Berita Terkini

Evaluasi Logistik Pemilu Sebagai Salah Satu Tolok Ukur Keberhasilan Pemilu Di Wilayah DIY

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024 (Selasa, 23/04/2024). Bertempat di Griya Persada Hotel, Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024 ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural pada KPU DIY, dan Pejabat Fungsional pada KPU DIY. Adapun peserta rapat terdiri dari 13 stakeholder terkait yaitu perwakilan dari Kepolisian Polda DIY, Kejaksaaan Tinggi DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Korem 072/Pamungkas, BINDA DIY, Kesbangpol DIY, Bawaslu DIY, BMKG DIY, BPBD DIY, Basarnas DIY, Dinas Kesehatan DIY, PLN UP3 Yogyakarta, dan Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY beserta jajaran sekretariat KPU DIY dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU DIY, Ahmad Shidqi membuka kegiatan serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait kerja samanya dalam pelaksanaan tahapan Logistik Pemilu Tahun 2024. Ahmad Shidqi juga memaparkan bahwa pengelolaan logistik merupakan salah satu isu yang penting untuk menjadi pembelajaran mulai dari tahapan perencanaan, pengelolaan, sampai pada tahapan distribusinya. Logistik merupakan sarana yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu dari tingkat yang paling bawah. KPPS, PPS, dan PPK merupakan aktor langsung yang menerima logistik. Dalam kesempatan ini juga dipaparkan bahwa sudah terdapat perbaikan pengelolaan logistik dari Pemilu ke Pemilu. “Untuk Pemilu Tahun 2024, kejadian logistik yang tertukar relatif sangat kecil, berbeda dengan Pemilu sebelumnya” jelas Ahmad Shidqi. Sesi pertama dalam kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilu ini merupakan pemaparan evaluasi dari masing-masing stakeholder terkait pelaksanaan tahapan logistik di wilayah DIY. Puncak tahapan logistik Pemilu yang berada di musim hujan serta minimnya waktu untuk pelaksanaan setting, dan packing menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan logistik di wilayah DIY yang memiliki dampak lanjutan, sehingga perlu sinergi antar pihak serta manajemen sumber daya manusia dalam pengelolaannya. Adapun pada sesi kedua, dilakukan evaluasi pengelolaan logistik Pemilu dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Dalam sesi ini juga dilakukan pemberian penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan 6 kategori yaitu Setting, Packing, dan Pelipatan Surat Suara Terbaik yang diraih oleh KPU Kabupaten Gunungkidul, Distribusi Logistik Terbaik yang diraih oleh KPU Kota Yogyakarta, Pengelolaan Gudang Terbaik yang diraih oleh KPU Kabupaten Bantul, Implementasi Aplikasi Silog Terbaik yang diraih oleh KPU Kabupaten Sleman, Pengadaan Logistik Terbaik yang diraih oleh KPU Kabupaten Kulon Progo, dan Juara Terbaik Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024 yang diraih oleh KPU Kabupaten Bantul. Menutup kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim memaparkan bahwa dinamika pengelolaan logistik Pemilu Tahun 2024 begitu tinggi namun dapat dikatakan bahwa kinerjanya berhasil meskipun masih terdapat kekurangan. “Untuk kedepan, diharapkan lebih teliti dalam hal ketepatan jumlah, diperlukan strategi dan manajemen yang bagus untuk melakukan pengelolaan logistik dan mengantisipasi kekurangan logistik di TPS” jelas Muhammad Hasyim. Dalam sesi ini, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi juga menegaskan bahwa laporan Tata Kelola Kelola Logistik pada nantinya akan menjadi catatan bagi KPU di wilayah D.I Yogyakarta untuk melakukan perbaikan pengelolaan logistik kedepannya.(umlog)  

KPU DIY Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran Triwulan I Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Pada hari Jumat (19/04/2024), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta      (KPU DIY) melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran KPU Daerah Istimewa Yogyakarta triwulan I Tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan secara luring  di ruang PIP ini diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf Perencanaan KPU DIY. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, selanjutnya dilakukan penyampaian evaluasi program dan anggaran KPU DIY Triwulan 1 Tahun 2024 oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Viera Mayasari Sri Rengganis. Pada tahun 2024 ini, KPU DIY menjalankan 2 (dua) program yaitu program penyelengggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi serta program dukungan manajemen, dengan rincian total pagu Rp. 25.895.965.000, realisasi sebesar Rp. 18.127.645.655 (70%) dan sisa anggaran sebesar Rp.7.768.319.345. dari hasil tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan, bahwa Evaluasi Pelaksanaan Program dan anggaran ini nantinya akan disinkronkan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran (LPPA), serta menekankan agar kegiatan yang belum dilaksanakan agar dilaksanakan di bulan berikutnya. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menambahkan bahwa masing-masing sub bagian harus melakukan pencermatan kebutuhan anggaran untuk kegiatan yang sudah disepakati di rapat pleno.(ren)

KPU DIY Kumpulkan KPU Kabupaten dan Kota se-DIY, Beri Sosialisasi Pengelolaan Arsip dan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI

diy.kpu.go.id - KPU DIY menggelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip dan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) pasca selesainya Tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota Legislatif serta menyongsong penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Mewakili Ketua KPU DIY Ibah Muthiah menekankan bahwa terkait Pengelolaan arsip, dimana arsip itu bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah pada badan hukum. “Arsip menjadi penting sekali karena sebagai alat bukti hukum, apalagi sekarang ini sedang bergulir sidang PHPU di MK maka arsip sangatlah penting untuk membuktikan pada sidang di MK tersebut” kata Ibah dalam sambutannya di Hotel Grand Rohan Jogja, Rabu (03/04/2024). Materi pengelolaan arsip disampaikan oleh Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Atik Widyastuti, S.S.T.Ars dan dimoderatori Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan.  “Kami pernah membantu KPU DIY dalam asistensi mengelola arsip, arsip yang substantif terkait Pemilu atau Pilkada dan arsip ini sangat penting karena ini untuk mewariskan untuk generasi selanjutnya terkait Pemilu sebelumnya. Sebagai memori kolektif apabila akan diserahkan ke Lembaga Arsip Daerah” kata Atik. Sesi berikutnya terkait pemaparan aplikasi SRIKANDI disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Bambang Gunawan dan Arsiparis Mahir Choirun Sulaiman, yaitu sebuah aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.(umlog)  

KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Tahapan Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Laporan penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 tidak saja bermanfaat sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara, tapi juga berguna sebagai sumber informasi bagi pihak lain. Oleh karena itu, laporan tersebut harus disusun dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Tri Mulatsih, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua KPU DIY membuka pelaksanaan acara Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Tahapan Pemilu 2024, Senin (25/03/2024). Menyambung Tri Mulatsih, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan dalam pengantar sesi diskusi mengatakan bahwa acara ini dilakukan sebagai persiapan penyusunan laporan. Dalam fase ini yang dilakukan adalah pengumpulan bahan, pemetaan masalah dan penyamaan persepsi. Sedangkan format laporan nantinya akan disusun seperti kebijakan dari KPU RI. Moh Zaenuri Ikhsan juga mengingatkan jajarannya terkait proporsi penyajian data dalam bentuk narasi, tabel, grafis, dan foto. “Dengan adanya empat unsur ini laporan akan mudah untuk dipahami oleh semua pihak,” tegasnya. Selanjutnya, tiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se DIY diminta untuk menyampaikan informasi terkait penyusunan laporannya masing-masing secara bergantian. Penyajian dilakukan berturut-turut dari KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulon Progo, dan KPU Kabupaten Sleman. Acara yang dilakukan di Bale Timoho Resto ini diikuti oleh Anggota, Sekretaris, pejabat dan staf di lingkungan KPU DIY serta oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan seluruh Kepala Sub Bagian di KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Menutup pelaksanaan acara dan dalam rangka menyongsong waktu berbuka, para peserta kegiatan memperoleh siraman rohani dan mendengarkan pembacaan ayat suci Al Quran. Siraman rohani disampaikan oleh Joko Santosa, yang juga merupakan Ketua KPU Kabupaten Bantul. (ren)

Interaktif! Sosialisasi Pengelolaan Arsip dan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan KPU DIY

diy.kpu.go.id - Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi persuratan dan kearsipan di Lingkungan KPU DIY serta meningkatkan efisiensi, efektivitas dan pemahaman dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI, KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Arsip dan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dalam Lingkungan KPU DIY pada Senin (25/03/2024) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU DIY, materi disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Bambang Gunawan dan Arsiparis Mahir Choirun Sulaiman. Sosialisasi dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan KPU DIY baik dari Komisioner dan Sekretariat. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Bambang Gunawan menyampaikan bahwa pentingnya arsip pasca Pemilu Serentak Tahun 2024, sehingga kita adakan sosialisasi pada hari ini. ”Menindaklanjuti Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum bahwa di masing-masing Bagian untuk dapat mengecek arsipnya setiap tahunnya, jika arsip in-aktif sudah selesai digunakan maka nanti dari Bagian Keuangan Umum Logistik akan mengelola arsip tersebut” ujarnya. Arsiparis Mahir Choirun Sulaiman menekankan bahwa kita harus mulai aware terhadap arsip, karena jika tidak maka arsip setiap tahun akan semakin menumpuk. Dalam paparannya mengingatkan kembali tentang pengelolaan arsip dan jenis naskah dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku Materi yang kedua pemaparan tentang aplikasi SRIKANDI, yaitu sebuah aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. “Srikandi bertujuan menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aplikasi ini dapat memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online secara integrasi serta terekam pada pusat data nasional” kata Choirun Sulaiman. Kegiatan hari ini berlangsung interaktif, peserta aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai hal terkait pengelolaan arsip dan penerapan aplikasi SRIKANDI dalam konteks pekerjaan mereka sehari-hari, memberikan ruang bagi para peserta untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi dalam pengelolaan arsip. Serta sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran yang lebih besar akan pentingnya pengelolaan arsip yang efektif dan pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja instansi pemerintahan. Semoga, langkah ini akan membawa dampak positif dalam upaya modernisasi administrasi perkantoran.(umlog)  

KPU DIY Adakan Sosialisasi Audit Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Dan Penandatangan Kontrak Kantor Akuntan Publik Pada Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Penandatangan Kontrak Kantor Akuntan Publik Pada Pemilu Tahun 2024, pada Kamis  (22/02/2024) bertempat di Loman Park Hotel Yogyakarta. Sosialisasi diikuti 18 (delapan belas) Kantor Akuntan Publik yang memenangkan tender untuk melakukan audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yaitu KAP McMillanWoods, KAP Sabar dan Rekan, KAP Panata dan Rekan, KAP Erfan dan Rakhmawan, KAP ARNESTA, KAP Drs. Sukardi, KAP Jojo Sunarjo, KAP Suratman, KAP Slamet Riyanto, KAP Hadiono dan Rekan, KAP Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji dan Rekan, KAP Dra. Suhartati dan Rekan, KAP Sudiyono dan Vera, KAP Drs. Soeroso Donosapoetro, KAP Dian Utami, KAP Drs. Henry dan Sugeng, KAP R. Gati Reditya dan KAP Mahsum, Nurdiono, dan Kukuh. Acara dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Bapak Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya Shidqi menyampaikan  bahwa “Tahapan Pemilu berjalan secara simultan bersamaan, pada waktu yang sama KPU tengah melakukan tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan yang tidak kalah penting adalah audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye’’. Shidqi melanjutkan bahwa “Sebagai parameter bahwa dana kampanye yang digunakan transparan dan akuntabel, proses audit yang diselenggarakan harus berjalan dengan penuh integritas karena audit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bagian dari bagaimana membangun integritas pemilu melalui sisi peserta Pemilu dan untuk mengetahui dana yang digunakan oleh partai politik benar-benar sesuai peruntukannya”. Acara dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak kerjasama jasa konsultasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU DIY dan 18 (delapan belas) Kantor Akuntan Publik, penandatangan dipandu langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU DIY, Bapak Ardian Dewanto Setiadi. Sosialisasi di sampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Ibu Tri Mulatsih dan  Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Bapak Indra Yudistira. Dalam materinya Tri Mulatsih menyampaikan materi terkait dasar hukum pelaksanaan audit dana kampanya yaitu Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU  Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana  Kampanye  Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor  1190 Tahun 2023 tentang Pedoman  Pembukaan  Penutupan Teknis dan  Rekening Khusus Dana Kampanye Peserta Pemilu, tahapan dana kampanye, larangan dan sangsi kepada KAP. Tri Mulatsih menekankan bahwa “KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak KAP  menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu”.  Indra Yudistira menyampaikan Teknis Pelaksanaan Audit Dana Kampanye pada Pemilu 2024 untuk Partai Politik Peserta Pemilu tingkat DIY dan kabupaten/Kota se DIY yaitu pemberian akses SIKADEKA oleh KPU, perencanaan audit oleh KAP, pelaksanaan audit oleh KAP, dokumentasi proses audit dan prosedur audit. Indra menjelaskan teknis pengambilan sampel audit untuk Partai Politik Tingkat Provinsi yaitu 100 persen penerimaan di audit dan untuk transaksi pengeluaran jika ada 50 tranksasi maka semua transaksi di audit dan jika jumlah transaksi pengeluaran di atas 50 maka yang diaudit adalah 50 transaksi ditambah 10 persen sisa transaksinya.(RDS)