Berita Terkini

KPU DIY Sampaikan Pentingnya Jejaring Dalam Kerja Demokrasi Untuk Sukseskan Pemilihan Serentak 2024

diy.kpu.go.id – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surani hadir bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa  (LKMM) Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Periode 2023/2024 Bertema “Akselerasi Pionir Dalam Merajut Jejaring Untuk Keberhasilan Karir”. Acara dilaksanakan pada Selasa (9/7/2024) di Ruang Sidang A.R Fachruddin B Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (BEM KM UMY) yang bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan memimpin dan manajerial dalam membangun jejaring. Pemanfaatan jejaring kerja ini termasuk membangun hubungan dengan lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) yang memiliki tujuan serupa dan menjalin komunikasi dengan profesional bidang terkait. Sri Surani menyampaikan pentingnya membangun jejaring dalam kerja-kerja demokrasi. Komisi Pemilihan Umum DIY dalam kerjanya mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 tidak dapat bekerja sendiri dan tentu membutuhkan dukungan dari mahasiswa. Organisasi mahasiswa juga merupakan salah satu mitra kerjasama. Ia menekankan bahwa penyelenggara Pemilu perlu mendapat dukungan dan kerjasama dengan mahasiswa dalam memastikan proses pendataan pemilih dan penyebaran informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024. Harapannya, dengan adanya dukungan dan kerjasama melalui mitra organisasi kemahasiswaan pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang dapat berjalan sukses dan positif bagi seluruh pihak.(tp3hm)  

KPU DIY Selenggarakan Koordinasi Penyerahan LHKPN Calon Terpilih Anggota DPRD

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Progres Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta Persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024. Acara dilaksanakan pada Rabu (3/7/2024) bertempat di Kantor KPU DIY. Rapat tersebut mengundang Partai Politik peserta Pemilu 2024 Tingkat DIY, Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat KPU DIY, serta jajaran di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Forum dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan membahas perkembangan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib disampaikan oleh masing-masing calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024. Penyampaian LHKPN merupakan hal penting yang harus disampaikan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dikoordinasikan dengan masing-masing Partai Politik dan instansi terkait yang hadir dalam rapat sebelum penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur/Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan dilantik. Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.(tp3hm)  

Internalisasi Alur dan Mekanisme Pelayanan Di Lingkungan KPU DIY Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Mempertahankan Predikat Pelayanan Prima

diy.kpu.go.id - Senin, (01/07/2024) Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan internalisasi alur dan mekanisme pelayanan bertempat di ruang Pusat Informasi Pemilu (PIP). Ia berpesan agar petugas layanan KPU DIY memahami alur dan mekanisme pelayanan di lingkungan KPU DIY. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural, Tim Piket PPID serta Komandan Regu Jagat Saksana KPU DIY . Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Analis Primadani menyampaikan tujuan diadakan internalisasi ini adalah penguatan komitmen pelayanan prima, serta wujud kesiapan keikutsertaan KPU DIY dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Viera Mayasari Sri Rengganis, menyampaikan bahwa salah satu aspek yang diniilai dalam PEKPPP adalah profesionalisme SDM, sehingga dimohon agar setiap petugas pelayanan bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja, Fitri Hartati, menambahkan selain profesionalisme SDM, ada hal lain yang perlu diperhatikan dalam PEKPPP, yaitu mistery guest yang bisa datang kapan saja, survei dari Kemenpan RB terhadap pemberian layanan KPU DIY, serta visiting dari Kemenpan RB, sehingga  dibutuhkan kerjasama dari semua pihak. Selanjutnya dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sharing terkait aplikasi layanan yang digunakan untuk disabilitas tuna netra dan tuna rungu serta praktek aplikasi Siantri bagi petugas pelayanan di KPU DIY.(tp3hm)  

KPU DIY Mengajak Mitra dan Pemangku Kepentingan Untuk Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Pada hari Senin, 20 Juni 2024 KPU DIY melaksanakan kegiatan stakeholders day di ruang PIP kantor KPU DIY. Acara ini dihadiri oleh stakeholder baik dari unsur pemerintah, perguruan tinggi dan mitra kerja lainnya. Hadir dalam kesempatan ini Ketua dan Anggota KPU DIY, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU DIY beserta staf pelaksana di lingkungan KPU DIY. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan dua poin penting tujuan pelaksanaan acara ini. Pertama, stakeholders day merupakan salah satu cara untuk menyampaikan kegiatan yang telah, sedang dan yang akan dilakukan oleh KPU DIY dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Walaupun di tingkat provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menyelenggarakan Pilkada, namun KPU DIY tetap melaksanakan fungsi supervisi dan asistensi pelaksanaan Pilkada Serentak di 5 Kabupaten/Kota.  Dalam kesempatan ini, KPU DIY juga mengajak para mitra dan stakeholder untuk turut berperan serta aktif dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kedua, KPU DIY juga meminta masukan dari para mitra kerja dan stakeholder terkait pelayanan publik yang dilaksanakan oleh KPU DIY. Selain masukan, mitra kerja dan stakeholder juga diminta kesediaannya untuk mengisi kuesioner survei kualitas pelayanan KPU DIY. Pengisian survei ini merupakan salah satu upaya KPU DIY untuk tetap menjaga kualitas pelaksanaan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).(ren)  

KPU DIY Sampaikan Pentingnya Formulasi Pemberitaan Yang Tepat Dalam Pilkada 2024

diy.kpu.go.id - Selasa (28/5/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pers di eL Hotel Malioboro Yogyakarta dengan mengundang media wilayah Yogyakarta. Ahmad Shidqi memaparkan topik mengenai Peraturan Perundangan serta isu strategis Pilkada Serentak Tahun 2024. KPU telah menetapkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Terkait jadwal Pilkada, Ia juga memaparkan tahapan yang telah dilewati prosesnya yakni tahap pendaftaran pemantau, kemudian pendaftaran pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Saat ini tahapan yang baru saja selesai dilaksanakan adalah seleksi badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Bulan Mei 2024. Ia melanjutkan bahwa tahapan Pilkada yang akan berlangsung yakni pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan mulai 31 Mei – 23 September 2024. Disampaikan bahwa masih kurangnya pemberitaan terkait proses pemutakhiran Daftar Pemilih, terutama pada saat tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Ia berharap media dapat memberitakan proses tersebut agar masyarakat lebih mengetahui dan terlibat dalam prosesnya. Ahmad Shidqi menegaskan hal penting lainnya yang patut menjadi perhatian dalam Pilkada 2024 yakni tahap pencalonan dan kampanye, terutama dalam bentuk rapat umum terbuka. Kedua tahapan tersebut perlu dikawal bersama karena memiliki potensi rawan konflik. Ia berpesan bahwa pemberitaan media terkait tahap pencalonan maupun kampanye perlu formulasi yang tepat agar tidak menimbulkan konflik. Perlu keterlibatan peran serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan kesempatan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan Kampanye termasuk ketentuan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye.(tp3hm)