Berita Terkini

KPU DIY dan JaDI DIY Lakukan Silaturahmi “Kebangsaan”

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima audiensi Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (JaDi DIY), Rabu (09/10/2024). Mewakili Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan sambutan baik dari KPU DIY atas dilakukannya audiensi ini.

Mewakili anggota presidium, Koordinator Presidium JaDI DIY, Bagus Sarwono yang dikukuhkan bersama anggota presidium lain pada 4 September 2024 silam menyampaikan bahwa  audiensi ini dilakukan dengan beberapa tujuan. Selain untuk melakukan silaturahmi “kebangsaan”, JaDI datang untuk menyampaikan komitmennya dalam mengawal demokrasi di DIY. Dengan niat tersebut pihaknya menanyakan kemungkinan untuk berperan sebagai pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak Tahun 2024 dan untuk terlibat dalam pelaksanaan Debat Kampanye. Menambahkan yang disampaikan oleh Bagus Sarwono, Farid Bambang Siswantoro, salah satu Anggota Presidium JaDI mengatakan bahwa sebagai organisasi masyarakat sipil, JaDI memiliki  beberapa peran, diantaranya advokasi (hak pilih), pemberdayaan pemilih, dan kontrol sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah, menjelaskan persyaratan menjadi pemantau dalam Pilkada 2024. Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Sri Surani, menyampaikan kemungkinan kolaborasi lain yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tri Mulatsih, menegaskan kembali posisi KPU DIY dalam Pelaksanaan Pilkada 2024 adalah dalam fungsi koordinasi dan supervisi. Sehingga pihaknya akan menyampaikan maksud baik dari JaDI untuk dapat berkolaborasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada yang merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota.

Menutup audiensi, kedua pihak sepakat untuk melakukan koordinasi lanjutan. Baik antara JaDI DIY dengan KPU DIY ataupun dengan KPU Kabupaten/Kota di DIY.(phms)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 495 kali