Berita Terkini

KPU DIY Mengajak Mitra dan Pemangku Kepentingan Untuk Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Pada hari Senin, 20 Juni 2024 KPU DIY melaksanakan kegiatan stakeholders day di ruang PIP kantor KPU DIY. Acara ini dihadiri oleh stakeholder baik dari unsur pemerintah, perguruan tinggi dan mitra kerja lainnya. Hadir dalam kesempatan ini Ketua dan Anggota KPU DIY, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU DIY beserta staf pelaksana di lingkungan KPU DIY. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan dua poin penting tujuan pelaksanaan acara ini. Pertama, stakeholders day merupakan salah satu cara untuk menyampaikan kegiatan yang telah, sedang dan yang akan dilakukan oleh KPU DIY dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Walaupun di tingkat provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menyelenggarakan Pilkada, namun KPU DIY tetap melaksanakan fungsi supervisi dan asistensi pelaksanaan Pilkada Serentak di 5 Kabupaten/Kota.  Dalam kesempatan ini, KPU DIY juga mengajak para mitra dan stakeholder untuk turut berperan serta aktif dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kedua, KPU DIY juga meminta masukan dari para mitra kerja dan stakeholder terkait pelayanan publik yang dilaksanakan oleh KPU DIY. Selain masukan, mitra kerja dan stakeholder juga diminta kesediaannya untuk mengisi kuesioner survei kualitas pelayanan KPU DIY. Pengisian survei ini merupakan salah satu upaya KPU DIY untuk tetap menjaga kualitas pelaksanaan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).(ren)  

KPU DIY Sampaikan Pentingnya Formulasi Pemberitaan Yang Tepat Dalam Pilkada 2024

diy.kpu.go.id - Selasa (28/5/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pers di eL Hotel Malioboro Yogyakarta dengan mengundang media wilayah Yogyakarta. Ahmad Shidqi memaparkan topik mengenai Peraturan Perundangan serta isu strategis Pilkada Serentak Tahun 2024. KPU telah menetapkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Terkait jadwal Pilkada, Ia juga memaparkan tahapan yang telah dilewati prosesnya yakni tahap pendaftaran pemantau, kemudian pendaftaran pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Saat ini tahapan yang baru saja selesai dilaksanakan adalah seleksi badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Bulan Mei 2024. Ia melanjutkan bahwa tahapan Pilkada yang akan berlangsung yakni pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan mulai 31 Mei – 23 September 2024. Disampaikan bahwa masih kurangnya pemberitaan terkait proses pemutakhiran Daftar Pemilih, terutama pada saat tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Ia berharap media dapat memberitakan proses tersebut agar masyarakat lebih mengetahui dan terlibat dalam prosesnya. Ahmad Shidqi menegaskan hal penting lainnya yang patut menjadi perhatian dalam Pilkada 2024 yakni tahap pencalonan dan kampanye, terutama dalam bentuk rapat umum terbuka. Kedua tahapan tersebut perlu dikawal bersama karena memiliki potensi rawan konflik. Ia berpesan bahwa pemberitaan media terkait tahap pencalonan maupun kampanye perlu formulasi yang tepat agar tidak menimbulkan konflik. Perlu keterlibatan peran serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan kesempatan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan Kampanye termasuk ketentuan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye.(tp3hm)  

KPU DIY Melakukan Pembahasan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Opersional Prosedur (SOP)

diy.kpu.go.id - (27/05/2024) KPU DIY melakukan pembahasan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diikuti oleh oleh seluruh Komisioner, Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf Pelaksana KPU DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam pengantarnya menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan tindaklanjut hasil Forum Konsultasi Publik (FKP) yang telah dilaksanakan oleh KPU DIY. FKP merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh KPU DIY sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang pada tahun 2024 ini  menjadi Unit Lokus Evaluasi PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik). Dalam kesempatan ini, SP dan SOP yang dibahas adalah terkait Pendidikan Pemilih, Magang, dan Permohonan Informasi. Sri Surani selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY dalam kesempatan ini memberikan masukan bahwa KPU DIY perlu memetakan kebutuhan, mencantumkan spesifikasi syarat dan mekanisme pada SOP Magang. Selain itu, juga perlu dilakukan publikasi terkait kebutuhan mahasiswa magang di KPU DIY. Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim menambahkan bahwa nantinya didalam SOP Magang perlu dicantumkan mekanisme distribusi mahasiswa magang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Satuan Kerja di DIY. Dalam rapat ini juga dilakukan penyempurnaan prosedur pelayanan informasi dan pendidikan pemilih kepada disabilitas, sehingga diharapkan kedepannya KPU DIY dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Masyarakat. (Perencanaan)

KPU DIY Berikan Pemahaman Pentingnya Partisipasi Dalam Pemilihan Serentak 2024

diy.kpu.go.id - Senin (20/5/2024), Anggota Komisi Pemilihan Umum  Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ibah Muthiah, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pendidikan Politik Pemilih Pemula dengan tema “Pendidikan Politik Sebagai Pondasi Dalam Membangun Partisipasi Aktif Pemilih Pemula”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta (Kesbangpol DIY) dalam rangka menyampaikan pendidikan politik bagi Pemilih Pemula dan memperingati Hari Kebangkitan Nasional 2024 di Gedung SMK Penerbangan AAG Adisutjipto Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut Ibah Muthiah menyampaikan pemahaman terkait pentingnya partisipasi dalam Pemilihan Serentak 2024 bagi pemilih muda. Ia menekankan perbedaan makna Pemilu dan Pemilihan. Jika sebutannya Pemilihan maka itu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Pilkada yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Ibah Muthiah juga menjelaskan syarat pemilih pemula untuk dapat memilih, serta menggarisbawahi upaya pemilih pemula yang harus dilakukan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam Pemilihan Serentak 2024. Ia menyampaikan bahwa partisipasi pemilih pemula sebaiknya dilakukan sejak awal proses tahapan, dengan mengikuti informasi tahapan persiapan, yakni dalam proses perencanaan penganggaran Pemilihan yang berbasis kebutuhan masyarakat sebagai bentuk transparansi hingga turut melaksanakan konsolidasi kepada kelompok organisasi pemuda untuk mengawal Pemlihan mulai tahap awal hingga akhir agar pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 lebih berintegritas. Kegiatan diikuti oleh siswa SMK Penerbangan AAG Adisutjipto Yogyakarta bersama guru pendamping. Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Arga Pribadi Imawan dan Organisasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Daerah Istimewa Yogyakarta, Fidya Laela Sari.(tp3hm)  

Ketua KPU DIY Narasumber Peningkatan Kapasitas SDM Satlinmas

diy.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemiliham Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Pelindung Masyarakat (Satpelinmas) dengan tema "Sosialisasi Kepemiluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bagi Anggota Satlinmas" sebagai bekal dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsinya di tengah masyarakat. Selain Ahmad Shidqi, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Acara dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2024 di Gedung Madu Nusantara. Sosialisasi diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY dengan peserta Anggota Satlinmas dari Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sosialisasi juga dihadiri oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Umbulharjo, Rajwan Taufiq serta Lurah Sorosutan, Muhammad Zulazmi. Shidqi menyampaikan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 2024 telah melewati tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 tidak ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan. Selain itu, saat ini sedang berlangsung tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada kesempatan tersebut, Shidqi menyampaikan beberapa potensi kerawanan Pemilihan Kepala Daerah, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Partai Politik, penggunaan media sosial dan metode rapat umum serta kebijakan yang diambil apabila ada Calon Peserta Petahana.  Kepada Satlinmas, Ahmad Shidqi menyampaikan pentingnya peran Satlinmas pada Pilkada adalah mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan di setiap TPS yang dilaksanakan oleh dua orang petugas yg ditetapkan oleh PPS. Apabila ada pelanggaran ketentraman, ketertiban, dan keamanan dalam pemungutan suara oleh masyarakat, Satlinmas dapat melakukan penanganan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dalam hal anggota masyarakat tidak mematuhi penanganan yang dilakukan Satlinmas, maka yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan peningkatan kapasitas ini diharapkan memberikan pemahaman kepada Satlinmas, agar terwujud Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 yang aman dan damai. (SAD)  

Persiapkan Pelaksanaan Pilkada Di Wilayah DIY, KPU DIY Lakukan Audiensi

diy.kpu.go.id - Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah diluncurkan oleh KPU Republik Indonesia pada bulan Maret lalu, saat ini KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah masing-masing. Guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berjalan dengan aman, sukses, dan lancar, seperti pada saat Pemilu Tahun 2024, KPU DIY melakukan Audiensi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah DIY bersama Kepala Kepolisian Daerah DIY. Kapolda DIY Irjen Pol. Suwondo Nainggolan SIK, MH berkesempatan menemui Ketua dan Anggota KPU DIY pada Senin (13/5/2024) di ruangan beliau, bersama dengan Kombes Pol Dedi Rahman Dayan SIK, M.Si (Karo Ops Polda DIY), Kombes Pol Benny Pramono SIK, MM (Direktur Intelkam Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal SH, SIK, M.Hum (Dir Lantas Polda DIY), dan AKBP Khaira Arjuandi S.Ag (Plt Wadir Intelkam Polda DIY). Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda DIY, atas dukungan yang telah diberikan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai di wilayah DIY. Ketua KPU DIY menyerahkan pula Piagam Penghargaan kepada Polda DIY atas keberhasilan memberikan pengamanan di wilayah DIY, termasuk pada saat pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024, dengan nihilnya penggunaan knalpot brong oleh Peserta Pemilu Tahun 2024. Piagam Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi KPU DIY atas dukungan Polda DIY, yang dikomandani oleh Kapolda DIY, sehingga penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di wilayah DIY dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(tp3hm)