Berita Terkini

KPU DIY Melakukan Pembahasan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Opersional Prosedur (SOP)

diy.kpu.go.id - (27/05/2024) KPU DIY melakukan pembahasan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diikuti oleh oleh seluruh Komisioner, Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf Pelaksana KPU DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam pengantarnya menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan tindaklanjut hasil Forum Konsultasi Publik (FKP) yang telah dilaksanakan oleh KPU DIY. FKP merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh KPU DIY sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang pada tahun 2024 ini  menjadi Unit Lokus Evaluasi PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik). Dalam kesempatan ini, SP dan SOP yang dibahas adalah terkait Pendidikan Pemilih, Magang, dan Permohonan Informasi. Sri Surani selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY dalam kesempatan ini memberikan masukan bahwa KPU DIY perlu memetakan kebutuhan, mencantumkan spesifikasi syarat dan mekanisme pada SOP Magang. Selain itu, juga perlu dilakukan publikasi terkait kebutuhan mahasiswa magang di KPU DIY. Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim menambahkan bahwa nantinya didalam SOP Magang perlu dicantumkan mekanisme distribusi mahasiswa magang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Satuan Kerja di DIY. Dalam rapat ini juga dilakukan penyempurnaan prosedur pelayanan informasi dan pendidikan pemilih kepada disabilitas, sehingga diharapkan kedepannya KPU DIY dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Masyarakat. (Perencanaan)

KPU DIY Berikan Pemahaman Pentingnya Partisipasi Dalam Pemilihan Serentak 2024

diy.kpu.go.id - Senin (20/5/2024), Anggota Komisi Pemilihan Umum  Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ibah Muthiah, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pendidikan Politik Pemilih Pemula dengan tema “Pendidikan Politik Sebagai Pondasi Dalam Membangun Partisipasi Aktif Pemilih Pemula”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta (Kesbangpol DIY) dalam rangka menyampaikan pendidikan politik bagi Pemilih Pemula dan memperingati Hari Kebangkitan Nasional 2024 di Gedung SMK Penerbangan AAG Adisutjipto Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut Ibah Muthiah menyampaikan pemahaman terkait pentingnya partisipasi dalam Pemilihan Serentak 2024 bagi pemilih muda. Ia menekankan perbedaan makna Pemilu dan Pemilihan. Jika sebutannya Pemilihan maka itu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Pilkada yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Ibah Muthiah juga menjelaskan syarat pemilih pemula untuk dapat memilih, serta menggarisbawahi upaya pemilih pemula yang harus dilakukan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam Pemilihan Serentak 2024. Ia menyampaikan bahwa partisipasi pemilih pemula sebaiknya dilakukan sejak awal proses tahapan, dengan mengikuti informasi tahapan persiapan, yakni dalam proses perencanaan penganggaran Pemilihan yang berbasis kebutuhan masyarakat sebagai bentuk transparansi hingga turut melaksanakan konsolidasi kepada kelompok organisasi pemuda untuk mengawal Pemlihan mulai tahap awal hingga akhir agar pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 lebih berintegritas. Kegiatan diikuti oleh siswa SMK Penerbangan AAG Adisutjipto Yogyakarta bersama guru pendamping. Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Arga Pribadi Imawan dan Organisasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Daerah Istimewa Yogyakarta, Fidya Laela Sari.(tp3hm)  

Ketua KPU DIY Narasumber Peningkatan Kapasitas SDM Satlinmas

diy.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemiliham Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Pelindung Masyarakat (Satpelinmas) dengan tema "Sosialisasi Kepemiluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bagi Anggota Satlinmas" sebagai bekal dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsinya di tengah masyarakat. Selain Ahmad Shidqi, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Acara dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2024 di Gedung Madu Nusantara. Sosialisasi diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY dengan peserta Anggota Satlinmas dari Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sosialisasi juga dihadiri oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Umbulharjo, Rajwan Taufiq serta Lurah Sorosutan, Muhammad Zulazmi. Shidqi menyampaikan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 2024 telah melewati tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 tidak ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan. Selain itu, saat ini sedang berlangsung tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada kesempatan tersebut, Shidqi menyampaikan beberapa potensi kerawanan Pemilihan Kepala Daerah, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Partai Politik, penggunaan media sosial dan metode rapat umum serta kebijakan yang diambil apabila ada Calon Peserta Petahana.  Kepada Satlinmas, Ahmad Shidqi menyampaikan pentingnya peran Satlinmas pada Pilkada adalah mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan di setiap TPS yang dilaksanakan oleh dua orang petugas yg ditetapkan oleh PPS. Apabila ada pelanggaran ketentraman, ketertiban, dan keamanan dalam pemungutan suara oleh masyarakat, Satlinmas dapat melakukan penanganan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dalam hal anggota masyarakat tidak mematuhi penanganan yang dilakukan Satlinmas, maka yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan peningkatan kapasitas ini diharapkan memberikan pemahaman kepada Satlinmas, agar terwujud Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 yang aman dan damai. (SAD)  

Persiapkan Pelaksanaan Pilkada Di Wilayah DIY, KPU DIY Lakukan Audiensi

diy.kpu.go.id - Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah diluncurkan oleh KPU Republik Indonesia pada bulan Maret lalu, saat ini KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah masing-masing. Guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berjalan dengan aman, sukses, dan lancar, seperti pada saat Pemilu Tahun 2024, KPU DIY melakukan Audiensi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah DIY bersama Kepala Kepolisian Daerah DIY. Kapolda DIY Irjen Pol. Suwondo Nainggolan SIK, MH berkesempatan menemui Ketua dan Anggota KPU DIY pada Senin (13/5/2024) di ruangan beliau, bersama dengan Kombes Pol Dedi Rahman Dayan SIK, M.Si (Karo Ops Polda DIY), Kombes Pol Benny Pramono SIK, MM (Direktur Intelkam Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal SH, SIK, M.Hum (Dir Lantas Polda DIY), dan AKBP Khaira Arjuandi S.Ag (Plt Wadir Intelkam Polda DIY). Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda DIY, atas dukungan yang telah diberikan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai di wilayah DIY. Ketua KPU DIY menyerahkan pula Piagam Penghargaan kepada Polda DIY atas keberhasilan memberikan pengamanan di wilayah DIY, termasuk pada saat pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024, dengan nihilnya penggunaan knalpot brong oleh Peserta Pemilu Tahun 2024. Piagam Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi KPU DIY atas dukungan Polda DIY, yang dikomandani oleh Kapolda DIY, sehingga penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di wilayah DIY dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(tp3hm)  

KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY Melakukan Sinkronisasi Kegiatan dan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Sebagai persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Kabupaten/Kota se-DIY pada Selasa (30/04/2024) melakukan rapat koordinasi. Dalam pengantarnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan mengatakan kalau kegiatan hari ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi kegiatan dan anggaran  Pilkada Serentak Tahun 2024 secara lebih terinci. Sehingga diharapkan seluruh program, anggaran dan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menambahkan, perbedaan besaran dana hibah yang diterima oleh setiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY tidak menjadi halangan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan amanahnya dengan penuh bertanggung jawab. KPU Kabupaten/Kota se DIY juga diharapkan untuk dapat mengelola anggaran anggaran hibah tersebut dengan akuntabel. Selanjutnya, masing-masing KPU Kabupaten/Kota se DIY memaparkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan serta anggaran yang disediakan untuk masing-masing tahapan Pilkada Tahun 2024. Hadir dalam pertemuan ini Ketua dan Anggota KPU DIY, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Pejabat Fungsional, serta Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY. *(ren)  

Paparkan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU DIY Selenggarakan Konferensi Pers

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) selenggarakan Konferensi Pers Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/4/2024). Bertempat di KPU DIY, konferensi pers dihadiri oleh media massa elektronik maupun cetak. Acara tersebut dihadiri pula oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani beserta Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna, KPU Kabupaten Kulon Progo, Aris Zurhasanah, KPU Kabupaten Bantul, Wuri Rahma Wati, dan KPU Kota Yogyakarta, Agus Muhamad Yasin. Ahmad Shidqi melalui pengantarnya menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan Pemilu tengah mengalami transisi, dari pelaksanaan Pemilu Presiden, Wakil Presiden dan Legislatif menuju Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2024. Tahapan Pemilihan Serentak telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Sesuai dengan Peraturan tersebut, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Selanjutnya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani memandu pemaparan terkait dengan tahapan Pemilihan Serentak yang tengah berlangsung di lima Kabupaten/Kota se-DIY. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Serentak di KPU Kabupaten/Kota se-DIY memasuki tahap pembentukan badan Ad hoc, yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dibuka pendaftarannya pada tanggal 23 – 29 April 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah DIY. Masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Terkait perkembangan tahapan Pemilihan Serentak 2024 yang telah dilaksanakan, masing-masing KPU Kabupaten/Kota yakni KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Sleman dan KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan pelaksanaannya. Melalui pemaparannya secara umum, KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga telah menerima anggaran Pemilihan, membuka pendaftaran pemantau Pemilihan 2024 hingga 16 November 2024 mendatang serta telah menetapkan persyaratan minimal dukungan dan persebaran untuk pasangan calon perseorangan Pemilihan Serentak 2024 yang pemenuhan persyaratan dukungannya dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.(tp3hm)