
diy.kpu.go.id - Selasa (28/5/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pers di eL Hotel Malioboro Yogyakarta dengan mengundang media wilayah Yogyakarta. Ahmad Shidqi memaparkan topik mengenai Peraturan Perundangan serta isu strategis Pilkada Serentak Tahun 2024. KPU telah menetapkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Terkait jadwal Pilkada, Ia juga memaparkan tahapan yang telah dilewati prosesnya yakni tahap pendaftaran pemantau, kemudian pendaftaran pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Saat ini tahapan yang baru saja selesai dilaksanakan adalah seleksi badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Bulan Mei 2024. Ia melanjutkan bahwa tahapan Pilkada yang akan berlangsung yakni pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan mulai 31 Mei – 23 September 2024. Disampaikan bahwa masih kurangnya pemberitaan terkait proses pemutakhiran Daftar Pemilih, terutama pada saat tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Ia berharap media dapat memberitakan proses tersebut agar masyarakat lebih mengetahui dan terlibat dalam prosesnya. Ahmad Shidqi menegaskan hal penting lainnya yang patut menjadi perhatian dalam Pilkada 2024 yakni tahap pencalonan dan kampanye, terutama dalam bentuk rapat umum terbuka. Kedua tahapan tersebut perlu dikawal bersama karena memiliki potensi rawan konflik. Ia berpesan bahwa pemberitaan media terkait tahap pencalonan maupun kampanye perlu formulasi yang tepat agar tidak menimbulkan konflik. Perlu keterlibatan peran serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan kesempatan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan Kampanye termasuk ketentuan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye.(tp3hm)