KPU DIY Melakukan Rapat Pleno untuk Memuktahirkan Daftar Informasi Publik (DIP) Secara Berkala
diy.kpu,go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Periode 1 Juli s.d 31 Desember 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring pada hari Rabu (5/2/2025), dihadiri oleh Anggota KPU DIY beserta Pejabat Struktural dan jajaran Staf di lingkungan Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Sri Surani. Pembaruan DIP merupakan komitmen KPU DIY mewujudkan transparansi kelembagaan KPU DIY terhadap keterbukaan informasi publik yang dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
Sri Surani menyampaikan bahwa dalam rangka menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU DIY terus melakukan pembaharuan DIP sebagai wujud komitmen untuk menyediakan informasi publik secara akurat dan tepat waktu kepada masyarakat.(snj)