleh Siti Ghoniyatun, praktisi hukum dan anggota KPU DIY Periode 2018-2023. Mengawali paparannya, Ghoni menjelaskan tentang perlunya Anggota KPU Kabupaten/Kota di DIY melakukan pengawasan internal terhadap anggota PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya. Selanjutnya Ghoni juga menjelaskan tentang ruang lingkup pengawasan internal serta alur dan mekanisme penanganan laporan dan/atau pengaduan hingga dikeluarkannya keputusan. Sementara itu, materi tentang Mitigasi PHPU dalam Pemilu Tahun 2024 disampaikan oleh Advokat pada Firma Hukum HICON, Hifdzil Alim, S.H., M.H. Dalam paparannya Hifdzil menjelaskan kalau PHPU merupakan perselisihan atau sengketa yang terjadi antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional sehingga PHPU tidak mungkin terjadi antar-peserta Pemilu. Dan oleh karenanya, KPU selalu akan mengisi kursi Termohon di persidangan. Meskipun berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017, obyek sengketa PHPU adalah Keputusan KPU RI mengenai penetapan perolehan suara tapi berhubung PHPU dapat terjadi karena adanya dugaan mengenai penambahan suara, pengurangan suara, dan tindakan yang berkaitan dengan dugaan penambahan atau pengurangan suara peserta Pemilu maka sudah seharusnya kalau penyelenggara pemilu di semua tingkatan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang potensi PHPU dan alur mitigasinya. Secara bergantian, bertindak sebagai moderator dalam kedua sesi diskusi,  Sri Surani (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY) dan Ibah Mutiah (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY).(FH)  

KPU DIY Selenggarakan Bimtek Pendalaman SIKADEKA Bagi Peserta Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Dengan telah dimulainya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, KPU DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dalam Penyusunan Laporan Dana Kampanye bagi Peserta Pemilu Tahun 2024 di DIY pada Jumat (1/12/2023). Bimtek ini dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutan pembuka, Beliau menyampaikan, “Peserta Pemilu 2024, punya kewajiban untuk melaporkan seluruh dana kampanye kepada KPU. Pasca kampanye, semua laporan akan di audit oleh akuntan publik apakah patuh atau tidak patuh. Juga akan disampaikan materi mengenai kampanye dan prosedur pengajuan pemberitahuan kampanye dari kepolisian.” Shidqi juga mengingatkan, “Dibutuhkan kecermatan dan bukan hanya tata kelola dana kampanye yang memenuhi prinsip-prinsip dana kampanye tapi juga pemahaman terhadap dana kampanye yang benar.”  Bimtek yang diselenggarakan di Hotel Eastparc Yogyakarta ini diikuti oleh Peserta Pemilu baik dari Calon Anggota DPD maupun Partai Politik, Polda DIY, Bawaslu DIY, juga Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, dan staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY.  Kegiatan Bimtek tersebut menghadirkan dua narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) DIY yaitu Atik Sri Purwantiningsih dan M. Yudhika Elrifi serta dimoderatori oleh Indra Yudistira selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY. Sebelum Bimtek dimulai, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan sosialisasi Keputusan KPU DIY No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum 2024 di DIY. Pada sesi pertama, Bimtek Sikadeka diikuti oleh operator dari Calon Anggota DPD dan di isi oleh Atik Sri Purwantiningsih serta simulasi penggunaan aplikasi SIKADEKA oleh Mudita Maidihani selaku operator Sikadeka KPU DIY.  Sesi kedua, Bimtek SIKADEKA dilanjutkan dengan menghadirkan Wiwik perwakilan dari Polda DIY dan Siswanto (Kasiyanmin Polda DIY) yang memberikan informasi tentang Penerbitan STTP Kampanye di wilayah DIY. Selanjutnya, M. Yudhika Elrifi dari IAI DIY memberikan paparan tentang dana kampanye. Sebelum simulasi penggunaan SIKADEKA, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan sosialisasi Keputusan KPU DIY No. 31 Tahun 2023. Acara dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi SIKADEKA oleh Mudita Maidihani selaku operator Sikadeka KPU DIY dan diikuti oleh operator dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi, saat ini aplikasi yang pada Pemilu 2019 hanya berisi dana kampanye (sidakam), pada Pemilu 2024, aplikasi tersebut ditambah dengan kampanye (sikadeka). (SA)