Berita Terkini

Interaktif! Sosialisasi Pengelolaan Arsip dan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan KPU DIY

diy.kpu.go.id - Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi persuratan dan kearsipan di Lingkungan KPU DIY serta meningkatkan efisiensi, efektivitas dan pemahaman dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI, KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Arsip dan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dalam Lingkungan KPU DIY pada Senin (25/03/2024) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU DIY, materi disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Bambang Gunawan dan Arsiparis Mahir Choirun Sulaiman. Sosialisasi dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan KPU DIY baik dari Komisioner dan Sekretariat. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Bambang Gunawan menyampaikan bahwa pentingnya arsip pasca Pemilu Serentak Tahun 2024, sehingga kita adakan sosialisasi pada hari ini. ”Menindaklanjuti Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum bahwa di masing-masing Bagian untuk dapat mengecek arsipnya setiap tahunnya, jika arsip in-aktif sudah selesai digunakan maka nanti dari Bagian Keuangan Umum Logistik akan mengelola arsip tersebut” ujarnya. Arsiparis Mahir Choirun Sulaiman menekankan bahwa kita harus mulai aware terhadap arsip, karena jika tidak maka arsip setiap tahun akan semakin menumpuk. Dalam paparannya mengingatkan kembali tentang pengelolaan arsip dan jenis naskah dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku Materi yang kedua pemaparan tentang aplikasi SRIKANDI, yaitu sebuah aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. “Srikandi bertujuan menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aplikasi ini dapat memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online secara integrasi serta terekam pada pusat data nasional” kata Choirun Sulaiman. Kegiatan hari ini berlangsung interaktif, peserta aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai hal terkait pengelolaan arsip dan penerapan aplikasi SRIKANDI dalam konteks pekerjaan mereka sehari-hari, memberikan ruang bagi para peserta untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi dalam pengelolaan arsip. Serta sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran yang lebih besar akan pentingnya pengelolaan arsip yang efektif dan pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja instansi pemerintahan. Semoga, langkah ini akan membawa dampak positif dalam upaya modernisasi administrasi perkantoran.(umlog)  

KPU DIY Adakan Sosialisasi Audit Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Dan Penandatangan Kontrak Kantor Akuntan Publik Pada Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Penandatangan Kontrak Kantor Akuntan Publik Pada Pemilu Tahun 2024, pada Kamis  (22/02/2024) bertempat di Loman Park Hotel Yogyakarta. Sosialisasi diikuti 18 (delapan belas) Kantor Akuntan Publik yang memenangkan tender untuk melakukan audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yaitu KAP McMillanWoods, KAP Sabar dan Rekan, KAP Panata dan Rekan, KAP Erfan dan Rakhmawan, KAP ARNESTA, KAP Drs. Sukardi, KAP Jojo Sunarjo, KAP Suratman, KAP Slamet Riyanto, KAP Hadiono dan Rekan, KAP Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji dan Rekan, KAP Dra. Suhartati dan Rekan, KAP Sudiyono dan Vera, KAP Drs. Soeroso Donosapoetro, KAP Dian Utami, KAP Drs. Henry dan Sugeng, KAP R. Gati Reditya dan KAP Mahsum, Nurdiono, dan Kukuh. Acara dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Bapak Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya Shidqi menyampaikan  bahwa “Tahapan Pemilu berjalan secara simultan bersamaan, pada waktu yang sama KPU tengah melakukan tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan yang tidak kalah penting adalah audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye’’. Shidqi melanjutkan bahwa “Sebagai parameter bahwa dana kampanye yang digunakan transparan dan akuntabel, proses audit yang diselenggarakan harus berjalan dengan penuh integritas karena audit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bagian dari bagaimana membangun integritas pemilu melalui sisi peserta Pemilu dan untuk mengetahui dana yang digunakan oleh partai politik benar-benar sesuai peruntukannya”. Acara dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak kerjasama jasa konsultasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU DIY dan 18 (delapan belas) Kantor Akuntan Publik, penandatangan dipandu langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU DIY, Bapak Ardian Dewanto Setiadi. Sosialisasi di sampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Ibu Tri Mulatsih dan  Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Bapak Indra Yudistira. Dalam materinya Tri Mulatsih menyampaikan materi terkait dasar hukum pelaksanaan audit dana kampanya yaitu Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU  Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana  Kampanye  Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor  1190 Tahun 2023 tentang Pedoman  Pembukaan  Penutupan Teknis dan  Rekening Khusus Dana Kampanye Peserta Pemilu, tahapan dana kampanye, larangan dan sangsi kepada KAP. Tri Mulatsih menekankan bahwa “KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak KAP  menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu”.  Indra Yudistira menyampaikan Teknis Pelaksanaan Audit Dana Kampanye pada Pemilu 2024 untuk Partai Politik Peserta Pemilu tingkat DIY dan kabupaten/Kota se DIY yaitu pemberian akses SIKADEKA oleh KPU, perencanaan audit oleh KAP, pelaksanaan audit oleh KAP, dokumentasi proses audit dan prosedur audit. Indra menjelaskan teknis pengambilan sampel audit untuk Partai Politik Tingkat Provinsi yaitu 100 persen penerimaan di audit dan untuk transaksi pengeluaran jika ada 50 tranksasi maka semua transaksi di audit dan jika jumlah transaksi pengeluaran di atas 50 maka yang diaudit adalah 50 transaksi ditambah 10 persen sisa transaksinya.(RDS)  

KPU DIY Melaksanakan Penyusunan Rencana Jadwal Kegiatan Triwulan I Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Kamis (4/01/2024), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Rapat Penyusunan Jadwal Kegiatan Triwulan I Tahun 2024 secara luring di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY. Rapat dipandu oleh Moh Zaenuri Ikhsan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Staf Sub Bagian Perencanaan KPU DIY.  Dalam rapat rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali ini, dilakukan pembahasan dan diskusi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan KPU DIY bulan Januari s.d Maret 2024. Dengan dilaksanakannya rapat ini, harapannya bahwa rencana kegiatan selama Triwulan Pertama KPU DIY berjalan dengan lancar guna mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024.(ren)  

Mengawali Tahun 2024, KPU se DIY Melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

diy.kpu.go.id - Yogyakarta, 2 Januari 2024 Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan penandatanganan  pakta integritas dan perjanjian kinerja. Acara ini berlangsung secara hybrid dimana seluruh pegawai KPU DIY berada di ruang rapat lantai 2 KPU DIY sedangkan KPU Kabupaten/Kota bergabung melalui platform zoom meeting. Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi lalu dilanjutkan dengan pengarahan oleh anggota dan Sekretaris KPU DIY. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja dimulai dari KPU DIY kemudian dilanjutkan KPU Kabupaten/Kota se DIY. Dalam kesempatan tersebut berlangsung pula penyerahan penghargaan yang diperoleh KPU DIY selama tahun 2023 oleh Ketua KPU DIY kepada Sekretaris KPU DIY. Penghargaan tersebut adalah Penghargaan satker UAPPA-W Terbaik ketiga "LKKL Awards tahun 2022 kategori 4 sampai 6 satuan kerja, Unit Penyelenggara Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima Tahun 2023 oleh KemenPANRB, Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 Sebagai Badan Publik Informatif oleh KID, Penghargaan Apresiasi Kehumasan dari KPU RI Kategori Pemberitaan Pemilu Favorit 2, dan Penghargaan dari KPU RI Juara 1  JDIH Kategori Wilayah Kecil. Sebelum menutup acara, dibacakan komitmen bersama kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh Ketua KPU DIY yang diikuti oleh seluruh peserta. Komitmen ini merupakan pernyataan kesiapan seluruh jajaran KPU se DIY untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan berintegritas dan akuntabel, pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas serta pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.(ren)  

KPU DIY Adakan Expose Logistik Pemilu 2024 untuk Pemilih Pemula dari Kalangan Mahasiswa

diy.kpu.go.id - KPU DIY mengadakan kegiatan Expose Logistik untuk Pemilih Pemula di Angkringan Anggajaya. Kegiatan ini adalah kegiatan terakhir dalam rangka KPU Goes to Cafe yang dilaksanakan dalam rangka pengenalan Logistik Pemilu Tahun 2024 kepada Pemilih Pemula dengan peserta dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas se-DIY. Dari KPU DIY hadir  oleh Ketua, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, dan Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, dan moderator diskusi dari Media Tribun Jogja Yudha Kristiawan. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam membuka kegiatan  menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan ini untuk mengenalkan kepada Pemilih Pemula untuk mengetahui  logistik Pemilu. Antusias Pemilih Pemula yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan elemen pemuda yang hadir sangatlah tinggi dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan logistik pemilu, tata cara pindah memilih, dan kesiapan pemilu lainnya. Kegiatan juga memperkenalkan logistik pemilu secara langsung kepada mahasiwa diantaranya kotak suara, bilik pemungutan suara, surat suara dan alat pemungutan suara lainnya. Dijelaskan juga fungsi dan kegunaan logistik pemilu tersebut. Dengan adanya kegiatan Expose Logistik Pemilu 2024 ini diharapkan pemilih pemula mengetahui informasi mengenai Logistik Pemilu dan mengetahui kesiapan KPU DIY dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.(umlog)  

KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota Mempersiapkan Penyusunan Laporan Tahapan Pemilu Serentak Tahun Anggaran 2023

diy.kpu.go.id - Untuk mempersiapkan penyusunan laporan tahapan Pemilu Serentak di Tahun Anggaran 2023, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY melakukan koordinasi pada hari Jumat (22/12/2023), di kantor KPU DIY.  Dalam pengantarnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan pokok-pokok hal yang diharapkan ada dalam laporan. Selanjutnya masing-masing KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menyampaikan persiapan yang sudah dilakukan terkait pembuatan laporan tahapan, laporan kinerja serta laporan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Selain membahas pembuatan laporan, dalam kesempatan ini juga dibahas kendala yang dihadapi setiap satuan kerja terkait ketugasan di bidang perencanaan dan organisasi, termasuk persiapan kegiatan Konsolidasi Nasional serta penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024.(ren)